Arsip Bulanan: Maret 2008

PENDEKATAN PEKERJAAN SOSIAL DALAM MENANGANI KEMISKINAN DI TANAH AIR

Oleh: Edi Suharto

PENDAHULUAN

Kemiskinan merupakan masalah sosial laten yang senantiasa hadir di tengah-tengah masyarakat, khususnya di negara-negara berkembang. Kemiskinan senantiasa menarik perhatian berbagai kalangan, baik para akademisi maupun para praktisi. Berbagai teori, konsep dan pendekatan pun terus menerus dikembangkan untuk menyibak tirai dan mungkin “misteri” mengenai kemiskinan ini. Dalam konteks masyarakat Indonesia, masalah kemiskinan juga merupakan masalah sosial yang senantiasa relevan untuk dikaji secara terus menerus. Ini bukan saja karena masalah kemiskinan telah ada sejak lama, melainkan pula karena masalah ini masih hadir di tengah-tengah kita dan bahkan kini gejalanya semakin meningkat sejalan dengan krisis multidimensional yang masih dihadapi oleh Bangsa Indonesia. Meskipun pembahasan kemiskinan pernah mengalami tahap kejenuhan sejak pertengahan 1980-an, upaya pengentasan kemiskinan kini semakin mendesak kembali untuk dikaji ulang. Beberapa alasan yang mendasari pendapat ini antara lain adalah:

Pertama, konsep kemiskinan masih didominasi oleh perspektif tunggal, yakni “kemiskinan pendapatan” atau “income-poverty” (Chambers, 1997). Pendekatan ini banyak dikritik oleh para pakar ilmu sosial sebagai pendekatan yang kurang bisa menggambarkan potret kemiskinan secara lengkap. Kemiskinan seakan-akan hanyalah masalah ekonomi yang ditunjukkan oleh rendahnya pendapatan seseorang atau keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kedua, jumlah orang miskin di Indonesia senantiasa menunjukkan angka yang tinggi, baik secara absolut maupun relatif, di pedesaan maupun perkotaan Meskipun Indonesia pernah dicatat sebagai salah satu negara berkembang yang sukses dalam mengentaskan kemiskinan, ternyata masalah kemiskinan kembali menjadi isu sentral di Tanah Air karena bukan saja jumlahnya yang kembali meningkat, melainkan dimensinya pun semakin kompleks seiring dengan menurunnya kualitas hidup masyarakaat akibat terpaan krisis ekonomi sejak tahun 1997.

Ketiga, kemiskinan mempunyai dampak negatif yang bersifat menyebar (multiplier effects) terhadap tatanan kemasyarakatan secara menyeluruh. Berbagai peristiwa konflik di Tanah Air yang terjadi sepanjang krisis ekonomi, misalnya, menunjukkan bahwa ternyata persoalan kemiskinan bukanlah semata-mata mempengaruhi ketahanan ekonomi yang ditampilkan oleh rendahnya daya beli masyarakat, melainkan pula mempengaruhi ketahanan sosial masyarakat dan ketahanan nasional.

Sadar bahwa isu kemiskinan merupakan masalah laten yang senantiasa aktual, pengkajian konsep kemiskinan merupakan upaya positif guna menghasilkan pendekatan dan strategi yang tepat dalam menanggulangi masalah krusial yang dihadapi Bangsa Indonesia dewasa ini.

KONSEP KEMISKINAN

Kemiskinan merupakan konsep yang berwayuh wajah, bermatra multidimensional. Ellis (1984:242-245), misalnya, menunjukkan bahwa dimensi kemiskinan menyangkut aspek ekonomi, politik dan sosial-psikologis. Secara ekonomi, kemiskinan dapat didefinisikan sebagai kekurangan sumberdaya yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraan sekelompok orang. Sumberdaya dalam konteks ini menyangkut tidak hanya aspek finansial, melainkan pula semua jenis kekayaan (wealth) yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam arti luas. Berdasarkan konsepsi ini, maka kemiskinan dapat diukur secara langsung dengan menetapkan persediaan sumberdaya yang dimiliki melalui penggunaan standar baku yang dikenal dengan garis kemiskinan (poverty line). Cara seperti ini sering disebut dengan metode pengukuran kemiskinan absolut. Garis kemiskinan yang digunakan BPS sebesar 2,100 kalori per orang per hari yang disetarakan dengan pendapatan tertentu atau pendekatan Bank Dunia yang menggunakan 1 dolar AS per orang per hari adalah contoh pengukuran kemiskinan absolut.

Secara politik, kemiskinan dilihat dari tingkat akses terhadap kekuasaan (power). Kekuasaan dalam pengertian ini mencakup tatanan sistem politik yang dapat menentukan kemampuan sekelompok orang dalam menjangkau dan menggunakan sumberdaya. Ada tiga pertanyaan mendasar yang bekaitan dengan akses terhadap kekuasaan ini, yaitu (a) bagaimana orang dapat memanfaatkan sumberdaya yang ada dalam masyarakat, (b) bagaimana orang dapat turut ambil bagian dalam pembuatan keputusan penggunaan sumberdaya yang tersedia, dan (c) bagaimana kemampuan untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.

Kemiskinan secara sosial-psikologis menunjuk pada kekurangan jaringan dan struktur sosial yang mendukung dalam mendapatkan kesempatan-kesempatan peningkatan produktivitas. Dimensi kemiskinan ini juga dapat diartikan sebagai kemiskinan yang disebabkan oleh adanya faktor-faktor penghambat yang mencegah atau merintangi  seseorang dalam memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang ada di masyarakat. Faktor-faktor penghambat tersebut secara umum meliputi faktor internal dan eksternal. Faktor internal datang dari dalam diri si miskin itu sendiri, seperti rendahnya pendidikan atau adanya hambatan budaya. Teori “kemiskinan budaya” (cultural poverty) yang dikemukakan Oscar Lewis, misalnya, menyatakan bahwa kemiskinan dapat muncul sebagai akibat adanya nilai-nilai atau kebudayaan yang dianut oleh orang-orang miskin, seperti malas, mudah menyerah pada nasib, kurang memiliki etos kerja dsb. Faktor eksternal datang dari luar kemampuan orang yang bersangkutan, seperti birokrasi atau peraturan-peraturan resmi yang dapat menghambat seseorang dalam memanfaatkan sumberdaya. Kemiskinan model ini seringkali diistilahkan dengan kemiskinan struktural. Menurut pandangan ini, kemiskinan terjadi bukan dikarenakan “ketidakmauan” si misikin untuk bekerja (malas), melainkan karena “ketidakmampuan” sistem dan struktur sosial dalam menydiakan kesempatan-kesempatan yang memungkinkan si miskin dapat bekerja. Konsepsi kemiskinan yang bersifat multidimensional ini kiranya lebih tepat jika digunakan sebagai pisau analisis dalam mendefinisikan kemiskinan dan merumuskan kebijakan penanganan kemiskinan di Indonesia. Sebagaimana akan dikemukakan pada pembahasan berikutnya, konsepsi kemiskinan ini juga sangat dekat dengan perspektif pekerjaan sosial yang memfokuskan pada konsep keberfungsian sosial dan senantiasa melihat manusia dalam konteks lingkungan dan situasi sosialnya.

POTRET KEMISKINAN DI INDONESIA

Masalah kemiskinan merupakan isu sentral di Tanah Air, terutama setelah Indonesia dilanda krisis multidimensional yang memuncak pada periode 1997-1999. Setelah dalam kurun waktu 1976-1996 tingkat kemiskinan menurun secara spektakuler dari 40,1 persen menjadi 11,3 persen, jumlah orang miskin meningkat kembali dengan tajam, terutama selama krisis ekonomi. Studi yang dilakukan BPS, UNDP dan UNSFIR menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin pada periode 1996-1998, meningkat dengan tajam dari 22,5 juta jiwa (11,3%) menjadi 49,5 juta jiwa (24,2%) atau bertambah sebanyak 27,0 juta jiwa (BPS, 1999). Sementara itu, International Labour Organisation (ILO) memperkirakan jumlah orang miskin di Indonesia pada akhir tahun 1999 mencapai 129,6 juta atau sekitar 66,3 persen dari seluruh jumlah penduduk (BPS, 1999).

Data dari BPS (1999) juga memperlihatkan bahwa selama periode 1996-1998, telah terjadi peningkatan jumlah penduduk miskin secara hampir sama di wilayah pedesaan dan perkotaan, yaitu menjadi sebesar 62,72% untuk wilayah pedesaan dan 61,1% untuk wilayah perkotaan. Secara agregat, presentasi peningkatan penduduk miskin terhadap total populasi memang lebih besar di wilayah pedesaan (7,78%) dibandingkan dengan di perkotaan (4,72%). Akan tetapi, selama dua tahun terakhir ini secara absolut jumlah orang miskin meningkat sekitar 140% atau 10,4 juta jiwa di wilayah perkotaan, sedangkan di pedesaan sekitar 105% atau 16,6 juta jiwa (lihat Remi dan Tjiptoherijanto, 2002).

Data di atas mengindikasikan bahwa krisis telah membuat penderitaan penduduk perkotaan lebih parah ketimbang penduduk pedesan. Menurut Thorbecke (1999) setidaknya ada dua penjelasan atas hal ini: Pertama, krisis cenderung memberi pengaruh lebih buruk pada beberapa sektor ekonomi utama di perkotaan, seperti perdagangan, perbankan dan konstruksi. Sektor-sektor ini membawa dampak negatif dan memperparah pengangguran di perkotaan. Kedua, pertambahan harga bahan makanan kurang berpengaruh terhadap penduduk pedesaan, karena mereka masih dapat memenuhi kebutuhan dasarnya melalui sistem produksi subsisten yang dihasilkan dan dikonsumsi sendiri. Hal ini tidak terjadi pada masyarakat perkotaan dimana sistem produksi subsisten, khususnya yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan makanan, tidak terlalu dominan pada masyarakat perkotaan.

Angka kemiskinan ini akan lebih besar lagi jika dalam kategori kemiskinan dimasukan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang kini jumlahnya mencapai lebih dari 21 juta orang. PMKS meliputi gelandangan, pengemis, anak jalanan, yatim piatu, jompo terlantar, dan penyandang cacat yang tidak memiliki pekerjaan atau memiliki pekerjaan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Secara umum kondisi PMKS lebih memprihatinkan ketimbang orang miskin. Selain memiliki kekurangan pangan, sandang dan papan, kelompok rentan (vulnerable group) ini mengalami pula ketelantaran psikologis, sosial dan politik.

Selain kelompok di atas, terdapat juga kecenderungan dimana krisis ekonomi telah meningkatkan jumlah orang yang bekerja di sektor informal. Merosotnya pertumbuhan ekonomi, dilikuidasinya sejumlah kantor swasta dan pemerintah, dan dirampingkannya struktur industri formal telah mendorong orang untuk memasuki sektor informal yang lebih fleksibel. Studi ILO (1998) memperkirakan bahwa selama periode krisis antara tahun 1997 dan 1998, pemutusan hubungan kerja terhadap 5,4 juta pekerja pada sektor industri modern telah menurunkan jumlah pekerja formal dari 35 persen menjadi 30 persen. Menurut Tambunan (2000), sedikitnya setengah dari para penganggur baru tersebut diserap oleh sektor informal dan industri kecil dan rumah-tangga lainnya. Pada sektor informal perkotaan, khususnya yang menyangkut kasus pedagang kaki lima, peningkatannya bahkan lebih dramatis lagi. Di Jakarta dan Bandung, misalnya, pada periode akhir 1996-1999 pertumbuhan pedagang kaki lima mencapai 300 persen (Kompas, 23 November 1998; Pikiran Rakyat, 11 October 1999). Dilihat dari jumlah dan potensinya, pekerja sektor informal ini sangat besar. Namun demikian, seperti halnya dua kelompok masyarakat di atas, kondisi sosial ekonomi pekerja sektor informal masih berada dalam kondisi miskin dan rentan.

Departemen Sosial tidak pernah absen dalam mengkaji masalah kemiskinan ini, termasuk melaksanakan program-program kesejahteraan sosial – yang dikenal PROKESOS – yang dilaksanakan baik secara intra-departemen maupun antar-departemen bekerjasama dengan departemen-departemen lain secara lintas sektoral. Dalam garis besar, pendekatan Depsos dalam menelaah dan menangani kemiskinan sangat dipengaruhi oleh perspektif pekerjaan sosial (social work). Pekerjaan sosial dimaksud, bukanlah kegiatan-kegiatan sukarela atau pekerjaan-pekerjaan amal begitu saja, melainkan merupakan profesi pertolongan kemanusiaan yang memiliki dasar-dasar keilmuan (body of knowledge), nilai-nilai (body of value) dan keterampilan (body of skils) profesional yang umumnya diperoleh melalui pendidikan tinggi pekerjaan sosial (S1, S2 dan S3).

STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN: KONSEPSI PEKERJAAN SOSIAL

Salah satu permasalahan kesejahteraan sosial di Indonesia yang senantiasa menuntut keterlibatan pekerjaan sosial dalam penanganannya adalah masalah kemiskinan. Pekerjaan sosial adalah profesi pertolongan kemanusiaan yang fokus utamanya untuk membantu orang agar dapat membantu dirinya sendiri. Dalam proses pertolongannya, pekerjaan sosial berpijak pada nilai, pengetahuan dan keterampilan profesional yang mengedepankan prinsip keberfungsian sosial (social functioning) (Siporin, 1975; Zastrow, 1982; 1989; Morales, 1989; Suharto, 1997). Konsep keberfungsian sosial pada intinya menunjuk pada “kapabilitas” (capabilities) individu, keluarga atau masyarakat dalam menjalankan peran-peran sosial di lingkungannya. Konsepsi ini mengedepankan nilai bahwa klien adalah subyek pembangunan; bahwa klien memiliki kapabilitas dan potensi yang dapat dikembangkan dalam proses pertolongan, bahwa klien memiliki dan/atau dapat menjangkau, memanfaatkan, dan memobilisasi asset dan sumber-sumber yang ada di sekitar dirinya.

Sebagamana halnya profesi kedokteran berkaitan dengan konsepsi “kesehatan”, psikolog dengan konsepsi “perilaku adekwat”, guru dengan konsepsi “pendidikan”, dan pengacara dengan konsepsi “keadilan”, keberfungsian sosial merupakan konsepsi yang penting bagi pekerjaan sosial karena merupakan pembeda antara profesi pekerjaaan sosial dengan profesi lainnya. Morales dan Sheafor (1989:18) menyatakan:

Social functioning is a helpful concept because it takes into consideration both the environment characteristics of the person and the forces from the environment. It suggests that a person brings to the situation a set of behaviors, needs, and beliefs that are the result of his or her unique experiences from birth. Yet it also recognizes that whatever is brought to the situation must be related to the world as that person confronts it. It is in the transactions between the person and the parts of that person’s world that the quality of life can be enhanced or damaged. Herein lies the uniqueness of social work.

Secara konseptual pekerjaan sosial memandang bahwa kemiskinan merupakan persoalan-persoalan multidimensional, yang bermatra ekonomi-sosial dan individual-struktural. Berdasarkan perspektif ini, ada tiga kategori kemiskinan yang menjadi pusat perhatian pekerjaan sosial, yaitu:

1.   Kelompok yang paling miskin (destitute) atau yang sering didefinisikan sebagai fakir miskin. Kelompok ini secara absolut memiliki pendapatan dibawah garis kemiskinan (umumnya tidak memiliki sumber pendapatan sama sekali) serta tidak memiliki akses terhadap berbagai pelayanan sosial.

2.   Kelompok miskin (poor). Kelompok ini memiliki pendapatan dibawah garis kemiskinan namun secara relatif memiliki akses terhadap pelayanan sosial dasar (misalnya, masih memiliki sumber-sumber finansial, memiliki pendidikan dasar atau tidak buta hurup,).

3.   Kelompok rentan (vulnerable group). Kelompok ini dapat dikategorikan bebas dari kemesikinan, karena memiliki kehidupan yang relatif lebih baik ketimbang kelompok destitute maupun miskin. Namun sebenarnya kelompok yang sering disebut “near poor” (agak miskin) ini masih rentan terhadap berbagai perubahan sosial di sekitarnya. Mereka seringkali berpindah dari status “rentan” menjadi “miskin” dan bahhkan “destitute” bila terjadi krisis ekonomi dan tidak mendapat pertolongan sosial.

Secara tegas, memang sulit mengkategorikan bahwa sasaran garapan pekerjaan sosial adalah salah satu kelompok dari ketiga kelompok di atas. Pekerjaan sosial melihat bahwa kelompok sasaran dalam menangani kemiskinan harus mencakup tiga kelompok miskin secara simultan. Dalam kaitan ini, maka seringkali orang mengklasifikasikan kemiskinan berdasarkan “status” atau “profil” yang melekat padanya yang kemudian disebut Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Gelandangan, pengemis, anak jalanan, suku terasing, jompo terlantar, penyandang cacat (tubuh, mental, sosial) dll adalah beberapa contoh PMKS yang sering diidentikan dengan sasaran pekerjaan sosial di Indonesia. Belum ada hasil penelitian yang komprehensif apakah mereka ini tergolong pada kelompok destitute, poor atau vulnerable. Namun dapat diasumsikan bahwa proporsi jumlah PMKS diantara ketiga kategori tersebut membentuk piramida kemiskinan.

Sesuai dengan konsepsi mengenai keberfungsian sosial, strategi penanganan kemiskinan pekerjaan sosial terfokus pada peningkatan kemampuan orang miskin dalam menjalankan tugas-tugas kehidupan sesuai dengan statusnya. Karena tugas-tugas kehidupan dan status merupakan konsepsi yang dinamis dan multi-wajah, maka intervensi pekerjaan sosial senantiasa melihat sasaran perubahan (orang miskin) tidak terpisah dari lingkungan dan situasi yang dihadapinya. Prinsip ini dikenal dengan pendekatan “person-in-environment dan person-in-situation”.

Pada pendekatan pertama, pekerja sosial melihat penyebab kemiskinan dan sumber-sumber penyelesaian kemiskinan dalam kaitannya dengan lingkungan dimana si miskin tinggal, baik dalam konteks keluarga, kelompok pertemanan (peer group), maupun masyarakat. Penanganan kemiskinan yang bersifat kelembagaan (institutional) biasanya didasari oleh pertimbangan ini. Beberapa bentuk PROKESOS yang telah dan sedang dikembangkan oleh Depsos dapat disederhanakan menjadi:

1.   Pemberian pelayanan dan rehabilitasi sosial yang diselenggarakan oleh panti-panti sosial.

2.   Program jaminan, perlindungan dan asuransi kesejahteraan sosial.

Pendekatan kedua, yang melihat si miskin dalam konteks situasinya, strategi pekerjaan sosial berpijak pada prinsip-prinsip individualisation dan self-determinism yang melihat si miskin secara individual yang memiliki masalah dan kemampuan unik. Program anti kemiskinan dalam kacamata ini disesuaikan dengan kejadian-kejadian dan/atau masalah-masalah yang dihadapinya. PROKESOS penanganan kemiskinan dapat dikategorikan kedalam beberapa strategi:

1.   Strategi kedaruratan. Misalnya, bantuan uang, barang dan tenaga bagi korban bencana alam.

2.   Strategi kesementaraan atau residual. Misalnya, bantuan stimulan untuk usaha-usaha ekonomis produktif.

3.   Strategi pemberdayaan. Misalnya, program pelatihan dan pembinaan keluarga muda mandiri, pembinaan partisipasi sosial masyarakat, pembinaan anak dan remaja.

4.   Strategi “penanganan bagian yang hilang”. Strategi yang oleh Caroline Moser disebut sebagai “the missing piece strategy” ini meliputi program-program yang dianggap dapat memutuskan rantai kemiskinan melalui penanganan salah satu aspek kunci kemiskinan yang kalau “disentuh” akan membawa dampak pada aspek-aspek lainnya. Misalnya, pemberian kredit, program KUBE atau Kelompok Usaha Bersama.

Penutup

Dapat disimpulkan bahwa kemiskinan merupakan masalah yang kompleks yang memerlukan penanganan lintas sektoral, lintas profesional dan lintas lembaga. Departemen Sosial merupakan salah satu lembaga pemerintah yang telah lama aktif dalam program pengentasan kemsikinan. Dalam strateginya Depsos berpijak pada teori dan pendekatan pekerjaan sosial.

Strategi penanganan kemiskinan dalam persepektif pekerjaan sosial terfokus pada peningkatan keberfungsian sosial si miskin (dalam arti individu dan kelompok) dalam kaitannya dengan konteks lingkungan dan sistuasi sosial. Dianalogikan dengan strategi pemberian ikan dan kail, maka strategi pengentasan kemiskinan tidak hanya bermatra individual, yakni dengan:

(a) Memberi ikan; dan

(b) Memberi kail.

Lebih jauh lagi, pekerjaan sosial berupaya untuk mengubah struktur-struktur sosial yang tidak adil, dengan:

(c) Memberi keterampilan memancing;

(d) Menghilangkan dominasi kepemilikan kolam ikan; dan
(e) Mengusahakan perluasan akses pemasaran bagi penjualan ikan hasil memancing tersebut.

Membangunkan Partai-partai

Eep saefulloh fatah

Sebuah kabar panas berhembus di penghujung Juli lalu. Mahkamah Konstitusi membolehkan calon perseorangan mengajukan diri atau diajukan menjadi calon kepala daerah.

Keputusan itu disambut gempita oleh dua kubu yang berseberangan. Para pendukung keputusan itu serta merta terlibat euforia. Mereka memandangnya seolah angin surga lantaran membuka peluang bagi munculnya kandidat lebih berkualitas dan layak pilih, menjadi jalan keluar dari ketidakmampuan partai-partai mengelola mandat dan perwakilan politik, dan membersihkan pilkada dari praktik monopoli partai beserta ekses-eksesnya, termasuk politik uang.

Mereka yang cenderung resisten segera memasang “jebakan”. Orang partai dalam pemerintahan dan partai-partai dalam lembaga legislatif bersepakat dengan sigap bahwa keputusan itu mesti diimplementasikan lewat amandemen UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk keperluan itu – inilah jebakannya – dipasang syarat pengajuan calon perseorangan yang tak main-main: didukung setidaknya oleh 15 persen dari jumlah penduduk berhak pilih!

Maka, kedua kubu itu mengidap persoalan serupa. Mereka yang mendukung cenderung terlalu romantis memandang kandidat perseorangan. Seolah-olah, kandidat partai adalah penjahat, sementara kandidat perseorangan adalah malaikat. Di pihak lain, kalangan partai yang resisten memasang kuda-kuda berlebihan. Mereka tak membuka pintu, tapi mempesilakan kandidat perseorangan masuk lewat lubang kunci. Kedua kubu itu pun sama-sama gagal memosisikan diskursus kandidat perseorangan dalam konteks sejarahnya yang khas.

Konteks

Diskursus kandidat perseorangan dibentuk oleh proses dan hasil demokratisasi Indonesia yang khas selama lebih dari sewindu. Demokratisasi hadir sebagai dua sisi dari satu keping mata uang. Di satu sisi, demokratisasi telah menghadirkan kebebasan, memfasilitasi perluasan (bahkan ledakan) partisipasi, dan menyuburkan kompetisi. Pada sisinya yang lain, demokratisasi sejauh ini gagal menegakkan akuntabilitas, mandat dan keterwakilan politik.

Maka, yang sejauh ini terbangun adalah, meminjam istilah Guillermo O’Donnell, “demokrasi delegatif”. Orang banyak terlibat dalam prosedur-prosedur pokok demokrasi tetapi produk yang dihasilkannya tak mengabdi pada kepentingan mereka. Di hadapan mereka, demokrasi hadir sebagai “ongkos” bukan “keuntungan”. Para pejabat publik — yang berkhianat pada merekalah – yang memetik keuntungan itu.

Penyokong penting model demokrasi ini adalah “partai-partai mengambang” yang tak punya identitas politik dan ideologi dan tak mau (sekaligus tak mampu) membentuk dan memelihara konsituen. Dalam konteks sistem kepartaian kita yang lemah dan terfragmentasi, pertukaran politik antarpartai pun semata-mata berbasiskan pragmatisme akut.

Rangkaian pilkada sejak 2005 adalah penegasan fakta-fakta itu. Partai memonopoli saluran politik. Bolong-bolong dalam aturan dan mekanisme yang tersedia dipakai partai untuk memetik rente ekonomi. Politik uang berkembang tak terkendali. Pemerintahan hasil pilkada hampir selalu mengidap penyakit gagal-mandat, gagal-akuntabilitas dan gagal-keterwakilan.

Maka, saluran alternatif di luar partai pun memang selayaknya disediakan. Dalam konteks inilah kehadiran kandidat independen selayaknya diletakkan. Kehadiran mereka menjadi penting untuk memainkan fungsi ganda.

Di satu sisi, peluang partisipasi bagi warga negara dalam arena politik potensial diperluas dan ditingkatkan kualitasnya oleh mekanisme ini. Warga negara diberi saluran alternatif di luar partai yang dalam umumnya praktik demokrasi dikenali sebagai saluran pencalonan non-partisan (non-partisan candidacy) atau jalur pencalonan independen (independent candidacy) atau kanal pencalonan non-partai (non-party candidacy).

Disisi lain, mekanisme pencalonan perseorangan itu berpotensi menguatkan sistem kepartaian serta membangunkan partai-partai, dari luar. Masa-masa monopoli politik partai berakhir. Partai-partai dibangunkan dari tidur lelap mereka. Partai didesak untuk menata diri dan tak sekadar memanfaatkan atmosfir pragmatisme dalam sistem kepartaian yang lemah dan terfragmentasi.

Politisi Mengambang

Tetapi, tunggu dulu. Persoalan tak selesai di situ. Sumber-sumber bagi pembusukan demokrasi bukan saja tersedia dari dalam partai, melainkan juga dari luar itu., Pun, partai-partai mengambang bukanlah biang keladi satu-satunya dalam pembentukan demokrasi delegatif.

Demokrasi delegatif – yang mementingkan kebebasan-partisipasi-kompetisi sekaligus mengabakan mandat-akuntabilitas-keterwakilan – dibentuk oleh setidaknya lima faktor: (1) para aktor yang gagal menyeleraskan retorika dengan praktik demokrasi, (2) aturan yang tidak punya kapasitas untuk membuat regulasi yang menyeluruh, tuntas dan saling sokong, (3) kegagalan menyeimbangkan kegemaran membuat institusi-istitusi demokratis dengan ketekunan memperkuatnya, (4) kegagalan membangun sintesa di antara aktor, aturan dan institusi itu serta menjadikannya sebagai mekanisme kerja yang terpelihara, dan (5) kebelumberhasilan membangun publik yang proaktif dan selalu terjaga.

Karena itu, kehadiran calon perseorangan tak akan serta merta menyehatkan pilkada (atau pilpres kelak). Tanpa perbaikan sejumlah aturan, sekadar misal, para kandidat independen tak bisa lepas dari jebakan (dan “kenikmatan”) politik uang, pencederaan janji, pelecehan mandat, ketidakbersihan pemerintahan, dan pengembangbiakan korupsi.

Dalam praktiknya, kehadiran kandidat independen tanpa perbaikan yang serius di sisi aktor, aturan, institusi, mekanisme dan publik justru berpotensi meluaskan dan menguatkan demokrasi delegatif. Para kandidat independen itu akan menjadi “politisi mengambang” yang sama bermasalahnya dengan partai-partai mengambang.

Walhasil, untuk membuat keputusan Mahkamah Konstitusi benar-benar bersejarah, kita sekarang dituntut untuk punya kerelaan merombak banyak hal yang selama ini menguatkan demokrasi delegatif. Apakah partai-partai yang sudah menjadi “pemenang” saat ini punya kerelaan itu? Inilah justru pertanyaan terbesarnya.

 

Hukum Memperingati Maulid Nabi

حكم الاحتفال بالمولد النبوي

( باللغة الإندونيسية )

Karya :

SYEIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL UTSAIMIN

المؤلف:

الشيخ محمد بن صالح العثيمين

Penerjemah :

Fir’adi Nasruddin, Lc.

ترجمة:

فيرعادي نصر الدين

Murajaah :

Zulfi Askar. Lc

Eko Abu Ziyad

مراجعة:

زلفي عسكر

إيكو أبو زياد

Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah

المكتب التعاوني للدعوة وتوعية الجاليات بالربوة بمدينة الرياض

1428 – 2007

الإسلام بين يدي الملايين! شعار �ملناه لنشر الإسلام الص�ي� والفقه في الدين المستمد من الكتاب والسنة بفهم سلف هذه الأمة بعشرات لغات العالم


Hukum Memperingati Maulid Nabi

 

Syaikh Muhammad bin Shaleh Al ‘Utsaimin rahimahullah –semoga Allah membalas jerih payahnya terhadap Islam dan kaum muslimin dengan sebaik-baik balasan- , beliau pernah ditanya tentang hukumnya memperingati maulid Nabi ?

Maka Syaikh Muhammad bin Shaleh Al ‘Utsaimin rahimahullah menjawab:

1. Malam kelahiran Rasulullah r tidak diketahui secara qath’i (pasti), bahkan sebagian ulama kontemporer menguatkan pendapat yang mengatakan bahwasannya ia terjadi pada malam ke 9 (sembilan) Rabi’ul Awwal dan bukan malam ke 12 (dua belas). Jika demikian maka peringatan maulid Nabi Muhammad r yang biasa diperingati pada malam ke 12 (dua belas) Rabi’ul Awwal tidak ada dasarnya, bila dilihat dari sisi sejarahnya.

2. Di lihat dari sisi syar’i, maka peringatan maulid Nabi r juga tidak ada dasarnya. Jika sekiranya acara peringatan maulid Nabi r disyari’atkan dalam agama kita, maka pastilah acara maulid ini telah di adakan oleh Nabi r atau sudah barang tentu telah beliau anjurkan kepada ummatnya. Dan jika sekiranya telah beliau laksanakan atau telah beliau anjurkan kepada ummatnya, niscaya ajarannya tetap terpelihara hingga hari ini, karena Allah ta’ala berfirman :

﴿ إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ ﴾

“Sesungguhnya Kami-lah yang telah menurunkan Al Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”. Q.S; Al Hijr : 9 .

Dikarenakan acara peringatan maulid Nabi r tidak terbukti ajarannya hingga sekarang ini, maka jelaslah bahwa ia bukan termasuk dari ajaran agama. Dan jika ia bukan termasuk dari ajaran agama, berarti kita tidak diperbolehkan untuk beribadah kepada Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan acara peringatan maulid Nabi r tersebut.

Allah telah menentukan jalan yang harus ditempuh agar dapat sampai kepada-Nya, yaitu jalan yang telah dilalui oleh Rasulullah r, maka bagaimana mungkin kita sebagai seorang hamba menempuh jalan lain dari jalan Allah, agar kita bisa sampai kepada Allah?. Hal ini jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak Allah, karena kita telah membuat syari’at baru pada agama-Nya yang tidak ada perintah dari-Nya. Dan ini pun termasuk bentuk pendustaan terhadap firman Allah ta’ala :

﴿ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِِيْتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا

“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku-ridha’i islam itu jadi agama bagimu“. Q.S; Al-Maidah : 3.

Maka kita perjelas lagi, jika sekiranya acara peringatan maulid Nabi r termasuk bagian dari kesempurnaan dien (agama), niscaya ia telah dirayakan sebelum Rasulullah r meninggal dunia. Dan jika ia bukan bagian dari kesempurnaan dien (agama), maka berarti ia bukan dari ajaran agama, karena Allah ta’ala berfirman: “Pada hari ini telah Ku sempurnakan untuk kamu agamamu“.

Maka barang siapa yang menganggap bahwa ia termasuk bagian dari kesempurnaan dien (agama), berarti ia telah membuat perkara baru dalam agama (bid’ah) sesudah wafatnya Rasulullah r, dan pada perkataannya terkandung pendustaan terhadap ayat Allah yang mulia ini (Q.S; Al-Maidah : 3) .

Maka tidak diragukan lagi, bahwa orang-orang yang mengadakan acara peringatan maulid Nabi r, pada hakekatnya bertujuan untuk memuliakan (mengagungkan) dan mengungkapkan kecintaan terhadap Rasulullah SAW, serta menumbuhkan ghirah (semangat) dalam beribadah yang di peroleh dari acara peringatan maulid Nabi tersebut. Dan ini semua termasuk dari ibadah. Cinta kepada Rasulullah r termasuk ibadah, dimana keimanan seseorang tidaklah sempurna hingga ia mencintai Nabi r melebihi kecintaannya terhadap dirinya sendiri, anak-anaknya, orang tuanya dan seluruh manusia. Demikian pula bahwa memuliakan (mengagungkan) Rasulullah r termasuk dari ibadah. Dan juga yang termasuk kedalam kategori ibadah adalah menumbuhkan ghirah (semangat) dalam mengamalkan syari’at Nabinya r.

Kesimpulannya adalah bahwa mengadakan peringatan maulid Nabi r dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala, dan pengagungan terhadap Rasulullah r termasuk dari ibadah. Jika ia termasuk ibadah maka kita tidak diperbolehkan untuk mengadakan perkara baru pada agama Allah (bid’ah) yang bukan syari’at-Nya. Oleh karena itu peringatan maulid Nabi r termasuk bid’ah dalam agama dan termasuk yang diharamkan.

Kemudian kita mendengar informasi bahwasannya pada acara peringatan maulid Nabi r terdapat kemunkaran-kemunkaran yang besar, yang tidak dibenarkan syar’i, indera maupun akal. Dimana mereka mensenandungkan qashidah yang didalamnya mengandung pengkultusan terhadap Nabi r, hingga terjadi pengagungan yang melebihi pengagungannya kepada Allah ta’ala –kita berlindung kepada Allah dari hal ini-.

Dan juga kita mendengar informasi tentang kebodohan sebagian orang yang mengikuti acara peringatan maulid Nabi tersebut , dimana ketika dibacakan kisah maulid (kelahiran) beliau, lalu ketika sampai pada perkataan (dan lahirlah Musthafa r), maka mereka semua serentak berdiri. Mereka mengatakan bahwa ruh Rasulullah r telah datang, maka kami berdiri sebagai penghormatan terhadap kedatangan ruhnya. Dan ini jelas suatu kebodohan.

Dan bukan merupakan adab bila mereka berdiri untuk menghormati kedatangan ruh Nabi r, karena Rasulullah r merasa enggan (tidak senang) apabila ada sahabat yang berdiri untuk menghormatinya. Padahal kecintaan dan pengagungan para sahabat terhadap Rasulullah r melebihi yang lainnya, akan tetapi mereka tidak berdiri untuk memuliakan dan mengagungkannya, ketika mereka melihat keengganan Rasulullah r dengan perbuatan tersebut. Jika hal ini tidak mereka lakukan pada saat Rasulullah r masih hidup, lalu bagaimana hal tersebut bisa dilakukan oleh manusia setelah beliau meninggal dunia?.

Bid’ah ini, maksudnya adalah bid’ah maulid, terjadi setelah berlalunya 3 (tiga) kurun waktu yang terbaik (masa sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in). sesungguhnya Peringatan maulid Nabi r telah menodai kesucian aqidah dan juga mengundang terjadinya ikhtilath (bercampur-baurnya antara laki-laki dan wanita) serta menimbulkan perkara-perkara munkar yang lainnya.

Rujukan: Majmu’ Fatawa dan Rasail Syaikh Muhammad bin Shaleh Al ‘Utsaimin rahimahullah jilid 2 hal 298-300.