Menyoal Ekonomi Kapitalis

Oleh Agus Al Muhajir

Pagi ini tatkala saya membuka internet, saya mendapatkan sebuah berita yang sebenarnya lebih bernuansa analisa terhadap ekonomi AS khususnya dan ekonomi kapitalis secara keseluruhan.

Bagi anda yang memang konsen terhadap perekonomian global setidaknya anda pernah mendengar tentang enonomic buble. Sebuah teori yang mengatakan bahwa pada satu saat perekonomian dunia yang berlandaskan pada kapitalisme akan hancur dan bangkrut, Untuk lebih jelas lagi tentang hal ini, silahkan baca tulisan di bawah ini yang saya ambil dari www.eramuslim.com

Analisa: Bangkrutnya Lehman Brothers dan Nasib Perekonomian AS

Selasa, 16 Sep 08 22:58 WIB

Bangkrutnya Lehman Brothers, perusahaan sekuritas berusia 158 tahun milik Yahudi ini menjadi pukulan berat bagi perekonomian AS yang sejak beberapa tahun terakhir mulai goyah. Para analis menilai, bencana pasar keuangan akibat rontoknya perusahaan keuangan dan bank-bank besar di Negeri Paman Sam satu per satu, tinggal menunggu waktu saja. Inikah tanda-tanda kehancuran sebuah imperium, negara adi daya bernama Amerika Serikat?

Krisis Terburuk

Pernyataan bangkrutnya Lehman Brothers hari Senin kemarin, langsung mengguncang bursa saham di seluruh dunia. Dalam pembukaan perdagangan hari Selasa (16/9), bursa saham di kawasan Asia seperti di Jepang, Hongkong, China, Asutralia, Singapura, India, Taiwan dan Korea Selatan, mengalami penurunan antara 2 sampai 7 persen. Termasuk bursa saham di kawasan Timur Tengah, Rusia, Eropa, Amerika Selatan dan Amerika Utara. Tak terkecuali di AS sendiri, para investor di Bursa Wall Street mengalami kerugian besar, bahkan surat kabar New York Times menyebutnya sebagai kerugian paling buruk sejak peristiwa serangan 11 September 2001.

Mantan Kepala Federal Reserve Alan Greenspan mengatakan, krisis keuangan yang terjadi di AS merupakan krisis keuangan terburuk yang pernah ia saksikan dan masih berlangsung dalam jangka waktu lama. Ia meyakini krisis ini akan makin mendalam yang bisa mengakibatkan resesi ekonomi di AS. “Kemungkinan AS bisa lolos dari resesi ekonomi sangat kecil, di bawah 50 persen, ” kata Greenspan dalam wawancara dengan ABC News hari Minggu kemarin.

Pernyataan Greenspan bertolak belakang dengan pernyataan-pernyataan Presiden AS George W. Bush dan jajaran pejabat perekonomiannya. Bush mengatakan, apa yang terjadi saat ini cuma penyesuaian kecil dan ia akan bekerja keras untuk meminimalkan dampaknya guna mencegah terjadinya kekacauan ekonomi.

“Saya percaya perekonomian negeri ini akan bergairah kembali. Dalam jangka pendek, penyesuaian di pasar finansial akan terasa sangat menyakitkan. Tapi dalam jangka panjang, saya percaya pasar modal kita sangat fleksibel dan mampu menyesuaikan diri dengan penyesuaian ini, ” kata Bush yakin.

Sementara Menteri Keuangan AS Henry Paulson mengatakan, dirinya akan bekerjasama dengan dewan legislatif AS dan otoritas keuangan di berbagai negara untuk memulihkan “stabilitas dan ketertiban” di pasar modal AS setelah krisis yang menimpa.

Namun para analis bersikap skeptis dengan optimisme Bush dan para pejabat perekonomiannya. “Orang-orang di pemerintahan tidak paham apa yang dialami rata-rata rakyat Amerika. “Mereka saat ini dalam kondisi sangat tertekan. Rumah-rumah mereka sudah tidak ada harganya lagi, mereka terlilih hutang kartu kredit, ” kata Israel Adelman, seorang trader dari perusahaan Fordham Financials di Wall Street.

Kepala ekonom di The Saudi British Bank (SBB), John Sfakianakis mengatakan, krisis perbankan yang terjadi di AS menunjukkan bahwa tak ada satu pun institusi finansial yang sempurna dan AS perlu segera memperbaiki regulasinya.

Ia juga mengatakan bahwa sentimen negatif akibat krisis itu akan berlanjut dan tantangan bagi insitusi keuangan adalah bagaimana mereka menjaga kesehatan finansial perusahaannya.”Waktu akan menunjukkan apakah sebuah institusi keuangan bisa keluar dari krisis ini, ” kata Sfakianakis.

“Mereka yang pesimis meyakini situasi pasar modal akan lesu sampai tahun 2009 nanti dan baru akan bangkit kembali pada tahun 2010. Harus diakui, menyeimbangkan antara kepanikan dengan kepercayaan pasar bukan hal yang mudah. Sikap pemerintah AS yang menolak memberikan kucuran dana buat Lehman menunjukkan bahwa otoritas AS tidak mau menolong perusahaan-perusahaan yang bermasalah, ” sambungnya.

Krisis keuangan yang terjadi saat ini juga memicu tanda tanya soal moralitas para bankir dan pemegang saham. Ketika kondisi sedang bagus, mereka jor-joran memberikan modal pada masyarakat kelas atas, menerima gaji, bonus dan keuntungan yang sangat besar. Tapi ketika kondisi keuangan sedang dilanda krisis, para bankir dan pemegang saham seolah lepas tangan dan membebankan tanggung jawabnya pada pembayar pajak.

Dampak paling nyata dari bangkrutnya Lehman Brothers adalah meningkatnya jumlah pengangguran di AS, bahkan di berbagai belahan dunia. Di seluruh dunia, jumlah pegawai jaringan perusahaan Lehman Brothers mencapai 25.000 orang. Pada bulan Agustus 2008, Lehman sudah mengumumkan akan memecat 5 persen dari jumlah pegawainya atau sekitar 1.500 orang.

Sebelum Lehman, sejumah perusahaan di AS sudah melakukan pemangkasan karyawan. Misalnya perusahaan penerbitan koran Gannett Co. Inc. menyatakan akan merumahkan 600 karyawannya dan Ford Motor Co. akan megurangi 300 orang karyawannya. Para analis mempekirakan tingkat pengangguran AS sampai pertengahan tahun 2009 akan meningkat dari 5, 7 persen menjadi 6, 5 persen. Bertambahnya pengangguran berarti bertambahnya beban perekonomian pemerintah.

AS Diambang Kehancuran?

Setelah Lehman Brothers, kebangkrutan masih menghantui perusahaan-perusahaan di Wall Street. Apalagi sejumlah perusahaan finansial yang selama ini dipercaya kuat juga mengalami kesulitan keuangan. Perusahaan pesaing Lehman, Merrill Lynch misalnya, sudah diambil oleh pemerintah AS. Perusahaan raksasa lainnya, American International Group (AIG)-salah satu perusahaan asuransi terbesar di dunia-saat ini juga sedang mencari pinjaman sebesar 40 milyar dollar.

Sejumlah analis berpendapat, inilah detik-detik kehancuran ekonomi negara adidaya AS. Negara yang menganut sistem ekonomi neo-liberal dan menancapkan ekonomi imperialisnya ke berbagai belahan negara, akhirnya ambruk juga.

”Esensinya, riwayat Amerika Serikat sebagai kekuatan ekonomi global sudah tamat, ” kata Max Keiser, seorang analis pasar di Paris.

”Sejarah dollar AS sebagai mata uang cadangan dunia sudah selesai dan kita akan melihat negara lain yang akan muncul sebagai kekuatan baru, yang paling memiliki peluang besar adalah negara China, ” papar Keiser.

Menurutnya, krisis keuangan yang menghantam AS sebenarnya sudah diprediksi. AS yang menganut sistem keuangan neo-liberal secara bebas memberikan kredit. Tiba-tiba, ketika kredit tak tersedia sejak musim panas kemarin, bank-bank mulai kelimpungan.

Tapi, kata Keiser, skenario ”kiamat” ini tidak akan terjadi di negara-negara berkembang yang memiliki sumber minyak seperti di Timur Tengah atau negara-negara yang masyarakatnya memiliki dana simpanan yang besar, seperti di China.

”Skenario kiamat ini hanya akan terjadi di AS dan Inggris, di mana masyarakatnya hidup dari uang pinjaman dari generasi ke generasi, ” tukas Keiser.

Hal serupa diungkapkan Andrew Critchlow, redaktur pelaksana Dow Jones Timur Tengah yang berbasis di Dubai. ”Saya pikir ini adalah saat-saat yang menentukan bagi perekonomian dunia, bagi AS, bagi kita semua, yang akan selalu diingat sepanjang hidup kita, ” kata Andrew.

Ia menyamakan krisis keuangan di AS saat ini dengan kondisi era tahun 1920-an, ketika masyarakat dunia mengalami apa yang disebut Great Depression. Secara teknis, bisnis perbankan dan keuangan sudah tidak berjalan.

”Yang paling mengkhawatirkan jika kondisi ini benar-benar menghantam perekonomian riil, menghantam orang-orang di jalan. Mereka tidak punya uang lagi, tidak punya pekerjaan dan berpotensi akan kehilangan rumah-rumah mereka juga, ” sambung Andrew.

Allister Heath, editor surat kabar finansial London’s City A.M menambahkan, ketika bank-bank besar seperti Lehman mengalami kebangkrutan, yang terkena dampaknya juga masyarakat kecil, termasuk para pensiunan yang mempercayakan uang pensiunnya diinvestasikan di bursa-bursa saham yang kebanyakan ditanamkan di sektor perbankan. Selain itu, kata Heath, ribuan orang juga akan menjadi pengangguran.

Pada akhirnya, situasi ini akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada lembaga keuangan termasuk pada pemerintah dengan sistem perekonomian neo-liberalnya yang ternyata rapuh. Sebuah gambaran yang tragis bagi sebuah imperium bernama AS, yang selalu sesumbar dengan sistem perekonomian kapitalis yang disebarkannya ke seluruh dunia, ternyata tak mampu menolong perekonomian di negerinya sendiri ketika terancam kebangkrutan. Bagaimana, masih silau dengan gemerlapnya Amerika Serikat?(ln/berbagai sumber)

Tinggalkan sebuah Komentar

Pemikiran Ibnu Khaldun dan Signifikasinya dalam Konteks Kekinian

Oleh : Agustianto

Pendahuluan
Kemunculan ilmu ekonomi Islam pada tiga dasawarsa belakangan ini, telah mengarahkan perhatian para ilmuan modern kepada pemikiran ekonomi Islam klasik. Selama ini, buku-buku tentang sejarah ekonomi yang ditulis para sejarawan ekonomi atau ahli ekonomi, sama sekali tidak memberikan perhatian kepada pemikiran ekonomi Islam.
Apresiasi para sejarawan dan ahli ekonomi terhadap kemajuan kajian ekonomi Islam sangat kurang dan bahkan terkesan mengabaikan dan menutupi jasa-jasa intelektual para ilmuwan muslim. Buku Perkembangan Pemikiran Ekonomi tulisan Deliarnov misalnya, sama sekali tidak memasukkan pemikiran para ekonom muslim di abad pertengahan, padahal sangat banyak ilmuwan muslim klasik yang memiliki pemikiran ekonomi yang amat maju melampaui ilmuwan-ilmuwan Barat dan jauh mendahului pemikiran ekonomi Barat tersebut. Demikian pula buku sejarah Ekonomi tulisan Schumpeter History of Economics Analysis . Satu-satunya ilmuwan muslim yang disebutnya secara sepintas hanyalah Ibn Khaldun di dalam konpendium dari Schumpeter.
Buku Sejarah Pemikiran Ekonomi tulisan penulis Belanda Zimmerman, (terjemahan), juga tidak memasukkan pemikiran ekonomi para pemikir ekonomi Islam. Dengan demikian sangat tepat jika dikatakan bahwa buku-buku sejarah pemikiran ekonomi (konvensional) yang banyak ditulis itu sesungguhnya adalah sejarah ekonomi Eropa, karena hanya menjelaskan tentang pemikiran ekonomi para ilmuwan Eropa.
Padahal sejarah membuktikan bahwa Ilmuwan muslim adalah ilmuwan yang sangat banyak menulis masalah ekonomi. Mereka tidak saja menulis dan mengkaji ekonomi secara normatif dalam kitab fikih, tetapi juga secara empiris dan ilmiah dengan metodologi yang sistimatis menganalisa masalah-masalah ekonomi. Salah satu intelektual muslim yang paling terkemuka dan paling banyak pemikirannya tentang ekonomi adalah Ibnu Khaldun. (1332-1406). Ibnu Khaldun adalah ilmuwan muslim yang memiliki banyak pemikiran dalam berbagai bidang, seperti ekonomi, politik dan kebudayaan. Salah satu pemikiran Ibnu Khaldun yang sangat menonjol dan amat penting untuk dibahas adalah pemikirannya tentang ekonomi. Makalah ini akan membahas pemikiran ekonomi Ibnu Khaldun dengan metode analitis, deskriptif dan komparaif. Pentingnya pembahasan pemikiran Ibnu Khaldun tentang ekonomi karena pemikirannya memiliki signifikansi yang besar bagi pengembangan ekonomi Islam ke depan. Selain itu, tulisan ini juga ingin menunjukkan bahwa Ibnu Khaldun adalah Bapak dan ahli ekonomi yang mendahului Adam Smith, Ricardo dan para ekonom Eropa lainnya.

Ibnu Khaldun : Bapak Ilmu Ekonomi
Ibnu Khaldun adalah raksasa intelektual paling terkemuka di dunia. Ia bukan saja Bapak sosiologi tetapi juga Bapak ilmu Ekonomi, karena banyak teori ekonominya yang jauh mendahului Adam Smith dan Ricardo. Artinya, ia lebih dari tiga abad mendahului para pemikir Barat modern tersebut. Muhammad Hilmi Murad telah menulis sebuah karya ilmiah berjudul Abul Iqtishad : Ibnu Khaldun. Artinya Bapak Ekonomi : Ibnu Khaldun. Dalam tulisan tersebut Ibnu Khaldun dibuktikannya secara ilmiah sebagai penggagas pertama ilmu ekonomi secara empiris. Tulisan ini menurut Zainab Al-Khudairi, disampaikannya pada Simposium tentang Ibnu Khaldun di Mesir 1978.
Sebelum Ibnu Khaldun, kajian-kajian ekonomi di dunia Barat masih bersifat normatif, adakalanya dikaji dari perspektif hukum, moral dan adapula dari perspektif filsafat. Karya-karya tentang ekonomi oleh para imuwan Barat, seperti ilmuwan Yunani dan zaman Scholastic bercorak tidak ilmiah, karena pemikir zaman pertengahan tersebut memasukkan kajian ekonomi dalam kajian moral dan hukum.
Sedangkan Ibnu Khaldun mengkaji problem ekonomi masyarakat dan negara secara empiris. Ia menjelaskan fenomena ekonomi secara aktual. Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy, menuliskan poin-poin penting dari materi kajian Ibnu Khaldun tentang ekonomi.
Ibnu Khaldun has a wide range of discussions on economics including the subject value, division of labour, the price system, the law of supply and demand, consumption and production, money, capital formation, population growth, macroeconomics of taxation and public expenditure, trade cycles, agricultural, industry and trade, property and prosperity, etc. He discussses the various stages through which societies pass in economics progress. We also get the basic idea embodied in the backward-sloping supply curve of labour .
(Ibn Khaldun membahas aneka ragam masalah ekonomi yang luas, termasuk ajaran tentang tata nilai, pembagian kerja, sistem harga, hukum penawaran dan permintaan, konsumsi dan produksi, uang, pembentukan modal, pertumbuhan penduduk, makro ekonomi dari pajak dan pengeluaran publik, daur perdagangan, pertanian, indusrtri dan perdagangan, hak milik dan kemakmuran, dan sebagainya. Ia juga membahas berbagai tahapan yang dilewati masyarakat dalam perkembangan ekonominya. Kita juga menemukan paham dasar yang menjelma dalam kurva penawaran tenaga kerja yang kemiringannya berjenjang mundur).
Sejalan dengan Shiddiqy Boulokia dalam tulisannya Ibn Khaldun: A Fourteenth Century Economist”, menuturkan :
Ibnu Khaldun discovered a great number of fundamental economic notions a few centuries before their official births. He discovered the virtue and the necessity of a division of labour before Smith and the principle of labour value before Ricardo. He elaborated a theory of population before Malthus and insisted on the role of the state in the economy before Keyneys. But much more than that, Ibnu Khaldun used these concepts to build a coherent dinamics system in which the economic mechanism inexorably led economic activity to long term fluctuation…..
(Ibn Khaldun telah menemukan sejumlah besar ide dan pemikiran ekonomi fundamental, beberapa abad sebelum kelahiran ”resminya” (di Eropa). Ia menemukan keutamaan dan kebutuhan suatu pembagian kerja sebelum ditemukan Smith dan prinsip tentang nilai kerja sebelum Ricardo. Ia telah mengolah suatu teori tentang kependudukan sebelum Malthus dan mendesak akan peranan negara di dalam perekonomian sebelum Keynes. Bahkan lebih dari itu, Ibn Khaldun telah menggunakan konsepsi-konsepsi ini untuk membangun suatu sistem dinamis yang mudah dipahami di mana mekanisme ekonomi telah mengarahkan kegiatan ekonomi kepada fluktuasi jangka panjang…)”
Oleh karena besarnya sumbangan Ibnu Khaldun dalam pemikiran ekonomi, maka Boulakia mengatakan, “Sangat bisa dipertanggung jawabkan jika kita menyebut Ibnu Khaldun sebagai salah seorang Bapak ilmu ekonomi.” Shiddiqi juga menyimpulkan bahwa Ibn Khaldun secara tepat dapat disebut sebagai ahli ekonomi Islam terbesar (Ibnu Khaldun has rightly been hailed as the greatest economist of Islam)
Sehubungan dengan itu, maka tidak mengherankan jika banyak ilmuwan terkemuka kontemporer yang meneliti dan membahas pemikiran Ibnu Khaldun, khususnya dalam bidang ekonomi. Doktor Ezzat menulis disertasi tentang Ibnu Khaldun berjudul Production, Distribution and Exchange in Khaldun’s Writing dan Nasha’t menulis “al-Fikr al-iqtisadi fi muqaddimat Ibn Khaldun (Economic Though in the Prolegomena of Ibn Khaldun). . Selain itu kita memiliki sumbangan-sumbangan kajian yang berlimpah tentang Ibnu Khaldun. Ini menunjukkan kebesaran dan kepeloporan Ibnu Khaldun sebagai intelektual terkemuka yang telah merumuskan pemikiran-pemikiran briliyan tentang ekonomi. Rosenthal misalnya telah menulis karya Ibn Khaldun the Muqaddimah : An Introduction to History,, Spengler menulis buku Economic Thought of Islam: Ibn Khaldun , Boulakia menulis Ibn Khaldun: A Fourteenth Century Economist, Ahmad Ali menulis Economics of Ibn Khaldun-A Selection, Ibn al Sabil menulis Islami ishtirakiyat fi’l Islam, Abdul Qadir Ibn Khaldun ke ma’ashi khayalat”, (Economic Views of Ibn Khaldun) Rifa’at menulis Ma’ashiyat par Ibn Khaldun ke Khalayat” (Ibn Khaldun’s Views on Economics) Somogyi menulis buku Economic Theory in the Classical Arabic Literature Tahawi al-iqtisad al-islami madhhaban wa nizaman wa dirasah muqaranh.(Islamic Economics- a School of Thought and a System, a Comparative Study), T.B. Irving menulis Ibn Khaldun on Agriculture”, Abdul Sattar menulis buku Ibn Khaldun’s Contribution to Economic Thought” in: Contemporary Aspects of Economic and Social Thingking in Islam.
Spengler membandingkan dan mempertentangan teori Ibnu Khaldun tentang daur peradaban dengan teori Hick mengenai daur perdagangan. Abdul Sattar mengatakan bahwa teori perkembangan ekonomi lewat tahapan-tahapan berasal dari Ibn Khaldun. Kita mendapatkan perdagangan ekonomi makro “bahwa pada tiap kota terdapat keseimbangan antara pendapatan (income) dan pengeluaran (expenditure) ….. dan bila keduanya (pendapatan dan pengeluaran) bertambah besar, berarti kota itu berkembang”. Shiddiqy mencatat, Ibnu Khaldun juga membahas pentingnya sisi permintaan (demand), terutama pengeluaran negara dalam mengatasi kelesuan bisnis dan mempertahankan perkembangan ekonomi. T.B. Irving juga mencatat, bahwa menurut Ibn Khaldun, “pajak” mempunyai segi pengembali mengecil, dan menyuntikkan keuangan adalah perlu untuk menjaga agar dunia usaha berjalan lancar”.
Abdul Qadir mencatat bahwa tenaga kerja menempati posisi sentral dalam teori Ibn Khaldun, Abdul Sattar mengatakan teori kerja tentang nilai berasal dari Ibn Khaldun, Somagyi secara tepat mengemukakan bahwa Ibn Khaldun mendahului Adam Smith dalam beberapa hal. Abdul Qadir menganggapnya sebagai pelopor kaum merkantalis, karena pandangannya mengenai pentingnya posisi emas dan perak dalam perdagangan. Ia menyoroti titik berat yang diletakkan Ibn Khaldun atas faktor-faktor ekonomi dalam penafsiran sejarah dan usahanya untuk menghubungkan kemajuan ekonomi dengan stabilitas politik Ibn al Sabil menganggap Ibn Khaldun sebagai perintis (pelopor) yang jauh mendahului Karl Marx, Proudhon, dan Engels. tentang pandangan Ibnu Khaldun mengenai kemiskinan dan sebab-sebabnya.
Rifa’at juga menunjukkan fakta historis bahwa Ibn Khaldun telah mendahului analisa-analisa dari ilmuwan Barat yang datang belakangan, seperti teorinya tentang utility (manfaat). Selanjutnya Ibnu Khaldun membahas tentang fungsi uang. Menurutnya uang memiliki dua fungsi, yaitu sebagai ukuran (alat) pertukaran (standart of excange) dan sebagai penyimpan nilai (store of value) . Rifa’t memperbandingkan teori Ibn Khaldun dan teori Malthus mengenai kependudukan. Di sini Rifat menemukan sejumlah kesamaan antara keduanya, walaupun Ibn Khaldun tidak menyebutkan tentang pengawasan preventif.
Dalam pembahasannya yang mendasar mengenai Ibn Khaldun, Tahawi menjelaskan bagaimana kependudukan dan kemajuan ekonomi berhubungan erat satu dengan yang lainnya di dalam modelnya. Ibn Khaldun juga memperingatkan campur tangan negara dalam perekonomian dan beranggapan bahwa pasar bebas lebih menjamin terciptanya distribusi yang adil/wajar. Tahawi selanjutnya meringkaskan pandangan Ibnn Khaldun mengenai penentuan harga oleh hukum permintaan (demand) dan penawaran (supply), mengenai uang, nilai dan gunanya serta prinsip-prinsip mengenai perpajakan dan pengeluaran pemerintah.
Boulakia mencatat penekanan Ibn Khaldun atas pentingnya organisasi kemasyarakatan dalam produksi, yang faktor utamanya adalah kerja manusia. Kemudian menyusul peranan division of labour (pembagian tenaga kerja) secara internasional yang lebih didasarkan pada keterampilan penduduk di berbagai daerah daripada sumber-sumber kekayaan alamnya. Teori Ibn Khaldun mengandung embrio dari teori perdagangan internasional, disertai suatu analisa tentang syarat pertukaran antara negara kaya dengan negara-negara miskin, tentang kecendrungan alamiyah untuk impor dan ekspor, tentang pengaruh instruktur ekonomi atas pembagunan dan tentang pentingnya modal intelektual (intelektual capital) di dalam proses pertumbuhan”.
Berdasarkan paparan di atas yang didasarkan pada analisa ilmiah para ilmuwan terkemuka, maka dapat disimpulkan dan dipastikan bahwa Ibnu Khaldun adalah Bapak ekonomi dunia, sedikitpun hal itu tidak diragukan. Pemikiran-pemikiran Ibnu Khaldun dalam bidang ekonomi sebagaimana disebut di atas secara ringkas, akan dieleborasi pada pembahasan berikut ini.

Urgensi Ekonomi Menurut Ibnu Khaldun
Ibn Khaldun berpendapat bahwa antara satu fenomena sosial dengan fenomena lainnya saling berkaitan. Fenomena-fenomena ekonomis, memainkan peran penting dalam perkembangan kebudayaan, dan mempunyai dampak yang besar atas eksistensi negara (daulah) dan perkembangannya. Pendapat-pendapat Ibn Khaldun yang begitu unik tentang hal ini akan dibahas dalam sub tulisan ini.
Gaston Bouthoul dalam karyanya mengatakan bahwa untuk memahami filsafat sejarah Ibn Khaldun, tidak boleh tidak harus menaruh perhatian terhadap dua macam realitas yang dikajinya. Pertama, realitas ekonomis (dan geografis). Kedua, realitas psikis (mental-spiritual). Pendapat Gaston tersebut dapat dibenarkan, karena Ibn Khaldun, seperti akan diuraikan nanti, menginterpretasikan sejarah secara ekonomis, yakni ia memandang faktor ekonomi sebagai faktor terpenting yang menggerakkan sejarah.
Ibn Khaldun telah mengkhususkan bab kelima kitab al-muqaddimah untuk mengkaji “penghidupan dengan berbagai segi pendapatan dan kegiatan ekonomis”. Selain itu, ia juga mengkhususkan kajian-kajian ekonomi pada beberapa pasal, pada bab-bab ketiga dan keempat.
Muhammad Hilmi Murat, dalam makalahnya “Abu al-Iqtishad: Ibn Khaldun” yang disampaikan dalam simposium tentang Ibn Khaldun, mengatakan bahwa Ibn Khaldun adalah pengasas (peletak dasar) ilmu ekonomi. Adapun karya-karya tentang masalah ekonomi sebelumnya bernada kurang ilmiah, karena para pemikir Yunani, Romawi dan para pemikir zaman pertengahan memasukkan masalah-masalah ekonomi dalam kajian-kajian moral atau hukum, dan tidak ada seorang pemikir pun sebelum Ibn Khaldun, baik Muslim maupun bukan, yang menaruh perhatian terhadap ekonomi politik sebagai ilmu yang mandiri. Sebelum Ibn Khaldun, fenomena-fenomena ekonomis dikaji dalam kaitannya dengan ekonomi rumah tangga dan dikaji dari tinjauan hukum atau filsafat. Atau dengan kata lain masalah-masalah ekonomis selalu dikaji secara normative. Sementara Ibn Khaldun mengkaji masalah-masalah tersebut dengan jalan mengkaji sebab-sebabnya secara empiris, memperbandingkannya, untuk kemudian mengikhtisarkan hukum-hukum yang menjelaskan fenomena-fenomena tersebut.
Pendapat Muhammad Hilmi Murat di atas senada dengan pendapat Muhammad ‘Ali Nasy’at dalam karyanya al-Fikr al-Iqtishadi fi Muqaddimah Ibn Khaldun. Menurut Muhammad ‘Ali Nasy’at, Ibn Khaldun dalam kajiannya terhadap fenomena-fenomena ekonomis mempergukana metode induksi dan analogi, juga tidak mengabaikan desuksi. Dengan demikan ia dapat dipandang sebagai orang yang pertama-tama mengasas aliran ekonomi secara ilmiah. Dengan kenyataan ini ia lebih dahulu ketimbang Adam Smith, (seorang ahli ekonomi Inggris yang, oleh orang yang tidak mengetahui kontribusi Ibn Khaldun di bidang ini, dipandang sebagai tokoh yang pertama-tama meninjau ekonomi secara ilmiah melalui karyanya The Wealth of Nations). Lebih jauh lagi Muhammad a’Ali Nasy’at manambahkan bahwa tulisan Ibn Khaldun dalam masalah ekonomi bukanlah merupakan sejumlah pengetahuan atau pikiran yang terpencar-pencar dalam berbagai pasal di dalam al-muqaddimah, tetapi merupakan sejumlah pengetahuan atau pikiran yang teratur dan rancak dalam pasal-pasal yang sebagian besar terdapat dalam bab-bab ketiga, keempat dan kelima al-muqaddimah. Oleh karena itu, apa yang dikemukakan Ibnu Khaldun dalam Al-Muqaddimah, dapat disebut dengan ilmu dengan pengertian yang luas.
Sebagaimana disebut dia atas, bahwa tak diragukan lagi, Ibn Khaldun adalah seorang perintis dan pengasas di dalam bidang ekonomi, pendapat-pendapatnya dalam bidang ekonomi sosial ternyata juga menarik sekali. Tokoh ini telah menyadari adanya dampak besar faktor-faktor ekonomi terhadap kehidupan sosial dan politik. Menurut Ibn Khaldun, perbedaan sosial di antaranya yang timbul karena perbedaan aspek-aspek kegaitan produksi mereka.
Ibnu Khaldun’s Circle of Equity
Di antara pemikiran Ibnu Kaldun yang sangat penting dan unik adalah pemikirannya tentang circle of equity. Dalam lingkran keadilan ini Ibnu Khaldun menguhubungkan antara beberapa variabel yang saling terkait dan saling mempengaruhi dalam memajukan atau memundurkan peradaban. Pemikiran Ibnu Khaldun dalam hal ini dapat dilihat dalam gambar di bawah ini :

Di mana :
• G = Government (pemerintah) = الملك
• S = Syari’ah = الشريعة
• W = Wealth (kekayaan/ekonomi) =الأموال
• N = Nation (masyarakat/rakyat)= الرجال
• D = development (pembangunan) = عمارة
• J = Justice (Keadilan) = العدل

Gambar tersebut dibaca sebagai berikut :
1. Pemerintah (G) tidak dapat diwujudkan kecuali dengan
implementasi Syari’ah (S)
2. Syari’ah (S) tidak dapat diwujudkan kecuali oleh pemerintah/penguasa (G)
3. Pemerintah (G) tidak dapat memperoleh kekuasaan kecuali oleh masyarakat (N)
4. Pemerintah G) yang kokoh tidak terwujud tanpa ekonomi (W) yang tangguh
5. Masyarakat (N) tidak dapat terwujud kecuali dengan ekonomi/kekayaan (W)
6. Kekayaan (W) tidak dapat diperoleh kecuali dengan pembangunan (D)
7 . Pembangunan (D) tidak dapat dicapai kecuali dengan keadilan (J)
8. Penguasa/pemerintah (G) bertanggung jawab mewujudkan keadilan (J)
9. Keadilan (J) merupakan mizan yang akan dievaluasi oleh Allah

Formulasi Ibnu Khaldun menunjukkan gabungan dan hubungan variabel-variabel yang menjadi prasyarat mewujudkan sebuah negara (G). Variabel tersebut adalah syari’ah (S), masyarakat (N), kekayaan (W), pembangunan (D) dan keadilan (J)
Semua variabel tersebut bekerja dalam sebuah lingkaran yang dinamis saling tergantung dan saling mempengaruhi. Masing-masing variabel tersebut menjadi faktor yang menentukan kemajuan suatu peradaban atau kemunduran dan keruntuhannya. Keunikan konsep Ibnu Khaldun ini adalah tidak ada asumsi yang dianggap tetap (cateris paribus) sebagaimana yang diajarkan dalam ekonomi konvensional saat ini. Karena memang tidak ada variabel yang tetap (konstan) . Satu variabel bisa menjadi pemicu, sedangkan variabel yang lain dapat bereaksi ataupun tidak dalam arah yang sama. Karena kegagalan di suatu variabel tidak secara otomotis menyebar dan menimbulkan dampak mundur, tetapi bisa diperbaiki. Bila variabel yang rusak ini bisa diperbaiki, maka arah bisa berubah menuju kemajuan kembali. Sebaliknya, jika tidak bisa diperbaiki, maka arah perputaran lingkaran menjadi melawan jarum jam, yaitu menuju kemunduran..Namun bila variabel lain memberikan reaksi yang sama atas reaksi pemicu, maka kegagalan itu akan membutuhkan waktu lama untuk diidentifikasi penyebab dan akibatnya.
Hubungan variabel-variabel di atas dapat digambarkan sbb :

Bila masing-masing variabel itu digabung, relasi fungsional terwujud dalam formula

G = f (S, N, W, D,J) (1.1).

G adalah fungsi dari variabel (S, N, W, D, J). G ditempatkan sebagai variabel dependent, karena G dalam hal ini adalah kelangsungan peradaban, kejayaan atau kemunduran/keruntuhan, dipengaruhi oleh lima variabel tersebut. Secara sederhana bisa dibaca bahwa penguasa (G) bertugas dan bertangung jawab menerapkan syari’ah (S) , sebab tanpa syari’ah, masyarakat (N) akan kacau, negara akan runtuh. Negara juga harus menjamin hak-hak masyarakat dan bertanggung jawab mewujudkan kesejahteraan masyarakat (N) agar masyarakat sejahtera/makmur (W), melalui pembangunan (D) yang adil ( J). Bila variabel-variavel itu tidak dipenuhi, maka kekuasaan tinggal menunggu waktu runtuhnya.
Apabila relasi fungsional tersebut dimasukkan ke dalam model ekonometrika (analisis statistik), maka hubungan varibel-variabel itu dapat dirumuskan dalam persamaan regresi ganda sebagai berikut :

G = a’ + b’S + c’N + d’W +e’D + f’J (1.2)

Dalam persamaan ini, G merupakan variabel dependen yang dipengaruhi oleh S, N, W, D dan J. Besarnya pengaruh tersebut dapat diukur secara matamatis sesuai dengan rumus analisis statitistik. Dengan demikian besarnya pengaruh masing-masing varibel dapat diukur dengan angka-angka (numerik), sehingga indikatornya tidak lagi bersifat kualitatif. Untuk menghitung besarnya pengaruh tersebut secara numerik digunakan analisis regresi ganda, karena variabel bebasnya banyak. Oleh karenaya banyaknya variabel bebas, maka analisisnya banyak didasarkan pada asumsi.

Sebagaimana disebut di awal, bahwa variabel-variabel tersebut saling berhubungan dan saling mempengaruhi, maka setiap variabel bisa menjadi variabel dependent dan yang lainnya varibale independent. Berikut ini relaso fungsional di mana Syari’ah merupakan variabel dependen sedang yang lainnya variabel independen yang dirumuskan sbb :

S = a’ + b’G + c’N + d’W + e’D + fJ (1.3)
Di mana Syari’ah (S) sebagai variabel dependen dipengaruhi oleh peranan negara (G) , ghirah dan peranan ummat (N), aspek kekayaan (W) sebagai penunjang dan pembangunan (D) yang adil (J), termasuk pembangunan institusi pendidikan untuk menanamkan syari’ah.

Apabila W menjadi variabel dependen, maka rumusannya sbb :

W = a’ + b’D + c’J + d’G + e’N + f’S (1.4)
Kesejahtraan/ kekayaan (W) dipengaruhi oleh adanya pembangunan (D) yang adil (J). W juga dipengaruhi oleh peranan negara (G), peranan ummat (N) dan tingkat pemahaman syari’ah (S).

Apabila N sebagai variabel dependen, maka rumusannya sbb :

N = a’ + b’G +c’ S +d’W + e’D +f’J (1.5)

Agar rakyat (N) eksis, maka peranan negara (G) sangat menentukan. Dengan demikian, variabel N sangat dipengaruhi oleh negara (G). Juga tentunya dipengaruhi oleh topangan kekayaan (W). Sebab tanpa kekayaan atau harta (mal), maka N tidak bisa diwujudkan. Dalam Islam sebagaimana dirumuskan Asy-Syatibi dan AlGhazali, harta adalah salah satu di antara lima kebutuhan dhururiyat (kebutuhan paling dasar). N juga dipengaruhi oleh adanya pembangunan (D) yang adil (J). Tanpa pembangunan yang adil nasib rakyat akan terabaikan.

Apabila D menjadi variabel dependen, maka rumusannya sbb :
D = a’ + b’G + c’J + d’S + e’N +f’W (1.6)

Pembangunan (D) dipengaruhi oleh peranan negara (G) dan keberhasilan pembangunan itu ditentukan (dipengaruhi oleh) keadilan (J) . Artinya jika pembangunan itu tidak adil, maka pembangunan itu pada hakikatnya gagal dan ini menjurus pada kemunduran peradaban. Pembangunan yang dijalankan harus sesuai dengan syari’ah (S), artinya ia tergantung pada nilai-nilai syari’ah (S). Pembangunan yang tidak berdasarkan syari’ah, adalah pembangunan yang matarelialistis-kapitalistik. Pembangunan juga harus ditopang oleh kemauan ummat (N) yang dilengkapi dengan triple capital utama, yaitu, human capital, inteligent capital dan organization capital.

Apabila J menjadi variabel dependen, maka rumusannya sbb :
J = a’ + b’ G + c’S +d’N + e’D + f’ S (1.7)

Keadilan (J) dipengaruhi oleh peranan negara (G) atau penguasa yang adil pula. Untuk mewujudkan keadilan itu diperlukan pemahaman syariah (S) dan komitmen kuat pemerintah (G) untuk mewujudkannya dalam pembangunan (D) Penegakan keadilan (J) juga dipengaruhi oleh keinginan rakyat (N) untuk menegakkannya, jika masyarakatnya tidak memiliki komitmen untuk menegakkan kedilan, maka penegakan kedilan akan mendapat ganjalan. J juga dipengaruhi oleh S dan D. Meskipun pengaruh D terhadap J tidak kuat, Variabel pembangunan (D) dan keadilan (J) perlu mendapat perhatian, sebagaimana variabel-variabel lain. Pembangunan merupakan unsur panting dalam masyarakat, tanpa pembangunan masyarakat tidak akan maju dan berkembang. Namun, pembangunan (D) tidak akan berarti tanpa keadilan. (J)
Semua jenis korelasi variabel di atas, mulai dari persamaan regresi pada rumus 1,1 sampai dengan rumus 1.7 dapat dihitung dan diukur dengan menggunakan pendekatan alanisis statitistik yang kuantitatif . Sehingga hasilnya lebih memuaskan daripada pada sekedar analisis kualitatif yang tak terukur.
M.Umer Chapra merumuskan pemikiran Ibnu Khaldun dengan gambar lingkaran, sebut saja lingkaran keadilan.

Negara hanya satu komponen dari beberapa komponen yang ada
maka upaya penegakan Islam dapat dimulai dari komponen yang paling mungkin di zaman dan wilayah tertentu. Ekonomi yang dilambangkan dengan W juga merupakan salah satu komponen dalam entitas lingkaran di atas.

• Kita bisa memulainya dari gerakan pemahaman ekonomi syari’ah (S), pengembangan kajian, sosialisasi dan mempraktekkanya dalam kehidupan ekonomi masyarakat (N). Upaya ini pada gilirannya akan meningkatkan kemakmuran/kesejahteraan (W) masyarakat. Masyarakat yang makmur jelas akan membayar zakat, infaq, sedeqah dan waqaf sebagai upaya mewujudkan keadilan ekonomi (justice).
• Ketika masyarakat Islam telah makmur, kaya (sejahtera),maka mereka bisa membangun (development) infra struktur seperti lembaga pendidikan dan pusat-pusat pelatihan, sarana ibadah, hotel syari’ah, gedung trade centre, sarana industri, jalan dan jembatan ke sektor produksi, dsb. Semua pembangunan ini hendaklah ditujukan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan (justice) kesejahteraan masyakat.
• Ketika ekonomi kuat, maka negara /politik (G) pun bisa dikuasai.

Gambar di atas juga menunjukkan siklus kemunduran negara atau al-muluk (G). Jika proses kemunduran negara menuju keruntuhan terjadi, maka arahnya adalah : melawan arah jarum jam :

• Pembangunan (J & D) yang tidak adil mengakibatkan kesejahteraan rakyat yang sejati tidak terwujud, selanjutnya masyarakat menjadi lemah (tidak eksis), masyarakat akan kacau, yang mempengaruhi dan mengganggu pemahaman dan implementasi syari’ah. Ketika syari’ah telah roboh, maka G (daulah/al-mulk) pun runtuh.

Adapun siklus kemajuan peradaban Islam prosesnya adalah berputar seperti arah jarum jam :
• Tanamkan kesadaran syari’ah (S), kemudian
• Kembangkan masyarakat (N) sehingga tercipta masyarakat yang faham syari’ah
• Tingkatkan kekayaan (W) mereka
• Laksanakan pembangunan yang adil
• Barulah Tegakkan pemerintahan (G)

Maka jangan menegakkan negara di mana pemahaman syari’ah belum mantap dan ekonomi ummat belum kuat. Upaya Hizbut Tahrir untuk menegakkan khilafah akan mengalami kegagalan, jika pemahaman syari’ah tidak berhasil ditanamakna kepada ummat dan gerakan ekonomi syari’ah tidak jalan. Jadi, dari pemikiran Ibnu Khaldun ini dapat dipahami bahwa upaya penegakan negara tidak bisa secara mendadak dan instant, tetapi membutuhkan proses yang panjang dan tahapan gerakan yang komprehensif.
Gerakan ekonomi syari’ah yang sedang berlangsung sekarang ini, sangat kondusif dan signifikan untuk membangun (G). Pemahaman syari’ah (S) dan implementasi pembangunan ekonomi ummat akan mewujudkan masyarakat sejahtrera yang makmur (W) berdasarkan syari’ah. Apabila umat telah makmur, mereka dapat melaksanakan pembangunan secara lebih adil. Bila gerakan ekonomi syari’ah ini, baik secara akademis maupun praktek berjalan sukses (progress), maka akan bermuara pada penguasaan negara.
Umar Chapra menyatakan bahwa ummat Islam sebenarnya mampu menyajikan semua variabel dalam lingkaran keadilan menjadi kekuatan besar. Tetapi sayangnya variabel-variabel itu tidak digerakkan oleh pemerintah (daulah). Pemerintah (G) mulai melupakan kewajiban-kewajiban dan tanggungjawabnya. Pemerintah gagal mengimplementsikan syari’ah (S) sebagai pedoman dan rujukan ketaatan. Mereka juga lalai dalam menjamin keadilan dan menyediakan fasilitas yang diperlukan rakyat (N),. Dampaknya pembangunan dan kemakmuran mengalami kemunduran. Inilah yang menjadi pangkal terjadi kemunduran peradaban Islam.
Pembagian Kerja (Division of Labour).
Dalam kedudukannya sebagai individu, manusia diciptakan dalam keadaan lemah dan membutuhkan bantuan orang lain (ta’awun). Manusia bisa menjadi kuat apabila melebur diri dalam masyarakat. Kesadaran tentang kelemahan tersebut mendorong manusia untuk bekerjasama dengan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. “Kesanggupan seseorang untuk mendapatkan makanannya sendiri, tidak cukup baginya untuk mempertahankan hidupnya, karena kebutuhannya bukan sekedar makanan. Bahkan untuk mendapatkan sedikit makanan pun, misalnya kebutuhan gandum untuk makan satu hari saja, manusia membutuhkan orang lain. Pembuatan gandum, jelas membutuhkan berbagai pekerjaan (menggiling, mengaduk dan memasak). Tiap-tiap pekerjaan tersebut membutuhkan alat-alat yang mengharuskan adanya tukang kayu, tukang besi, tukang membuat periuk dan tukang-tukang lainnya. Andaikan pun misalnya, ia bisa makan gandum dengan tidak usah digiling lebih dahulu, ia tetap membutuhkan pekerjaan orang lain, sebab ia baru bisa mendapatkan gandum yang belum digiling itu setelah dilakukan berbagai pekerjaan, seperti menanam, menuai dan memisahkan gandum itu dari tangkainya. Bukankah semua proses ini membutuhkan banyak alat dan pekerjaan.
Jadi, mustahil bagi seseorang untuk melakukan semua atau sebagian pekerjaan-pekerjaan tersebut. Karena itu merupakan keharusan baginya untuk mensinergikan (ta’awun) pekerjaannya dengan pekerjaan orang lain. Manusia membutuhkan kerjasama ekonomi. Dengan kerja sama dan tolong-menolong dapat dihasilkan bahan makanan yang cukup untuk waktu yang lebih panjang dan jumlah yang lebih banyak. ” . Untuk itu diperlukan adanya pembagaian kerja (division of labour) antara individu dalam masyarakat, karena manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, pasti tergantung pada orang lain.
Menurut Ibn Khaldun, sebagaimana yang ia kemukakan pada bab kelima al-muqaddimah, ada tiga kategori utama dalam kerja: pertanian, perdagangan dan berbagai kegiatan lainnya.
Sarana produksi yang paling sederhana adalah pertanian. Pekerjaan ini, menurut Ibn Khaldun, tidak memerlukan ilmu dan ia merupakan “penghidupan orang-orang yang tidak punya dan orang-oarng desa”. Oleh karena itu pekerjaan ini jarang dilakukan oleh orang-orang kota dan orang-orang kaya. Di sini kelihatan Ibn Khaldun meletakkan pertanian pada peringkat pekerjaan yang sedikit lebih rendah daripada pekerjaan profesi orang-orang kota. Penilaian Ibnu Khaldun ini setidaknya disebabkan tiga alasan. Pertama, tidak memerlukan ilmu yang luas dan dalam, sebab siapa saja bisa menjadi petani tanpa harus sekolah pertanian. Analisa ini dikemukakan nya karena pada saat itu kondisi masyarakat masih sederhana dan belum ada fakultas pertanian seperti sekarang. Kedua, bila ditinjau dari segi besarnya penghasilan, para petani umumnya berpenghasilan rendah dibanding orang-orang kota. Ketiga, para petani diwajibkan membayar pajak. Menurut Ibn Khaldun orang-orang yang membayar pajak adalah orang-orang yang lemah, sebab orang-orang yang kuat tidak mau membayar pajak. Alasan ketiga ini juga sifatnya kondisional yang berbeda dengan kondisi modern sekarang ini.
Perdagangan
Selanjutnya Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa para petani menghasilkan hasil pertanian lebih banyak dari yang mereka butuhkan. Karena itu mereka menukarkan kelebihan produksi mereka dengan produk-produk lain yang mereka perlukan. Dari sinilah timbul perdagangan (tijarah). Jadi, pekerjaan perdagangan ini secara kronologis timbul setelah adanya produksi pertanian Seperti telah dikemukan, perdagangan adalah upaya memproduktifkan modal yaitu dengan membeli barang-barang dan berusaha menjualnya dengan harga yang lebih tinggi. Ini dijalankan, baik dengan menunggu meningkatnya harga pasar atau dengan membawa (menjual) barang-barang itu ke tempat yang lebih membutuhkan, sehingga akan didapat harga yang lebih tinggi, atau kemungkinan lain dengan menjual barang-barang itu atas dasar kredit jangka panjang.
Selanjutnya Ibnu Khaldun, mengatakan bahwa laba perdangangan yang diperoleh pedagang akan kecil bila modalnya kecil. Tetapi bilamana kapital besar maka laba tipis pun akan merupakan keuntungan yang besar”. Perdagangan menurutnya adalah “pembelian dengan harga murah dan penjualan dengan harga mahal”. Pekerjaan pedagang ini, menurut Ibn Khaldun, memerlukan prilaku tertentu bagi pelakunya, seperti keramahan dan pembujukan. Namun para pedagang sering kali melakukan kebiasaan mengelak dari jawaban yang sebenarnya (dusta), dan pertengkaran”, karena itu para pedagang selalu mengadukan persoalan sengketa perdagangan kepada hakim
Ibnu Khaldun juga mengkritik para pejabat dan penguasa yang melakukan perdagangan. Hal ini agaknya dimaksudkan Ibnu Khaldun agar para penguasa bisa berlaku fair terhadap para pedagang. Point ini menjadi penting diterapkan pada masa kini, agar tidak terjadi monopoli proyek oleh penguasa yang pengusaha.
Perindustrian
Perindustrian, menduduki peringkat budaya yang tinggi dan lebih kompleks ketimbang pertanian dan perdagangan. Perindustrian umumnya terdapat pada kawasan-kawasan perkotaan di mana penduduknya lebih mencapai peringkat kebudaan yang lebih maju. “Di kota-kota kecil jarang terdapat industri-industri kecuali industri yang sederhana. Apabila peradaban (civilization) semakin meningkat dan kemewahan semakin meluas, maka industri benar-benar akan tumbuh dan berkembang dengan nyata”. Jadi, setiap kali peradaban semakin meningkat maka semakin berkembanglah industri, karena antara keduanya terjalin hubungan yang erat. Industri-industri yang kompleks dan beraneka ragam itu membutuhkan banyak pengetahuan, skills, latihan dan pengalaman. Oleh karena itu individu-individu yang bergerak di bidang ini harus memiliki spesialisasi. Menurut Ibn Khaldun kegiatan perindustrian ini membutuhkan bakat praktis dan ilmu pengetahuan”.
Ibn Khaldun mengklasifikasikan industri menjadi dua, pertama, industri yang memenuhi kebutuhan manusia, baik yang primer maupun yang skunder, dan kedua industri yang khusus bergerak di bidang ide/pemikiran, seperti “penulisan naskah buku-buku, penjilidan buku, profesi sebagai penyanyi, penyusunan puisi, pengajaran ilmu, dan lain-lain sebagainya”. Ibn Khaldun juga memasukkan profesi tentara dalam klasifikasi yang terakhir ini.
Spesialisasi di bidang industri tidak hanya bergerak secara individual, tapi juga bercorak regional atau dengan kata lain ada kawasan tertentu yang memiliki keahlian dalam suatu bidang industri sementara kawasana lainnya memiliki keahlian dalam industri lainnya sesuai dengan kesiapan masing-masing kawasan.
Pembagian kerja di atas berdasarkan pembagian masyarakat menjadi dua, yakni masyarakat desa dan masyarakat kota. Masyarakat desa bergerak di bidang pertanian dan pemeliharaan hewan. Sedangkan masyarakat kota bergerak di bidang perdagangan dan perindustrian. Sebagian para penulis secara keliru, memandang pengkatagorian masyarakat desa hanya didasarkan pada penggembalaan hewan saja. Ini terjadi karena kekeliruan memahami kata “ra’yu”, yang menurut mereka berarti pemgembalaan hewan. Di antara yang berpendapat yang demikian itu ialah Gaston Bouthoul dalam karya Ibn Kaldoun, sa philosophie sociale, dan Hanna al-Fakhuri dan Khalil al-Jarr dalam karyanya Tarikh al-Falsafah al-‘Arabiyyah. Hanna al-Fakhuri dan Khalil al-Jarr berpendapat bahwa Ibn Khaldun mengklasifikasikan bangsa-bangsa berdasarkan pola produksinya menjadi tiga kategori: para pengembala yang tersebar di tanah-tanah dataran rendah dan pegunungan, kaum baduwi dan nomaden, dan penduduk kota.
Kekeliruan dalam memahami makna kata “ru’ya”, tersebut timbul karena kata itu dipahami dalam maknanya pada masa kita ini. Padahal kata itu bagi Ibn Khaldun memiliki makna yang lain, yakni orang-orang yang tinggal di luar kota, terlepas mereka itu pengembala yang nomaden atau petani yang menetap. Kata Ibn Khaldun: “Pendapat kita bahwa kehidupan desa mendahului dan menjadi asal kehidupan kota, dikuatkan dengan kenyataan bahwa penyelidikan tentang nenek moyang penduduk kota mana saja akan memberikan bukti bahwa sebahagian besar mereka berasal dari desa yang bedekatan dengan kota tempat nenek moyang mereka itu. Mereka datang sewaktu mereka sudah dapat memperbaiki kehidupannya dan beralih kepada kehidupan yang penuh kesengajaan dan kemewahan yang ada di kota. Ini menunjukkan bahwa masyarakat desa lebih dulu terwujud ketimbang masyarakat kota”. Sementara pada tempat lain ia mengatakan: “Dan untuk mencukupi kebutuhannya para petani dan peternak hewan, terpaksa pergi ke teempat-tempat lain yang masih terbuka luas, yang tidak terdapat di kota-kota, untuk persawahan, pengembalaan, dan sebagainya…
Yang dimaksud dengan orang kota ialah orang-orang yang tinggal di kota-kota. Di antara mereka ada yang memperoleh penghidupannya dari industri dan perdagangan. Pengahasilan mereka lebih besar daripada penghasil kelompok yang bekerja dalam bidang pertanian dan peternakan hewan yang tinggal di desa”.
Pendapat Ibn Khaldun tersebut di atas hampir sejalan dengan pendapat Marx yang dikemukakannya dalam karyanya The German Ideology. Kata Marx: “Pembagaian kerja dalam suatu bangsa pertama-tama akan membuat terpisahnya kerja industrial dan perdagangan dari kerja pertanian, dan juga membuat terpisahnya desa dari kota”. Kesamaan itu juga terdapat dalam teks lain dalam karya Marx itu.
Memang kadang-kadang ada persamaan antara Ibn Khladun dan Marx, khususnya dalam hal yang berkenaan dengan fase pengorganisasian negara. Para penguasa terpaksa pindah ke kota dan harus mengolah administrasinya, antara lain dengan membentuk badan kepolisan dan memberlakukan pajak. Kesamaan pendapat itu juga terdapat dalam hal yang berkenaan dengan kehidupan di kota, yang penuh kemewahan dan orang-orang yang tenggelam dalam kelezatan hidup.
Ibn Khaldun, dalam mengkaji perkembangan berbagai masyarakat, menekankan pentingnya pembagian kerja dalam masyarakat tersebut. Ia mengurutkan bangsa-bangsa dan sistem-sistem yang ia kaji sesuai dengan pola produksi ekonomisnya. Roger Garaudy, dalam salah satu makalahnya tentang Ibn Khaldun, mengatakan bahwa Ibn Khaldun selalu mempergunakan kategori-kategori agama, ras, periode dan geografi dalam membandingkan antara masyarakat desa dan masyarakat kota, seakan-akan Ibn Khaldun mendapatkan adanya pertentangan antar kelas di antara kedua masyarakat itu.
Menurut Ibn Khaldun, fase ekonomi yang pertama dalam kehidupan suatu bangsa ialah fase kehidupan masyarakat desa, yakni fase yang merupakan cikal bakal kebudayaan. “Masyarakat desa lebih dahulu daripada masyarakat kota, dan pedesaan adalah asal kebudayaan dan kota adalah perluasannya”.
Masyarakat desa hidup dalam keadaan sederhana, bersahaja, dan sistem ekonominya juga sangat sederhana, karena penduduknya bekerja hanya untuk memenuhi kebutuhan primer saja. Akibatnya pembagaian kerja di kalangan mereka sedikit sekali. Tetapi Keinginan-keinginan mereka akan meningkat, bila mana mereka menjadi penduduk kota, di mana kemewahan telah mempengaruhi pola kehidupan dan kebiasaan mereka. Kebutuhan mereka menjadi bertambah dan pembagaian kerja di antara mereka menjadi lebih tegas.
Para ilmuwan ada yang mengatakan bahwa pemikiran Ibnu Khaldun tentang pembagian kerja merupakan pemikiran yang biasa. Muhammad Shalih, misalnya mengatakan bahwa pada dasarnya pembagian kerja merupakan suatu fenomena ekonomi umum yang ada pada setiap ruang dan waktu. Pembagian kerja adalah suatu fenomena historis dalam masyarakat, karena setiap individu dalam memenuhi kebutuhannya pasti membutuhkan hasil kerja orang lain.
Dalam kenyataannya Ibn Khaldun hanya memperbincangkan pembagian kerja dalam masyarakat desa dan masyarakat kota. Kedua masyarakat ini memang memiliki suatu peringkat tertentu dalam kebudayaan, semua orang tahu akan hal itu. Juga merupakan pemikiran yang biasa, pendapat Ibn Khaldun yang menyatakan bahwa industri menimbulkan dampak adanya fenomena pembagian kerja. Dengan demikian Ibn Khaldun tidak melupakan hubungan yang ada antara peringkat kebudayaan dan pembagian kerja. Adanya kaitan antara industri dan pembagian kerja sendiri juga diakui Marx, antara lain seperti yang dikemukakan dalam karyanya Misere de la Philosophie. Tidak ada yang luar biasa dalam pemikiran Ibnu Khaldun, karena pemikirannya banyak memiliki kesamaan dengan pemikiran-pemikiran ilmuwan sesudahnya
Di sini Muhammad Mushlih keliru. Justru, di situlah terletak kehebatan Ibnu Khaldun, karena ia telah merumuskan pemikiran division of labour beberapa abad sebelum pemikir Barat, seperti Karl Marx merumuskannya.
Lebih jauh lagi Muhammad Shalih mengkritik sikap Ibn Khaldun yang tidak menaruh perhatian terhadap dampak-dampak yang timbul akibat adanya pembagian kerja, seperti timbulnya kelas-kelas sosial. Ibnu Khaldun juga, katanya tidak menaruh perhatian terhadap sumber-sumber pembagian kerja. Dalam menjawab kritik ini Muhammad ‘Ali Nasy’at, dalam karyanya al-Fikr al-Iqtishadi fi Muqaddimah Ibn Khaldun, menyatakan bahwa pembagian kerja yang diperbincangkan Ibn Khaldun adalah pembagian kerja sebelum revolusi industri. Pada masa itu pembagian kerja belum lagi mempunyai dampak luas seperti halnya yang terjadi pada produksi yang besar. Dari sini perlu ditambahkan bahwa dalam menilai seorang ilmuwan, seperti Ibn Khaldun, tidak bisa dilakukan dengan ukurun-ukuran modern, zaman industri dan kemajuannya yang luar biasa. Demikian juga, hendaknya kita tidak menuntutnya memliki pendapat-pendapat yang belum berkembang pada masanya. Dalam menilai pemikiran seorang tokoh, pendapat Arnold Toynbee perlu diperhatikan. Dalam karyanya A Study of History, ia menyatakan bahwa pengkajian terhadap seorang pemikir, tidak bisa dilepaskan dari konteks zamannya. Seorang tokoh adalah anak dari zamannya.
Teori harga dan Hukum Supply and Demand
Ibnu Khaldun ternyata telah merumuskan teori harga jauh sebelum ekonom Barat modern merumsukannya. Sebagaimana disebut di awal Ibnu Khaldun telah mendahului Adam Smith, Keyneys, Ricardo dan Malthus. Inilah fakta sejarah yang tak terbantahkan.Ibnu Khaldun, dalam bukunya Al-Muqaddimah menulis secara khusus satu bab bab yang berjudul “Harga-harga di Kota”. Menurutnya bila suatu kota berkembang dan populasinya bertambah banyak, rakyatnya semakin makmur, maka permintaan (supply) terhadap barang-barang semakin meningkat, akibatnya harga menjadi naik. Dalam hal ini Ibnu Khaldun menulis:

اان المصر اذا كان مستبحرا موفور العمران كثير حاجة الترف توافرت حينئذ الدواعى على طلب تلك المرافق والاستكثار منها . كل بحسب حاله فيقصر الموجود منها على الحاجة قصورا بالغا ويكثرالمستمان لها وهى قليلة في نفسها فتزدحم أهل الأغراض ويبذل أهل الرفه والترف أثمانها باسراف في الغلاء لحاجاتهم اليها أكثر من غيرهم فيقع فيها الغلاء كما تراه .

Artinya : Sesungguhnya apabila sebuah kota telah makmur dan berkembang serta penuh dengan kemewahan, maka di situ akan timbul permintaan (demand) yang besar terhadap barang-barang. Tiap orang membeli barang-barang mewah itu menurut kesanggupannya. Maka barang-barang menjadi kurang. Jumlah pembeli meningkat, sementara persediaan menjadi sedikit. Sedangkan orang kaya berani membayar dengan harga tinggi untuk barang itu, sebab kebutuhan mereka makin besar. Hal ini akan menyebabkan meningkatnya harga sebagaimana anda lihat.
Franz Rosenthal yang menerjemahkan buku Muqadddimah Ibnu Khaldun menjadi The Muqaddimah: An Introduction to History, menerjemahkan kalimat di atas sebagai berikut :
When a city has a highly developed, abundant civilization and is full of luxuries, there is a very large demand for those conviniences and for having as many of them as a person can expect in view of his situation . This results in a very great shortage of such things. Many will bit for them , but they will be in short supply. They will be needed for many purposes and prosperous people used to luxuries will pay exorbitant prices for them, because they needed them more than others. Thus, as one can see, prices some to be high .
Di sini Ibnu Khaldun telah menganalisa secara empiris tentang teori supply and demand dalam masyarakat. Dalam kalimat di atas Ibnu Khaldun secara ekspilisit memformulasikan tentang hukum supply dan kaitannya dengan harga. Menurutnya apabila sebuah kota berkembang pesat, mengalami kemajuan dan penduduknya padat, maka persediaan bahan makanan pokok melimpah. Hal ini dapat diartikan penawaran meningkat yang berakibat pada murahnya harga barang pokok tersebut. Inilah makna tulisan Ibnu Khaldun.
فاذا استبحر المصر وكثر ساكنه رخصت أسعار الضروري من القوت
Artinya : Apabila sebuah kota berkembang pesat, penduduknya padat, maka harga-harga kebutuhan pokok (berupa makanan) menjadi murah.
Analisa supply and demand Ibnu Khaldun tersebut dalam ilmu ekonomi modern, diteorikan sebagai terjadinya peningkatan disposable income dari penduduk kota. Naiknya disposible income (kelebihan pendapatan) dapat menaikkan marginal propersity to consume (kecendrungan marginal untuk mengkonsumsi) terhadap barang-barang mewah dari setiap penduduk kota tersebut. Hal ini menciptakan demand baru atau peningkatan permintaan terhadap barang-barang mewah. Akibatnya harga barang-barang mewah akan meningkat pula. Adanya kecendrungan tersebut karena terjadi disposable income penduduk seiring dengan berkembangnya kota. Hal itu dapat digambarkan pada kurva di bawah ini .

Inilah teori supply and demand Ibnu Khaldun. Menurutnya, supply bahan pokok di kota besar jauh lebih besar dari pada supply bahan pokok penduduk desa (kota kecil). Penduduk kota besar memiliki supply bahan pokok yang berlimpah yang melebihi kebutuhannya sehingga harga bahan pokok di kota besar relatif lebih murah. Sementara itu, supply bahan pokok di desa relatif sedikit, karena itu orang-orang khawatir kehabisan makanan, sehingga harganya relatif lebih mahal. Dalam hal ini Ibnu Khaldun menulis dalam Al-Muqaddimah :

اعلم أن الأسواق كلها تشتمل على حاجة الناس فمنها الضروري وهي الأقوات من الحنطة وما في معناها كاالباقلاء والبصل والثوم وأشباهه ومنها الحاجي والكمالي مثل الأدم والفواكه والملابس والمراكب وسائر الصنائع والمباني فاذا استبحر المصر وكثر ساكنه رخصت أسعار الضروري من القوت وما في معناهه وغلت أسعار الكمالي من الأدم والفواكه وما يتبعها واذا قل ساكن المصر وضعف عمرانه كان الأمر با العكس

Artinya : Ketahuilah bahwa sesungguhnya semua pasar menyediakan kebutuhan manusia, di antaranya kebutuhan dharuriy (primier), yaitu makanan pokok seperti gandum dan segala jenis makanan pokok lainnya seperti sayur buncis, bawang merah, bawang putih dan sejenisnya. Ada pula kebutuhan yang bersifat hajiy (sekunder) dan kamaly (tertier) yang merupakan kebutuhan pelengkap seperti bumbu makanan, buah-buahan, pakaian, perabot rumah tangga, kenderaan, dan seluruh produk hasil industri. Apabila sebuah kota berkembang maju dan penduduknya padat (banyak), maka murahlah harga barang kebutuhan dharuriy seperti makanan pokok dan menjadi mahal harga-harga barang kebutuhan pelengkap, Apabila penduduk suatu daerah sedikit (seperti desa) dan lemah peradabannya, maka terhadi sebaliknya.(terjadi harga mahal)

Analisa Ibnu Khaldun tentang harga dengan menggunakan hukum kekuatan supply and demand adalah suatu rumusan yang sangat luar biasa, karena jauh sebelum kelahiran ekonom modern, ia secara cerdas telah merumuskannya. Dari kalimat pertama Ibnu Khaldun di atas, jelas, bahwa pasar menurutnya merupakan tempat yang menyediakan kebutuhan manusia, baik kebutuhan primer maupun sekunder dan tertier. Pada kalimat selanjutnya ia mengkategorikan segala macam biji-bijian merupakan bagian dari bahan makanan pokok. Supply makanan pokok di kota besar berlebih dari kebutuhan penduduk kota, sehingga harganya menjadi murah.
Yang menarik dan penting untuk digaris bawahi adalah pernyataan Ibnu Khaldun yang digaris bawahi di atas. Secara jelas ia menyatakan, bahwa apabila sebuah kota berkembang maju dan penduduknya padat (banyak), maka murahlah harga barang kebutuhan dharuriy seperti makanan pokok. Apabila penduduk suatu daerah sedikit (seperti desa) maka harga menjadi mahal. Dasar pemikirannya ialah bahwa di desa (kota kecil) yang sedikit penduduknya, supply bahan makanan sedikit, karena mereka memiliki supply kerja yang sedikit dan kecil, sehingga mereka khawatir akan kehabisan persediaan makanan pokok. Merekapun menyimpan makanan yang mereka miliki. Persediaan itu sangat berharga bagi mereka dan orang-orang yang membelinya haruslah membayar dengan harga yang tinggi.

Selanjutnya Ibnu Khaldun mengatakan :

وأما الأمصار الصغيرة والقليلة الساكن فأقواتهم قليلة لقلة العمل فيها وما يتوقعونه لصغر مصرهم من عدم القوت فيتمسكون بما يحصل منه في أيديهم و يحتكرونه فيعز وجوده لديهم ويغلو ثمنه على مستامه وأما مرافقهم فلا تدعو اليها أيضا حاجة بقلة الساكن وضعف الأحوال قلا تنفق لديهم سوقه فيختص با الرخص في سعره

Artinya : Kota-kota kecil (desa) yang sedikit penduduknya, membutuhkan makanan yang sedikit, karena sedikitnya pekerjaan di dalamnya. Hal ini disebaban karena kota itu kecil, di mana persediaan makanan pokok, kurang. Oleh karena itu mereka memadakan (makanan) apa adanya dan menyimpannya. Maka makanan menjadi berharga bagi mereka, sehingga harganya naik (mahal) bagi mereka yang ingin membelinya. Mereka juga tidak ada permintaan (demand) terhadap barang-barang hajiyat (sekunder), karena sedikitnya penduduk yang mampu dan lemahnya keadaan (ekonomi) mereka. Sedikit bisnis yang bisa mereka lakukan, sehingga konsekuensinya harga barang sekunder/tertier menjadi murah.
Foodstuffs in small cities that have few inhabitants are few, because they have a small (supply) of labour and because , in view of the small size of the city , the people fear food shortages. Therefore they hold on to (the food) that comes in to their hands and store it. It thus becomes something precious to them and those who want to buy it have to pay higher prices. They also have no demand for conveniences, because the inhabitants are few and their condition is weak. Little business is done by them , and the price there , consequently become particularly low.
Hukum supply and demand Ibnu Khaldun di atas dapat diillustrasikan sebagai berikut :

Keterangan Gambar : Supply bahan pokok penduduk kota besar (QS2), jauh lebih besar daripada supply bahan pokok penduduk kota kecil Qs1. Menutut Ibnu Khaldun, penduduk kota besar memiliki supply bahan pokok yang melebihi kebutuhannya sehingga harga bahan pokok di kota besar realtif lebih murah (P2). Sementara itu supply bahan pokok di kota kecil, realtif kecil, karena itu orang-orang khawatir kehabisan makanan sehingga harganya lebih mahal (P1)
Ibnu Khaldun juga menjelaskan pengaruh meningkatnya biaya produksi karena pajak dan pungutan-pungutan lain di kota tersebut pada sisi penawaran. Dalam konteks ini Ibnu Khaldun mengatakan bahwa bea cukai yang dipungut atas bahan-makanan di pintu-pintu kota dan pasar-pasar untuk raja juga para petugas pajak menarik keuntungan dari transaskis bisnis untuk kepentingan mereka sendiri. Oleh sebab itulah, maka harga di kota-kota lebih tinggi dari di desa . Di sini Ibnu Khaldun ingin menjelaskan bahwa pajak berpengaruh terhadap harga-harga.
Selanjutnya Ibnu Khaldun juga membahas masalah profit (ribh),. Menurutnya keuntungan yang wajar akan mendorong tumbuhnya perdagangan. Keuntungan yang rendah akan membuat lesu perdagangan karena para pedagang kehilangan motivasi. Sebaliknya, jika pedagang mengambil keuntungan yang sangat tinggi, juga akan menimbulkan kelesuan perdagangan karena permintaan konsumen melemah. Hal yang patut juga dicatat dari pemikiran Ibnu Khaldun ialah penjelasannya yang detail dan eksplisit tentang elemen-elemen persaingan. Selanjutnya Ibnu Khaldun mengamati fenomena tinggi rendahnya harga diberbagai negara, tanpa mengajukan konsep apapun tentang kebijakan kontrol harga. Inilah perbedaan Ibnu Khaldun dengan Ibnu Taymiyah. Ibnu Khaldun lebih fokus pada penjelasan fenomena aktual yang terjadi, sedangkan Ibnu Taymiyah lebih fokus pada solusi kebijakan untuk menyikapi fenomena yang terjadi.
Dalam mengkaji masalah demand, Ibnu Khaldun membahas faktor-faktor penentu yang menaikkan dan menurunkan permintaan. Menurutnya, setidaknya ada lima faktor, 1. Harga, 2. Pendapatan, 3. Jumlah penduduk, 4. kebiasaan masyarakat dan 5. Pembangunan kesejahteraan umum.
Sedangkan dalam konteks supply, faktor-faktor penentunya ada enam, 1. Harga, 2. permintaan, 2. Laju keuntungan, 4. Buruh, 5. Keamanan, 6 Tingkat kesejahteraan masyarakat.
Ibnu Khaldun merumuskan bahwa peningkatan supply akan menurunkan harga. Sebaliknya, jika terjadi penurunan penawaran akan menaikkan harga. Ibnu Khaldun sebagaimana dijelaskan Umer Chapra menyatakan bahwa harga-harga yang terlalu rendah akan merugikan pengrajin dan pedagang, sehingga akan mendorong mereka keluar dari pasar, sebaliknya, harga-harga yang tinggi akan merugikan konsumen. Oleh karena itu, harga-harga yang moderat antara kedua ekstrim tersebut merupakan titik harga keseimbangan yang diinginkan, karena hal itu tidak saja memberikan tingkat keuntungan yang secara sosial dapat diterima oleh pedagang, melainkan juga akan membersihkan pasar dengan mendorong penjualan dan pada gilirannya akan menimbulkan keuntungan dan kemakmuran besar
Di sisi lain, harga-harga yang rendah jelas tetap diinginkan terhadap barang-barang kebutuhan pokok, karena hal ini akan meringankan beban orang miskin yang merupakan mayoritas penduduk. Dari pemikiran Ibnu Khaldun, terlihat bahwa ia sangat menginginkan terciptanya harga yang stabil dengan ongkos (biaya) hidup yang relatif rendah.
Meningkatnya permintaan sangat mempengaruhi penawaran. Kondisi ini akan menaikkan harga-harga barang. Realita ini secara panjang lebar telah dipaparkan Ibnu Khaldun sebagaimana telah dikemukakan di atas secara ringkas.
Upah Buruh
Ibnu Khaldun juga telah membahas masalah upah buruh dalam perekonomian. Ia menybut istilah buruh dengan terminologi shina’ah (pekerjaan di pabrik) sebagaimana dituliskannya dalam Muqaddimah :
ان الصناعة هي ملكة في امر عملي فكري و بكونه عمليا هو جسماني محسوس والا حوال الجسمانية المحسوسة فنقلها بالمباشرة
Pekerjaan (di pabrik/perusahaan) adalah kemampuan praktis yang berhubungan dengan keahlian (skills). Dikatakan keahlian praktis karena berkaitan dengan kerja fisik material, di mana seorang buruh secara langsung bekerja secara indrawi. Dalam terminologi ekonomi modern, shina’ah tersebut dikenal dengan istilah employment (ketenaga kerjaan). Orang yang melaukannya disebut employee atau labour (tenaga kerja atau buruh ).
Ibnu Khaldun adalah ilmuwan pertama dalam sejarah yang memberikan penjelasan detail tentang teori nilai buruh. Menurutnya, buruh adalah sumber nilai. Penting dicatat bahwa Ibnu Khaldun tak pernah menyebut nilai buruh dengan istilah “teori”. Meskipun demikian, penjelesan tentang buruh secara detail dipaparkan Ibnu Ibnu Khaldun pada Bab IV buku Al-Muqaddimah.
Pemikiran Ibnu Khaldun tentang buruh ini selanjutnya dikembangkan oleh David Hume dalam bukunya Political Discouse yang direbitkan tahun 1752 dengan mengatakan, “Setiap yang ada di bumi ini dihasilkan oleh buruh”. Pernyataan ini selanjutnya dikutip Adam Smith dalam footnote, “Segala sesuatu yang dibeli dengan uang atau barang dihasilkan oleh buruh.”. Uang atau barang menyelamatkan kita. Nilai kuantitas buruh kita tukar sesuai dengan waktu yang diperlukan untuk menghasilkan sebuah kuantitas. Dengan demikian, nilai dari sebuah komoditas sebenarnya tidak untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri, melainkan untuk ditukar dengan komoditas lain yang sebanding dengan kuantitas buruh. Buruh dengan demikian merupakan alat ukur dari pertukaran nilai seluruh komoditas. Jika paragraf ini yang dipublikasikan pada tahun 1776 dianggap sebagai pemikiran Adam Smith, ternyata pemikiran seperti ini telah dikemukakan Ibnu Khaldun lebih tiga abad sebelum Adam Smith. Buruh sangat dibutuhkan dalam seluruh pendapatan dan keuntungan. Tanpa buruh pendapatan dan keuntungan tidak dapat diperoleh.

وأما الصنائع والاعمال ايضا في الأمصار الموفورة العمران فسبب الغلاء فيها أمور ثلاثة الأول كثرة الحجة لمكان الترف في المصر بكثرة عمراته الثانى اعتزاز أهل الأعمال لخدمتهم وامتها ن أنفسهم لسهولة المعاش في المدينة بكثرة أقواتها . والثا لث كثرة المترفين وكثرة حاجاتهم الى امتهان غيرهم والى استعمال الصناع في مهنهم فيبذلون فى ذالك لأهل الأعمال أكثر من قيمة اعمالهم مزاحمة ومناسفة في الاستئثار فيعتز العمال والصناع وأهل الحرف وتغلو أعمالهم وتكثر نفقات أهل المصر في ذالك.

Artinya : Barang-barang hasil industri dan tenaga kerja juga menjadi mahal di kota-kota yang telah makmur. Kemahalan itu dikarenakan tiga hal.
Pertama, karena besarnya kebutuhan yang ditimbulkan oleh meratanya hidup mewah di suatu kota dan karena banyaknya nya penduduk.
Kedua, tenaga kerja (employee) tidak mau menerima upah yang rendah bagi pekerjaan dan jasanya,karena gampangnya orang mencari penghidupan/pekerjaan dan banyaknya bahan makanan di kota-kota.
Ketiga, karena besarnya jumlah orang-orang kaya dan besarnya kebutuhan mereka kepada tenaga kerja untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan mereka, maka muncullah persaingan dalam mendapatkan pelayanan dan tenaga kerja dan mereka berani membayar tenaga kerja lebih dari nilai pekerjaannya. Maka posisi buruh (tenaga kerja) dan orang-orang yang memiliki keahlian menjadi kuat, sehingga upah mereka menjadi naik (mahal),
Dalam bahasa Inggrisnya Rosental menerjemahkannnya sebagai berikut :
Crafts and labour also are expensive incities with an abundant civilization. Thera are three reason for this :
First, they are much needed, because of the place luxury occopies in the city on account of its large population.
Second, industrial workers place a high value on their services and employment ( for they do not to work) since live is easy in a town because of the abundance of food there.
Third, the number of people with money to waste is great, and these people have money needs for which they have to employ the services of others and have to use many workers and their skills. Therefore they pay more for (the services of) workers than their labaour is (ordinarly considered) worth, because there is competition for (the services) and the wish to have axclusive use of them. Thus, workers craftsmen and professional people become arrogant, their labaour becomes expensive, and the expenditure of the inhabitants of the city for this things, increase.
Faktor yang paling menentukan, urgen dan bernilai (qimah) dalam ekonomi menurut Ibnu Khaldun adalah kerja buruh yang memilki skills yang diistilahkannya dengan shina’ah. Mengenai hal ini kata Ibn Khaldun dalam sebuah pasal al-Muqaddimah dengan judul “Realitas Rezki, Pendapatan dan Uraian Tentang Keduanya Serta Bahwa Pendapatan Adalah Nilai Kerja Manusia”:
“Oleh karena itu keuntungan hanya dapat diperoleh dengan usaha dan kerja … Ini jelas sekali dalam industri-industri di mana faktor kerja jelas kelihatan. Demikian halnya penghasilan yang diperoleh dari pertambangan, pertanian, atau peternakan, karena kalau tidak ada kerja dan usaha (buruh) maka tidak akan ada hasil keuntungan
Oleh karena itu maka penghasilan yang diperoleh orang dari industri merupakan nilai dari kerjanya para buruh. Dalam industri-industri tertentu harga bahan mentah harus diperhitungkan, misalnya saja kayu dan benang dalam industri kayu dan pertenunan. Nilai kerja buruh adalah lebih besar daripada harga bahan mentahnya, karena kerja dalam kedua industri ini mengambil bagian yang terbanyak.
Dalam perkerjaan-pekerjaan lain dari industri pun nilai kerja harus ditambahkan pada (harga) produksi. Sebab dengan tidak adanya kerja maka tidak akan ada produksi.
Dalam seluruh kegiatan produksi pekerjaan buruh (shina’ah) penting sekali. dan karenanya nilai kerja buruh itu baik besar atau kecil, harus dipentingkan Dalam persoalan-persoalan lain, misalnya, persoalan harga bahan makanan, bagian kerja itu seringkali tidak nampak. Padahal kerja buruh itulah yang menyebebkan adanya out put (produksi). Sekali pun biaya kerja buruh (wage) itu mempengaruhi harga bahan makanan, tetapi hal itu tak menjadi persoalan, sebab sudah menjadi kelazliman bahwa setiap produksi membutuhkan biaya, dalam hal ini biaya buruh. Maka jelaslah bahwa semua atau sebagian besar dari penghasilan dan laba (profit) menggambarkan nilai kerja manusia …”.
Teks di atas secara jelas mengemukakan bahwa nilai sesuatu terletak pada kerja manusia. Dengan kata lain substansi nilai adalah kerja para buruh (shina’ah) . Namun harus dicatat, kata Ibnu Khaldun, bahwa pencurahan tenaga kerja dalam suatu produksi seharausnya mengeluarkan out put yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian antara shina’ah (kerja buruh) dan hasil produksi terdapat hubungan timbal balik, yang berarti bahwa bilaman kuantitas kerja menurun maka nilai produksi akan menurun pula, dan sebaliknya bilaman kuantitas kerja meningkat maka nilai hasil produksi juga meningkat. Menarik sekali bahwa hal yang sama dikemukakan Marx.sekitar 4 abad sesudah Ibnu Khaldun. Kata Marx: “Kuantitas kerja untuk menghasilkan sesuatu saja lah yang menentukan kuantitas nilai produksi (out put) ”.
Untuk menguatkan pendapatnya selanjutnya Ibn Khaldun mengatakan, “Pendapatan yang dinikmati seseorang sesungguhnya merupakan nilai dari kerjanya. Andaikan saja seseorang sepenuhnya tidak memiliki pekerjaan (shina’ah) niscaya ia akan kehilangan pendapatan sepenuhnya.”
Jadi, menurut Ibn Khaldun faktor yang menentukan nilai barang-barang produksi adalah kuantitas kerja yang dicurahkan kepadanya. Hal yang serupa juga dikemukakan Lenin.
Marx bukanlah orang yang pertama-tama mengemukakan tentang nilai pada zaman modern. Hal ini sebelumnya telah dikemukakan seorang ahli ekonomi poltik, William yang berpendapat bahwa materi kekayaan adalah kerja. Setelah itu muncul Ricardo yang dalam bab pertama karyanya Principles of Political Economi and Taxation menyatakan sebagai berikut: “Nilai barang terletak pada kuantitas relatif dari kerja, kuantitas yang diperlukan untuk memproduksinya, dan bukan terletak pada upah yang diberika dalam kerja ini”. Sementara Adam Smith, dalam karyanya Wealth of Nation, dalam menguraikan tentang bentuk paling umum dari hukum nilai antara lain berkata sebagai berikut: “Kerja adalah ukuran riil nilai secara timbal balik”.
Namun ternyata sebelum para pemikir di atas muncul, telah ada seorang pemikir muslim yang menaruh perhatian terhadap kenyataan ekonomis dan juga menaruh perhatian untuk menganalisisnya, sehingga akhirnya ia memahami adanya hukum-hukum yang mengendalikan kenyataan itu dan mengemukakan teori nilainya. Memang ia tidak menguraikan hukum-hukum itu secara rinci dalam beberapa pasal, tetapi meski demikian ia telah meletakkan prinsip-prinsip dengan secara gamblang dan ringkas. Menurut Ibn Khaldun kerja merupakan faktor penting dalam menciptakan kemajuan dan semaraknya kebudayaan. Bilamana Aristoteles memandang rendah kerja tangan, sebaliknya Ibn Khaldun memandang sebagai salah satu pertanda kemajuan kebudayaan. Bahkan kerja buruh (shina’h) merupakan faktor terpenting bagi pertumbuhan kemajuan dan peradaban. Jadi setiap kali kuantitas kerja secara umum meningkat maka akan meningkat pulalah kemakmuran suatu masyarakat, dan sebaliknya bilamana kuantitas kerja menurun maka akan menurun pulalah kondisi ekonomi suatu masyarakat yang dapat berakibat timbulnya disintegrasi politis.
Ibn Khaldun juga mengkaitkan antara jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, setiap kali jumlah penduduk meningkat maka kuantitas kerja pun akan meningkat yang berakibat meningkatnya produksi. Sebaliknya setiap kali jumlah penduduk menurun akan menurun pulalah kuantitas kerja yang berakibat menurunnya produksi. Kata Ibn Khaldun: “Tidakkah anda saksikan bahwa di tempat-tempat yang kurang penduduknya kesempatan kerja adalah sedikit atau tidak ada sama sekali, dan penghasilan rendah sebab sedikitnya kegiatan-kegiatan manusia. Sebaaliknya kota-kota yang kebudayaannya lebih maju penduduknya lebih baik keadaannya dan makmur”.
Dengan demikian Ibn Khaldun menghargai kerja dan dampak ekonomisnya. Selain itu juga menekankan fungsi sosial dan moral kerja. Sebab masyarakat desa, menurut Ibn Khaldun, yang banyak bekerja memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka mempunyai suatu keistimewaan, yaitu moral mereka yang kuat. Sementara masyarakat kota, yang hidup dalam kemewahan, kemalasan, kesantaian, dan ketenggelaman dalam berbagai kelezatan hidup, moral mereka bobrok. Dengan demikian kerja menurut Ibn Khaldun merupakan katup pengaman moral. Sebab ketenggelaman dalam kemewahan tanpa kerja akan mengantarkan pada penyelewengan.
Roger Garaudy, dalam kajiannya tentang Ibn Khaldun, menyatakan bahwa teori nilai Ibn Khaldun didasarkan pada kerja dan ia melakukan hal yang demikian ini sebelum dilakukan seorang ahli ekonomi Eropa pada abab kedelapan belas.
Memang kita tidak dapat menyatakan bahwa teori Ibn Khaldun tentang nilai talah tuntas dan sempurna. Namun kita dapat menyatakan bahwa bilamana pendapat-pendapatnya tentang nilai kita rangkum semuanya, akan dapat membentuk suatu teori ekonomi. Dalam pendapat-pendapatnya ini, seperti yang dikemukakan Muhammad ‘Ali Nasy’at, terkandung unsur-unsur penting yang baru dicapai oleh peneliti ilmiah di bidang ekonomi pada masa jauh setelahnya.
Meskipun kajian-kajian Ibnu Khaldun dalam Al-Muqaddimah tentang nilai demikian jelas, tetapi ada juga penulis yang menolak kontribusi Ibn Khaldun di bidang penelitian tentang nilai. Misalnya saja Gaston Bouthoul yang menyatakan bahwa dalam karya Ibn Khaldun tersebut tidak terdapat sama sekali pembahasan yang berkenaan dengan apa yang kini disebut dengan ekonomi politik teoretis dan ia tidak sama sekali mengkaji ide nilai. Pendapat yang serupa dikemukakan oleh Hanna al-Fakhuri dan Khalil al-Jarr. Menurut kami tampaknya pendapat kedua penulis ini dikutip dari pendapat Gaston Bouthoul. Terhadap pendapat yang demikian itu teks-teks al-Muqaddimah merupakan jawaban yang paling tepat baginya. Tepat komentar Muhammad ‘Ali Nasy’at tentang posisi Ibn Khaldun dalam masalah ini: “Ibn Khaldun patut dimasukkan dalam barisan para penulis terbaik tentang masalah-masalah ekonomi, karena pemahamannya yang mendalam atas esensi persoalan-persoalan ekonomi yang paling pelik, di antaranya teori niali”.
Faktor-Faktor Produksi.
Faktor-faktor produksi menurut Ibnu Khaldun ada tiga, yaitu alam, pekerjaan, dan modal. Namun pendapat-pendapat Ibn Khaldun mengenai ketiga faktor tersebut berserakan dalam al-Muqaddimah. Kajian ini berupaya menghimpun pendapat-pendapat itu.
Pertama-tama, alam merupakan sumberdaya yang membekali manusia berupa materi yang adakalanya dapat dipergunakan secara langsung dan adakalanya pula setelah ia olah. Kata Ibn Khaldun dalam uraiannya tentang dampak alam atas produksi: “Penghidupan ialah mencari dan mendapatkan jalan untuk keperluan hidup… Jalan ini bisa didapat, adakalanya dengan kekerasan terhadap orang lain sesuai dengan hukum kebiasaanya yang berlaku, dan cara ini terkenal dengan nama penetapan pajak atau cukai; atau bisa juga diperoleh dengan menangkap binatang-binatang buas dan membunuhnya di laut atau di darat, suatu jalan penghidupan yang terkenal dengan nama berburu; atau dengan mengambil penghasilan dari binatang jinak yang sudah umum dilakukan orang, seperti susu dari hewan ternak, sutera dari ulat sutera dan madu dari lebah; atau dengan menjaga dan memelihara tanam-tanaman dan pohon-pohonan dengan tujuan dengan mengambil buahnya. Jalan penghidupan ini disebut pertanian. Atau bisa juga diperoleh dari kegiatan manusia, baik yang dilakukan dengan mempergunakan alat-alat tertentu dan terkenal dengan nama pertukangan, seperti menulis, bertukang kayu, menjahit, menenun, naik kuda dan sebagainya; atau yang dilakukan dengan mempergunakan alat-alat yang tidak tertentu, yakni segala macam pelayanan dan perburuhan, jujur, atau tidak jujur; atau keperluan hidup itu mungkin juga diperoleh dengan menyediakan barang-barang untuk ditukar, dengan jalan membawa barang-barang itu ke tempat-tempat lain keseluruh penjuru negeri atau dengan jalan memonopoli pasar bagi barang-barang itu dan menantikan geraknya pasar, dan nilai yang terkenal dengan nama perdagangan”. Dengan demikian alam merupakan azas segala bentuk produksi.
Sedang faktor kedua, yaitu pekerjaan, hal ini telah diuraikan di muka dalam pembahasan tentang teori nilai. Namun di sini perlu ditambahkan bahwa faktor ini merupakan faktor utama yang melebihi kedua faktor lainnya. Faktor pekerjaan mempunyai kelebihan dengan coraknya yang positif. Dan ini merupakan faktor yang selalu ada dalam semua bentuk produksi, malah hasil alam tidak mungkin diperoleh kecuali dengan pekerjaan. Pada masa Ibn Khaldun sendiri pekerjaan mengungguli faktor-faktor produksi lainnya, demikian pula halnya faktor ini terpisah dari modal. Sebab ketika itu pemilik modal juga pekerja.
Ibn Khaldun tidak memisahkan modal dari kerja seperti halnya yang dilakukan para ahli ekonomi dewasa ini. Seperti diketahui pemisahan antara modal dan kerja terjadi akibat dampak revolusi industri dan munculnya kelompok kaum kapitalis. Oleh karena itu tidaklah aneh bila Ibn Khaldun merangkum kedua faktor tersebut. Menurut Sobhi Mahmassani, Ibn Khaldun tidak mengemukakan perlunya modal kecuali dalam kedudukannya sebagai salah satu alat produksi. Atau dengan kata lain dengan kedudukannya sebagai kekayaan dan bersaham dalam produksi di samping faktor pekerjaan dan alam. Ibn Khaldun tidak banyak membahas peran yang mungkin dilakukan para pemilik modal. Malah ia berpendapat bahwa akumulasi harga yang besar akan mendatangkan bahaya atas pemiliknya dari pihak penguasa dan pembesar. Kata Ibn Khaldun dalam sebuah pasal dengan judul “Pemusatan Harta Benda tak Bergerak dan Tanah-Tanah Perkebunan : Keuntungan dan Kejelekannya”: “Pemusatan harta benda tak bergerak dan tanah-tanah perkebunan di tangan perseorangan dari desa atau orang kota tidaklah terjadi dengan seketika, juga tidak dalam suatu keturunan … Tanah perkebunan semacam itu diperoleh sedikit demi sedikit: adakalanya dengan jalan warisan yang mengakibatkan berpusatnya kekayaan dari beberapa nenek-moyang dan saudara di tangan seorang pewaris.. Sebab pada saat-saat jatuhnya suatu dinasti dan bangkitnya suatu kekuasaan baru, tanah-tanah perkebunan kehilangan daya tariknya, karana kurang terjaminnya perlindungan yang dapat diberikan negara dan karena keadaan yang kacau balaun (chaos). Akan tetapi apabila kekuasan baru telah tegak, keamanan dan kemakmuran telah kembali serta negeri telah kuat lagi seperti sedia kala, maka tanah perkebunan itu sekali lagi akan menjadi lebih menarik, karena kegunaannya yang besar dan harganya sekali lagi akan naik … Namun penghasilan dari harta benda tak bergerak dan tanah-tanah perkebunan tidak mencukupi penghidupan pemiliknya karena hidupnya yang penuh kemewahan … Pada umumnya para penguasa dan pembesar merasa tertarik pada tanah-tanah itu atau ingin membelinya dari para pemiliknya pun mendapat malapetaka … “.
Penutup
Dari paparan – paparan di atas, dapat dipahami bahwa pemikiran Ibnu Khaldun tentang ekonomi sesungguhnya sangat brilian yang mencakup berbagai permasalahan ekonomi, baik mikro maupun makro, apalagi pemikiran itu dikemukakannya pada abad 14 ketika Eropa masih terkebelakang. Ibnu Khaldun telah melakukan kajian empiris tentang ekonomi Islam, karena ia menjelaskan fenomena ekonomi yang terjadi di dalam masyarakat dan negara. Dari kajian makalah ini dapat disimpulkan bahwa secara historis, pemikiran Ibnu Khaldun tentang ekonomi jauh mendahului para sarjana Barat modern. Oleh karena itu, yang pantas disebut sebagai Bapak ekonomi adalah Ibnu Khaldun, bukan Adam Smith.
Salah satu pemikiran Ibnu Khaldun yang memiliki signifikansi untuk diapresiasi adalah konsep tentang pembentukan peradaban dan negara yang meliputi bagaimana proses kemajuan dan kemundiuran suatu peradaban dan negara serta varibel dan gerakan apa yang harus dilakukan. Menurut Ibnu Khaldun ada lima variabel yang menjadi prasyarat mewujudkan sebuah negara (G). Variabel tersebut adalah syari’ah (S), masyarakat (N), kekayaan (W), pembangunan (D) dan keadilan (J). Semua variabel tersebut bekerja dalam sebuah lingkaran yang dinamis saling tergantung dan saling mempengaruhi. Masing-masing variabel tersebut menjadi faktor yang menentukan kemajuan suatu peradaban atau kemunduran dan keruntuhannya. Keunikan konsep Ibnu Khaldun ini adalah tidak ada asumsi yang dianggap tetap (cateris paribus) sebagaimana yang diajarkan dalam ekonomi konvensional saat ini. Karena memang tidak ada variabel yang tetap (konstan) . Satu variabel bisa menjadi pemicu, sedangkan variabel yang lain dapat bereaksi ataupun tidak dalam arah yang sama. Karena kegagalan di suatu variabel tidak secara otomotis menyebar dan menimbulkan dampak mundur, tetapi bisa diperbaiki. Bila variabel yang rusak ini bisa diperbaiki, maka arah bisa berubah menuju kemajuan kembali. Sebaliknya, jika tidak bisa diperbaiki, maka arah perputaran lingkaran menjadi melawan jarum jam, yaitu menuju kemunduran.Namun bila variabel lain memberikan reaksi yang sama atas reaksi pemicu, maka kegagalan itu akan membutuhkan waktu lama untuk diidentifikasi penyebab dan akibatnya. Variabel pembangunan (D) dan keadilan (J) perlu mendapat perhatian, sebagaimana variabel-variabel lain. Pembangunan merupakan unsur panting dalam masyarakat, tanpa pembangunan masyarakat tidak akan maju dan berkembang. Namun, pembangunan tidak akan berarti tanpa keadilan. Oleh karena itu, perlu konsep distributive justice untuk mewujudkan keadilan pembangunan tersebut.
Negara hanya satu komponen dari beberapa komponen yang ada
maka upaya penegakan Islam dapat dimulai dari komponen yang paling mungkin di zaman dan wilayah tertentu. Ekonomi yang dilambangkan dengan W juga merupakan salah satu komponen dalam entitas lingkaran di atas.
Kita bisa memulainya dari gerakan pemahaman ekonomi syari’ah (S), pengembangan kajian, sosialisasi dan mempraktekkanya dalam kehidupan ekonomi masyarakat (N). Upaya ini pada gilirannya akan meningkatkan kemakmuran/kesejahteraan (W) masyarakat. Masyarakat yang makmur jelas akan membayar zakat, infaq, sedeqah dan waqaf sebagai upaya mewujudkan keadilan ekonomi (justice).
Ketika masyarakat Islam telah makmur, kaya (sejahtera),maka mereka bisa membangun (development) infra struktur seperti lembaga pendidikan, dan pusat-pusat pelatihan, sarana ibadah, hotel syari’ah, gedung trade centre, sarana industri, jalan dan jembatan ke sektor produksi, dsb. Semua pembangunan ini hendaklah ditujukan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan (justice) kesejahteraan masyakat. Ketika ekonomi kuat, maka negara /politik (G) pun bisa dikuasai.
Pembangunan (J & D) yang tidak adil mengakibatkan kesejahteraan rakyat yang sejati tidak terwujud, selanjutnya masyarakat menjadi lemah (tidak eksis), masyarakat akan kacau, yang mempengaruhi dan mengganggu pemahaman dan implementasi syari’ah. Ketika syari’ah telah roboh, maka G (daulah/al-mulk) pun runtuh.

Adapun siklus kemajuan peradaban Islam prosesnya adalah berputar seperti arah jarum jam :

• 1. Tanamkan kesadaran syari’ah (S), kemudian
• 2. Kembangkan masyarakat (N) sehingga tercipta masyarakat yang faham
• syari’ah
• 3. Tingkatkan kekayaan (W) mereka
• 4. Laksanakan pembangunan yang adil
• 5. Barulah Tegakkan pemerintahan (G)
Maka jangan menegakkan negara di mana pemahaman syari’ah belum mantap dan ekonomi ummat belum kuat. Upaya Hizbut Tahrir untuk menegakkan khilafah akan mengalami kegagalan, jika pemahaman syari’ah tidak berhasil ditanamakna kepada ummat dan gerakan ekonomi syari’ah tidak jalan. Jadi, dari pemikiran Ibnu Khaldun ini dapat dipahami bahwa upaya penegakan negara tidak bisa secara mendadak dan instant, tetapi membutuhkan proses yang panjang dan tahapan gerakan yang komprehensif.
Gerakan ekonomi syari’ah yang sedang berlangsung sekarang ini, sangat kondusif dan signifikan untuk membangun (G). Pemahaman syari’ah (S) dan implementasi pembangunan ekonomi ummat akan mewujudkan masyarakat sejahtrera yang makmur (W) berdasarkan syari’ah. Apabila umat telah makmur, mereka dapat melaksanakan pembangunan secara lebih adil. Bila gerakan ekonomi syari’ah ini, baik secara akademis maupun praktek berjalan sukses (progress), maka akan bermuara pada penguasaan negara.
Ummat Islam Indoneisa saat ini sebenarnya mampu menyajikan semua variabel dalam lingkaran keadilan menjadi kekuatan besar. Tetapi sayangnya variabel-variabel itu tidak digerakkan oleh pemerintah (daulah). Pemerintah (G) mulai melupakan kewajiban-kewajiban dan tanggungjawabnya. Pemerintah gagal mengimplementsikan syari’ah (S) sebagai pedoman dan rujukan ketaatan. Mereka juga lalai dalam menjamin keadilan dan menyediakan fasilitas yang diperlukan rakyat (N),. Dampaknya pembangunan dan kemakmuran mengalami kemunduran. Inilah yang menjadi pangkal terjadi kemunduran peradaban Islam
Selain pemikirannya yang brilian tentang siklus peradaban, pemikirannya tentang ekonomi dalam berbagai bidang juga perlu dipertimbangan dalam konteks kekinian (keindonesiaan), seperti pemikirannya tentang pajak, perdagangan internasional, moneter dll.
Semua pemikiran Ibnu Khaldun tersebut sangat urgen untuk dipertimbangkan dalam konteks kekinian dalam rangka mewujudkan masyarakat dan negara yang sejahtera. Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur.
DAFTAR ISI
Pendahuluan………………………………………………………………………… 1
Ibnu Khaldun : Bapak Ilmu Ekonomi……………………………………… 2
Urgensi Ekonomi Menurut Ibnu Khaldun………………………………… 8
Keterkaitan Ekonomi dan Politik……………………………………………. 9
Pembagian Kerja (Division of Labour)……………………………………. 14
Perdagangan………………………………………………………………………… 15
Perindustrian……………………………………………………………………….. 15
Teori Harga dan Hukum Supply and Demand…………………………. 20
Upah Buruh…………………………………………………………………………. 27
Faktor-faktor Produksi……………………………………………. 32
Penutup……………………………………………………………………………….. 34
Daftar Pustaka………………………………………………………………………. 37

Bila masing-masing variabel itu digabung, relasi fungsional terwujud dalam formula G = f (S, N, W, D,J). Atau G adalah fungsi dari variabel (S, N, W, D, J). G ditempatkan sebagai variabel dependent, karena G dalam hal ini adalah kelangsungan peradaban, kejayaan atau kemunduran/keruntuhan, dipengaruhi oleh lima variabel tersebut. Secara sederhana bisa dibaca bahwa penguasa (G) bertugas dan bertangung jawab menerapkan syari’ah, sebab tanpa syari’ah, masyarakat akan kacau, negara akan runtuh. Negara juga harus menjamin hak-hak masyarakat dan bertanggung jawab mewujudkan kesejahteraan masyarakat (N) agar masyarakat sejahtera/makmur (W), melalui pembangunan yang adil. Bila variabel-variavel itu tidak dipenuhi, maka kekuasaan tingal menunggu waktu runtuhnya.

Komentar (2)

Membangun Komunikasi Efektif

Sebagai makluk sosial komunikasi merupakan hal yang paling dekat dengan kita. Apa sih sebenarnya komunikasi itu? Komunikasi dapat kita artikan sebagai berbagi pikiran, informasi dan intelijen. Segala bentuk aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan menyampaikan pesannya pada orang lain merupakan tujuan komunikasi. Lalu jika pesan yang kita maksudkan tersebut tidak sesuai dengan penangkapan lawan bicara kita, terjadilah mis-komunikasi, Nah, sebuah komunikasi yang efektif membutuhkan kejernihan pesan, kelengkapan pesan, ekspresi wajah, kontak mata, postur tubuh, dan penampilan fisik secara eksternal.

Di era modern ini mungkin nampak ‘tolol’ melihat seseorang berusaha menciptakan kesadaran komunikasi. Banyak di antara kita memberi sedikit perhatian pada hal ini tetapi kenyataanya komunikasi ini terus berlangsung, tak peduli siapa anda, jika anda tidak bisa berkomunikasi dengan semestinya maka tak seorangpun akan mendengarkan Anda. Jadi komunikasi merupakan sebuah asset penting sebagai tambahan untuk kepribadian Anda. Bagiamana membangun sebuah komunikasi efektif tersebut, berikut beberapa hal yang sebaiknya jadi pertimbangan untuk dikembangkan:

Kontak Mata

Hal pertama yang dilakukan seorang pembicara yang baik adalah menatap lawan bicara dan mengambil jeda untuk memulai sebuah pembicaraan. Ini merupakan salah satu cara yang membantu untuk menciptakan kesan baik pada lawan bicara. Usahakan mempertahankan kontak mata sepanjang pembicaraan, agar lawan bicara Anda tak merasa diabaikan.

Ekspresi Wajah

Wajah merupakan cermin kepribadian individual. Ekspresi wajah mengungkapkan pikiran yang sedang melintas pada diri seseorang. Sebagi contoh: sebuah senyum mengungkap keramah-tamahan dan kasih-sayang;Mengangkat alis mata menunjukan ekpresi heran; Mengernyitkan dahi menyampaikan ketakutan dan kegelisahan. Semua emosi dan berbagai macam tingkah manusia diekspresikan dalam emosi yang berbeda yang tergambar di wajah. Jadi saat melakukan komunikasi tunjukan ekspresi bahwa Anda tertarik dengan bahan pembicaraan.

Postur Tubuh

Setiap gerak-gerik tubuh saat berbicara mesti dikoordinasikan dengan kekuatan meyakinkan dari Anda. Mereka bisa jadi semacam tambahan untuk cara efektif yang dapat ditangkap secara visual daripada secara verbal. Sebagai contoh: menundukan kepala menunjukkan penyelesaian pernyataan; mengangkat kepala menunjukkan akhir pertanyaan;Terlalu sering menggerakan bagian tubuh mengungkapkan sedang bergegas atau kebingungan. Untuk itu perhatikan gerak-gerik Anda saat melakukan komunikasi dengan lawan bicara.

Selera Berbusana

Busana memiliki tugas penting dalam menimbulkan kesan. Orang yang berbusana sesuai dengan struktur tubuh mereka nampak lebih menarik. Penampilan fisik seseorang dan busana yang dikenakan membuat dampak pasti pada proses komunikasi. Kita semua berbusana dan mungkin banyak diantara kita tak terlalu memperhatikan, namun hal kecil ini memiliki peran untuk sebuah efektif. Jika kita memperhatikan bagaimana cara berbusana, hal itu akan memperbaiki kemampun komunikasi kita. (erl)

Tinggalkan sebuah Komentar

ILMU PENDIDIKAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM

A. Pendahuluan

Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam, Menurut Langgulung pendidikan Islam tercakup dalam delapan pengertian, yaitu At-Tarbiyyah Ad-Din (Pendidikan keagamaan), At-Ta’lim fil Islamy (pengajaran keislaman), Tarbiyyah Al-Muslimin (Pendidikan orang-orang islam), At-tarbiyyah fil Islam (Pendidikan dalam islam), At-Tarbiyyah ‘inda Muslimin (pendidikan dikalangan Orang-orang Islam), dan At-Tarbiyyah Al-Islamiyyah (Pendidikan Islami).

Arti pendidikan Islam itu sendiri adalah pendidikan yang berdasarkan Islam. Isi ilmu adalah teori. Isi ilmu bumi adalah teori tentang bumi. Maka isi Ilmu pendidikan adalah teori-teori tentang pendidikan, Ilmu pendidikan Islam secara lengkap isi suatu ilmu bukanlah hanya teori.

Hakikat manusia menurut Islam adalah makhluk (ciptaan) Tuhan, hakikat wujudnya bahwa manusia adalah mahkluk yang perkembangannya dipengaruhi oleh pembawaan dan lingkungan.

Manusia sempurna menurut Islam adalah jasmani yang sehat serta kuat dan Berketerampilan, cerdas serta pandai.

Tujuan umum pendidikan Islam ialah terwujudnya manusia sebagai hamba Allah. Jadi menurut Islam, pendidikan haruslah menjadikan seluruh manusia yang menghambakan kepada Allah. Yang dimaksud menghambakan diri ialah beribadah kepada Allah.

B. Pendidikan Dalam Perspektif Islam

Pengertian pendidik adalah orang dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai kedewasaan. Pendidik Islam ialah Individu yang melaksanakan tindakan mendidik secara Islami dalam situasi pendidikan islam untuk mencapai tujuan yang diharapkan.

Menurut Langgulung (1997), pendidikan Islam tercakup dalam delapan pengertian, yaitu At-Tarbiyyah Ad-Din (Pendidikan keagamaan), At-Ta’lim fil Islamy (pengajaran keislaman), Tarbiyyah Al-Muslimin (Pendidikan orang-orang islam), At-tarbiyyah fil Islam (Pendidikan dalam islam), At-Tarbiyyah ‘inda Muslimin (pendidikan dikalangan Orang-orang Islam), dan At-Tarbiyyah Al-Islamiyyah (Pendidikan Islami).

Pendidik Islam ialah Individu yang melaksanakan tindakan mendidik secara Islami dalam situasi pendidikan islam untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Para ahli pendidikan lebih menyoroti istilah-istilah dari aspek perbedaan antara tarbiyyah dan ta’lim, atau antara pendidikan dan pengajaran. Dan dikalangan penulis Indonesia, istilah pendidikan biasanya lebih diarahkan pada pembinaan watak, moral, sikap atau kepribadian, atau lebih mengarah kepada afektif, sementara pengajaran lebih diarahkan pada penguasaan ilmu pengetahuan atau menonjolkan dimensi kognitif dan psikomotor.

Pengertian pendidikan bahkan lebih diperluas cakupannya sebagai aktivitas dan fenomena. Pendidikan sebagai aktivitas berarti upaya yang secara sadar dirancang untuk membantu seseorang atau sekelompok orang dalam mengembangkan pandangan hidup, sikap hidup, dan keterampilan hidup, baik yang bersifat manual (petunjuk praktis) maupun mental, dan sosial sedangkan pendidikan sebagai fenomena adalah peristiwa perjumpaan antara dua orang atau lebih yang dampaknya ialah berkembangnya suatu pandangan hidup, sikap hidup, atau keterampilan hidup pada salah satu atau beberapa pihak, yang kedua pengertian ini harus bernafaskan atau dijiwai oleh ajaran dan nilai-nilai Islam yang bersumber dari al Qur’an dan Sunnah (Hadist). Menurut Prof. Dr. Mohammad Athiyah al Abrasyi pendidik itu ada tiga macam :

1. Pendidikan Kuttab

Pendidikan ini ialah yang mengajarkan al Qu’ran kepada anak-anak dikuttab. Sebagian diantara mereka hanya berpengetahuan sekedar pandai membaca, menulis dan menghafal al Qur’an semata.

2. Pendidikan Umum

Ialah pendidikan pada umumnya, yang mengajarkan dilembaga-lembaga pendidikan dan mengelola atau melaksanakan pendidikan Islam secara formal sperti madrasah-madrasah, pondok pesantren ataupun informal seperti didalam keluarga.

3. Pendidikan Khusus

Adalah pendidikan secara privat yang diberikan secara khusus kepada satu orang atau lebih dari seorang anak pembesar kerajaan (pejabat) dan lainnya.

C. Defenisi Ilmu Pendidikan Islam

Ilmu Pendidikan Islam adalah ilmu pendidikan yang berdasarkan Islam. Isi ilmu adalah teori. Isi ilmu bumi adalah teori tentang bumi. Maka isi Ilmu pendidikan adalah teori-teori tentang pendidikan, Ilmu pendidikan Islam secara lengkap isi suatu ilmu bukanlah hanya teori, tetapi isi lain juga ada ialah :

1. Teori.

2. Penjelasan tentang teori itu.

3. Data yang mendukung tentang penjelasan itu.

Islam adalah nama Agama yang dibawa oleh nabi Muhammad saw, yang berisi seperangkat ajaran tentang kehidupan manusia ; ajaran itu dirumuskan berdasarkan dan bersumber pada al Qur’an dan hadist serta aqal. Penggunaan dasarnya haruslah berurutan :al Qur’an lebih dahulu ; bila tidak ada atau tidak jelas dalam al Qur’an maka harus dicari dalam hadist ; bila tidak ada atau tidak jelas didalam hadist, barulah digunakan aqal (pemikiran), tetapi temuan aqal tidak boleh bertentangan dengan jiwa al Qur’an dan hadist.

D. Tujuan Umum Pendidikan Manusia

1. Hakikat manusia menurut Islam

Manusia adalah makhluk (ciptaan) Tuhan, hakikat wujudnya bahwa manusia adalah mahkluk yang perkembangannya dipengaruhi oleh pembawaan dan lingkungan.

Dalam teori pendidikan lama, yang dikembangkan didunia barat, dikatakan bahwa perkembangannya seseorang hanya dipengaruhi oleh pembawaan (nativisme) sebagai lawannya berkembang pula teori yang mengajarkan bahwa perkembangan seseorang hanya ditentukan oleh lingkungannya (empirisme), sebagai sintesisnya dikembangkan teori ketiga yang mengatakan bahwa perkembangan seseorang ditentukan oleh pembawaan dan lingkungannya (konvergensi)

Manusia adalah makhluk utuh yang terdiri atas jasmani, akal, dan rohani sebagai potensi pokok, manusia yang mempunyai aspek jasmani, disebutkan dalam surah al Qashash ayat : 77 :

“Carilah kehidupan akhirat dengan apa yang dikaruniakan Allah kepadamu tidak boleh melupakan urusan dunia “

2. Manusia Dalam Pandangan Islam

Manusia dalam pandangan Islam mempunyai aspek jasmani yang tidak dapat dipisahkan dari aspek rohani tatkala manusia masih hidup didunia.

Manusia mempunyai aspek akal. Kata yang digunakan al Qur’an untuk menunjukkan kepada akal tidak hanya satu macam. Harun Nasution menerangkan ada tujuh kata yang digunakan :

1. Kata Nazara, dalam surat al Ghasiyyah ayat 17 :

“Maka apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana dia diciptakan”

2. Kata Tadabbara, dalam surat Muhammad ayat 24 :

“Maka apakah mereka tidak memperhatikan al Qur’an ataukah hati mereka terkunci?”

3. Kata Tafakkara, dalam surat an Nahl ayat 68 :

“Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah : “buatlah sarang-sarang dibukit-bukit, dipohon-pohon kayu, dan ditempattempat yang dibikin manusia”.

4. Kata Faqiha, dalam surat at Taubah 122 :

“Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu’min itu pergi semuanya (kemedan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”

5. Kata Tadzakkara, dalam surat an Nahl ayat 17 :

“Maka apakah (Allah) yang menciptakan itu sama dengan yang tidak dapat menciptakan apa-apa? Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran”.

6. Kata Fahima, dalam surat al Anbiya ayat 78 :

“Dan ingatlah kisah daud dan Sulaiman, diwaktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. Dan adalah kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu”.

7. Kata ‘Aqala, dalam surat al Anfaal ayat 22 :

“Sesungguhnya binatang(makhluk) yang seburuk-buruknya pada sisi Allah ialah orang-orang yang pekak dan tuli[1] yang tidak mengerti apa-apa-pun.

Manusia mempunyai aspek rohani seperti yang dijelaskan dalam surat al Hijr ayat 29 :

“Maka Aku telah menyempurnakan kejadiannya dan meniupkan kedalamnya roh-Ku, maka sujudlah kalian kepada-Nya”.

3. Manusia Sempurna Menurut Islam

A. Jasmani Yang sehat Serta Kuat dan Berketerampilan

Islam menghendaki agar orang Islam itu sehat mentalnya karena inti ajaran Islam (iman). Kesehatan mental berkaitan erat dengan kesehatan jasmani, karena kesehatan jasmani itu sering berkaitan dengan pembelaan Islam.

Jasmani yang sehat serta kuat berkaitan dengan ciri lain yang dikehendaki ada pada Muslim yang sempurna, yaitu menguasai salah satu ketrampilan yang diperlukan dalam mencari rezeki untuk kehidupan.

Para pendidik Muslim sejak zaman permulaan – perkembangan Islam telah mengetahui betapa pentingnya pendidikan keterampilan berupa pengetahuan praktis dan latihan kejuruan. Mereka menganggapnya fardhu kifayah, sebagaimana diterangkan dalam surat Hud ayat 37 :

“Dan buatlah bahtera itu dibawah pengawasan dan petunjuk wahyu kami, dan jangan kau bicarakan dengan aku tentang orang-orang yang zalim itu karena meeka itu akan ditenggelamkan”.

B. Cerdas Serta Pandai

Islam menginginkan pemeluknya cerdas serta pandai yang ditandai oleh adanya kemampuan dalam menyelesaikan masalah dengan cepat dan tepat, sedangkan pandai di tandai oleh banyak memiliki pengetahuan dan informasi. Kecerdasan dan kepandaian itu dapat dilihat melalui indikator-indikator sebagai berikut :

a) Memiliki sains yang banyak dan berkualitas tinggi.

b) Mampu memahami dan menghasilkan filsafat.

c) Rohani yang berkualitas tinggi.

Kekuatan rohani (tegasnya kalbu) lebih jauh daripada kekuatan akal. Karena kekuatan jasmani terbatas pada objek-objek berwujud materi yang dapat ditangkap oleh indera.

Islam sangat mengistemewakan aspek kalbu. Kalbu dapat menembus alam ghaib, bahkan menembus Tuhan. Kalbu inilah yang merupakan potensi manusia yang mampu beriman secara sungguh-sungguh. Bahkan iman itu, menurut al Qur’an tempatnya didalam kalbu.

4. Tujuan Pendidikan Islam

Menurut Abdul Fatah Jalal, tujuan umum pendidikan Islam ialah terwujudnya manusia sebagai hamba Allah. Jadi menurut Islam, pendidikan haruslah menjadikan seluruh manusia yang menghambakan kepada Allah. Yang dimaksud menghambakan diri ialah beribadah kepada Allah.

Islam menghendaki agar manusia dididik supaya ia mampu merealisasikan tujuan hidupnya sebagaimana yang telah digariskan oleh Allah. Tujuan hidup menusia itu menurut Allah ialah beribadah kepada Allah. Seperti dalam surat a Dzariyat ayat 56 :

“ Dan Aku menciptakan Jin dan Manusia kecuali supaya mereka beribadah kepada-Ku”.

Jalal menyatakan bahwa sebagian orang mengira ibadah itu terbatas pada menunaikan shalat, shaum pada bulan Ramadhan, mengeluarkan zakat, ibadah Haji, serta mengucapkan syahadat. Tetapi sebenarnya ibadah itu mencakup semua amal, pikiran, dan perasaan yang dihadapkan (atau disandarkan) kepada Allah. Aspek ibadah merupakan kewajiban orang islam untuk mempelajarinya agar ia dapat mengamalkannya dengan cara yang benar.

Ibadah ialah jalan hidup yang mencakup seluruh aspek kehidupan serta segala yang dilakukan manusia berupa perkataan, perbuatan, perasaan, pemikiran yang disangkutkan dengan Allah.

Menurut al Syaibani, tujuan pendidikan Islam adalah :

1. Tujuan yang berkaitan dengan individu, mencakup perubahan yang berupa pengetahuan, tingkah laku masyarakat, tingkah laku jasmani dan rohani dan kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki untuk hidup di dunia dan di akhirat.

2. Tujuan yang berkaitan dengan masyarakat, mencakup tingkah laku masyarakat, tingkah laku individu dalam masyarakat, perubahan kehidupan masyarakat, memperkaya pengalaman masyarakat.

3. Tujuan profesional yang berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran sebagai ilmu, sebagai seni, sebagai profesi, dan sebagai kegiatan masyarakat.

Menurut al abrasyi, merinci tujuan akhir pendidikan islam menjadi

1. Pembinaan akhlak.

2. menyiapkan anak didik untuk hidup dudunia dan akhirat.

3. Penguasaan ilmu.

4. Keterampilan bekerja dalam masyrakat.

Menurut Asma hasan Fahmi, tujuan akhir pendidikan islam dapat diperinci menjadi :

1. Tujuan keagamaan.

2. Tujuan pengembangan akal dan akhlak.

3. Tujuan pengajaran kebudayaan.

4. Tujuan pembicaraan kepribadian.

Menurut Munir Mursi, tujuan pendidikan islam menjadi :

1. Bahagia di dunian dan akhirat.

2. menghambakan diri kepada Allah.

3. Memperkuat ikatan keislaman dan melayani kepentingan masyarakat islam.

4. Akhlak mulia.

E. PENUTUP

Ilmu dalam perspektif Islam bukan hanya mempelajari masalah keagamaan (akhirat) saja, tapi juga pengetahuan umum juga termasuk. Orang Islam dibekali untuk dunia akhirat, sehingga ada keseimbangan. Dan ilmu umum pun termasuk pada cabang (furu’) ilmu agama.

Dan umat Islam sempat merasakan puncak keemasannya, dimana disaat bangsa Eropa mengidap penyakit hitam, umat islam sudah menemukan sabun, di saat jalan-jalan di Eropa kumuh, gelap, tidak teratur, umat islam sudah punya jalan-jalan yang indah, penerangan, bahkan sistem irigasi yang sudah maju.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Tafsir., Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam., PT. Remaja Rosdakarya., Bandung, 2001

Nur Uhbiyati., Ilmu Pendidikan Islam., CV. Pustaka Setia., Bandung, 1998

[1] Maksudnya : Manusia yang paling buruk disisi Allah ialah yang tidak mau mendengar, menuturkan dan memahami kebenaran.

Komentar (16)

Cina Pelajari Ki Hadjar Dewantara

ORANG Islam tentu mengenal hadis riwayat Ibnu Uda, Uthlubuull ilma walau biishshiin(i); yang artinya tuntutlah ilmu walau ke negeri Cina. Makna hadis itu menganjurkan umat Islam untuk belajar menambah ilmu meskipun sampai jauh tempatnya dan bukan pada orang Islam. Mengapa Cina? Pada zaman Nabi Muhammad saw, 14 abad silam, negeri Cina yang berpenduduk non-Muslim amat terkenal peradabannya, apalagi mereka punya “nabi” seperti Lao Tse, Kung Fu Tse, dan sebagainya.

Hadis yang sarat dengan makna tersebut seringkali hanya ditafsirkan secara harafiah, yaitu supaya kita pergi ke Cina untuk mencari ilmu. Tidak mengapa karena hal itu sekarang benar-benar terjadi.

Baru-baru ini belasan “pendekar” dari berbagai perguruan tinggi yang ternama di Indonesia seperti Universitas Indonesia (UI) Jakarta, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengunjungi Kota Nanjing, Cina dalam rangka menjalin kerja sama pendidikan dengan Jiangsu Provincial Department of Education (JPDE), khususnya di bidang bahasa dan kebudayaan. Inilah contoh konkret wujud dari penafsiran harafiah tersebut.

Ki Hadjar Dewantara

Belajar mencari ilmu ke Cina yang etnis penduduknya sangat beragam tentu tidak salah karena negeri tersebut sejak dulu terkenal dengan filsafat dan kebudayaannya. Namun, hal itu tidak berarti kita sama sekali tak memiliki “kekayaan” yang dapat dipelajari orang Cina; adapun salah satu di antaranya adalah konsep-konsep yang dikembangkan Ki Hadjar Dewantara.

Pada beberapa perguruan tinggi Cina, setidaknya Huazhong Normal University (HNU), ternyata banyak dokumen mengenai konsep Ki Hadjar yang didiskusikan. HNU sendiri bukan universitas “sembarangan”; menurut SJTU dalam ‘Top 40 General and Science Universities in Cina’ (2006); berada pada ranking ke-16 dari 40 universitas terbaik di Cina.

Suatu saat saya menerima email dari seorang mahasiswa Indonesia yang mengambil program S-2 di HNU. Ia minta izin mempresentasi makalah pendidikan saya tentang konsep Ki Hadjar yang ada di perpustakaan HNU dalam diskusi dengan mahasiswa lokal dan internasional.

Terus terang saya sempat terkejut. Berkunjung ke HNU sama sekali belum, tetapi di Kementerian Pendidikan Cina (Beijing) pernah saya lakukan. Begitu pula di beberapa perguruan tinggi seperti Renmin University of Cina (Beijing) dan The Chinese University of Hong Kong (Hong Kong). Pada kunjungan tersebut saya sempat membagi software makalah-makalah pendidikan saya utamanya mengenai Konsep Ki Hadjar (Taman Siswa) dalam bahasa Inggris dan Indonesia.

Kalau dalam kenyataannya di HNU terdapat dokumen makalah pendidikan saya, khususnya tentang konsep Ki Hadjar, itu berarti orang Cina memang mau belajar dari Indonesia. Hal ini diperkuat oleh pernyataan duta besar Indonesia di Cina, waktu itu Pak Kustio, bahwa orang Cina mau belajar filsafat dan budaya dari “Bangsa Timur” termasuk Indonesia.

Kelebihan Indonesia

Perkembangan teknologi dalam dua tiga dasawarsa terakhir ini adalah sangat pesat dan tidak dapat dimungkiri bangsa Barat sebagai panglimanya. Namun dari sisi filsafat, bangsa Indonesia memiliki kelebihan dibanding bangsa Barat dan bangsa-bangsa lain pada umumnya.

Ki Hadjar pernah mengembangkan (bukan menciptakan) Konsep Trihayu yang terdiri dari tiga tataran, yaitu pertama hamemayu hayuning sarira, kedua hamemayu hayuning bangsa, dan ketiga hamemayu hayuning manungsa (bawana). Adapun maknanya, dalam menjalani hidup ini hendaknya kita berusaha keras yang hasilnya bermanfaat untuk diri sendiri (sarira), selanjutnya bermanfaat bagi bangsa (bangsa), dan bermanfaat bagi manusia sedunia (manungsa/bawana).

Filsafat tersebut kelihatannya sangat sederhana, tetapi maknanya sangat dalam. Orang Barat umumnya tidak menjangkau tataran ketiga, dan mereka umumnya hanya pada tataran pertama dan kedua. Hidup mereka umumnya untuk diri sendiri (dan bangsanya), tidak untuk manusia atau bangsa lain di dunia ini. Oleh karena itu, mereka yang lebih “super” tidak enggan untuk menjajah bangsa lain secara ekonomi, teknologi, sosial, dan sebagainya.

Ki Hadjar juga mengembangkan filsafat “sugih tanpa bandha” yang maknanya kaya sahabat, ilmu, dan amal yang semua itu bisa mendatangkan “kecukupan” hidup; “ngluruk tanpa bala” yang maknanya mendatangi kesulitan, tantangan, dan rintangan hidup untuk diatasi; dan “menang tanpa hangasorake” yang maknanya memenangkan persaingan tanpa membuat lawan bersaing menjadi malu atas kekalahannya. Dalam filsafat Barat kita selalu dituntut menjadi pemenang kompetisi tanpa memedulikan perasaan pesaing kita. Munculnya konsep “win-win competition” itu setelah ada kombinasi dengan filsafat Timur.

Itu semua hanya sekadar ilustrasi tentang berbagai konsep pendidikan, filsafat, dan budaya yang dikembangkan oleh Ki Hadjar. Masyarakat Cina sendiri sebenarnya kaya filsafat seperti Tao, Laozi, Zhengyi, Zhuangzi, Quanzhen, Shamanisme, Wuisme, Confucius, dsb. Di samping itu banyak tokoh seperti Lao Tse, Kung Fu Tse, Kong Hu Cu, Zhou, dsb. Ajaran yang dikembangkan pada dasarnya sama seperti kesederhanaan, pengorbanan, kesetiaan, penghormatan kepada sesama, dsb. Meski demikian, mereka masih mau mempelajari ilmu dari orang lain, khususnya konsep-konsep Ki Hadjar yang sangat filosofis.

Kalau orang Cina saja mau mempelajari konsep-konsep Ki Hadjar, apakah tidak malu kalau kita melupakannya?***

Penulis : Oleh KI SUPRIYOKO, mantan Anggota Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional (BPPN); Pembina Sekolah Unggulan “Insan Cendekia” Yogyakarta; dan Pengasuh Pesantren “Ar-Raudhah” Yogyakarta.
http://www.pikiran-rakyat.co.id/ceta…07/24/0901.htm

—————-

Sementara Indonesia kini, menjiplak habis semua model pendidikan ala Amerika. Mulai sistem program strata di PT dan kini model berbasis kompetensi, dari SD s/d PT. Model pendidikan AS ini sangat mekanis, menempatkan manusia tak lebih bagaikan ‘mesin’ pelayan dunia industri sehingga banyak nilai-nilai kemanusiaannya terkikis habis.
Sementara inti ajaran Ki Hadjar sederhana saja: ajarkan anak didik yang masih muda usia itu dengan pendekatan kasih-sayang dan budi luhur, nanti intelektualitas mereka akan berkembang sendiri menjelajah dunia keilmuan yang luas tak berbatas

Komentar (3)

Idealisme Guru dan Pembangunan Peradaban Bangsa

DR.Iwan Prayitno psi.Msc

Membangun sebuah peradaban bangsa yang baik dan kuat, bukanlah pekerjaan sederhana yang dapat dilakukan dengan sakali ayunan tangan. Karena, kekuatan-kekuatan eksternal dan tantangan globalisasi pasti akan berusaha menghambat tatanan masyarakat yang sedang dibangun tersebut.

Bahkan, sejarah telah memperlihatkan bahwa tidak semua reformasi, revolusi dan perubahan sosial secara otomatis dapat berjalan dengan mulus dan senantiasa menghasilkan kehidupan yang lebih baik. Sebagai contoh, Revolusi perancis yang terjadi tahun 1787, memerlukan waktu 13 tahun untuk mencapai kondisi politik yang stabil. Majelis Nasional pasca revolusi yang dibentuk pada 1789 masih diwarnai oleh orang-orang yang tidak membawa aspirasi perubahan dan 43 % terdiri dari pejabat-pejabat yang bisa disuap.

Kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945, ternyata juga bukanlah sebuah jaminan bahwa manusia Indonesia akan selamanya terbebas dari penindasan dan keterbelakangan. Karena ternyata, kezaliman dan kesewenang-wenangan bukan cuma watak khas dari imperialisme Belanda, Portugis, Jepang atau Inggris saja. Akan tetapi, ia adalah watak dasar dari semua orang yang hatinya tidak tergantung pada nilai-nilai moral, keimanan, dan keadilan. Sejak tahun 1950-an, ternyata kita telah mengalami tindakan represif dari dua periode rezim otoriter yang kontroversi, yakni orde lama dan orde baru. Padahal, kedua rezim itu tumbuh sebagai hasil sebuah gerakan yang pada dasarnya bercita-cita menegakkan kemerdekaan sebagai hak asasi manusia dan memajukan peradaban bangsa Indonesia.

Membangun peradaban sebuah bangsa pada hakikatnya adalah pengembangan watak dan karakter manusia unggul dari sisi intelektual, spiritual, emosional, dan fisikal yang dilandasi oleh fitrah kemanusiaan. Fitrah adalah titik tolak kemuliaan manusia, baik sebagai bawaan seseorang sejak lahir atau sebagai hasil proses pendidikan.

Nelson Black dalam bukunya yang berjudul “Kapan Sebuah Bangsa Akan Mati” menyatakan bahwa nilai-nilai akhlak, kemanusiaan, kemakmuran ekonomi, dan kekuatan budaya merupakan sederet faktor keunggulan sebuah masyarakat yang humanis. Sebaliknya, kebejatan sosial dan budaya merupakan faktor penyebab kemunduran sebuah peradaban. Ia juga menulis, “Kebejatan sosial akan tampak pada pengingkaran atas konstitusi dan instabiltas ekonomi.”

Edward Gibbon menilai bahwa kebobrokan moral adalah penyebab dari kehancuran sebuah peradaban. Gibbon menulis, “Menyerahnya para pejabat di hadapan penyelewengan budaya dan penyalahgunaan kekuasaan, telah menyebabkan sebuah bangsa harus takluk di hadapan bangsa lain.”

Pada hakikatnya, pendidikan merupakan upaya membangun budaya dan peradaban bangsa. Oleh karena itu, UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Pendidikan adalah proses internalisasi budaya ke dalam diri seseorang dan membuat orang jadi beradab. Pendidikan juga merupakan kunci bagi pemecahan masalah-masalah sosial. Karena itulah, pendidikan yang progresif menyerukan penataan kembali masyarakat dan bangsa lewat pendidikan. Dengan pendidikan, reformasi (terutama reformasi pendidikan budi pekerti) dapat dijalankan. Begitu juga halnya dengan reformasi moralitas (agama), reformasi kebudayaan (keindonesiaan), reformasi nasionalisme (NKRI).

Reformasi budaya merupakan bagian-bagian kecil dari proses transfomasi budaya dalam suatu rentang sejarah panjang sebuah peradaban (Sachari dan Sunarya, 1998:1). Reformasi dapat diartikan sebuah gerakan untuk mengubah tatanan yang mengandung pemahaman sebagai perubahan bertahap, pembaruan, penataan kembali, penggantian cara, penyatuan kembali, dan perbaikan tatanan yang rusak. Seluruh perangkat budaya termasuk pendidikan, hakikatnya mengalami proses perubahan terus-menerus (evolusi), reformasi, diferensiasi, adaptasi, yang diciptakan dalam keadaan berubah terus. Pendidikan termasuk perubahan yang tak penah berakhir.

Pada Kongres Pendidikan se-Indonesia yang digelar di Yogyakarta bulan Oktober 1949, almarhum Ki Hadjar Dewantara dari Taman Siswa mengatakan bahwa “Hidup haruslah diarahkan pada kemajuan, keberadaban, budaya dan persatuan, dan kita seharusnya tidak menolak elemen-elemen yang datang dari peradaban asing. Ini adalah demi mendorong proses pertumbuhan dan pemerkayaan yang lebih lanjut bagi kehidupan nasional, dan secara mutlak untuk menaikkan kebanggaan bangsa Indonesia.

Pemerintah Indonesia telah terus-menerus memberikan perhatian yang besar pada pembangunan pendidikan dalam rangka mencapai tujuan negara, yaitu mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Yang pada akhirnya akan sangat mempengaruhi kesejahteraan umum dan pelaksanaan ketertiban dunia serta berkompetisi dalam percaturan global.

Namun, sampai dengan tahun 2004 pelayanan pendidikan belum dapat sepenuhnya disediakan dan dijangkau oleh seluruh warga negara. Masih banyaknya penduduk Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan merupakan salah satu kendala utama terbatasnya partisipasi pendidikan di Indonesia.

Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain bagi bangsa ini, bahwa pendidikan harus menjadi prioritas strategis dalam kebijakan pembangunan nasional. Pendidikan harus dijadikan landasan dan paradigma utama dalam mempercepat pembangunan bangsa. Maka, dalam pengembangan kebijakan bidang pendidikan, pemerintah tidak bisa melakukannya dengan pasif, statis dan sebagai rutininitas belaka, yang tidak memiliki orientasi jelas. Tetapi, pembangunan pendidikan harus dilakukan secara dinamis, konstruktif dan dilandasi semangat reformis, kreatif, inovatif dengan wawasan jauh ke depan.

Pembangunan sektor pendidikan haruslah menghasilkan sistem nilai yang mampu mendorong terjadinya perubahan-perubahan positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga, dapat menciptakan kehidupan masyarakat yang adil, sejahtera, dan aman. Karena, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2004-2009 mengamanatkan tiga misi pembangunan nasional, yaitu: 1) Mewujudkan Negara Indonesia yang aman dan damai, 2) Mewujudkan bangsa Indonesia yang adil dan demokratis, dan 3) Mewujudkan bangsa Indonesia yang sejahtera.

Untuk mewujudkan misi pembangunan tersebut, masyarakat terdidiklah yang akan mudah didorong dan mau diajak berubah untuk mengembangkan sistem kehidupan yang aman, damai, adil, demokratis, dan sejahtera. Pendidikan akan melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Pemerintah telah menetapkan Renstra pendidikan tahun 2005 – 2009 dengan tiga sasaran pembangunan pendidikan nasional yang akan dicapai, yaitu meningkatnya perluasan dan pemerataan pendidikan, meningkatnya mutu dan relevansi pendidikan; dan meningkatnya tata kepemerintahan (governance), akuntabilitas, dan pencitraan publik.

Karena itu, kebijakan pendidikan nasional harus mampu menghadirkan pemerataan pendidikan yang bermutu pada setiap sisinya. Dalam konteks outcome, pendidikan nasional harus mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan intelektual dan akhlak mulia secara seimbang.

Pembangunan pendidikan hendaknya dapat membangun manusia Indonesia seutuhnya sebagai subyek yang bermutu. Membangun manusia seutuhnya berarti mengembangkan seluruh potensi manusia melalui keseimbangan olah hati, olah pikir, olah rasa, olah raga, dan olah jiwa yang dilakukan seiring dengan pembangunan peradaban bangsa.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa Pendidikan nasional harus berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Yang diarahkan dan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar manjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana peran dan idealisme guru dalam mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut? Apa yang harus dilakukan guru untuk meningkatkan kinerja dan profesinya sebagai pendidik? Lalu bagaimana dengan kesejahteraan dan nasib masa depan guru ditengah tuntutan dan himpitan ekonomi?

Idealisme Guru dalam Membangun Peradaban Bangsa

Dalam upaya membangun peradaban bangsa, peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan nasional adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Sebab, saat ini pendidikan Indonesia sudah jauh tertinggal dari negara-negara tetangga sesama ASEAN sekalipun.

Indeks Pembangunan Manusia menunjukkan peringkat Indonesia yang mengalami penurunan sejak 1995, yaitu peringkat ke-104 pada tahun 1995, ke-109 pada tahun 2000, ke-110 pada tahun 2002, ke 112 pada tahun 2003, dan sedikit membaik pada peringkat ke-111 pada tahun 2004 dan peringkat ke-110 pada tahun 2005. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah dituntut lebih serius lagi menangani masalah pendidikan.

Sebenarnya, ada beberapa persoalan kuantitatif pendidikan yang perlu segera ditangani secara bertahap dan tersistem (Suyanto, 2004).

Pertama, rendahnya partisipasi pendidikan. Jumlah penduduk usia prasekolah (5 – 6 tahun) adalah 8.259.200 yang baru tertampung 1.845.983 anak (22, 35%). Penduduk usia sekolah dasar (7 – 12 tahun) 25.525.000, baru tertampung 24.041.707 anak (94.19%). Jumlah usia SMP (13-15 tahun) 12.831.200, baru tertampung 7.630.760 anak (59,47%). Penduduk usia SMA (16 – 18 tahun) 12.695.800, baru tertampung 4.818.575 anak (37,95%). Penduduk usia pendidikan tinggi (19 – 24 tahun) 24.738.600, baru tertampung 3.441.429 orang (13,91%).

Kedua, banyaknya guru/dosen yang belum memenuhi persyaratan kualifikasi. Guru TK sebanyak 137.069, yang sudah memiliki kewenangan mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidikannya baru 12.929 orang (9,43%). Sebanyak 1.234.927 guru SD yang sesuai dengan kualifikasi pendidikannya baru 625.710 orang (50,67%), sedangkan 466.748 guru SMP, yang sesuai dengan kualifikasi pendidikannya baru 299.105 orang (64,08). Guru sekolah menengah (377. 673), yang terbilang layak baru 238.028 orang (63,02%), sedangkan dosen perguruan tinggi (210.210), yang sesuai dengan kualifikasi pendidikannya baru 101.875 orang (48,46%).

Ketiga, tingginya angka putus sekolah. Angka putus sekolah SD 2,97%, SMP 2,42%, SMA 3,06%, dan PT 5,9%.

Keempat, banyak ruang kelas yang tidak layak untuk proses belajar. Ruang kelas TK yang jumlahnya 93.629, yang kondisinya masih baik 77.399 (82,67%), kelas SD (865.258), yang masih baik hanya 364.440 (42,12%). Ruang kelas SMP (187.480), yang masih baik 154.283 (82,29 %). Ruang kelas SMA (124.417) yang kondisinya masih baik 115.794 (93,07%).

Kelima, tingginya jumlah warga negara yang masih buta huruf. Dari penduduk total 211.063.000, yang masih buta huruf pada usia 15 tahun ke atas 23.199.823 (10,99%).

Terlepas dari persoalan kuantitatif tersebut, dalam konteks pembangunan sektor pendidikan, guru merupakan pemegang peran yang amat sentral dalam proses pendidikan. Karena itu, upaya meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan para pendidik adalah suatu keniscayaan. Guru harus mendapatkan program-program pelatihan secara tersistem agar tetap memiliki profesionalisme yang tinggi dan siap melakukan adopsi inovasi. Guru juga harus mendapatkan penghargaan dan kesejahteraan yang layak atas pengabdian dan jasanya. Sehingga, setiap inovasi dan pembaruan dalam bidang pendidikan dapat diterima dan dijalaninya dengan baik.

Di sinilah kemudian guru dituntut memiliki kualitas ketika menyajikan bahan pengajaran kepada subjek didik. Kualitas seorang guru dapat diukur dari segi moralitas, bijaksana, sabar dan menguasai bahan pelajaran ketika beradaptasi dengan subjek didik. Sejumlah faktor itu membuat dirinya mampu menghadapi masalah-masalah sulit, tidak mudah frustasi, depresi atau stress secara positif, dan tidak destruktif.

Seorang guru mempunyai tanggung jawab terhadap keberhasilan anak didik. Dia tidak hanya dituntut mampu melakukan transformasi seperangkat ilmu pengetahuan kepada peserta didik (cognitive domain) dan aspek keterampilan (pysicomotoric domain), akan tetapi juga mempunyai tanggung jawab untuk mengejewantahkan hal-hal yang berhubungan dengan sikap (affective domain).

Mahdi Ghulsyani seorang cendekiawan muslim memandang bahwa guru merupakan kelompok manusia yang memiliki fakultas penalaran, ketaqwaan dan pengetahuan. Ia memiliki karakteristik: bermoral, mendengarkan kebenaran, mampu menjauhi kepalsuan ilusi, menyembah Tuhan, bijaksana, menyadari dan mengambil pengalaman-pengalaman.

Dalam pepatah jawa, guru adalah sosok yang digugu omongane lan ditiru kelakoane (dipercaya ucapannya dan dipanut tindakannya). Pesan ini mengandung makna bahwa “guru itu perkataannya selalu diperhatikan dan perbuatannya selalu menjadi teladan”. Menyandang profesi guru, berarti harus menjaga citra, wibawa, keteladanan, integritas, dan kredibilitasnya. Ia tidak hanya mengajar di depan kelas, tapi juga mendidik, membimbing, menuntun, dan membentuk karakter moral yang baik bagi siswa-siswanya.

Kondisi saat ini, menuntut guru agar menjadi salah satu faktor penentu tinggi rendahnya mutu hasil pendidikan. Karena, keberhasilan penyelenggaraan pendidikan sangat ditentukan oleh sejauh mana kesiapan guru dalam mempersiapkan peserta didiknya melalui kegiatan belajar-mengajar. Tugas utama guru sebagai pendidik harus diarahkan untuk membekali peserta didik dengan nilai-nilai akhlak, keimanan, dan pengetahuan yang sesuai dengan tuntutan zamannya agar menjadi generasi masa depan yang menjadi harapan bangsanya.

Namun demikian, posisi strategis guru untuk meningkatkan mutu hasil pendidikan ini sangat dipengaruhi oleh kemampuan profesional mengajar dan tingkat kesejahteraannya. Karena itu,Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mudah-mudahan menjadi landasan dan tonggak penting dalam peningkatan idealisme kita untuk membangun peradaban bangsa melalui pendidikan nasional. Kita berharap, profesi sebagai guru menjadi benar-benar mulia dan bermartabat. Guru tidak lagi dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Tapi, jasa-jasa guru betul-betul diperhatikan dan dihargai dengan layak dan manusiawi.

Akhirnya, marilah kita jadikan momentum sekarang ini sebagai pembangkit kembali idealisme guru dalam membangun peradaban bangsa Indonesia. Sehingga, masa depan Indonesia bisa lebih maju, berkualitas, berbudaya, cerdas, dan dapat bersaing dalam percaturan dunia. Para guru harus menjadi lokomotif utama bagi perubahan karakter, keunggulan SDM dan modernisasi bangsa Indonesia.

Dengan dideklarasikannya Persaudaraan Guru Sejahtera Indonesia (PGSI), kita berharap PGSI beserta anggotanya mampu melahirkan guru yang berkualitas dan mampu memaksimalkan peran guru dalam membangun peradaban bangsa melalui pendidikan. Pembangunan peradaban bangsa yang dilakukan oleh para guru yang tergabung dalam wadah PGSI ini harus didasarkan pada paradigma membangun manusia Indonesia seutuhnya, yang berfungsi sebagai subyek yang memiliki kapasitas untuk mengaktualisasikan potensi dan dimensi kemanusiaan secara optimal.

Dimensi kemanusiaan itu mencakup tiga hal paling mendasar, yaitu: (1) afektif yang tercermin pada kualitas keimanan, ketakwaan, akhlak mulia termasuk budi pekerti luhur serta kepribadian unggul, dan kompetensi estetis; (2) kognitif yang tercermin pada kapasitas pikir dan daya intelektualitas untuk menggali dan mengembangkan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi; dan (3) psikomotorik yang tercermin pada kemampuan mengembangkan keterampilan teknis, kecakapan praktis, dan kompetensi kinestetis. Para guru dituntut melakukan proses sistematis dalam upaya meningkatkan martabat manusia secara holistik, yang memungkinkan ketiga dimensi kemanusiaan paling elementer tersebut berkembang optimal.

Diantara nilai-nilai unggul yang perlu dimiliki dan diperhatikan dari karakter guru yang diharapkan untuk membangun sebuah peradaban bangsa adalah: Beriman, Amanah, Profesional, Antusias dan Bermotivasi Tinggi, Bertanggung Jawab, Kreatif, Disiplin, Peduli, Pembelajar Sepanjang Hayat, Visioner dan Berwawasan, Menjadi Teladan, Memotivasi (Motivating), Mengilhami (Inspiring), Memberdayakan (Empowering), Membudayakan (Culture-forming), Produktif (Efektif dan Efisien), Responsif dan Aspiratif, Antisipatif dan Inovatif, Demokratis, Berkeadilan, dan Inklusif.

Mudah-mudahan nilai-nilai luhur tersebut menjadi landasan idealisme guru untuk membangun peradaban bangsa. Selamat atas terbentuknya Persaudaraan Guru Sejahtera Indonesia (PGSI). Semoga ALLAH SWT selalu memberkati dan membimbing kita dalam menjalankan amanah mencerdaskan kehidupan Bangsa Indonesia.

Amin.

Disampaikan pada Deklarasi Persaudaraan Guru Sejahtera Indonesia, Asrama Haji Sukolilo Surabaya, 10 September 2006

Tinggalkan sebuah Komentar

Good Governance dan Kapitalisme

Oleh Pujiyono

(Suara Merdeka) – Globalisasi mengakibatkan hilangnya identitas kultur nasional, sedangkan kemampuan untuk bertahan tergantung pada akses pada kekuatan superpower, eksploitasi terhadap negara kurang berkembang akan terjadi. Dominannya motivasi ekonomi akan menjurus pada kebangkrutan moral dan sosial, lebih jauh akan memicu konflik antarnegara untuk tetap mempertahankan kedaulatan dan menata kembali ruang politik internasional.

Globalisasi adalah keniscayaan yang tidak dapat dihindarkan dalam hubungan antarnegara. Globalisasi multisektor sebagai dua sisi mata uang yang menghadirkan kebaikan dan kerugian. Banyak konsep diciptakan negara maju baik di bidang ekonomi, politik, demokrasi, perlindungan HAM, pengelolaan Iingkungan hidup sampai konsep good governance,bertujuan menciptakan demokratisasi, kelestarian lingkungan, perlindungan HAM, maupun terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Realitasnya antara konsep dan implementasinya sering terjadi kesenjangan.Negara maju yang menguasai teknologi dan akumulasi kapital justru sering memberlakukan standar ganda, berlaku unfair dan menggunakan isu tersebut untuk menekan dan memperlemah daya saing negara berkembang. Tujuannya rnenguasai dan menciptakan ketergantungan.

Konsep perdagangan bebas (free trade) misalnya, dengan jiwanya yang liberal ibarat mempertemukan dalam suatu pertarungan antara gajah dengan kambing.

Dari segi SDM, penguasaan teknologi, kecukupan modal, maupun kualitas produk, negara berkembang jauh tertinggal dengan negara maju. Dari sudut politik dagang konsep pasar bebas sebenarnya adalah upaya negara maju untuk memperlemah daya saing negara berkembang.

Belum lagi isu kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Konsep ecolabel lebih bernuansa kepentingan ekonomi (kapitalis), dan pada kelestarian lingkungan yang didengungkan selama ini.

Konsep good governance sering dimaknai sebagai pengelolaan atau pengarahan yang baik. Sebenarnya merupakan perangkat untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang solit, bertanggung jawab, efektif dan efisien, dengan menjaga keserasian interaksi yang konstruktif di antara domain negara, sektor swasta dan masyarakat.

Realitasnya negara maju menggunakan konsep tersebut tidak lebih sebagai alat ekonomi, untuk melapangkan kendala investasi dan memperlemah daya saing negara berkembang. Diciptakannya standar penilaian tingkat daya saing produk suatu negara berkaitan penilaian terhadap kinerja good governance khususnya berkaitan dengan good corporate governance (good governance untuk sektor bisnis).

Menarik untuk dikaji keterkaitan antara konsep good governance dengan akti vitas ekonomi kapitalis

Pemahaman

Webster’s New World Dictionary mengartikan globalisasi sebagai proses mendunianya sesuatu. Beberapa pandangan yang mengkritisi globalisasi dengan berbagai konsekuensinya. Satu, globalisasi melemahkan kedaulatan nasional dan komunitas nasional, kurangnya daya saing akan terlibas oleh kekuatan ekonomi superpower.

Dua, globalisasi membawa penyesuaian struktural secara masif, seperti deregulasi industri dan penghapusan tarif, menciptakan pengangguran ketidakpastian dan instabilitas ekonomi. Secara eksesif akan membahayakan dan tidak perlu dilakukan.

Tiga, globalisasi mengakibatkan hilangnya identitas kultur nasional, sedangkan kemampuan untuk bertahan tergantung pada akses pada kekuatan superpower, eksploitasi terhadap negara kurang berkembang akan terjadi.

Empat, globalisasi dominannya motivasi ekonomi akan menjurus pada kebangkrutan moral dan sosial, lebih jauh akan memicu kontlik antarnegara untuk tetap mempertahankan kedaulatan dan menata kembali ruang politik internasional.

Populer

Good governance yang diartikan sebagai kepengelolaan dan kepengurusan yang baik, merupakan istilah yang sangat populer, menjadi isu sentral penyelenggaraan negara dalam sekala global.

Konsep itu muncul dari upaya untuk menciptakan standarisasi pengeloalan dan kepengurusan pemerintahan yang baik, dikaitkan dengan tingkat kompetitif bidang ekonomi. Karakteristik yang dimiliki adalah satu, setiap warga negara mempunyai suara dalam formulasi keputusan, baik secara langsung maupun tidak langsung . Partisipasi dibangun atas dasar kebebasan berasasiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.

Dua, kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk HAM. Tiga, transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Proses- proses, lembaga-lembaga dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka membutuhkan. Informasi harus dapat dipahami dan dapat dimonitor. Empat, lembaga dan proses-proses harus dapat melayani stakeholders.

Lima, good governance menjadi pranata kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik dalam hal kebijakan-kebijakan maupun prosedur.

Enam, laki-laki mapun perempuan berkesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka.

Tujuh, poses dan lembaga menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan sumber-sumber yang tersedia sebaik mungkin.

Delapan, pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat bertanggungjawab kepada publik dan lembaga-lembaga stakeholders.

Sembilan, para pemimpin dan publik harus mempunyai perspektif good governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh ke depan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan.

Dari kesembilan karakteristik tersebut, ada empat ukuran pokok yaitu akuntabilitas, transparansi, fairness (keadilan) dan responsivitas (ketanggapan).

Jika good governance dipahami sebagai kepengelolaan atau kepengarahan yang baik, sebenarnya mempunyai kesamaaan dengan fungsi manajemen dan sistem operasi prosedur. Kesamaannya adalah ketiganya sama sebagai strategi, cara atau metode berkenaan dengan pencapain tujuan bersama (bukan orang-seorang).

Senyatanya negara-negara maju mengusung konsep ini terutama di negara berkembang, dengan satu tujuan utama bukan untuk membuat mekanisme administrasi dan birokrasi negara menjadi “bersih” dan “demokratis”, akan tetapi lebih pada kepentingan utamanya yaitu mengghilangkan hambatan dari investasi kaum kapitalis.

Tanpa disadari oleh para aktivis ornop, kata kunci good governance itu tidak berdiri sendiri melainkan merupakan bagian dari paradigma neo- liberalisme, yang sedang dikampanyekan oleh IlVIF dan Bank Dunia.

Lembaga-lembaga dana (donor), baik yang bersifat lembaga non-pemerintah, pemerintah atau kombinasi keduanya, banyak menyokong gerakan antikorupsi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggungjawab dengan kata kuncinya gerakan tersebut ingin mewujudkan good governance. Kita boleh mengacungi jempol tentang kepeduliannya untuk membantu suatu negara menciptakan good governance, Yang harus diwaspadai adalah agenda- agenda terselubung dan landasan pemikiran aktivitas lembaga donor tersebut. Kalau diktiritisi akativitas mereka tidak lebih sebagai hanya menjalankan agenda kaum kapitalis.

Secara tegas George Junus Aditjandra menuduh bahkan tidak mempercayai aktivitas negara-negara donor dalam mengusung konsep tersebut tidak diikuti oleh kepentingan ekonomi. la menengarai bukan kegiatan yang berdiri sendiri dan murni untuk membuat suatu negra lebih demokratis dalam pelaksanaan birokrasi administrasinya, akan tetapi kesemuanya itu tidak lebih sebagai manifestasi dari paradigma neo-liberalisme, yang dikampanyekan oleh Bank Dunia (World Bank) dan kedua “saudara sepupunya” yaitu International Monetary Found (IMF) dan Wold Trade Organitation (WTO).

Dari sini kelihatan nyata arah konsep good governance sebetulnya diarahkan bukan untuk menyiapkan negara berkembang dan negara tertinggal untuk menyongsong kepenglolaan pemerintahan yang baik dan menumbuhkan demokratisasi, akan tetapi sebagai instrumen ekonomi kapitalis.

Analisis di atas bukan bermuatan kecurigaan akan tetapi secara historis ada landasan pembenarnya, yaitu bahwa kelahiran dan keberadaan fungsi governance sebenarnya adalah sebagai perangkat dan digunakan dalam dunia usaha (korporat). Konsep itu muncul karena desakan untuk menyusun sebuah konsep untuk menciptakan pengendalian (bukan sekedar pengawasan) yang melekat (built in) kepada korporasi dan manajer profesionalnya. Konsepnya adalah pengelolaan usaha harus benar-benar memberikan manfaat kepada pemiliknya.

Pada akhir tahun 1980-an terjadi proses pembelajaran dan diadop dalam kegiatan sektor publik. Salah satu buku yang menjadi rujukan bagi setiap manajer sektor publik adalah karangan David Osborne dan Ted Gaebler dengan judul Reinventing Government : How the Enterpreneurial Spirit is Transforming the Public Sector . Bersamaan dengan itu konsep Good Governance menjadi populer dan lembaga-lembaga dunia seperti PBB, bank Dunia dan IMF meletakkannya sebagai kriteria untuk memberikan penilaian sebagai negara “baik’ dan “berhasil dalam pembangunan”, bahkan dijadikan “semacam” kriteria untuk memperoleh bantuan optimal. (11)

Pujiyono,SH.MH, staf Pengajar Fakultas Hukum Undip

Komentar (2)

TIDAK HANYA AFTA Indonesia tidak siap

Oleh : J. Soedradjad Djiwandono
Gurubesar tetap Ilmu Ekonomi, Universitas Indonesia

Mulai berlakunya tarif bea masuk preferensial (CEPT)  dalam rangka ASEAN Free Trade Area (AFTA) awal 2003 menimbulkan kekhawatiran mengenai belum siapnya Indonesia melaksanakan kesepakatan tersebut.  Ketua HKTI Siswono Yudohusodo dan Staf Ahli Menkeu Permana Agung dalam kesempatan yang terpisah menunjukkan ketidak siapan Indonesia melaksanakan kesepakatan tersebut. Yang pertama menunjukkan tidak siapan produsen komoditi pertanian, sedangkan yang kedua mengenai produk manufatur.

Hal tersebut hampir berbarengan dengan berita mengenai komentar terhadap kesepakatan dan usulan kerjasama regional baru melalui perdagangan bebas antar anggotanya atau free trade arrangement (FTA). Ini menyangkut, pertama Asean-China FTA (ACFTA) yang dua tahun lalu diusulkan RRC dan baru-baru ini disepakati di dalam pertemuan puncak ASEAN di Phnom Penh. Kedua, Asean-US FTA yang diungkapkan di dalam  pertemuan puncak APEC di Mexico dan ditindak lanjuti oleh Robert B. Zoelick, pejabat setingkat menteri yang mewakili kepentingan AS di dalam perdagangan luar negerinya atau USTR, dalam kunjungannya ke Indonesia baru-baru ini. Dan Asean-Japan FTA yang  dikemukakan PM Koizumi dalam pertemuan Jepang dengan  ASEAN di Phnom Penh.

Terhadap kesepakatan ACFTA sebagian menyambutnya sebagai peluang baru, seperti diungkapkan Direktur Kerjasama Regional Deperindag, Ketua asosiasi produsen minyak sawit, dan ekonom CSIS Pande Silalahi. Akan tetapi sebagian lain, termasuk Dr. H.S. Dillon dan mantan Meko Ekuin Rizal Ramli mengutarakan kekhawatirannya bahwa Indonesia akan dirugikan karena kalah dalam persaingan atau belum siap. Dr. Sri Ardiningsih memberikan komentar yang senada terhadap usulan FTA Asean-AS. Sedangkan salah seorang Ketua Kadin Soy Pardede mengusulkan agar Pemerintah membuat studi lebih dahulu dengan saksama agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar dari produk AS.

Dalam kesepakatan AFTA tarip bea masuk preferensial yang berlaku antar para anggota  atau common effective preferential tariff (CEPT), mulai  permulaan tahun 2003 akan berkisar antara 0 – 5 persen untuk semua produk, kecuali yang oleh masing-masing anggota dimasukkan dalam daftar produk-produk sensitif atau exclusion list.

Sebetulnya dalam kesepakatan semula yang ditanda tangani dalam pertemuan antar para menteri perdagangan ASEAN (AEM), enam negara waktu itu, Januari 1992 di Singapore skim penurunan tarif tidak se drastis seperti yang akan mengikat awal tahun nanti. Saya baru ingat bahwa bersama rekan-rekan menteri muda dalam Kabinet Pembangunan V waktu itu, Menmud Perindustrian Tungky Ariwibowo (alm) dan Menmud Pertanian  Syarifuddin Baharsyah, sebagai Menmud Perdagangan saya  mewakili Indonensia dalam

persiapan tahap akhir dari kesepakatan penurunan tarif bea masuk untuk AFTA tersebut.

Dalam kesepakatan tahun 1992  ditentukan penurunan tarif secara bertahap untuk semua produk manufaktur, termasuk barang modal dan komoditi pertanian yang diolah sampai berkisar antara nol sampai lima per sen. Tetapi mengenai jangka waktu penurunan tarif ditentukan antara 12 – 15 tahun. Dengan lain perkataan semula ditentukan tarif akan menjadi 0 – 5 per sen baru pada tahun 2008. Demikian pula pada waktu itu komoditi pertanian (yang belum diolah) tidak dimasukkan di dalam skim CEPT.

Ketentuan tersebut menjadi bentuk seperti sekarang, yang memasukkan komoditi pertanian dan mempersingkat waktu penurunan tarif menjadi 10 tahun baru setelah  diputuskan oleh AEM di Bangkok, Desember 1995.

Pada tahun 1992 Indonesia ikut dalam kesepakatan tersebut bukan tanpa persiapan sebelumnya. Berbagai studi dilakukan, selain untuk mempersiapkan kerjasama Asean juga berkaitan dengan negosiasi perjanjian multilateral dalam Putaran Uruguay. Sebagaimana diingat, negara-negara ASEAN mendasarkan pembangunan ekonominya dengan mengandalkan pertumbuhan ekspor dan masuknya modal asing, sering disebut sebagai model pembangunan ekonomi Asia Timur. Liberalisasi  secara unilateral dilaksanakan banyak negara Asia Timur, termasuk negara-negara ASEAN.

Skim  CEPT bahkan merupakan ketentuan  yang lebih maju dari kesepakatan multilateral dalam Putaran Uruguay. Waktu itu semua bersemangat menjalankan apa yang dikenal sebagai Washington Concensus, yang dalam realitanya menyangkut kebijakan liberalisasi. Bahkan sebagai Menteri Muda saya pernah kena teguran dari atas karena menyatakan secara terbuka bahwa deregulasi itu bukan tujuan dan menunjukkan kurang bersemangat dalam proses deregulasi untuk perdagangan komoditi yang saya lihat masih banyak kena batasan dan rintangan negara-negara maju.

Dewasa ini, karena banyaknya masalah sebagai dampak krisis yang melanda perekonomian nasional sejak pertengahan 1997, hampir  semua sektor dalam perekonomian nasional menderita. Indonesia menghadapi kenyataan pahit mengenai kekurang siapan melaksanakan kesepakatan yang sudah dibuat sepuluh tahun lalu (AEM 1992) dengan persyaratan yang diperberat tujuh tahun yang lalu (AEM 1995).

MENGAPA KESEPAKATAN REGIONAL?

Dalam beberapa tahun terakhir banyak bermunculan kesepakatan perdagangan antar negara-negara, baik bilateral maupun regional. Anehnya hal ini terjadi meskipun pertemuan tingkat menteri di Doha, Qatar bulan November 2001berhasil menyepakati akan dilundurkannya putaran negosiasi perdagangan multilateral yang baru. Ini akan merupakan putaran negosiasi perdagangan baru setelah Puturan Uruguay (1986-1994), yang menghasilkan kesepakatan paling lengkap dan kompleks selain  melahirkan WTO (World Trade Organization).

Semula puturan negosiasi perdagangan multilateral yang baru diharapkan akan diluncurkan melalui konperensi tingkat menteri-menteri perdagangan WTO di Seattle, AS dua tahun lalu. Akan tetapi gagal. Konperensi Seattle lebih diingat karena maraknya demonstrasi anti globalisasi dan kerusuhan yang memrotes WTO.

Semenjak krisis Asia  tahun 1997 yang juga menjalar ke Russia, Brazil, kemudian Turkey dan yang sekarang masih berlanggsung Argentina, banyak bermunculan kerjasama regional dan bilateral dalam perdagangan dengan memasukkan berbagai sektor di luar perdagangan. Menurut Mari Pangestu dan Shan Gooptu (Renewed Regionalism: Options for China and East Asia, makalah dalam loka karya “Trade and Poverty”  di ISEAS, September 2002), dalam paruh kedua dari dasawarsa 1990an, setiap tahun terdapat 11  kerjasama perdagangan atau regional trading arrangement (RTA) baru. Catatan WTO menunjukkan bahwa sampai Juli 2000 ada 240 kerjasama perdagangan regional dan bilateral dalam bentuk RTA yang terdaftar.

Dalam pada itu kapan dimulainya putaran baru hasil kesepakatan Doha masih terus menerus terganggu oleh tarik ulur kepentingan yang bertentangan antara negara-negara maju dan berkembang. Yang paling mengganggu adalah ulah negara-negara maju yang ingin menunda liberalisasi sektor pertanian dalam hal penurunan tarif maupun penghapusan subsidi.

Dalam kaitan ini Bank Dunia baru saja melancarkan kritik terhadap sikap hipokrit AS  dan Masyarakat Eropa (EU).  Pemerintah AS  baru keluar dengan undang –undang pertanian (Farm Bill) yang menyediakan subsidi kepada pertanian USD 180 milyar. Jumlah tersebut termasuk subsidi kapas sebesar USD 3,9 milyar atau lebih dari tiga kali lipat anggaran bantuan luar negerinya untuk setahun. Sebelum ini beberapa waktu lalu A.S. juga mengenakan tarif anti dumping untuk impor baja yang bikin marah negara-negara lain.

Belum sampai hal ini diendapkan negara-negara lain, pemerintahan George W. Bush membuat pernyataan akan mengusulkan kepada WTO untuk menghilangkan tarif bea masuk barang-barang manufaturing dan konsumsi dimulai tahun 2005 untuk yang sekarang tarifnya 5 persen dan menjadi nol dalam tahun 2015 untuk yang lain.

Selain itu, EU menunda perubahan kebijakan pertaniannya atau Common Agricultural Policy (CAP), yang juga menyangkut subsidi. Apa tidak aneh bahwa subsidi untuk setiap ekor sapi per hari di Eropa itu dua setengah dollar AS, atau lebih besar dari pendapatan per kapita per hari Indonesia yang dua dollar AS. Semua ini dengan dalih untuk melindungi petani mereka dalam proses secara bertahap melakukan penyesuaian. Akan tetapi kalau orang dinegara dingin seperti Findland menanam beet untuk gula, bukankah ini sudah keterlaluan?

Dengan cara tersebut negara-negara maju ingin mendesakkan keinginannya lebih meliberalkan perdagangan barang-barang industri dan konsumsi, dalam mana AS merasa kuat bersaing,  dan lebih memproteksi sektor pertaniannya, karena takut kalah saing dengan negara-negara berkembang. Keduanya merugikan kepentingan negara-negara berkembang.  Pada umumnya penghapusan tarif barang-barang manufacturing ditakutkan akan mematikan pembangunan sektor ini di negara-negara berkembang, sedangkan proteksi sektor pertanian negara-negara maju membatasi ekspor negara-negara berkembang.

Berbagai hal berikut menggaris bawahi terjadinya kecenderungan bilateralisme dan regionalisme ini berkembang.

* Pertama, kekecewaan mengenai lambatnya perundingan/putaran kesepakatan multilateral. Putaran perundingan perdagangan multilateral sejak lahirnya GATT sudah dilaksanakan delapan kali dengan agenda yang semakin banyak dan rumit dan waktu yang semakin lama. Dunia mengenal putaran-putaran  Uruguay (8 tahun),Tokyo (6 tahun), Kennedy/Geneva (5 tahun), Dillon/Geneva (2 tahun), dan masing-masing satu tahun atau kurang, Geneva, 1956; Torquay/ Inggris, 1951; Annecey/ Perancis, 1949 dan Geneva, 1947.
* Kedua, krisis keuangan Asia dan lainnya yang banyak mengkait aspek-aspek diluar keuangan mendorong keinginan untuk membentuk kerjasama antar negara dalam berbagai aspek, termasuk perdagangan dan investasi.
* Ketiga, masuknya RRC ke dalam WTO yang menumbuhkan keseimbangan dan tantangan baru hubungan keuangan-perdagangan dan ekonomi dunia.
* Terhadap semua ini harus ditambah dengan kecenderungan sikap hipokrit dalam kesepakatan multilateral atau tindakan unilateral negara-negara besar yang merugikan kepentingan negara-negara berkembang. Seperti dalam sikap politik luar negerinya AS mengacu kepada pendekatan multilateral (PBB), sepanjang kesepakatan tersebut mengikuti posisinya. Lalu apa bedanya dengan unilateralisme atau sikap mau menang sendiri?
* Kecenderungan penggunaan FTA sendiri dimulai dari Singapore yang membuat pendekatan bilateral melalui FTA dengan New Zealand, Australia, Jepang, kemudian AS dan juga EU. Hal ini sering dilihat sebagai sikap kurang sabar terhadap kemajuan yang dicapai melalui pendekatan regional (ASEAN), yang dianggap lambat.

Kerjasama regional dapat merupakan mekanisme perantara atau batu loncatan kearah integrasi dengan ekonomi dunia atau proses  globalisasi (open regionalism). Atau sebaliknya, kerjasama regional merupakan penangkal  terhadap tekanan persaingan globalisasi (resistence to global market). Selain itu kerjasama regional juga dapat merupakan cara untuk mendorong pembagunan (developmental regionalism). Dalam semua ini kerjasama dilaksanakan dengan harapan lebih besarnya dorongan  atau penarik bagi investasi, dari dalam maupun luar anggota.

Bagaimana motivasi sesungguhnya dari kerjasama bilateral dan regional yang tumbuh menjamur tersebut, nampaknya tidak mudah untuk mendeteksi. Dalam makalah Dr. Mari Pangestu yang disebut di atas ditunjukkan berbagai macam motivasi yang secara formal disebutkan dalam pembentukan FTA, yang dapat digolongkan menjadi tiga;

(1)   Motivasi perdagangan, termasuk akses pasar, penangkal terhadap kelompok lain, atau ketidak sabaran menunggu proses liberalisasi perdagangan multilateral.

(2)   Motivasi pembangunan, termasuk pembangunan kapasitas negara kecil, untuk mendoorong liberalisasi unilateral, mendorong reformasi struktural dan perluasan pasar untuk menarik investasi dari luar kelompok.

(3)   Motivasi politik dan keamanan dan pertahanan, untuk membangun kerjasama dengan negara tetangga.

BAGAIMANA MENGHADAPI ?

Indonesia menghadapi berbagai persiapan penyusunan atau usulan yang sangat menyibukkan pemerintah, dunia usaha dan DPR. Selain berlakunya AFTA tahun depan negosiasi dalam rangka putaran multilateral harus dipersiapkan. Indonesia harus menghadapi usulan kerjasama bilateral dalam FTA dengan AS, ACFTA, kemudian Asean-Jepang. Belum lagi Asean+3, APEC, dan apa lagi. Apa nggak membingungkan? Saya takut tidak semua pihak jelas peta seluruh permasalahannya.

Dalam berbagai kerjasama ini kesepakatan tidak hanya menyangkut aspek perdagangan saja, tetapi juga berbagai aspek lain. Permasalahan perdagangan juga tidak hanya masalah tarif. Bahkan meskipun sudah dirasakan berat dalam pelaksanaannya, tarif merupakan masalah yang relatif tidak berbelit. Tetapi bagaimana dengan berbagai masalah lain, seperti rules of origin, standar, anti dumping, aturan persaingan, dan masalah-masalah di luar ekonomi, seperti lingkungan, tenaga kerja, demokrasi dan akhir-akhir ini terorisme?

Mengenai ketidak siapan dalam menghadapi AFTA 2003, mungkin perlu diperhatikan bahwa kesepakatan ini telah dilakukan sepuluh tahun lalu. Untuk mengatakan kita belum siap dan perlu sepuluh tahun lagi rasanya juga janggal. Ini dapat  menimbulkan pertanyaan apakah alasan ini — bahwa industri kita masih belum dewasa (infant industry argument) – bukan merupakan salah satu penyakit dari proteksi? Dalam dunia keuangan dikenal ‘moral hazard’. Jangan-jangan proteksi ini juga menimbulkan penyakit serupa moral hazard; tujuan proteksi untuk mendewasakan industri tidak tercapai, sementara penyakit lain seperti ekonomi biaya tinggi dan rendahnya efiisiensi justru menjadi dan tuntutan proteksi terus bertahan. Masak sektor industri atau pertanian menjadi bayi dewasa atau tua? Ini sama anehnya dengan Findland memproduksikan gula beet dan yang lain.

Kita juga harus menjawab pertanyaan lain, seperti  apakah pemberian proteksi benar merupakan tindakan yang membantu produsen barang-barang manufaktur dan konsumsi serta para petani? Bukankah sering  ada pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya menikmati proteksi tersebut? Jangan-jangan selama ini proteksi hanya menguntungkan kelompok yang eksklusif, pemburu rent ekonomi, atau lebih populer, kroni.

Secara umum apa yang dikemukakan Kadin mengenai perlunya studi mengenai kondisi senyatanya dari sektor industri dan pertanian sebelum membuat kesepakatan perdagangan dengan berbagai negara, baik bilateral, regional maupun multilateral memang benar. Seyogyanya keseluruhan peta permasalahannya, dari segi potensi dan kelemahan perkonomian nasional dengan sektor-sektornya dan kelembagaan-kelembagaan pendukungnya harus diketahui jelas, sesuai keadaan akhir dan potensinya. Selain itu juga peta permasalahan dari semua kerjasama yang terbuka dengan masing-mamsing kekuatan dan kelemahannya harus diketahui secara jelas.

Sebetulnya agak aneh bahwa pada waktu negara-negara ASEAN masih sibuk melihat  RRC lebih merupakan pesaing dari pada mitra dalam merebut pasar ekspor dan menarik investasi asing, dua tahun lalu Presiden Jiang Zemin mengusulkan dibentuknya FTA dengan ASEAN. Bahkan semula salah satu alasan pendirian AFTA adalah mulai dirasakannya persaingan RRC pada awal 1990an. Dan tidak kurang anehnya tawaran ini boleh dikatakan langsung disambut baik, seolah-olah tanpa ada kecurigaan mengenai apakah ada motivasi lain dari yang secara formal disebutkan. Atau apakah kesan bahwa RRC lebih banyak merupakan pesaing yang menjadi lawan dan bukan komplementer  yang mendorong kerjasama dalam pasar ekspor dan sumber investasi sirna seketika dengan usulan ACFTA tersebut?  Dan kemudian datang lagi tawaran dari AS, dari Jepang, bahkan India.

Pantasnya ASEAN yang merupakan pihak yang mencari atau menuntut, bukan yang ditawari. Apakah ASEAN hanya merupakan  penerima yang pasif saja (passive recipient)? Sebagaimana dalam fora multilateral negara-negara berkembang sering berada dalam posisi serupa menghadapi negara-negara maju, apalagi sebelum Putaran Uruguay.

Dalam pada itu sejumlah pakar di luar Indonesia dalam berbagai tulisan mengatakan bahwa tawaran-tawaran  ini merupakan kesempatan ASEAN yang sangat baik, jangan dilewatkan. Di lain pihak banyak ditunjukkan bahwa antar negara ASEAN sendiri masih lebih banyak merupakan pesaing satu dengan yang lain, belum bisa bersatu untuk memegang posisi yang sama menghadapi negara atau kelompok lain.

Gambaran yang jelas dari potensi dan kelemahan serta peluang atau tantangan yang ada harus jelas lebih dahulu. Ini, meskipun klise, memang perlu studi yang mendalam. Semua ini harus diketahui dan dicermati, meskipun sumber pembiayaan, tenaga ahli dan waktu semuanya membatasi ruang gerak Indonesia.

Dari segi negosiasi saja jelas ini tantangan yang luar biasa bagi pemerintah. Bagaimana menggunakan tenaga yang terbatas dalam arti jumlah maupun tingkat keahliannya untuk menghadapi masalah yang sangat banyak dan kompleks dan nampaknya semua perlu dan prioritas ini? Mereka yang berkecimpung dalam bidang ini harus ahli yang mengenali  bidangnya seperti seorang peneliti menguasai masalah yang diteliti. Dan ini harus dikombinasikan dengan kemampuan berdiplomasi dalam negosiasi dan akhirnya keahlian merumuskan permasalahan ekonomi, perdagangan, investasi, dan lain-lain topik kesepakatan, di dalam bahasa kesepakatan yang pada dasarnya merupakan dokumen hukum (legal document). Kombinnasi kehlian seorang peneliti dengan deplomat dan ahli hukum. Mereka yang menangani peprmasalahan ini harus mengkombinansikan aspek-aspek ini dalam diri sendiri atau kerjasama yang rapi dan serasi dari berbagai ahli.

Dr. Hasan Kartadjoemena dulu sering mengingatkan saya bahwa bernegosiasi dalam forum bilateral dan multilateral itu menuntut persyaratan yang  berbeda. Dalam perundingan bilateral selain berbagai persyaratan yang saya sebutkan tadi, hasil akhir akan ditentukan pula oleh lawan negosiasi kita. Sehebat apapun tim di pihak kita kalau lawan negosiasi tidak tahu masalah atau brengsek, hasil negosiasi juga tidak akan efektif. Dalam perundingan multilateral, kemampuan yang harus dimiliki di atas harus dilengkapi dengan artikulasi melalui argumentasi yang efektif meyakinkan pihak-pihak lain dari permasalahan yang dikemukakan. Melalui jalan ini materi dengan perumusan yang menunjang atau mempertahankan kepentingan nasional dapat masuk menjadi kesepakatan multilateral.

Meskipun masalah yang dihadapi sangat banyak dan kompleks, tidak berarti harus diselesaikan sekaligus. Di sini pemilihan prioritas menjadi penting. Saya percaya kepada pendekatan eklektik. Setelah kita mengetahui semua peta permasalahannya dengan segala kaitan-kaitannya, mengetahui kekuatan dan keterbatasan kita, maka pendekatan yang eklektik, memilih mana yang memberikan  hasil dengan baik lebih dahulu kita jalankan. Kita dapat mulai dari yang kecil, secara bertahap tetapi pasti menuju permasalahan yang besar. Dengan cara ini keahlian dan kepercayaan diri maupun orang lain terbina sedikit demi sedikit, tetapi pasti.

@ Guru Besar Tetap Ilmu Ekonomi, UI dan Senior Visiting Fellow, IDSS, Nanyang Technical University.

Tinggalkan sebuah Komentar

PENDEKATAN PEKERJAAN SOSIAL DALAM MENANGANI KEMISKINAN DI TANAH AIR

Oleh: Edi Suharto

PENDAHULUAN

Kemiskinan merupakan masalah sosial laten yang senantiasa hadir di tengah-tengah masyarakat, khususnya di negara-negara berkembang. Kemiskinan senantiasa menarik perhatian berbagai kalangan, baik para akademisi maupun para praktisi. Berbagai teori, konsep dan pendekatan pun terus menerus dikembangkan untuk menyibak tirai dan mungkin “misteri” mengenai kemiskinan ini. Dalam konteks masyarakat Indonesia, masalah kemiskinan juga merupakan masalah sosial yang senantiasa relevan untuk dikaji secara terus menerus. Ini bukan saja karena masalah kemiskinan telah ada sejak lama, melainkan pula karena masalah ini masih hadir di tengah-tengah kita dan bahkan kini gejalanya semakin meningkat sejalan dengan krisis multidimensional yang masih dihadapi oleh Bangsa Indonesia. Meskipun pembahasan kemiskinan pernah mengalami tahap kejenuhan sejak pertengahan 1980-an, upaya pengentasan kemiskinan kini semakin mendesak kembali untuk dikaji ulang. Beberapa alasan yang mendasari pendapat ini antara lain adalah:

Pertama, konsep kemiskinan masih didominasi oleh perspektif tunggal, yakni “kemiskinan pendapatan” atau “income-poverty” (Chambers, 1997). Pendekatan ini banyak dikritik oleh para pakar ilmu sosial sebagai pendekatan yang kurang bisa menggambarkan potret kemiskinan secara lengkap. Kemiskinan seakan-akan hanyalah masalah ekonomi yang ditunjukkan oleh rendahnya pendapatan seseorang atau keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kedua, jumlah orang miskin di Indonesia senantiasa menunjukkan angka yang tinggi, baik secara absolut maupun relatif, di pedesaan maupun perkotaan Meskipun Indonesia pernah dicatat sebagai salah satu negara berkembang yang sukses dalam mengentaskan kemiskinan, ternyata masalah kemiskinan kembali menjadi isu sentral di Tanah Air karena bukan saja jumlahnya yang kembali meningkat, melainkan dimensinya pun semakin kompleks seiring dengan menurunnya kualitas hidup masyarakaat akibat terpaan krisis ekonomi sejak tahun 1997.

Ketiga, kemiskinan mempunyai dampak negatif yang bersifat menyebar (multiplier effects) terhadap tatanan kemasyarakatan secara menyeluruh. Berbagai peristiwa konflik di Tanah Air yang terjadi sepanjang krisis ekonomi, misalnya, menunjukkan bahwa ternyata persoalan kemiskinan bukanlah semata-mata mempengaruhi ketahanan ekonomi yang ditampilkan oleh rendahnya daya beli masyarakat, melainkan pula mempengaruhi ketahanan sosial masyarakat dan ketahanan nasional.

Sadar bahwa isu kemiskinan merupakan masalah laten yang senantiasa aktual, pengkajian konsep kemiskinan merupakan upaya positif guna menghasilkan pendekatan dan strategi yang tepat dalam menanggulangi masalah krusial yang dihadapi Bangsa Indonesia dewasa ini.

KONSEP KEMISKINAN

Kemiskinan merupakan konsep yang berwayuh wajah, bermatra multidimensional. Ellis (1984:242-245), misalnya, menunjukkan bahwa dimensi kemiskinan menyangkut aspek ekonomi, politik dan sosial-psikologis. Secara ekonomi, kemiskinan dapat didefinisikan sebagai kekurangan sumberdaya yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraan sekelompok orang. Sumberdaya dalam konteks ini menyangkut tidak hanya aspek finansial, melainkan pula semua jenis kekayaan (wealth) yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam arti luas. Berdasarkan konsepsi ini, maka kemiskinan dapat diukur secara langsung dengan menetapkan persediaan sumberdaya yang dimiliki melalui penggunaan standar baku yang dikenal dengan garis kemiskinan (poverty line). Cara seperti ini sering disebut dengan metode pengukuran kemiskinan absolut. Garis kemiskinan yang digunakan BPS sebesar 2,100 kalori per orang per hari yang disetarakan dengan pendapatan tertentu atau pendekatan Bank Dunia yang menggunakan 1 dolar AS per orang per hari adalah contoh pengukuran kemiskinan absolut.

Secara politik, kemiskinan dilihat dari tingkat akses terhadap kekuasaan (power). Kekuasaan dalam pengertian ini mencakup tatanan sistem politik yang dapat menentukan kemampuan sekelompok orang dalam menjangkau dan menggunakan sumberdaya. Ada tiga pertanyaan mendasar yang bekaitan dengan akses terhadap kekuasaan ini, yaitu (a) bagaimana orang dapat memanfaatkan sumberdaya yang ada dalam masyarakat, (b) bagaimana orang dapat turut ambil bagian dalam pembuatan keputusan penggunaan sumberdaya yang tersedia, dan (c) bagaimana kemampuan untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.

Kemiskinan secara sosial-psikologis menunjuk pada kekurangan jaringan dan struktur sosial yang mendukung dalam mendapatkan kesempatan-kesempatan peningkatan produktivitas. Dimensi kemiskinan ini juga dapat diartikan sebagai kemiskinan yang disebabkan oleh adanya faktor-faktor penghambat yang mencegah atau merintangi  seseorang dalam memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang ada di masyarakat. Faktor-faktor penghambat tersebut secara umum meliputi faktor internal dan eksternal. Faktor internal datang dari dalam diri si miskin itu sendiri, seperti rendahnya pendidikan atau adanya hambatan budaya. Teori “kemiskinan budaya” (cultural poverty) yang dikemukakan Oscar Lewis, misalnya, menyatakan bahwa kemiskinan dapat muncul sebagai akibat adanya nilai-nilai atau kebudayaan yang dianut oleh orang-orang miskin, seperti malas, mudah menyerah pada nasib, kurang memiliki etos kerja dsb. Faktor eksternal datang dari luar kemampuan orang yang bersangkutan, seperti birokrasi atau peraturan-peraturan resmi yang dapat menghambat seseorang dalam memanfaatkan sumberdaya. Kemiskinan model ini seringkali diistilahkan dengan kemiskinan struktural. Menurut pandangan ini, kemiskinan terjadi bukan dikarenakan “ketidakmauan” si misikin untuk bekerja (malas), melainkan karena “ketidakmampuan” sistem dan struktur sosial dalam menydiakan kesempatan-kesempatan yang memungkinkan si miskin dapat bekerja. Konsepsi kemiskinan yang bersifat multidimensional ini kiranya lebih tepat jika digunakan sebagai pisau analisis dalam mendefinisikan kemiskinan dan merumuskan kebijakan penanganan kemiskinan di Indonesia. Sebagaimana akan dikemukakan pada pembahasan berikutnya, konsepsi kemiskinan ini juga sangat dekat dengan perspektif pekerjaan sosial yang memfokuskan pada konsep keberfungsian sosial dan senantiasa melihat manusia dalam konteks lingkungan dan situasi sosialnya.

POTRET KEMISKINAN DI INDONESIA

Masalah kemiskinan merupakan isu sentral di Tanah Air, terutama setelah Indonesia dilanda krisis multidimensional yang memuncak pada periode 1997-1999. Setelah dalam kurun waktu 1976-1996 tingkat kemiskinan menurun secara spektakuler dari 40,1 persen menjadi 11,3 persen, jumlah orang miskin meningkat kembali dengan tajam, terutama selama krisis ekonomi. Studi yang dilakukan BPS, UNDP dan UNSFIR menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin pada periode 1996-1998, meningkat dengan tajam dari 22,5 juta jiwa (11,3%) menjadi 49,5 juta jiwa (24,2%) atau bertambah sebanyak 27,0 juta jiwa (BPS, 1999). Sementara itu, International Labour Organisation (ILO) memperkirakan jumlah orang miskin di Indonesia pada akhir tahun 1999 mencapai 129,6 juta atau sekitar 66,3 persen dari seluruh jumlah penduduk (BPS, 1999).

Data dari BPS (1999) juga memperlihatkan bahwa selama periode 1996-1998, telah terjadi peningkatan jumlah penduduk miskin secara hampir sama di wilayah pedesaan dan perkotaan, yaitu menjadi sebesar 62,72% untuk wilayah pedesaan dan 61,1% untuk wilayah perkotaan. Secara agregat, presentasi peningkatan penduduk miskin terhadap total populasi memang lebih besar di wilayah pedesaan (7,78%) dibandingkan dengan di perkotaan (4,72%). Akan tetapi, selama dua tahun terakhir ini secara absolut jumlah orang miskin meningkat sekitar 140% atau 10,4 juta jiwa di wilayah perkotaan, sedangkan di pedesaan sekitar 105% atau 16,6 juta jiwa (lihat Remi dan Tjiptoherijanto, 2002).

Data di atas mengindikasikan bahwa krisis telah membuat penderitaan penduduk perkotaan lebih parah ketimbang penduduk pedesan. Menurut Thorbecke (1999) setidaknya ada dua penjelasan atas hal ini: Pertama, krisis cenderung memberi pengaruh lebih buruk pada beberapa sektor ekonomi utama di perkotaan, seperti perdagangan, perbankan dan konstruksi. Sektor-sektor ini membawa dampak negatif dan memperparah pengangguran di perkotaan. Kedua, pertambahan harga bahan makanan kurang berpengaruh terhadap penduduk pedesaan, karena mereka masih dapat memenuhi kebutuhan dasarnya melalui sistem produksi subsisten yang dihasilkan dan dikonsumsi sendiri. Hal ini tidak terjadi pada masyarakat perkotaan dimana sistem produksi subsisten, khususnya yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan makanan, tidak terlalu dominan pada masyarakat perkotaan.

Angka kemiskinan ini akan lebih besar lagi jika dalam kategori kemiskinan dimasukan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang kini jumlahnya mencapai lebih dari 21 juta orang. PMKS meliputi gelandangan, pengemis, anak jalanan, yatim piatu, jompo terlantar, dan penyandang cacat yang tidak memiliki pekerjaan atau memiliki pekerjaan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Secara umum kondisi PMKS lebih memprihatinkan ketimbang orang miskin. Selain memiliki kekurangan pangan, sandang dan papan, kelompok rentan (vulnerable group) ini mengalami pula ketelantaran psikologis, sosial dan politik.

Selain kelompok di atas, terdapat juga kecenderungan dimana krisis ekonomi telah meningkatkan jumlah orang yang bekerja di sektor informal. Merosotnya pertumbuhan ekonomi, dilikuidasinya sejumlah kantor swasta dan pemerintah, dan dirampingkannya struktur industri formal telah mendorong orang untuk memasuki sektor informal yang lebih fleksibel. Studi ILO (1998) memperkirakan bahwa selama periode krisis antara tahun 1997 dan 1998, pemutusan hubungan kerja terhadap 5,4 juta pekerja pada sektor industri modern telah menurunkan jumlah pekerja formal dari 35 persen menjadi 30 persen. Menurut Tambunan (2000), sedikitnya setengah dari para penganggur baru tersebut diserap oleh sektor informal dan industri kecil dan rumah-tangga lainnya. Pada sektor informal perkotaan, khususnya yang menyangkut kasus pedagang kaki lima, peningkatannya bahkan lebih dramatis lagi. Di Jakarta dan Bandung, misalnya, pada periode akhir 1996-1999 pertumbuhan pedagang kaki lima mencapai 300 persen (Kompas, 23 November 1998; Pikiran Rakyat, 11 October 1999). Dilihat dari jumlah dan potensinya, pekerja sektor informal ini sangat besar. Namun demikian, seperti halnya dua kelompok masyarakat di atas, kondisi sosial ekonomi pekerja sektor informal masih berada dalam kondisi miskin dan rentan.

Departemen Sosial tidak pernah absen dalam mengkaji masalah kemiskinan ini, termasuk melaksanakan program-program kesejahteraan sosial – yang dikenal PROKESOS – yang dilaksanakan baik secara intra-departemen maupun antar-departemen bekerjasama dengan departemen-departemen lain secara lintas sektoral. Dalam garis besar, pendekatan Depsos dalam menelaah dan menangani kemiskinan sangat dipengaruhi oleh perspektif pekerjaan sosial (social work). Pekerjaan sosial dimaksud, bukanlah kegiatan-kegiatan sukarela atau pekerjaan-pekerjaan amal begitu saja, melainkan merupakan profesi pertolongan kemanusiaan yang memiliki dasar-dasar keilmuan (body of knowledge), nilai-nilai (body of value) dan keterampilan (body of skils) profesional yang umumnya diperoleh melalui pendidikan tinggi pekerjaan sosial (S1, S2 dan S3).

STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN: KONSEPSI PEKERJAAN SOSIAL

Salah satu permasalahan kesejahteraan sosial di Indonesia yang senantiasa menuntut keterlibatan pekerjaan sosial dalam penanganannya adalah masalah kemiskinan. Pekerjaan sosial adalah profesi pertolongan kemanusiaan yang fokus utamanya untuk membantu orang agar dapat membantu dirinya sendiri. Dalam proses pertolongannya, pekerjaan sosial berpijak pada nilai, pengetahuan dan keterampilan profesional yang mengedepankan prinsip keberfungsian sosial (social functioning) (Siporin, 1975; Zastrow, 1982; 1989; Morales, 1989; Suharto, 1997). Konsep keberfungsian sosial pada intinya menunjuk pada “kapabilitas” (capabilities) individu, keluarga atau masyarakat dalam menjalankan peran-peran sosial di lingkungannya. Konsepsi ini mengedepankan nilai bahwa klien adalah subyek pembangunan; bahwa klien memiliki kapabilitas dan potensi yang dapat dikembangkan dalam proses pertolongan, bahwa klien memiliki dan/atau dapat menjangkau, memanfaatkan, dan memobilisasi asset dan sumber-sumber yang ada di sekitar dirinya.

Sebagamana halnya profesi kedokteran berkaitan dengan konsepsi “kesehatan”, psikolog dengan konsepsi “perilaku adekwat”, guru dengan konsepsi “pendidikan”, dan pengacara dengan konsepsi “keadilan”, keberfungsian sosial merupakan konsepsi yang penting bagi pekerjaan sosial karena merupakan pembeda antara profesi pekerjaaan sosial dengan profesi lainnya. Morales dan Sheafor (1989:18) menyatakan:

Social functioning is a helpful concept because it takes into consideration both the environment characteristics of the person and the forces from the environment. It suggests that a person brings to the situation a set of behaviors, needs, and beliefs that are the result of his or her unique experiences from birth. Yet it also recognizes that whatever is brought to the situation must be related to the world as that person confronts it. It is in the transactions between the person and the parts of that person’s world that the quality of life can be enhanced or damaged. Herein lies the uniqueness of social work.

Secara konseptual pekerjaan sosial memandang bahwa kemiskinan merupakan persoalan-persoalan multidimensional, yang bermatra ekonomi-sosial dan individual-struktural. Berdasarkan perspektif ini, ada tiga kategori kemiskinan yang menjadi pusat perhatian pekerjaan sosial, yaitu:

1.   Kelompok yang paling miskin (destitute) atau yang sering didefinisikan sebagai fakir miskin. Kelompok ini secara absolut memiliki pendapatan dibawah garis kemiskinan (umumnya tidak memiliki sumber pendapatan sama sekali) serta tidak memiliki akses terhadap berbagai pelayanan sosial.

2.   Kelompok miskin (poor). Kelompok ini memiliki pendapatan dibawah garis kemiskinan namun secara relatif memiliki akses terhadap pelayanan sosial dasar (misalnya, masih memiliki sumber-sumber finansial, memiliki pendidikan dasar atau tidak buta hurup,).

3.   Kelompok rentan (vulnerable group). Kelompok ini dapat dikategorikan bebas dari kemesikinan, karena memiliki kehidupan yang relatif lebih baik ketimbang kelompok destitute maupun miskin. Namun sebenarnya kelompok yang sering disebut “near poor” (agak miskin) ini masih rentan terhadap berbagai perubahan sosial di sekitarnya. Mereka seringkali berpindah dari status “rentan” menjadi “miskin” dan bahhkan “destitute” bila terjadi krisis ekonomi dan tidak mendapat pertolongan sosial.

Secara tegas, memang sulit mengkategorikan bahwa sasaran garapan pekerjaan sosial adalah salah satu kelompok dari ketiga kelompok di atas. Pekerjaan sosial melihat bahwa kelompok sasaran dalam menangani kemiskinan harus mencakup tiga kelompok miskin secara simultan. Dalam kaitan ini, maka seringkali orang mengklasifikasikan kemiskinan berdasarkan “status” atau “profil” yang melekat padanya yang kemudian disebut Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Gelandangan, pengemis, anak jalanan, suku terasing, jompo terlantar, penyandang cacat (tubuh, mental, sosial) dll adalah beberapa contoh PMKS yang sering diidentikan dengan sasaran pekerjaan sosial di Indonesia. Belum ada hasil penelitian yang komprehensif apakah mereka ini tergolong pada kelompok destitute, poor atau vulnerable. Namun dapat diasumsikan bahwa proporsi jumlah PMKS diantara ketiga kategori tersebut membentuk piramida kemiskinan.

Sesuai dengan konsepsi mengenai keberfungsian sosial, strategi penanganan kemiskinan pekerjaan sosial terfokus pada peningkatan kemampuan orang miskin dalam menjalankan tugas-tugas kehidupan sesuai dengan statusnya. Karena tugas-tugas kehidupan dan status merupakan konsepsi yang dinamis dan multi-wajah, maka intervensi pekerjaan sosial senantiasa melihat sasaran perubahan (orang miskin) tidak terpisah dari lingkungan dan situasi yang dihadapinya. Prinsip ini dikenal dengan pendekatan “person-in-environment dan person-in-situation”.

Pada pendekatan pertama, pekerja sosial melihat penyebab kemiskinan dan sumber-sumber penyelesaian kemiskinan dalam kaitannya dengan lingkungan dimana si miskin tinggal, baik dalam konteks keluarga, kelompok pertemanan (peer group), maupun masyarakat. Penanganan kemiskinan yang bersifat kelembagaan (institutional) biasanya didasari oleh pertimbangan ini. Beberapa bentuk PROKESOS yang telah dan sedang dikembangkan oleh Depsos dapat disederhanakan menjadi:

1.   Pemberian pelayanan dan rehabilitasi sosial yang diselenggarakan oleh panti-panti sosial.

2.   Program jaminan, perlindungan dan asuransi kesejahteraan sosial.

Pendekatan kedua, yang melihat si miskin dalam konteks situasinya, strategi pekerjaan sosial berpijak pada prinsip-prinsip individualisation dan self-determinism yang melihat si miskin secara individual yang memiliki masalah dan kemampuan unik. Program anti kemiskinan dalam kacamata ini disesuaikan dengan kejadian-kejadian dan/atau masalah-masalah yang dihadapinya. PROKESOS penanganan kemiskinan dapat dikategorikan kedalam beberapa strategi:

1.   Strategi kedaruratan. Misalnya, bantuan uang, barang dan tenaga bagi korban bencana alam.

2.   Strategi kesementaraan atau residual. Misalnya, bantuan stimulan untuk usaha-usaha ekonomis produktif.

3.   Strategi pemberdayaan. Misalnya, program pelatihan dan pembinaan keluarga muda mandiri, pembinaan partisipasi sosial masyarakat, pembinaan anak dan remaja.

4.   Strategi “penanganan bagian yang hilang”. Strategi yang oleh Caroline Moser disebut sebagai “the missing piece strategy” ini meliputi program-program yang dianggap dapat memutuskan rantai kemiskinan melalui penanganan salah satu aspek kunci kemiskinan yang kalau “disentuh” akan membawa dampak pada aspek-aspek lainnya. Misalnya, pemberian kredit, program KUBE atau Kelompok Usaha Bersama.

Penutup

Dapat disimpulkan bahwa kemiskinan merupakan masalah yang kompleks yang memerlukan penanganan lintas sektoral, lintas profesional dan lintas lembaga. Departemen Sosial merupakan salah satu lembaga pemerintah yang telah lama aktif dalam program pengentasan kemsikinan. Dalam strateginya Depsos berpijak pada teori dan pendekatan pekerjaan sosial.

Strategi penanganan kemiskinan dalam persepektif pekerjaan sosial terfokus pada peningkatan keberfungsian sosial si miskin (dalam arti individu dan kelompok) dalam kaitannya dengan konteks lingkungan dan sistuasi sosial. Dianalogikan dengan strategi pemberian ikan dan kail, maka strategi pengentasan kemiskinan tidak hanya bermatra individual, yakni dengan:

(a) Memberi ikan; dan

(b) Memberi kail.

Lebih jauh lagi, pekerjaan sosial berupaya untuk mengubah struktur-struktur sosial yang tidak adil, dengan:

(c) Memberi keterampilan memancing;

(d) Menghilangkan dominasi kepemilikan kolam ikan; dan
(e) Mengusahakan perluasan akses pemasaran bagi penjualan ikan hasil memancing tersebut.

Komentar (4)

Membangunkan Partai-partai

Eep saefulloh fatah

Sebuah kabar panas berhembus di penghujung Juli lalu. Mahkamah Konstitusi membolehkan calon perseorangan mengajukan diri atau diajukan menjadi calon kepala daerah.

Keputusan itu disambut gempita oleh dua kubu yang berseberangan. Para pendukung keputusan itu serta merta terlibat euforia. Mereka memandangnya seolah angin surga lantaran membuka peluang bagi munculnya kandidat lebih berkualitas dan layak pilih, menjadi jalan keluar dari ketidakmampuan partai-partai mengelola mandat dan perwakilan politik, dan membersihkan pilkada dari praktik monopoli partai beserta ekses-eksesnya, termasuk politik uang.

Mereka yang cenderung resisten segera memasang “jebakan”. Orang partai dalam pemerintahan dan partai-partai dalam lembaga legislatif bersepakat dengan sigap bahwa keputusan itu mesti diimplementasikan lewat amandemen UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk keperluan itu – inilah jebakannya – dipasang syarat pengajuan calon perseorangan yang tak main-main: didukung setidaknya oleh 15 persen dari jumlah penduduk berhak pilih!

Maka, kedua kubu itu mengidap persoalan serupa. Mereka yang mendukung cenderung terlalu romantis memandang kandidat perseorangan. Seolah-olah, kandidat partai adalah penjahat, sementara kandidat perseorangan adalah malaikat. Di pihak lain, kalangan partai yang resisten memasang kuda-kuda berlebihan. Mereka tak membuka pintu, tapi mempesilakan kandidat perseorangan masuk lewat lubang kunci. Kedua kubu itu pun sama-sama gagal memosisikan diskursus kandidat perseorangan dalam konteks sejarahnya yang khas.

Konteks

Diskursus kandidat perseorangan dibentuk oleh proses dan hasil demokratisasi Indonesia yang khas selama lebih dari sewindu. Demokratisasi hadir sebagai dua sisi dari satu keping mata uang. Di satu sisi, demokratisasi telah menghadirkan kebebasan, memfasilitasi perluasan (bahkan ledakan) partisipasi, dan menyuburkan kompetisi. Pada sisinya yang lain, demokratisasi sejauh ini gagal menegakkan akuntabilitas, mandat dan keterwakilan politik.

Maka, yang sejauh ini terbangun adalah, meminjam istilah Guillermo O’Donnell, “demokrasi delegatif”. Orang banyak terlibat dalam prosedur-prosedur pokok demokrasi tetapi produk yang dihasilkannya tak mengabdi pada kepentingan mereka. Di hadapan mereka, demokrasi hadir sebagai “ongkos” bukan “keuntungan”. Para pejabat publik — yang berkhianat pada merekalah – yang memetik keuntungan itu.

Penyokong penting model demokrasi ini adalah “partai-partai mengambang” yang tak punya identitas politik dan ideologi dan tak mau (sekaligus tak mampu) membentuk dan memelihara konsituen. Dalam konteks sistem kepartaian kita yang lemah dan terfragmentasi, pertukaran politik antarpartai pun semata-mata berbasiskan pragmatisme akut.

Rangkaian pilkada sejak 2005 adalah penegasan fakta-fakta itu. Partai memonopoli saluran politik. Bolong-bolong dalam aturan dan mekanisme yang tersedia dipakai partai untuk memetik rente ekonomi. Politik uang berkembang tak terkendali. Pemerintahan hasil pilkada hampir selalu mengidap penyakit gagal-mandat, gagal-akuntabilitas dan gagal-keterwakilan.

Maka, saluran alternatif di luar partai pun memang selayaknya disediakan. Dalam konteks inilah kehadiran kandidat independen selayaknya diletakkan. Kehadiran mereka menjadi penting untuk memainkan fungsi ganda.

Di satu sisi, peluang partisipasi bagi warga negara dalam arena politik potensial diperluas dan ditingkatkan kualitasnya oleh mekanisme ini. Warga negara diberi saluran alternatif di luar partai yang dalam umumnya praktik demokrasi dikenali sebagai saluran pencalonan non-partisan (non-partisan candidacy) atau jalur pencalonan independen (independent candidacy) atau kanal pencalonan non-partai (non-party candidacy).

Disisi lain, mekanisme pencalonan perseorangan itu berpotensi menguatkan sistem kepartaian serta membangunkan partai-partai, dari luar. Masa-masa monopoli politik partai berakhir. Partai-partai dibangunkan dari tidur lelap mereka. Partai didesak untuk menata diri dan tak sekadar memanfaatkan atmosfir pragmatisme dalam sistem kepartaian yang lemah dan terfragmentasi.

Politisi Mengambang

Tetapi, tunggu dulu. Persoalan tak selesai di situ. Sumber-sumber bagi pembusukan demokrasi bukan saja tersedia dari dalam partai, melainkan juga dari luar itu., Pun, partai-partai mengambang bukanlah biang keladi satu-satunya dalam pembentukan demokrasi delegatif.

Demokrasi delegatif – yang mementingkan kebebasan-partisipasi-kompetisi sekaligus mengabakan mandat-akuntabilitas-keterwakilan – dibentuk oleh setidaknya lima faktor: (1) para aktor yang gagal menyeleraskan retorika dengan praktik demokrasi, (2) aturan yang tidak punya kapasitas untuk membuat regulasi yang menyeluruh, tuntas dan saling sokong, (3) kegagalan menyeimbangkan kegemaran membuat institusi-istitusi demokratis dengan ketekunan memperkuatnya, (4) kegagalan membangun sintesa di antara aktor, aturan dan institusi itu serta menjadikannya sebagai mekanisme kerja yang terpelihara, dan (5) kebelumberhasilan membangun publik yang proaktif dan selalu terjaga.

Karena itu, kehadiran calon perseorangan tak akan serta merta menyehatkan pilkada (atau pilpres kelak). Tanpa perbaikan sejumlah aturan, sekadar misal, para kandidat independen tak bisa lepas dari jebakan (dan “kenikmatan”) politik uang, pencederaan janji, pelecehan mandat, ketidakbersihan pemerintahan, dan pengembangbiakan korupsi.

Dalam praktiknya, kehadiran kandidat independen tanpa perbaikan yang serius di sisi aktor, aturan, institusi, mekanisme dan publik justru berpotensi meluaskan dan menguatkan demokrasi delegatif. Para kandidat independen itu akan menjadi “politisi mengambang” yang sama bermasalahnya dengan partai-partai mengambang.

Walhasil, untuk membuat keputusan Mahkamah Konstitusi benar-benar bersejarah, kita sekarang dituntut untuk punya kerelaan merombak banyak hal yang selama ini menguatkan demokrasi delegatif. Apakah partai-partai yang sudah menjadi “pemenang” saat ini punya kerelaan itu? Inilah justru pertanyaan terbesarnya.

 

Komentar (1)

Tulisan yang Lebih Tua »