Arsip untuk Desember, 2007

politik dan Islam: Definisi, Teori dan Praktek

Oleh A. Setiawan

Pengantar

Kalau kita berbicara politik maka tergambar urusan yang ada kaitan dengan negara. Bisa juga tergambar urusan yang ada hubungan dengan kasak kusuk supaya jabatan bisa maju. Dapat juga dilihat dalam praktek sebagai upaya untuk berkuasa, misalnya melalui pemilu dan kampanye. Bahkan di kantor pun kita sering dengan dia maju karena “berpolitik”.

Jadi setiap orang mengetahui istilah politik baik dari segi praktek maupun dari segi pengetahuan. Boleh dikatakan berbicara mengenai politik itu mudah dimanapun bisa dilakukan. Namun berbicara dalam perspektif yang sesuai dengan apa yang berkembang dalam dunia studi dan praktek politik apalagi dikaitkan dengan Islam mungkin perlu ekstra membaca beberapa literature standar ilmu politik.

Makalah singkat ini bertujuan untuk menjelaskan gejala yang ada dalam masyarakat yakni kehidupan politik yang akan dimulai dari apa itu politik. Lalu akan membahas politik sebagai ilmu dan politik sebagai seni. Bagian berikutnya mengenai hubungan kegiatan politik seperti yang sudah didefinisikan dalam perkembangan keilmuan terbaru dengan Islam. Mengenai keterlibatan Islam dan Umat Islam dalam politik ini memang cukup menarik karena ada literature yang dibuat khusus untuk menolak kehadiran Islam dalam salah satu cabang kehidupan manusia ini dan bahkan ada yang secara sengaja mengaburkan secara konseptual urusan politik dari pendekatan Islam.

APA ITU POLITIK ?

Untuk memahami arti dari politik dalam literatur yang banyak berkembang di Barat, pendekatan legalitas sering digunakan. Politik diartikan sebagai urusan yang ada hubungan lembaga yang disebut negara. Pemerintahan diartikan politik. Inilah pengertian politik yang paling umum dan kentara. Sehingga belajar tentang ilmu politik berarti belajar mengenai lembaga-lembaga politik, legislatif, eksekutif dan yudikatif. Inilah definisi yang sampai sekarang masih tetap bertahan.

Namun definisi bahwa politik adalah negara tidak bisa menggambarkan dinamika dalam kehidupan politik itu sendiri. Kalau studi politik hanya mempelajari institusi itu maka tidak bisa menjelaskan mengapa institusi itu ada dan bagaimana proses sampai menjadi lembaga itu seperti parlemen, pengadilan, pemerintahan. Pengertian kelembagaan juga tidak dapat menjelaskan prose pengambilan keputusan di eksekutif misalnya. Definisi yang menekankan legalitas gagal menjelaskan kehidupan politik yang sebenarnya. Jadi kalau misalnya membicarakan.

Oleh sebab itulah berkembang definisi politik sebagai constrained use of social power (Goodin and Klingemann,1998). Oleh karena itu maka baik studi politik maupun praktek politik beralih menjadi studi mengenai sifat dan sumber keterbatasannya serta teknik-teknik menggunakan kekuasaan sosial di dalam keterbatasannya itu.

Dalam mengartikan “power” atau kekuasaan maka pandangan ilmuwan Robert Dahl bisa digunakan di sini. Jadi X memiliki power terhadap Y jika 1) X mampu dengan berbagai cara Y melakukan sesuatu 2) yang disukai X dan 3) Y tidak memiliki pilihan lain untuk melakukannya.

Di dunia Islam pun muncul beberapa pengertian mengenai politik atau Siyasah ini. Imam Al Bujairimi dalam Kitab At Tajrid Linnafi’ al-‘Abid menyatakan Siyasah adalah memperbaiki dan merencanakan urusan rakyat. Lalu Ibnul Qoyyim dalam kitab ‘Ilamul Muaqqin menyebutkan dua macam politik yakni siyasah shohihah (benar) dan siyasah fasidah (salah).

POLITIK SEBAGAI ILMU DAN SENI

Berbicara politik sebagai ilmu yang berkembang di Barat maka berkembang beberapa pendekatan baik politik sebagai tugas moral sehingga politisi seharusnya juga seorang yang bermoral, filosof dan intelek. Politik diartikan sebagai cara untuk mencapai nilai-nilai moral yang tertinggi.

Lalu studi politik beralih dari pendekatan filosofi ke pendekatan institusi sehingga yang menjadi politisi adalah mereka yang mengerti hukum, aturan perundangan dan para hakim.

Selanjutnya berkembang studi politik yang menekankan kepada perilaku politik atau dinamika politik. Dari sini lahir ilmu politik sebagai sebuah proses dalam sistem terbuka dimana dipengaruhi factor eksternal dan internal. Jadi kehidupan politik di dalam masyarakat atau sebuah system tidaklah ada di dalam ruang hampa.

Di dalam praktek yang selain pendekatan tradisional dalam mengaplikasikan politik yakni sebagai sebuah kewajiban moral, atau penggunaan kekuasaan untuk tujuan mulia, maka di Barat muncul apa yang disebut power of politics. Penggunaan kekerasan dalam politik. Muncul istilah dari Machiavelli tujuan menghalalkan segala cara.

Seni mengejar kekuasaan politik ini yang dilakukan di Barat pada umumnya baik dalam skala mikro (sebuah negara,propinsi atau kabupaten) seringkali mengandalkan kepada politik dalam arti Machiavelli yang melepaskan diri dari moral. Setelah runtuhnya raja-raja yang digantikan dengan bentuk negara sejak abad ke 16 maka praktek ala Barat seperti ini juga yang menular ke dunia negara berkembang seperti Indonesia yang lahir setelah Perang Dunia II. Dan politik ini pula yang banyak dipraktekan baik oleh politisi ataupun raja/sheikh di Dunia Islam, sebuah amal politik yang tidak berlandaskan pada moral Islam.

Politik yang dipraktekan di banyak negara Barat inilah yang kemudian juga terpantul dalam tata hubungan antar negara. Hubungan internasional baik dalam tataran ekonomi and politik diwarnai oleh penekanan terhadap negara lemah. Istilah jika Anda mau Damai siaplah perang merupakan diktum penting dalam pergaulan internasional sehingga masalah persenjataan menjadi utama. Dominasi Barat dalam persenjataan ini berangkat dari sebuah konsep yang disebut pendekatan realisme dimana manusia ditafsirkan sebagai mahluk yang senantiasa akan berperang/menguasai untuk memuaskan nafsunya.

Hans Morgenthau salah seorang penulis aliran realis menyatakan, International politics, like all politics, is a struggle for power. Jadi inilah yang kemudian mewarnai negara seperti Amerika dalam berhubungan dengan negara lain. Penggunaan kekuasaan (militer, ekonomi, politik, budaya) sudah terbiasa dilakukan terhadap negara lain termasuk Indonesia.

POLITIK DALAM ISLAM

Yang penting dalam memahami politik dari sudut Islam sekarang ini adalah mengenali adanya upaya untuk memisahkan salah satu cabang kehidupan manusia yang ada urusannya dengan penggunaan kekuasaan ini dari sudut konsepsi, teori, pandangan dan akhirnya praktek umat Islam. Umat Islam dalam kehidupan modern ini menjadi terasing dan alergi bahkan mengartikan salah politik atau institusi politik. Berpolitik, berpartai politik atau berkampanye dianggap sebagai sebuah tabu dan aneh dalam kehidupan seorang Muslim. Inilah yang menjadi tragedi dalam Umat Islam sehingga sifat Islam yang syumul menjadi terkucil mankala berbicara mengenai pentingnya tata kenegaraan baik para pejabat dan institusinya dicelup Islam.

Untuk mengenal pemikiran yang menolak Islam dalam kancah politik kita kenal apa yang disebut sekularisme. Inilah ajaran yang menekankan adanya pemisahan kehidupan dunia dan agama. Dengan kata lain berbicara politik di parlemen, berbicara Islam di mesjid. Dan tidak boleh terjadi sebaliknya atau tidak boleh terjadi bersamaa-sama di satu tempat. Apalagi berbicara nilai-nilai Islam dalam pemerintahan/birokrasi mungkin sesuatu yang bisa ditertawakan karena tidak wajar.

Penulis yang banyak dikutip adalah Ali bin Abdurraziq dari Mesir yang menekankan tidak ada nash Al Quran dan Sunnah yang menjelaskan umat Islam terjun dalam politik. Islam bukan politik dan tidak perlu berpolitik. Pendapat ini diterima di banyak kalangan umat Islam Indonesia sebagai pandangan yang mengartikan umat Islam tidak perlu campur tangan dalam urusan pemerintahan atau politik, cukup sebagai kekuatan budaya yang memberi warna dalam kehidupan politik. Akibat pandangan ini maka Islam tidak perlu dinegarakan/distrukturkan tetapi cukup semangat dan nafas Islam ada dalam lembaga negara itu.

Pandangan Ali bin Abdurraziq inilah yang dominan dalam dunia Islam termasuk di Indonesia. Pendapat ini menolak menerapkan syariah dalam kehidupan masyarakat dengan alasan tidak ada contohnya misi Nabi Muhammad itu mendirikan negara atau lembaga/tata pemerintahan. Misi Nabi Muhammad adalah membawa rahmat untuk seluruh alam bukan mendirikan negara atau kekhalifahan, begitu pendapat dari golongan yang menentang interaksi Islam kedalam politik.

Selain adanya penolakan hubungan politik dalam Islam dengan pengaturan masyarakat, Islam dalam menggunakan kekuasaan ini, ada pula dari Barat upaya mengaburkan peran Islam dalam perjalanan kehidupan masyarakat. Dalam literature politik misalnya muncul istilah demokrasi. Namun begitu kekuatan Islam menang dalam pemilu maka dibatalkan hasil pemilu, seperti di Aljazair dan bahkan dikudeta seperti di Turki. Oleh karena itu berbicara politik maka dalam praktek ada upaya untuk menyisihkan umat Islam dari politik dan pada saat yang sama berbagai pandangan muncul dari Barat untuk mengaburkan nilai-nilai Islam yang ada kaitannya dengan pengaturan masyarakat. Irak adalah contoh terakhir bagaimana penyalahgunaan demokrasi. Untuk mendirikan demokrasi yang diinginkan Barat, Irak diperangi, dibuat pemilu dan dibangun pemerintahan yang sebenarnya pemerintahan boneka karena tidak bisa menentang yang memerintahkannya.

POLITIK ISLAM MASA MENDATANG

Perdebatan ilmiah mengenai Islam dan politik muncul sejak tumbangnya kekhalifahan Islam Ottoman 1924. Sebelumnya literature mengenai pendekatan Islam terhadap masalah kenegaraan baik dalam soal pemilihan imam, kualifikasi pemimpin amir dan tata administrasi kekhalifahan tidak meragukan integrasi Islam dalam politik. Setelah itulah muncul berbagai literature yang banyak dibaca kalangan umat Islam sehingga mengaburkan jati diri Islam dalam kehidupan masyarakat dan lembaga-lembaga yang dibangun untuk mengendalikannya.

Oleh karena itulah sebenarnya dengan terbukanya studi-studi baru mengenai Islam dan politik maka ada beberapa hal untuk masa depan politik Islam.

Pertama, definisi holistik menyeluruh, syumuliyah Islam akan menyelesaikan kontradikisi dan pertentangan diantara umat Islam sendiri mengenai apa yang seharusnya dilakukan baik secara ilmiah maupun praktis dalam mengelola hal-hal kenegaraan atau hal-hal yang berkaitan dengan kekhalifahan, bila sudah berdiri di masa mendatang. Hasan Al Banna mengatakan politik segala hal yang berkaitan dengan memikirkan (dan bertindak) tentang persoalan internal dan eksternal ummat.

Konsep Islam yang menyeluruh mengenai kehidupan tergambar dalam Al Quran sendiri yang mengatur seluruh tindak tanduk dan sepak terjang mulai dari sosial, ekonomi dan kenegaraan. Bahkan dalam praktek Rasulullah sendiri pengelolaan kekuasaan di Madinah dilembagakan dalam Piagam Madinah. Jelas di sini, konsep dan contoh tidak ada kontradiksi seperti terjadi di sebagian kalangan umat Islam.

Kedua, mengingat asingnya keteribatan umat Islam dalam kehidupan politik kenegaraan maka menghilangkan kecanggungan itu perlu dilakukan secara berangsur-angsur. Politik sebagai seni mengatur masyarakat untuk mencapai Ridha Allah seharusnya dipraktekkan oleh kalangan umat Islam yang komit dengan tujuan-tujuan Islami. Pengenalan partai politik berasas Islam dengan perangkat leadership, administrasi dan struktur yang modern akan memberikan rasa percaya umat kepada adanya sebuah konsep yang hidup dalam praktek. Amal yang kentara dalam mengatur kekuasaan yang adil oleh pelaku kenegaraan memberikan kemakmuran serta kepercayaan masyarakat terhadap Islam sebagai masa depan pengaturan politik.

Ketiga, karena politik tidak hanya seni mengatur kekuasaan dalam tingkat sebuah entitas politik, maka studi dan praktek politik di era globalisasi perlu dilakukan di tataran internasional. Dengan semakin tipisnya batas territorial dan kedaulatan sebuah bangsa atau negara maka sudah selayaknya perlu dimasukkan faktor eksternal dalam interaksi politik lokal. Banyak kasus menunjukkan kepentingan eksternal menyebabkan terjadinya masalah dalam sebuah kehidupan politik. Contohnya, perang Irak lebih disebabkan karena individu bukan oleh sebuah masalah sebuah negara.

PENUTUP

Menjelaskan konsep bahwa politik sebenarnya dilakukan setiap masyarakat primitif atau modern karena sifat dan karakter manusia serta jawaban ilmiah Islam terhadap tuntutan kehidupan politik memang perlu waktu. Bahkan di kalangan aktifis saja masih ada sebuah anggapan bahwa berpolitik tidak dilakukan dalam Islam. Menekankan sejarah Rasulullah SAW serta praktek-praktek kontemporer akan mengingatkan keagungan Islam dalam menggunakan kekuasaan untuk mencapai tujuan kehidupan manusia sebagai khalifah fil ardhi dan Abdullah sekaligus menyadari pentingnya politik dalam kehidupan Islam.

Islam sebagai agama yang sempurna dan menyeluruh, sudah sepatutnya memiliki peran utama dalam kehidupan politik sebuah negara. Untuk menuju ke arah integrasi kehidupan masyarakat, negara dan Islam diperlukan ijtihad yang akan memberikan pedoman bagi anggota parlemen atau politisi dalam menjelaskan hujahnya dalam berpolitik. Dan interaksi umat Islam yang hidup dalam alam modern ini dengan politik akan memberikan pengalaman dan tantangan baru menuju masyarakat yang adil dan makmur. Berpolitik yang bersih dan sehat akan menambah kepercayaan masyarakat khususnya di Indonesia bahwa memang Islam mengatur seluruh aspek mulai ekonomi, sosial, militer, budaya sampai dengan politik.

Wallahua’lam bissawab.

Daftar Pustaka

Al Qur’an

Goodin, Robert E., and Han-Diter Klingemann (ed) A New Hanbook of Political Sciencen,Oxford, Oxford University Press, 1998.

Ibu Taimiyah, Pedoman Islam Bernegara. Bandung, Bulan Bintang, 1989.

Al Qaradhawi, Yusuf, Retorika Islam. Jakarta, Khalifa, 2004.

Rusett, Bruce, Haryvey Starr, David Kinsella, World Politics, Boston, St Martin’s,2000.

Pengertian dan Ruang Lingkup Politik, makalah, tanpa tahun.

Komentar (2)

PARTAI POLITIK ISLAM DALAM PETA POLITIK INDONESIA

Islam dan Politik
Dalam kepustakaan Islam telah lama dikenal Fiqh politik (Fiqhis Siyasah), yang mendasari pandangannya bahwa Syari’at Islam disamping mengatur tentang ketuhanan, hubungan antara manusia dengan Tuhannya (masalah-masalah ibadah) serta akhlak, tetapi juga mencakup hubungan individu dengan daulah (Negara dan pemerintah), atau hubungan pemimpin dengan rakyat, hubungan hakim dengan terdakwa, hubungan pejabat dengan penduduk, yang diatur dalam fiqh daulah (Al-Qardhawy: 1999:23). Politik menurut perspektif syari’at, ialah yang menjadikansyari’at sebagai pangkal tolak, kembali dan bersandar kepadanya, mengaplikasikannya di muka bumi, menancapkan jaran-ajaran dan prinsip-prinsipnya di tengah manusia, sekaligus sebagai tujuan dan sasarannya, sistem dan jalannya.Tujuannya berdasarkan syari’at dan sistem yang dianut juga berdasarkan syari’at. Islam adalah aqidah dan syari’ah, agama dan daulah, kebenaran dan kekuatan, ibadah dan kepemimpinan, mushaf dan perang. ( Al-Qardhawy, 1999:35). Dalam kepustakaan modern, bidang-bidang ini adalah termasuk dalam bidang kenegaraan dan kebijakan publik, dan hukumnya adalah masuk dalam bidang hukum publik, yaitu Hukum tata negara, administrasi Negara, hukum pidana dan hukum acara.

Telah banyak para fuqaha terdahulu yang membahas masalah ini, yang dimasukkan dalam pembahasan fiqh secara umum, dan bahkan ada yang mengupasnya dalam kitab-kitab tersendiri, seperti Al-Ahkam As-Sulthaniyah, karangan Al-Mawardy Asy Syafi’y (wafat 450 H), Abul Ya’la Al-Farra’ Al-Hambali (wafat 458 H.), Ghayyatsul-Umam, karangan Al Imam Al Haramain Asy Syafi’y (wafat 476 H). Kitab As-Siyasah Asy- Syar’iyah fi Ishlahir Ra’yu war Ra’iyyah karangan Ibnu Taimiyah (wafat 728 H), serta karangan dari murid dan sahabat Ibnu Taimiyyah yaitu Ibnu Qayyim yang mengarang kitab Ath-Thuruq Al-Hukmiyah.

Termasuk kitab klasik Al-Kharaj yang dikarang oleh Abu Yusuf (wafat 181 H), salah seorang sahabat Imam Abu Hanifah, serta banyak lagi kitab-kitab lainnya termasuk yang ditulis pada awal abad ke-20. Pandangan dan pendapat para para fuqaha dan ulama klasik tentang politik adalah sama dengan apa yang dikemukan oleh Al-Qardhawy, (Al-Qardhawy 1999:38) yaitu tidak dipisahkannya politik dengan syari’at Islam. Politik adalah bagian dari syari’at Islam yang diatur oleh syari’at dan tujuannya untuk tegaknya syari’at itu. Politik dalam pandangan para ulama salaf, diartikan dalam dua makna, yaitu, Pertama, dalam makna umum, yaitu untuk menangani urusan manusia dan masalah kehidupan dunia mereka berdasarkan syari’at agama. Kedua, politik dalam makna khusus yaitu pendapat yang dinyatakan pemimpin, hukum dan ketetapan yang dikeluarkannya untuk menangkal kerusakan yang akan terjadi, mengatasi kerusakan yang telah terjadi atau untuk memecahkan masalah-masalah khusus. Politik harus didasarkan pada fiqh Islamy, yang berasal dari segala mazhab fiqh yang ada serta praktek para sahabat dan tabi’in. Dalam pelaksanaannya fiqh Islami itu berinteraksi dengan realitas kehidupan, serta berbuat untuk memecahkan berbagai problem dengan merujuk kepada syari’at. Syari’at tidak menutup mata terhadap realitas kehidupan, oleh kerena itu realitas juga adalah alat untuk memecahkan masalah-masalah yang timbul.

Banyak contoh dan tuntunan yang diberikan Rasulullah SAW, tentang kelenturan syari’at Islam yang dihadapkan dengan realitas, dan inilah bidang politik, yaitu antara lain suatu saat Rasululah pernah memerintahkan untuk memenjarakan seorang tersangka, padahal pada sisi lain Rasulullah SAW bersabda tidak akan menghukum seseorang kecuali dengn dua saksi. Begitu juga dengan sikap Rasulullah SAW yang meringankan hukuman bagi pencuri yang diganti dengan hukum dera, karena memperhatikan kondisi kehidupan pencuri itu. Serta mengambil zakat dan mengembalikan sebagian kepada mereka sebagai keringanan. Khalifar Umar ra. juga pernah menangguhkan hukum bagi pencuri karena kemiskinan.

Setelah runtuhnya khilafah Islamiyah mulai berkembang perbedaan pandangan diantara ummat Islam tentang Islam dan politik. Terutama dimulai dengan pandangan seorang ulama Al-Azhar yaitu Ali Abdurraziq, dengan tulisan Islam wa Ushulil Hukmi ( tahun 1925), yang pada pokoknya menyatakan bahwa Islam adalah agama yang tidak memiliki daulah, Negara. Islam adalah risalah rohani semata.

Muhammad tidak bermaksud mendirikan Negara dan ini tidak termasuk risalah beliau. Beliau hanyalah seorang rasul yang bertugas melaksanakan dakwah agama secara murni tidak dicampur kecenderungan terhadap kekuasaan dan seruan mendirikan Negara, karena memamng beliau tidak memliki kekuasaan dan pemerintahan. Beliau bukan raja dan bukan pula seorang pendiri daulah serta tidak mengajak kepada pembentukan Negara. (Al-Qardhawy, 1999:29). Pandangan Ali Abdurraziq ini ditentang oleh seluruh ulama Al-Azhar dan putusan dalam pertemuan format Saikh Al-Azhar beserta 24 anggota tetap, dan memutuskan bahwa buku Ali Abdurraziq tersebut telah memuat berbagai masalah yang bertentangan dengan agama. Pengarangnya dianggap telah melalui jalan yang sama sekali tidak layak dilakukan seorang muslim, terlebih lagi seorang yang berilmu. Pengarangnya dikelaurkan dari ulama Al-Azhar dan dicabut kepakarannya serta diberhentikan dari jabatannya.

Pandangan yang lebih moderat disampaikan oleh Haikal (Musda Mulia 1997:289-290), bahwa dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak ditemukan aturan-aturan yang langsung dan rinci mengenai masalah-masalah yang ada hanyalah seperangkat tatanilai etika yang dapat dijadikan pedoman bagi pengaturan tingkah laku manusia dan kehidupan dan pergaulan dengan sesamanya yang juga memadai
untuk dijadikan landasan bagi pengaturan hidupn kenegaraan. Tuntunan Al-Qur’an mengenai kehidupan bernegara tidaklah menunjuk suatu model tertentu. Karena itu Haikal menyimpulkan bahwa soal Negara dan pemerintahan lebih banyak diserahkan kepada jtihad ummal Islam. Islam hanya menggariskan prinsip-prinsip dasar yang harus dipedomani dalam mengelola Negara. Prinsip-prinsip itu mengacu pada prinsip-prinsip dasar Islam bagi pengelolaan hidup bernasyarakat, yaitu prinsip persaudaraan, persamaan dan kebebasan.

Perbedaan pandangan diantara ummat Islam mengenai hubungan antara Islam dan politik tersebut berkembang hingga saat sekarang ini, dan membawa kepada perbedaan aliran politik yang dianut ummat Islam di seluruh dunia, termasuk yang terjadi di Indonesia

Komentar (1)

MEKKAH SEBAGAI PUSAT IBADAH

Satu kiblat, dua Idul Adha, tiga Idul Fitri! Ya, itulah yang pernah terjadi di Indonesia. Meskipun kejadian itu telah berlalu dan tidak menimbulkan persoalan serius dalam hal kerukunan umat Islam Indonesia, tetapi tetap rnenarik untuk dicermati terutama dalam perspektif Islam sebagai kesatuan ibadah.

Islam memang memberi ruang bagi terjadinya perbedaan pendapat, tak terkecuali dalam beberapa hal yang menyangkut ibadah mahdhah. Namun, tidak pada semua hal perbedaan itu boleh terjadi. Artinya, ada batas-batas di mana kita bisa berbeda, dan ada batas-batas di mana kita tidak boleh berbeda. Ibadah haji, misalnya, adalah salah satu ibadah mahdhah penting dalam Islam (Rukun Islam).

Dalam beberapa hal, umat Islam boleh berbeda dalam tata cara pelaksanaannya (misalnya tercermin dari haji Ifrad, haji Qiran, haji Tamattu’). Tetapi dalam hal-hal mendasar, tidak boleh terjadi perbedaan dalam pelaksanaan ibadah haji, misalnya soal waktu pelaksanaannya (bulan Zulhijjah, dengan klimaks tanggal 9 Zulhijjah) atau soal tempat pelaksanannya (di Mekkah).

Idul Adha atau Idul Kurban adalah salah satu rangkaian dari ibadah haji yaitu hari pelaksanaan penyembelihan kurban (oleh jamaah haji). Rasulullah SAW bersabda, “Idul Fitri adalah hari saat berbuka dan Idul Adha adalah hari ketika umat menyembelih kurbannya” (HR Tirmizi). Sebelum Idul Adha, para jamaah haji melaksanakan tugas utamanya, yaitu wukuf di padang Arafah, sementara kaum Muslimin yang tidak sedang menjalankan ibadah haji melaksanakan puasa sunah Arafah.

Sebagai contoh kasus, pada tahun 2006 atau 1427 H pemerintah Arab Saudi menetapkan waktu wukuf di Arafah (9 Zulhijjah) pada hari Jumat, bertepatan dengan tanggal 29 Desember 2006, sehingga Idul Adha di Mekkah jatuh pada hari Sabtu, 30 Desember 2006. Sementara itu pada tahun 2000, pemerintah Arab Saudi menetapkan waktu wukuf di Arafah (9 Zulhijjah) pada hari Rabu, bertepatan dengan tanggal 15 Maret 2000, sehingga Idul Adha di Mekkah jatuh pada hari Kamis 16 Maret 2000.

Karena Idul Adha adalah satu rangkaian dengan ibadah haji, maka seharusnya waktu pelaksanaan Idul Adha yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi—sebagai khadimul haramain (pengelola dua tanah haram, Mekkah dan Madinah)—juga menjadi ketetapan bagi umat Islam di belahan bumi yang lain.

Konsep seperti itulah yang mayoritas diikuti umat Islam dunia, tetapi tidak di Indonesia. Penetapan Idul Adha di Indone­sia didasarkan pada perhitungan (hisab) atau penglihatan (rukyat) terhadap bulan (hilal) di wilayah geografis Indonesia sendiri. Oleh karena itu, sering terjadi perbedaan waktu Idul Adha di Indonesia dengan negara lainnya, khususnya dengan Idul Adha di Mekkah.

Maka pada tahun 2006 atau 1427 H, Idul Adha di Indonesia jatuh pada tanggal Ahad 31 Desember 2006, sehari setelah Idul Adha di Mekkah. Ini pula yang menyebabkan terjadinya dua Idul Adha 1420 di Indonesia.  Seperti telah kita ketahui bersama, pada tahun 1420 itu ada dua ldul Adha di Indonesia, yaitu hari Kamis 16 Maret 2000 yang didasari olah hisab dan hari Jum’at 17 Maret 2000, yang didasari oleh rukyat. Jika dalam rukyat bulan tidak tampak maka dilakukan istikmal (penyempurnaan hari = 30 hari) bulan sebelumnya (Zulqaidah).

Meskipun dari dua Idul Adha itu ada yang sama dengan Idul Adha di Mekkah, namun kesamaan itu hanyalah kebetulan belaka. Artinya, sebagian besar umat Islam Indoensia yang melaksanakan Idul Adha pada Kamis 16 Maret 2000 tidak menetapkannya berdasarkan ketetapan Arab Saudi. Tak heran jika pada tahun-tahun sebelumnya, biasa terjadi perbedaan Idul Adha di Indonesia dengan ldul Adha di Mekkah. Tahun 1419 misalnya, Idul Adha yang ditetapkan pemerintah jatuh pada satu hari setelah ldul Adha di Mekkah.

Ketidaksesuaian antara Idul Adha di Indonesia—atau negara yang lain—dengan Idul Adha di Mekkah mengandung sejumlah kemusykilan. Pertama, Idul Adha yang berbeda dengan Mekkah itu, tentu saja, ahistoris dengan ibadah haji.

Kedua, ketidaksesuaian itu akan berimplikasi pada keruwetan hukum fiqh. Misalnya, puasa di hari raya (Adha atau Fitri) adalah terlarang. Jika Idul Adha di Mekkah jatuh pada Kamis 16 Maret 2000, sementara di Indonesia hari itu masih dianggap tanggal 9 Zulhijjah (karena Idul Adha jatuh pada Jum’at 17 Maret 2000) maka umat Islam Indonesia baru dalam taraf metaksanakan puasa Arafah. Bukankah hal ini (puasa di hari haram) musykil sekali?

Ketiga, ketidaksesuaian itu menunjukkan bahwa umat Islam lebih senang terhadap perbedaan dari pada kesamaan. Implikasi lebih jauh, akan muncul Islam versi Indonesia, Islam versi Mesir, Islam versi Afrika Selatan, atau Islam versi Amerika Serikat.

Sebenarnya, jika kita tidak terlalu egois dan angkuh dengan keindonesiaan (nasionalisme), persoalan penetapan hari raya (Adha dan Fitri) bagi umat Islam dunia tidakah terlalu rumit. Kuncinya, jika kita mau mengikuti penetapan hari raya di Mekkah. Ada tiga alasan yang bisa dikemukakan. Pertama, di Mekkah terdapat Baitullah (Ka’bah) sebagai kiblat shalat bagi umat Islam dunia. Dalam surat Ali Imran/3:96 dikatakan bahwa Baitullah di Mekkah itu diberkati dan menjadi petunjuk bagi semua manusia, “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat ibadah) manusia adalah Baitullah yang di Bakkah (Mekkah) yang diberkati dan menjadi petunjuk bagi semua manusia”. Dalam pengertian yang lebih dalam, Baitullah adalah pusat kesatuan ibadah bagi umat Islam, termasuk di dalamnya Idul Adha atau Idul Fitri.

Kedua, ibadah haji (juga umrah) sebagai ibadah yang melibatkan secara langsung pertemuan jutaan umat Islam dunia­ bertempat di wilayah Mekkah (Masjidil Haram, Jabal Rahmah, Padang Arafah, Shafa-Marwah, Muzdalifah).

Ketiga, lebih khusus tentang Idul Adha, Rasulullah SAW pernah menegaskan bahwa hari Arafah adalah hari yang telah ditetapkan oleh Imam (Khalifah) dan hari berkurban adalah saat Imam menyembelih kurban (HR Tirmizi). Dalam hadits lain disebutkan bahwa pada masa Rasulullah Amir Mekkah, [beliau-lah] yang menetapkan pelaksanan haji, mulai dari wukuf, thawaf, bermalam di Muzdalifah, dan seterusnya (HR Abu Daud). Artinya penetapan wukuf, yang berefek pada Idul Adha, adalah berdasarkan ketetapan Amir Mekkah dan pelaksanaannya berlaku di seluruh pelosok dunia.

Saat ini memang tidak ada kekhalifahan Islam. Tetapi setidaknya ketetapan pelaksanaan hari raya yang dibuat pemerintah Arab Saudi—sebagai pengelola Mekkah dan Madinah—bisa menjadi jembatan pelaksaanaan Idul Adha (juga Idul Fitri) bersama. Sebab, dengan menjadikan Mekkah (juga Madinah) sebagai pusat ibadah umat Islam, insyaallah akan terbentuk kesatuan ibadah dan kemudian kesatuan umat Islam.

Jadi, satu umat, satu kiblat, satu Idul Adha, satu Idul Fitri! Semoga!

Mohammad Nurfatoni

Tinggalkan sebuah Komentar