Arsip untuk November 20, 2007

Skenario Konflik & Demokrasi

Oleh Dr. PANDJI SANTOSA, M.Si.

MARAKNYA aksi unjuk rasa dewasa ini menggambarkan betapa dinamisnya demokrasi di Indonesia. Fenomena itu muncul manakala sikap kebijakan pemerintah pusat maupun daerah berseberangan dengan hati nurani rakyat atau bukan merupakan
pilihan yang terbaik (better choice) dan bukan pula sebagai kebutuhan yangdituntut rakyatnya (need community). Tak sedikit persoalan yang tak sesuai dengan kehendak publik menimbulkan ketidakpuasan dan menjadi bom waktu yang
setiap saat meledak mengarah pada anarki. Alhasil, demokrasi yang telah dibangun sedemikian rupa ternoda dengan aksi-aksi di luar batas norma bangsa yang bermartabat.

Sejak jatuhnya rezim Orde Baru pada Mei 1998, negeri ini merupakan negara demokrasi ketiga terbesar di dunia setelah Amerika Serikat dan India. Namun, masih ada kecenderungan masyarakat kita memaknai kebebasan demokrasi sebagai
sesuatu yang tak terbatas. Tak heran bila setiap persoalan yang tak sesuai dengan kehendak massa, sering kali berujung pada pemaksaan kehendak secaramassif dengan segala keradikalannya.

Dalam 10 tahun terakhir ini, bisa kita saksikan serangkaian aksi anarki yang telah memakan ribuan korban jiwa. Masih hangat dalam ingatan kita, kasus Ambondan Maluku sejak (1999), Sampit (2000), Timika, Papua (2006) dan terakhir Tuban, Jawa Tengah (2006). Ini merupakan ilustrasi demokrasi negeri ini yang sudah diluar batas. Ironis memang, sebagai negara hukum, kondisi seperti ini secara tak langsung mencerminkan sebagai negara barbar yang akan mengancam proses demokrasi yang tengah berjalan.

Bila saja kondisi dan aksi pemaksaan kehendak massif tersebut terus berlangsung, dikhawatirkan makna demokrasi itu tidak akan berarti apa-apa bagi bangsa ini. Yang lebih memprihatinkan lagi apabila muncul sikap phobi dari masyarakat terhadap demokrasi bahwa demokrasi dianggap sebagai ancaman baru.
Dan bukan sebaliknya, demokrasi yang dibangun merupakan landasan penting bagi pembangunan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat menuju kesejahteraan bersama, sebagai negara yang berdaulat dan sejajar dengan negara-negara lain
yang sudah maju lebih dulu.

Dalam perspektif demokrasi munculnya sikap anarki, menurut NJ Smelser (1983),ada enam hal yang memengaruhinya. Pertama, structural strain, yakni kejengkelan atas tekanan sosial berlarut yang tidak terimbangi oleh kebijakan pemerintah
yang berpihak kepada rakyat. Pada posisi ini apa yang dipandang tertinggi dalam politik harus yang terbaik bagi masyarakatnya (The best regine is good society).

Kedua, social condusiveness, yaitu dalam kondisi sosial tertentu yang dapat memungkinkan munculnya aksi di luar batas norma yang ada. Secarapsikologis, menurut Gustave Le Bon (1975) dalam teori “Group Coheivenes”-nya, massa yang bergerombol sangat mudah tersulut untuk melakukan anarki,vandalisme, bahkan konflik sosial yang sangat besar. Sebab semakin besar jumlah massa, semakin lupa diri dan tak terkendali kelakuan mereka. Mereka berani melawan petugas, membakar kendaraan, dan merusak fasilitas umum, bahkan lebih jauh lagi sampai bersifat crime and criminal.

Ketiga, generalized hostile belief, yaitu berkembangnya prasangka kebencian terhadap sesuatu, misalnya pemerintah, kelompok ras, agama, atau lawan politik. Massa sudah sangat sulit diajak berpikir secara objektif untuk menyelesaikan masalah dengan baik-baik, sebab sudah tertanam suatu stigma kalau suatu objek
tertentu adalah musuh yang harus disingkirkan. Apalagi jalur hukum, sering kali tidak sesuai lagi dengan yang mereka harapkan.

Keempat, mobilization for action (mobilisasi massa untuk beraksi), yaitu adanya tindakan nyata dari massa dalam
mengorganisasikan diri untuk bertindak. Biasanya aksi anarki hampir selalu didahului oleh demonstrasi massa dalam jumlah yang relatif banyak. Tahap ini merupakan determinan terakhir dari kumulasi determinan yang memungkinkan pecahnya kekerasan.

Kelima, lack of social control (melemahnya fungsi kontrol sosial), dalam hal ini aparat keamanan berwenang seperti tentara dan polisi yang menangani situasi untuk menghambat terjadinya anarki. Semakin kuat determinan kontrol sosial,
semakin kecil kemungkinan meletusnya anarkisme, dan sebaliknya bila kewibawaan aparat penegak hukum dilapangan merosot sangat mungkin akan terjadi aksi anarki.

Keenam, precipitating factor, yaitu peristiwa dalam kondisi tertentu yang bisa mengawali atau memicu terjadinya aksi anarki. Indikator tersebut, merupakan amunisi yang siap meledak kapan saja. Sementara detonatornya bisa jadi dibentuk oleh statemen seseorang, keputusan politik atau hukum, atau yang bisa memicu konflik sosial lainnya.

Faktor lain yang memengaruhi konflik demokrasi dan berujung kepada sisi anarki yakni terhambatnya proses dialogis yang sehat dan terbuka. Di sini betapa pentingnya komunikasi demokrasi yang mampu menjembatani berbagai komunitas dari berbagai elemen dengan pluralitas gaya hidup dan beragam orientasi nilai yang tidak dapat direduksi oleh negara maupun kekuatan-kekuatan lain.

Menurut Alfian, dalam bukunya Komunikasi Politik dan Sistem Politik Indonesia (1993), komunikasi politik menghubungkan semua bagian dari sistem politik, dan juga masa kini dengan masa lampau, sehingga dengan demikian aspirasi dari
kepentingan dikonversikan menjadi berbagai kebijaksanaan. Bilamana komunikasi itu berjalan lancar, wajar, dan sehat maka sistem politik itu akan mencapai tingkat kualitas responsif yang tinggi terhadap perkembangan aspirasi dan kepentingan masyarakat serta tuntutan perubahan zaman. Hal ini biasanya terjadi pada suatu sistem politik yang handal, yaitu sistem politik yang mampu mengembangkan kapasitas dan kapabilitasnya secara terus menerus.

Lebih jauh lagi, komunikasi demokrasi dan tersedianya ruang publik sebagai wadah aspiratif komunikatif menunjukkan pentingnya pemahaman bangsa terhadap demokrasi yang disebut “demokrasi deliberatif” sebagai upaya merekonstruksi proses komunikasi dalam konteks negara modern yang demokratis.

Demokrasi bersifat deliberatif jika proses pemberian alasan atas sebuah rencana kebijakan publik diuji lebih dulu melalui konsultasi publik atau wacana publik.

Demokrasi deliberatif yakni meningkatkan intensitas partisipasi rakyat dalam proses pembentukan aspirasi dan opini agar kebijakan-kebijakan dan undang-undang atau produk hukum yang dihasilkan oleh pemerintah semakin mendekati harapan rakyat yang diperintah. Artinya, demokrasi deliberatif tidak
mengambil keputusan berdasarkan jumlah minoritas atau mayoritas, tetapi didasarkan pada proses pembentukan keputusan politis yang selalu terbuka terhadap berbagai macam kritik, saran, perbaikan dan revisi yang dilakukan secara terbuka, penuh pertimbangan, diskursif dan juga argumentatif. Jadi, pertimbangan utamanya adalah prosedur memperoleh opini masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan, yakni legitimitas terletak bukan pada fakta bahwa mayoritas telah diraih, melainkan fakta bahwa cara meraihnya itu dilakukan
dengan fair dan adil.

Pada konteks ini, Eisenstadt (2002) mengungkapkan, ruang publik yang sehat setidaknya menyaratkan adanya empat elemen yang harus dipenuhi. Pertama, keterlibatan seluruh elemen masyarakat, baik yang di pinggir atau yang di tengah pusaran kekuasaan dalam sebuah proses interaksi yang sehat dan
manusiawi.

Kedua, adanya proses interaksi dalam bentuk wacana publik yang sehat di antara elemen-elemen masyarakat tersebut. Proses interaksi sosial bisa berupa negosiasi, kontestansi kuasa, bahkan konfrontasi yang berjalan di atas rules of the game yang disepakati bersama, seperti undang-undang, adat lokal, dan sejenisnya.

Ketiga, isu yang dikembangkan dalam wacana publik senantiasa terkait dengan kepentingan segenap warga masyarakat, bukan sekadar representasi dari kepentingan sekelompok atau segelintir masyarakat, dalam mendefinisikan apa yang terbaik bagi mereka secara keseluruhan.

Keempat, faktor otoritas sebagai arbiter legitimate dalam proses kontestansi kuasa yang diperankan oleh agen-agen pemerintah. Seharusnya peran arbiter di sini tidak lebih dari sekadar mengatur lalu lintas public discourse dimaksud, dan tidak lebih dari itu.
Namun, dalam kondisi riil pemerintah sering tidak bisa bertindak netral.

Dalam demokrasi deliberatif, tidak hendak menganjurkan sebuah revolusi, melainkan reformasi negara hukum dengan melakukan gerakan wacana publik di berbagai bidang sosial, politik, dan kultural untuk meningkatkan partisipasi demokratis para warganegara. Dengan cara ini, jurang yang selama ini menganga
antara komunitas masyarakat, eksekutif dan yudikatif dapat dijembatani melalui saluran-saluran komunikasi politis yang sehat dan terbuka.***

Penulis, pemerhati masalah sosial politik dan tenaga pengajar Kopertis Wil. IV dpk FISIP & Program Pascasarjana Universitas Langlangbuana (Unla) Bandung.

Tinggalkan sebuah Komentar

Sejarah Kurikulum Indonesia

BANGSA yang besar adalah bangsa yang mempunyai kurikulum pendidikan yang bagus dan stabil (tidak berubah-ubah) serta memberi motivasi pelajarnya agar bisa meningkatkan standar mutu pendidikannya di kemudian hari.

Sejarah kurikulum pendidikan di Indonesia kerap berubah setiap ada pergantian Menteri Pendidikan, sehingga mutu pendidikan Indonesia hingga kini belum memenuhi standar mutu yang jelas dan mantap.

Tahun 1950 ada kurikulum SD yang disebut “Rencana Pelajaran Terurai”. Pada tahun 1960 muncul “Kurikulum Kewajiban Belajar Sekolah Dasar”. Tahun 1968 dikenal “Kurikulum 1968″ pengganti “Kurikulum 1950″. Lalu tahun 1970 muncul “Kurikulum Berhitung” diganti dengan pelajaran matematika modern.

Tahun 1975 disebut “Kurikulum 1975″ yang fokus pada pelajaran matematika dan Pendidikan Moral Pancasila serta Pendidikan Kewarnegaraan. Pada tahun 1984 menyempurnakan Kurikulum 1975 dengan “Cara Belajar Siswa Aktif” (CBSA).

Tahun 1991 CBSA dihentikan lalu muncul “Kurikulum 1994″. Tahun 2004 dikenal “Kurikulum Berbasis Kompetensi” (KBK), yang dipelesetkan jadi Kurikulum Berbasis Kebingungan.

Terakhir tahun 2006 muncul “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan” (KTSP), entah berapa tahun lagi ada kurikulum baru yang membuat bingung semua pihak. Siswa kita jangan dijadikan “kelinci percobaan”. Majulah pendidikan Indonesia.

Wisnu Widjaja
Jln. Sindoro I No. 16
RT 11 RW 02 Panggung
Kota Tegal

diambil dari surat pembaca hU pikiran Rakyat

Tanggapan (21)

Reformulasi Manajemen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Oleh: Sismanto

Tiga substansi dasar yang menjadi patologi pendidikan yang sampai saat ini yang belum juga belum teratasi. Pertama, buruknya mutu pendidikan juga dapat dilihat dari hasil pengembangan sumber daya manusia yang dinyatakan dalam Human Development Index (HDI).HDI merupakan indeks komposit yang diukur dari beberapa komponen, meliputi pendidikan, kesehatan dan ekonomi. HDI Indonesia tergolong rendah, berada di bawah Malaysia, Thailand, dan Filiphina. Penelitian yang dilakukan oleh Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS), prestasi siswa Indonesia di bidang matematika mendekati level rendah, sedangkan Malaysia pada level Menengah menuju level tinggi, dan Singapura berada pada level tingkat lanjut.

Kedua, cerminan sikap atau watak manusia Indonesia yang masih belum menampakkan sikap yang menjunjung nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan rasa tanggung jawab (sikap kedewasaan). Ketiga, yang paling parah adalah minimnya keterampilan yang dimiliki, sehingga kemandirian dalam hal ekonomi setelah menyelesaikan sebuah jenjang pendidikan kurang terwujud.

Ketiga hal itu merupakan sasaran utama yang harus diwujudkan dalam pembangunan pendidikan dalam perspektif makro. Kenyataannya, sejak Indonesia merdeka sampai saat ini belum dapat terwujud secara optimal. Dalam konteks ini, pembangunan pendidikan merupakan sesuatu prioritas yang harus dipikirkan dan direncanakan bagaimana formulasi yang tepat. Dengan demikian, pendidikan mau tidak. mau akan menjadi pusat perhatian oleh seluruh elemen bangsa untuk dikaji kembali baik perencanaannya, pelaksanaannya, dan pengawasannya yang kemudian diartikulasikan dengan istilah manajemen.

Pengelolaan lembaga pendidikan tidak bisa dikelola dengan waktu sisa, manajemen tukang cukur, dan kemampuan minim, meminjam falsafah Jawa “Bondo Bahu Pikir Lek Perlu Sak Nyawane”, artinya kita dalam berjuang perlu pengorbanan bukan hanya angan-angan tanpa mau memikirkan keuatan materi untuk berjuang. Pemberdayaan sumber daya manusia merupakan kunci utama dalam meningkatkan dan mengembangkan kualitas pendidikan. Peserta didik akan memiliki pribadi yang baik bila diasuh oleh pendidik yang memiliki kepribadian yang baik pula, murid akan memiliki keinginan belajar yang tinggi bila dididik oleh pendidik yang mempunyai animo tinggi untuk belajar, anak akan memiliki keterampilan bila dibimbing oleh pembimbing yang cekatan dan tanggap lingkungan, anak dapat hidup berdisiplin, bersih, tertib bila dia dibina oleh pendidik yang memiliki pola hidup teratur, demikain seterusnya.

Pengelolaan pendidikan bukanlah mengelola sebuah tempat usaha barang, melainkan mengelola sumber daya manusia dengan peradaban dimasa mendatang. Suatu bencana besar ketika manusia mengelola pendidikan hanya dilihat dari kacamata pribadi, orang yang demikain ini termasuk melemahkan generasi mendatang. Begitui pula bagi orang yang mengembangkan pendidikan hanya mengandalkan kekuasaan atau power semata. Untuk itulah dibutuhkan formula yang tepat dalam mengatur segala permasalahan manajemen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Pertama, pengelolaan PAUD selama ini terlalu banyak seninya dibanding dengan ilmunya, sehingga gaya manajemen yang dilakukan lebih bersifat try and error. Kedua, penerapan manajemen “gotong royong” artinya semua orang melakukan semua pekerjaan, tidak ada pembagian kerja yang tegas dan jelas, sehingga proses manajemen tidak berlangsung secara efektif dan efisien. Bahkan sering terjadi benturan antara satu unit dengan unit lainnya, ini menyebabkan pendayagunaan sumberdaya organisasi tidak secara sinergis dan banyak pemborosan. Dalam hal ini yang terjadi adalah sama-sama bekerja, tetapi bukan kerjasama. Ketiga, gaya manajemen tukang cukur, yaitu satu orang melakukan semua pekerjaan, mulai dari membuka kios, menyapu, memotong rambut, menutup kios, dan mengelola keuangan sekaligus. Dalam organisasi banyak orang yang “merasa” dirinya mampu dalam segala hal (ngabehi) dan tidak memberikan porsi pekerjaan kepada orang lain. Akibatnya organisasi yang semestinya dapat menjalankan beban pekerjaan yang lebih banyak, justru tidak dapat melakukan pekerjaan karena tersentralisasi di tangan beberapa orang saja, sedang yang lain justru kurang pekerjaan. Keempat, adalah manajemen “sungkanisme”, yaitu suatu manajemen yang tidak asertif. Budaya sungkan (segan) menegur kesalahan teman dan budaya marah kalau ditegur teman membuat organisasi berjalan kesana-kemari tak tentu arah, sehingga tak bisa mencapai tujuan yang dikehendaki.

Menata Manajemen
Salah satu pendekatan baru dalam perencanaan publik yang sedang digalakkan adalah perencanaan partisipatif, yakni dengan melibatkan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, sampai pemanfaatan program yang direncanakan. Hal ini dilatari oleh asumsi bahwa orang yang merasa terlibat dalam proses sejak perencanaan sampai tahap akhir merasa ikut memiliki dan ikut bertanggungjawab (sense of responsibility and sense of belongingness) terhadap keberhasilan program. Dalam hal ini dirasa perlu melibatkan para tokoh agamam masyarakat, dan orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi cukup.
Apabila tahap perencanaan telah dilaksanakan, maka langkah selanjutnya adalah pengorganisasian, yakni menyusun dan merangkai berbagai unsur sumberdaya organisasi dan lingkungan yang ada sehingga bisa dicapai hasil yang maksimal. Dalam hal ini perlu kita hindari merangkai dua bahan atau lebih yang saling bertentangan atau kontradiktif sehingga akan saling melemahkan. Justru yang kita cari dan rangkai adalah unsur-unsur yang bisa saling mendukung dan menunjang, sehingga hasilnya akan lebih memperkuat kebersamaan unsur-unsur tersebut, atau yang biasa disebut dengan “sinergis”
Kelemahan yang banyak dilakukan oleh masyarakat kita dalam mengorganisir sumber daya manusia PAUD adalah menentukan orangnya terlebih dahulu, baru kemudian organisasinya. Padahal, tahap pengorganisasian yang benar adalah menentukan pekerjaan apa saja yang diperlukan untuk mencapai tujuan organisasi, lalu unit-unit mana yang melakukan pekerjaan tersebut, kemudian disusun struktur organisasi yang menempatkan masing-masing unit tersebut dalam rangkaian struktur organisasi yang sinergis, lalu ditentukan kualifikasi tenaga-tenaga yang diperlukan untuk menangani masing-masing unit. Baru pada tahap terakhir adalah menentukan personal-personal yang memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk menangani pekerjaan di masing-masing unit.
Dalam menempatkan personal hendaknya diingat prinsip menempatkan orang pada tempat yang tepat sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi pada waktunya (the right man in the right place and right time). Hendaknya dihindari menempatkan personal berdasarkan faktor suka atau tidak suka (like and dislike).
Kelemahan lain dalam pengorganisasian PAUD adalah mekanisme hubungan interaksi antar segenap pihak dalam lembaga. Pengorganisasian pada dasarnya menempatkan masing-masing personal dalam tata hubungan yang sistematik, sehingga jelas siapa mengerjakan apa dan bertanggungjawab kepada siapa.
Kedua, adalah ukuran keberhasilan kerja yang tidak jelas. Hal ini erat kaitannya dengan budaya kita yang “just do it” atau pokoknya sudah melakukan. Akibatnya proses pengukuran (kriteria) keberhasilan kinerja personal tidak dilakukan atau kalau dilakukan maka pengukurannya tidak objektif.
Ketiga, tiadanya norma tertulis. Kelemahan umum dari lembaga PAUD adalah organisasi berjalan secara informal dan tak tertulis meskipun itu menyangkut organisasi formal yang perlu landasan tertulis. Dalam aturan tertulis, perlu diatur mekanisme hubungan organisasional antar personal, hak dan kewajiban masing-masing personal, arus pekerjaan dan tanggungjawab serta sanksi-sanksi dan aturan-aturan lain yang diperlukan.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan PAUD. Pertama adalah, iklim kebersamaan yang sehat. Organisasi adalah kerjasama antar dua orang atau lebih sehingga keberhasilan organisasi adalah berkat kerjasama beberapa orang, dan bukan atas hasil kerja seseorang atau sekelompok orang yang mengaku-ngaku paling berjasa. Kedua adalah, keadilan bagi pendidik. Seorang pendidik yang merasa diperlakukan tidak adil akan turun kinerjanya. Rasa tidak adil ini bisa muncul dalam berbagai peluang, antara lain dalam pengangkatan jabatan yang tidak terbuka, atau perbedaan dalam pemberian ganjaran (reward) dan sanksi (punishment). Ketiga adalah, penghargaan terhadap kinerja pendidik. Penghargaan disini tidak hanya berupa materi melainkan juga penghargaan yang berupa immaterial, seperti pujian atau peningkatan status.
Dalam menata PAUD disamping adanya Planning (perencanaan), Organizing (pengorganisasian), Actuating (pelaksamaam), juga dipersyaratkan adanya Controlling (pengendalian) yang kemudian disingkat dengan POAC. Tanpa adanya pengendalian, maka jalannya organisasi tidak akan berjalan secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuan. Lantas, yang menjadi tujuan dasar dari pengendalian, Pertama adalah, apakah jalannya organisasi telah ada pada jalur yang benar? Kedua adalah, apakah target bisa dicapai secara kuantitas, kualitas, dan dalam jangka waktu tertentu?. Pertanyaan pertama mengacu pada apakah cara melakukan pekerjaan sesuai dengan yang telah ditentukan dalam jabaran kerja (job description). Sedang yang kedua mengacu pada apakah hasil pekerjaan (out-put) yang ditetapkan bisa dicapai sesuai denga target waktu, jumlah dan kualitas.
Untuk itulah, perlu ditetapkan siapa yang akan melakukannya? Yayasan penyelenggara PAUD memiliki hak dan fungsi sebagai pengendali kegiatan belajar mengajar PAUD. Namun permasalahannya adalah, bahwa kebanyakan personal yang menjadi pengurus bidang pendidikan kurang atau tidak menguasai apa yang seharusnya dilakukan oleh lembaga penyelenggara. Hal ini dilatari oleh kurangnya kualitas SDM, juga seringnya menempatkan personal yang tidak tepat pada suatu jabatan dalam organisasi.
Pengendalian pertama yang harus dilakukan adalah pengendalian bagaimana pamong PAUD melakukan pekerjaan mendidik anak. Pengendalian ini dilakukan secara berkala dalam rangka untuk dapat memperbaiki kinerja pamong. Pengendalian lainnya yang tak kalah pentingnya adalah pengendalian dalam bidang keuangan. Hal ini bukan dimaksudkan untuk mencurigai tindak penyelewengan, melainkan dimaksudkan untuk mengantisipasi kesulitan-kesulitan masalah keuangan.

***
Hemat penulis, Dalam kaitannya dengan kompleksitas kelembagaan PAUD, maka yang harus ditentukan terlebih dahulu adalah bentuk kelembagaan PAUD (TK,KB,TPA,TPG). Selanjutnya adalah merangkai lebih lanjut sumberdaya organisasi, baik manusianya maupun non manusianya dalam jaringan tata kerja organisasi PAUD struktural, kualifikasi tenaga yang menanganinya, baru kemuudian merekrut tenaga yang memenuhi kualifikasi yang ditentukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengeorganisasian. Langkah lain yang tidak bisa ditinggalkan bila kita akan membentuk PAUD unggulan adalah merangkai kerjasama dengan berbagai pihak dalam tatanan jaringan kerja yang saling menguntungkan.
Dengan demikian, yang perlu diperhatikan dalam menjalankan PAUD. Pertama adalah adanya iklim kebersamaan yang sehat. Kerjasama antar dua orang atau lebih sehingga keberhasilan lembaga adalah berkat kerjasama beberapa orang, dan bukan atas hasil kerja seseorang atau sekelompok orang yang mengaku-ngaku paling berjasa. Kedua adalah, keadilan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Seseorang yang merasa diperlakukan tidak adil akan turun kinerjanya. Rasa tidak adil ini bisa muncul dalam berbagai peluang, antara lain dalam pengangkatan jabatan yang tidak terbuka, atau perbedaan dalam pemberian ganjaran (reward) dan sanksi (punishment).dan Ketiga adalah, penghargaan terhadap kinerja pendidik. Penghargaan disini tidak hanya berupa materi melainkan juga penghargaan yang berupa immaterial, seperti pujian atau peningkatan status.

Penulis adalah analis kebijakan pendidikan

Tanggapan (17)