Arsip untuk April, 2008

Idealisme Guru dan Pembangunan Peradaban Bangsa

DR.Iwan Prayitno psi.Msc

Membangun sebuah peradaban bangsa yang baik dan kuat, bukanlah pekerjaan sederhana yang dapat dilakukan dengan sakali ayunan tangan. Karena, kekuatan-kekuatan eksternal dan tantangan globalisasi pasti akan berusaha menghambat tatanan masyarakat yang sedang dibangun tersebut.

Bahkan, sejarah telah memperlihatkan bahwa tidak semua reformasi, revolusi dan perubahan sosial secara otomatis dapat berjalan dengan mulus dan senantiasa menghasilkan kehidupan yang lebih baik. Sebagai contoh, Revolusi perancis yang terjadi tahun 1787, memerlukan waktu 13 tahun untuk mencapai kondisi politik yang stabil. Majelis Nasional pasca revolusi yang dibentuk pada 1789 masih diwarnai oleh orang-orang yang tidak membawa aspirasi perubahan dan 43 % terdiri dari pejabat-pejabat yang bisa disuap.

Kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945, ternyata juga bukanlah sebuah jaminan bahwa manusia Indonesia akan selamanya terbebas dari penindasan dan keterbelakangan. Karena ternyata, kezaliman dan kesewenang-wenangan bukan cuma watak khas dari imperialisme Belanda, Portugis, Jepang atau Inggris saja. Akan tetapi, ia adalah watak dasar dari semua orang yang hatinya tidak tergantung pada nilai-nilai moral, keimanan, dan keadilan. Sejak tahun 1950-an, ternyata kita telah mengalami tindakan represif dari dua periode rezim otoriter yang kontroversi, yakni orde lama dan orde baru. Padahal, kedua rezim itu tumbuh sebagai hasil sebuah gerakan yang pada dasarnya bercita-cita menegakkan kemerdekaan sebagai hak asasi manusia dan memajukan peradaban bangsa Indonesia.

Membangun peradaban sebuah bangsa pada hakikatnya adalah pengembangan watak dan karakter manusia unggul dari sisi intelektual, spiritual, emosional, dan fisikal yang dilandasi oleh fitrah kemanusiaan. Fitrah adalah titik tolak kemuliaan manusia, baik sebagai bawaan seseorang sejak lahir atau sebagai hasil proses pendidikan.

Nelson Black dalam bukunya yang berjudul “Kapan Sebuah Bangsa Akan Mati” menyatakan bahwa nilai-nilai akhlak, kemanusiaan, kemakmuran ekonomi, dan kekuatan budaya merupakan sederet faktor keunggulan sebuah masyarakat yang humanis. Sebaliknya, kebejatan sosial dan budaya merupakan faktor penyebab kemunduran sebuah peradaban. Ia juga menulis, “Kebejatan sosial akan tampak pada pengingkaran atas konstitusi dan instabiltas ekonomi.”

Edward Gibbon menilai bahwa kebobrokan moral adalah penyebab dari kehancuran sebuah peradaban. Gibbon menulis, “Menyerahnya para pejabat di hadapan penyelewengan budaya dan penyalahgunaan kekuasaan, telah menyebabkan sebuah bangsa harus takluk di hadapan bangsa lain.”

Pada hakikatnya, pendidikan merupakan upaya membangun budaya dan peradaban bangsa. Oleh karena itu, UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Pendidikan adalah proses internalisasi budaya ke dalam diri seseorang dan membuat orang jadi beradab. Pendidikan juga merupakan kunci bagi pemecahan masalah-masalah sosial. Karena itulah, pendidikan yang progresif menyerukan penataan kembali masyarakat dan bangsa lewat pendidikan. Dengan pendidikan, reformasi (terutama reformasi pendidikan budi pekerti) dapat dijalankan. Begitu juga halnya dengan reformasi moralitas (agama), reformasi kebudayaan (keindonesiaan), reformasi nasionalisme (NKRI).

Reformasi budaya merupakan bagian-bagian kecil dari proses transfomasi budaya dalam suatu rentang sejarah panjang sebuah peradaban (Sachari dan Sunarya, 1998:1). Reformasi dapat diartikan sebuah gerakan untuk mengubah tatanan yang mengandung pemahaman sebagai perubahan bertahap, pembaruan, penataan kembali, penggantian cara, penyatuan kembali, dan perbaikan tatanan yang rusak. Seluruh perangkat budaya termasuk pendidikan, hakikatnya mengalami proses perubahan terus-menerus (evolusi), reformasi, diferensiasi, adaptasi, yang diciptakan dalam keadaan berubah terus. Pendidikan termasuk perubahan yang tak penah berakhir.

Pada Kongres Pendidikan se-Indonesia yang digelar di Yogyakarta bulan Oktober 1949, almarhum Ki Hadjar Dewantara dari Taman Siswa mengatakan bahwa “Hidup haruslah diarahkan pada kemajuan, keberadaban, budaya dan persatuan, dan kita seharusnya tidak menolak elemen-elemen yang datang dari peradaban asing. Ini adalah demi mendorong proses pertumbuhan dan pemerkayaan yang lebih lanjut bagi kehidupan nasional, dan secara mutlak untuk menaikkan kebanggaan bangsa Indonesia.

Pemerintah Indonesia telah terus-menerus memberikan perhatian yang besar pada pembangunan pendidikan dalam rangka mencapai tujuan negara, yaitu mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Yang pada akhirnya akan sangat mempengaruhi kesejahteraan umum dan pelaksanaan ketertiban dunia serta berkompetisi dalam percaturan global.

Namun, sampai dengan tahun 2004 pelayanan pendidikan belum dapat sepenuhnya disediakan dan dijangkau oleh seluruh warga negara. Masih banyaknya penduduk Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan merupakan salah satu kendala utama terbatasnya partisipasi pendidikan di Indonesia.

Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain bagi bangsa ini, bahwa pendidikan harus menjadi prioritas strategis dalam kebijakan pembangunan nasional. Pendidikan harus dijadikan landasan dan paradigma utama dalam mempercepat pembangunan bangsa. Maka, dalam pengembangan kebijakan bidang pendidikan, pemerintah tidak bisa melakukannya dengan pasif, statis dan sebagai rutininitas belaka, yang tidak memiliki orientasi jelas. Tetapi, pembangunan pendidikan harus dilakukan secara dinamis, konstruktif dan dilandasi semangat reformis, kreatif, inovatif dengan wawasan jauh ke depan.

Pembangunan sektor pendidikan haruslah menghasilkan sistem nilai yang mampu mendorong terjadinya perubahan-perubahan positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga, dapat menciptakan kehidupan masyarakat yang adil, sejahtera, dan aman. Karena, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2004-2009 mengamanatkan tiga misi pembangunan nasional, yaitu: 1) Mewujudkan Negara Indonesia yang aman dan damai, 2) Mewujudkan bangsa Indonesia yang adil dan demokratis, dan 3) Mewujudkan bangsa Indonesia yang sejahtera.

Untuk mewujudkan misi pembangunan tersebut, masyarakat terdidiklah yang akan mudah didorong dan mau diajak berubah untuk mengembangkan sistem kehidupan yang aman, damai, adil, demokratis, dan sejahtera. Pendidikan akan melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Pemerintah telah menetapkan Renstra pendidikan tahun 2005 – 2009 dengan tiga sasaran pembangunan pendidikan nasional yang akan dicapai, yaitu meningkatnya perluasan dan pemerataan pendidikan, meningkatnya mutu dan relevansi pendidikan; dan meningkatnya tata kepemerintahan (governance), akuntabilitas, dan pencitraan publik.

Karena itu, kebijakan pendidikan nasional harus mampu menghadirkan pemerataan pendidikan yang bermutu pada setiap sisinya. Dalam konteks outcome, pendidikan nasional harus mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan intelektual dan akhlak mulia secara seimbang.

Pembangunan pendidikan hendaknya dapat membangun manusia Indonesia seutuhnya sebagai subyek yang bermutu. Membangun manusia seutuhnya berarti mengembangkan seluruh potensi manusia melalui keseimbangan olah hati, olah pikir, olah rasa, olah raga, dan olah jiwa yang dilakukan seiring dengan pembangunan peradaban bangsa.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa Pendidikan nasional harus berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Yang diarahkan dan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar manjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana peran dan idealisme guru dalam mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut? Apa yang harus dilakukan guru untuk meningkatkan kinerja dan profesinya sebagai pendidik? Lalu bagaimana dengan kesejahteraan dan nasib masa depan guru ditengah tuntutan dan himpitan ekonomi?

Idealisme Guru dalam Membangun Peradaban Bangsa

Dalam upaya membangun peradaban bangsa, peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan nasional adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Sebab, saat ini pendidikan Indonesia sudah jauh tertinggal dari negara-negara tetangga sesama ASEAN sekalipun.

Indeks Pembangunan Manusia menunjukkan peringkat Indonesia yang mengalami penurunan sejak 1995, yaitu peringkat ke-104 pada tahun 1995, ke-109 pada tahun 2000, ke-110 pada tahun 2002, ke 112 pada tahun 2003, dan sedikit membaik pada peringkat ke-111 pada tahun 2004 dan peringkat ke-110 pada tahun 2005. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah dituntut lebih serius lagi menangani masalah pendidikan.

Sebenarnya, ada beberapa persoalan kuantitatif pendidikan yang perlu segera ditangani secara bertahap dan tersistem (Suyanto, 2004).

Pertama, rendahnya partisipasi pendidikan. Jumlah penduduk usia prasekolah (5 – 6 tahun) adalah 8.259.200 yang baru tertampung 1.845.983 anak (22, 35%). Penduduk usia sekolah dasar (7 – 12 tahun) 25.525.000, baru tertampung 24.041.707 anak (94.19%). Jumlah usia SMP (13-15 tahun) 12.831.200, baru tertampung 7.630.760 anak (59,47%). Penduduk usia SMA (16 – 18 tahun) 12.695.800, baru tertampung 4.818.575 anak (37,95%). Penduduk usia pendidikan tinggi (19 – 24 tahun) 24.738.600, baru tertampung 3.441.429 orang (13,91%).

Kedua, banyaknya guru/dosen yang belum memenuhi persyaratan kualifikasi. Guru TK sebanyak 137.069, yang sudah memiliki kewenangan mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidikannya baru 12.929 orang (9,43%). Sebanyak 1.234.927 guru SD yang sesuai dengan kualifikasi pendidikannya baru 625.710 orang (50,67%), sedangkan 466.748 guru SMP, yang sesuai dengan kualifikasi pendidikannya baru 299.105 orang (64,08). Guru sekolah menengah (377. 673), yang terbilang layak baru 238.028 orang (63,02%), sedangkan dosen perguruan tinggi (210.210), yang sesuai dengan kualifikasi pendidikannya baru 101.875 orang (48,46%).

Ketiga, tingginya angka putus sekolah. Angka putus sekolah SD 2,97%, SMP 2,42%, SMA 3,06%, dan PT 5,9%.

Keempat, banyak ruang kelas yang tidak layak untuk proses belajar. Ruang kelas TK yang jumlahnya 93.629, yang kondisinya masih baik 77.399 (82,67%), kelas SD (865.258), yang masih baik hanya 364.440 (42,12%). Ruang kelas SMP (187.480), yang masih baik 154.283 (82,29 %). Ruang kelas SMA (124.417) yang kondisinya masih baik 115.794 (93,07%).

Kelima, tingginya jumlah warga negara yang masih buta huruf. Dari penduduk total 211.063.000, yang masih buta huruf pada usia 15 tahun ke atas 23.199.823 (10,99%).

Terlepas dari persoalan kuantitatif tersebut, dalam konteks pembangunan sektor pendidikan, guru merupakan pemegang peran yang amat sentral dalam proses pendidikan. Karena itu, upaya meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan para pendidik adalah suatu keniscayaan. Guru harus mendapatkan program-program pelatihan secara tersistem agar tetap memiliki profesionalisme yang tinggi dan siap melakukan adopsi inovasi. Guru juga harus mendapatkan penghargaan dan kesejahteraan yang layak atas pengabdian dan jasanya. Sehingga, setiap inovasi dan pembaruan dalam bidang pendidikan dapat diterima dan dijalaninya dengan baik.

Di sinilah kemudian guru dituntut memiliki kualitas ketika menyajikan bahan pengajaran kepada subjek didik. Kualitas seorang guru dapat diukur dari segi moralitas, bijaksana, sabar dan menguasai bahan pelajaran ketika beradaptasi dengan subjek didik. Sejumlah faktor itu membuat dirinya mampu menghadapi masalah-masalah sulit, tidak mudah frustasi, depresi atau stress secara positif, dan tidak destruktif.

Seorang guru mempunyai tanggung jawab terhadap keberhasilan anak didik. Dia tidak hanya dituntut mampu melakukan transformasi seperangkat ilmu pengetahuan kepada peserta didik (cognitive domain) dan aspek keterampilan (pysicomotoric domain), akan tetapi juga mempunyai tanggung jawab untuk mengejewantahkan hal-hal yang berhubungan dengan sikap (affective domain).

Mahdi Ghulsyani seorang cendekiawan muslim memandang bahwa guru merupakan kelompok manusia yang memiliki fakultas penalaran, ketaqwaan dan pengetahuan. Ia memiliki karakteristik: bermoral, mendengarkan kebenaran, mampu menjauhi kepalsuan ilusi, menyembah Tuhan, bijaksana, menyadari dan mengambil pengalaman-pengalaman.

Dalam pepatah jawa, guru adalah sosok yang digugu omongane lan ditiru kelakoane (dipercaya ucapannya dan dipanut tindakannya). Pesan ini mengandung makna bahwa “guru itu perkataannya selalu diperhatikan dan perbuatannya selalu menjadi teladan”. Menyandang profesi guru, berarti harus menjaga citra, wibawa, keteladanan, integritas, dan kredibilitasnya. Ia tidak hanya mengajar di depan kelas, tapi juga mendidik, membimbing, menuntun, dan membentuk karakter moral yang baik bagi siswa-siswanya.

Kondisi saat ini, menuntut guru agar menjadi salah satu faktor penentu tinggi rendahnya mutu hasil pendidikan. Karena, keberhasilan penyelenggaraan pendidikan sangat ditentukan oleh sejauh mana kesiapan guru dalam mempersiapkan peserta didiknya melalui kegiatan belajar-mengajar. Tugas utama guru sebagai pendidik harus diarahkan untuk membekali peserta didik dengan nilai-nilai akhlak, keimanan, dan pengetahuan yang sesuai dengan tuntutan zamannya agar menjadi generasi masa depan yang menjadi harapan bangsanya.

Namun demikian, posisi strategis guru untuk meningkatkan mutu hasil pendidikan ini sangat dipengaruhi oleh kemampuan profesional mengajar dan tingkat kesejahteraannya. Karena itu,Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mudah-mudahan menjadi landasan dan tonggak penting dalam peningkatan idealisme kita untuk membangun peradaban bangsa melalui pendidikan nasional. Kita berharap, profesi sebagai guru menjadi benar-benar mulia dan bermartabat. Guru tidak lagi dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Tapi, jasa-jasa guru betul-betul diperhatikan dan dihargai dengan layak dan manusiawi.

Akhirnya, marilah kita jadikan momentum sekarang ini sebagai pembangkit kembali idealisme guru dalam membangun peradaban bangsa Indonesia. Sehingga, masa depan Indonesia bisa lebih maju, berkualitas, berbudaya, cerdas, dan dapat bersaing dalam percaturan dunia. Para guru harus menjadi lokomotif utama bagi perubahan karakter, keunggulan SDM dan modernisasi bangsa Indonesia.

Dengan dideklarasikannya Persaudaraan Guru Sejahtera Indonesia (PGSI), kita berharap PGSI beserta anggotanya mampu melahirkan guru yang berkualitas dan mampu memaksimalkan peran guru dalam membangun peradaban bangsa melalui pendidikan. Pembangunan peradaban bangsa yang dilakukan oleh para guru yang tergabung dalam wadah PGSI ini harus didasarkan pada paradigma membangun manusia Indonesia seutuhnya, yang berfungsi sebagai subyek yang memiliki kapasitas untuk mengaktualisasikan potensi dan dimensi kemanusiaan secara optimal.

Dimensi kemanusiaan itu mencakup tiga hal paling mendasar, yaitu: (1) afektif yang tercermin pada kualitas keimanan, ketakwaan, akhlak mulia termasuk budi pekerti luhur serta kepribadian unggul, dan kompetensi estetis; (2) kognitif yang tercermin pada kapasitas pikir dan daya intelektualitas untuk menggali dan mengembangkan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi; dan (3) psikomotorik yang tercermin pada kemampuan mengembangkan keterampilan teknis, kecakapan praktis, dan kompetensi kinestetis. Para guru dituntut melakukan proses sistematis dalam upaya meningkatkan martabat manusia secara holistik, yang memungkinkan ketiga dimensi kemanusiaan paling elementer tersebut berkembang optimal.

Diantara nilai-nilai unggul yang perlu dimiliki dan diperhatikan dari karakter guru yang diharapkan untuk membangun sebuah peradaban bangsa adalah: Beriman, Amanah, Profesional, Antusias dan Bermotivasi Tinggi, Bertanggung Jawab, Kreatif, Disiplin, Peduli, Pembelajar Sepanjang Hayat, Visioner dan Berwawasan, Menjadi Teladan, Memotivasi (Motivating), Mengilhami (Inspiring), Memberdayakan (Empowering), Membudayakan (Culture-forming), Produktif (Efektif dan Efisien), Responsif dan Aspiratif, Antisipatif dan Inovatif, Demokratis, Berkeadilan, dan Inklusif.

Mudah-mudahan nilai-nilai luhur tersebut menjadi landasan idealisme guru untuk membangun peradaban bangsa. Selamat atas terbentuknya Persaudaraan Guru Sejahtera Indonesia (PGSI). Semoga ALLAH SWT selalu memberkati dan membimbing kita dalam menjalankan amanah mencerdaskan kehidupan Bangsa Indonesia.

Amin.

Disampaikan pada Deklarasi Persaudaraan Guru Sejahtera Indonesia, Asrama Haji Sukolilo Surabaya, 10 September 2006

Tinggalkan sebuah Komentar

Good Governance dan Kapitalisme

Oleh Pujiyono

(Suara Merdeka) – Globalisasi mengakibatkan hilangnya identitas kultur nasional, sedangkan kemampuan untuk bertahan tergantung pada akses pada kekuatan superpower, eksploitasi terhadap negara kurang berkembang akan terjadi. Dominannya motivasi ekonomi akan menjurus pada kebangkrutan moral dan sosial, lebih jauh akan memicu konflik antarnegara untuk tetap mempertahankan kedaulatan dan menata kembali ruang politik internasional.

Globalisasi adalah keniscayaan yang tidak dapat dihindarkan dalam hubungan antarnegara. Globalisasi multisektor sebagai dua sisi mata uang yang menghadirkan kebaikan dan kerugian. Banyak konsep diciptakan negara maju baik di bidang ekonomi, politik, demokrasi, perlindungan HAM, pengelolaan Iingkungan hidup sampai konsep good governance,bertujuan menciptakan demokratisasi, kelestarian lingkungan, perlindungan HAM, maupun terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Realitasnya antara konsep dan implementasinya sering terjadi kesenjangan.Negara maju yang menguasai teknologi dan akumulasi kapital justru sering memberlakukan standar ganda, berlaku unfair dan menggunakan isu tersebut untuk menekan dan memperlemah daya saing negara berkembang. Tujuannya rnenguasai dan menciptakan ketergantungan.

Konsep perdagangan bebas (free trade) misalnya, dengan jiwanya yang liberal ibarat mempertemukan dalam suatu pertarungan antara gajah dengan kambing.

Dari segi SDM, penguasaan teknologi, kecukupan modal, maupun kualitas produk, negara berkembang jauh tertinggal dengan negara maju. Dari sudut politik dagang konsep pasar bebas sebenarnya adalah upaya negara maju untuk memperlemah daya saing negara berkembang.

Belum lagi isu kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Konsep ecolabel lebih bernuansa kepentingan ekonomi (kapitalis), dan pada kelestarian lingkungan yang didengungkan selama ini.

Konsep good governance sering dimaknai sebagai pengelolaan atau pengarahan yang baik. Sebenarnya merupakan perangkat untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang solit, bertanggung jawab, efektif dan efisien, dengan menjaga keserasian interaksi yang konstruktif di antara domain negara, sektor swasta dan masyarakat.

Realitasnya negara maju menggunakan konsep tersebut tidak lebih sebagai alat ekonomi, untuk melapangkan kendala investasi dan memperlemah daya saing negara berkembang. Diciptakannya standar penilaian tingkat daya saing produk suatu negara berkaitan penilaian terhadap kinerja good governance khususnya berkaitan dengan good corporate governance (good governance untuk sektor bisnis).

Menarik untuk dikaji keterkaitan antara konsep good governance dengan akti vitas ekonomi kapitalis

Pemahaman

Webster’s New World Dictionary mengartikan globalisasi sebagai proses mendunianya sesuatu. Beberapa pandangan yang mengkritisi globalisasi dengan berbagai konsekuensinya. Satu, globalisasi melemahkan kedaulatan nasional dan komunitas nasional, kurangnya daya saing akan terlibas oleh kekuatan ekonomi superpower.

Dua, globalisasi membawa penyesuaian struktural secara masif, seperti deregulasi industri dan penghapusan tarif, menciptakan pengangguran ketidakpastian dan instabilitas ekonomi. Secara eksesif akan membahayakan dan tidak perlu dilakukan.

Tiga, globalisasi mengakibatkan hilangnya identitas kultur nasional, sedangkan kemampuan untuk bertahan tergantung pada akses pada kekuatan superpower, eksploitasi terhadap negara kurang berkembang akan terjadi.

Empat, globalisasi dominannya motivasi ekonomi akan menjurus pada kebangkrutan moral dan sosial, lebih jauh akan memicu kontlik antarnegara untuk tetap mempertahankan kedaulatan dan menata kembali ruang politik internasional.

Populer

Good governance yang diartikan sebagai kepengelolaan dan kepengurusan yang baik, merupakan istilah yang sangat populer, menjadi isu sentral penyelenggaraan negara dalam sekala global.

Konsep itu muncul dari upaya untuk menciptakan standarisasi pengeloalan dan kepengurusan pemerintahan yang baik, dikaitkan dengan tingkat kompetitif bidang ekonomi. Karakteristik yang dimiliki adalah satu, setiap warga negara mempunyai suara dalam formulasi keputusan, baik secara langsung maupun tidak langsung . Partisipasi dibangun atas dasar kebebasan berasasiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.

Dua, kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk HAM. Tiga, transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Proses- proses, lembaga-lembaga dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka membutuhkan. Informasi harus dapat dipahami dan dapat dimonitor. Empat, lembaga dan proses-proses harus dapat melayani stakeholders.

Lima, good governance menjadi pranata kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik dalam hal kebijakan-kebijakan maupun prosedur.

Enam, laki-laki mapun perempuan berkesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka.

Tujuh, poses dan lembaga menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan sumber-sumber yang tersedia sebaik mungkin.

Delapan, pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat bertanggungjawab kepada publik dan lembaga-lembaga stakeholders.

Sembilan, para pemimpin dan publik harus mempunyai perspektif good governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh ke depan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan.

Dari kesembilan karakteristik tersebut, ada empat ukuran pokok yaitu akuntabilitas, transparansi, fairness (keadilan) dan responsivitas (ketanggapan).

Jika good governance dipahami sebagai kepengelolaan atau kepengarahan yang baik, sebenarnya mempunyai kesamaaan dengan fungsi manajemen dan sistem operasi prosedur. Kesamaannya adalah ketiganya sama sebagai strategi, cara atau metode berkenaan dengan pencapain tujuan bersama (bukan orang-seorang).

Senyatanya negara-negara maju mengusung konsep ini terutama di negara berkembang, dengan satu tujuan utama bukan untuk membuat mekanisme administrasi dan birokrasi negara menjadi “bersih” dan “demokratis”, akan tetapi lebih pada kepentingan utamanya yaitu mengghilangkan hambatan dari investasi kaum kapitalis.

Tanpa disadari oleh para aktivis ornop, kata kunci good governance itu tidak berdiri sendiri melainkan merupakan bagian dari paradigma neo- liberalisme, yang sedang dikampanyekan oleh IlVIF dan Bank Dunia.

Lembaga-lembaga dana (donor), baik yang bersifat lembaga non-pemerintah, pemerintah atau kombinasi keduanya, banyak menyokong gerakan antikorupsi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggungjawab dengan kata kuncinya gerakan tersebut ingin mewujudkan good governance. Kita boleh mengacungi jempol tentang kepeduliannya untuk membantu suatu negara menciptakan good governance, Yang harus diwaspadai adalah agenda- agenda terselubung dan landasan pemikiran aktivitas lembaga donor tersebut. Kalau diktiritisi akativitas mereka tidak lebih sebagai hanya menjalankan agenda kaum kapitalis.

Secara tegas George Junus Aditjandra menuduh bahkan tidak mempercayai aktivitas negara-negara donor dalam mengusung konsep tersebut tidak diikuti oleh kepentingan ekonomi. la menengarai bukan kegiatan yang berdiri sendiri dan murni untuk membuat suatu negra lebih demokratis dalam pelaksanaan birokrasi administrasinya, akan tetapi kesemuanya itu tidak lebih sebagai manifestasi dari paradigma neo-liberalisme, yang dikampanyekan oleh Bank Dunia (World Bank) dan kedua “saudara sepupunya” yaitu International Monetary Found (IMF) dan Wold Trade Organitation (WTO).

Dari sini kelihatan nyata arah konsep good governance sebetulnya diarahkan bukan untuk menyiapkan negara berkembang dan negara tertinggal untuk menyongsong kepenglolaan pemerintahan yang baik dan menumbuhkan demokratisasi, akan tetapi sebagai instrumen ekonomi kapitalis.

Analisis di atas bukan bermuatan kecurigaan akan tetapi secara historis ada landasan pembenarnya, yaitu bahwa kelahiran dan keberadaan fungsi governance sebenarnya adalah sebagai perangkat dan digunakan dalam dunia usaha (korporat). Konsep itu muncul karena desakan untuk menyusun sebuah konsep untuk menciptakan pengendalian (bukan sekedar pengawasan) yang melekat (built in) kepada korporasi dan manajer profesionalnya. Konsepnya adalah pengelolaan usaha harus benar-benar memberikan manfaat kepada pemiliknya.

Pada akhir tahun 1980-an terjadi proses pembelajaran dan diadop dalam kegiatan sektor publik. Salah satu buku yang menjadi rujukan bagi setiap manajer sektor publik adalah karangan David Osborne dan Ted Gaebler dengan judul Reinventing Government : How the Enterpreneurial Spirit is Transforming the Public Sector . Bersamaan dengan itu konsep Good Governance menjadi populer dan lembaga-lembaga dunia seperti PBB, bank Dunia dan IMF meletakkannya sebagai kriteria untuk memberikan penilaian sebagai negara “baik’ dan “berhasil dalam pembangunan”, bahkan dijadikan “semacam” kriteria untuk memperoleh bantuan optimal. (11)

Pujiyono,SH.MH, staf Pengajar Fakultas Hukum Undip

Komentar (2)

TIDAK HANYA AFTA Indonesia tidak siap

Oleh : J. Soedradjad Djiwandono
Gurubesar tetap Ilmu Ekonomi, Universitas Indonesia

Mulai berlakunya tarif bea masuk preferensial (CEPT)  dalam rangka ASEAN Free Trade Area (AFTA) awal 2003 menimbulkan kekhawatiran mengenai belum siapnya Indonesia melaksanakan kesepakatan tersebut.  Ketua HKTI Siswono Yudohusodo dan Staf Ahli Menkeu Permana Agung dalam kesempatan yang terpisah menunjukkan ketidak siapan Indonesia melaksanakan kesepakatan tersebut. Yang pertama menunjukkan tidak siapan produsen komoditi pertanian, sedangkan yang kedua mengenai produk manufatur.

Hal tersebut hampir berbarengan dengan berita mengenai komentar terhadap kesepakatan dan usulan kerjasama regional baru melalui perdagangan bebas antar anggotanya atau free trade arrangement (FTA). Ini menyangkut, pertama Asean-China FTA (ACFTA) yang dua tahun lalu diusulkan RRC dan baru-baru ini disepakati di dalam pertemuan puncak ASEAN di Phnom Penh. Kedua, Asean-US FTA yang diungkapkan di dalam  pertemuan puncak APEC di Mexico dan ditindak lanjuti oleh Robert B. Zoelick, pejabat setingkat menteri yang mewakili kepentingan AS di dalam perdagangan luar negerinya atau USTR, dalam kunjungannya ke Indonesia baru-baru ini. Dan Asean-Japan FTA yang  dikemukakan PM Koizumi dalam pertemuan Jepang dengan  ASEAN di Phnom Penh.

Terhadap kesepakatan ACFTA sebagian menyambutnya sebagai peluang baru, seperti diungkapkan Direktur Kerjasama Regional Deperindag, Ketua asosiasi produsen minyak sawit, dan ekonom CSIS Pande Silalahi. Akan tetapi sebagian lain, termasuk Dr. H.S. Dillon dan mantan Meko Ekuin Rizal Ramli mengutarakan kekhawatirannya bahwa Indonesia akan dirugikan karena kalah dalam persaingan atau belum siap. Dr. Sri Ardiningsih memberikan komentar yang senada terhadap usulan FTA Asean-AS. Sedangkan salah seorang Ketua Kadin Soy Pardede mengusulkan agar Pemerintah membuat studi lebih dahulu dengan saksama agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar dari produk AS.

Dalam kesepakatan AFTA tarip bea masuk preferensial yang berlaku antar para anggota  atau common effective preferential tariff (CEPT), mulai  permulaan tahun 2003 akan berkisar antara 0 – 5 persen untuk semua produk, kecuali yang oleh masing-masing anggota dimasukkan dalam daftar produk-produk sensitif atau exclusion list.

Sebetulnya dalam kesepakatan semula yang ditanda tangani dalam pertemuan antar para menteri perdagangan ASEAN (AEM), enam negara waktu itu, Januari 1992 di Singapore skim penurunan tarif tidak se drastis seperti yang akan mengikat awal tahun nanti. Saya baru ingat bahwa bersama rekan-rekan menteri muda dalam Kabinet Pembangunan V waktu itu, Menmud Perindustrian Tungky Ariwibowo (alm) dan Menmud Pertanian  Syarifuddin Baharsyah, sebagai Menmud Perdagangan saya  mewakili Indonensia dalam

persiapan tahap akhir dari kesepakatan penurunan tarif bea masuk untuk AFTA tersebut.

Dalam kesepakatan tahun 1992  ditentukan penurunan tarif secara bertahap untuk semua produk manufaktur, termasuk barang modal dan komoditi pertanian yang diolah sampai berkisar antara nol sampai lima per sen. Tetapi mengenai jangka waktu penurunan tarif ditentukan antara 12 – 15 tahun. Dengan lain perkataan semula ditentukan tarif akan menjadi 0 – 5 per sen baru pada tahun 2008. Demikian pula pada waktu itu komoditi pertanian (yang belum diolah) tidak dimasukkan di dalam skim CEPT.

Ketentuan tersebut menjadi bentuk seperti sekarang, yang memasukkan komoditi pertanian dan mempersingkat waktu penurunan tarif menjadi 10 tahun baru setelah  diputuskan oleh AEM di Bangkok, Desember 1995.

Pada tahun 1992 Indonesia ikut dalam kesepakatan tersebut bukan tanpa persiapan sebelumnya. Berbagai studi dilakukan, selain untuk mempersiapkan kerjasama Asean juga berkaitan dengan negosiasi perjanjian multilateral dalam Putaran Uruguay. Sebagaimana diingat, negara-negara ASEAN mendasarkan pembangunan ekonominya dengan mengandalkan pertumbuhan ekspor dan masuknya modal asing, sering disebut sebagai model pembangunan ekonomi Asia Timur. Liberalisasi  secara unilateral dilaksanakan banyak negara Asia Timur, termasuk negara-negara ASEAN.

Skim  CEPT bahkan merupakan ketentuan  yang lebih maju dari kesepakatan multilateral dalam Putaran Uruguay. Waktu itu semua bersemangat menjalankan apa yang dikenal sebagai Washington Concensus, yang dalam realitanya menyangkut kebijakan liberalisasi. Bahkan sebagai Menteri Muda saya pernah kena teguran dari atas karena menyatakan secara terbuka bahwa deregulasi itu bukan tujuan dan menunjukkan kurang bersemangat dalam proses deregulasi untuk perdagangan komoditi yang saya lihat masih banyak kena batasan dan rintangan negara-negara maju.

Dewasa ini, karena banyaknya masalah sebagai dampak krisis yang melanda perekonomian nasional sejak pertengahan 1997, hampir  semua sektor dalam perekonomian nasional menderita. Indonesia menghadapi kenyataan pahit mengenai kekurang siapan melaksanakan kesepakatan yang sudah dibuat sepuluh tahun lalu (AEM 1992) dengan persyaratan yang diperberat tujuh tahun yang lalu (AEM 1995).

MENGAPA KESEPAKATAN REGIONAL?

Dalam beberapa tahun terakhir banyak bermunculan kesepakatan perdagangan antar negara-negara, baik bilateral maupun regional. Anehnya hal ini terjadi meskipun pertemuan tingkat menteri di Doha, Qatar bulan November 2001berhasil menyepakati akan dilundurkannya putaran negosiasi perdagangan multilateral yang baru. Ini akan merupakan putaran negosiasi perdagangan baru setelah Puturan Uruguay (1986-1994), yang menghasilkan kesepakatan paling lengkap dan kompleks selain  melahirkan WTO (World Trade Organization).

Semula puturan negosiasi perdagangan multilateral yang baru diharapkan akan diluncurkan melalui konperensi tingkat menteri-menteri perdagangan WTO di Seattle, AS dua tahun lalu. Akan tetapi gagal. Konperensi Seattle lebih diingat karena maraknya demonstrasi anti globalisasi dan kerusuhan yang memrotes WTO.

Semenjak krisis Asia  tahun 1997 yang juga menjalar ke Russia, Brazil, kemudian Turkey dan yang sekarang masih berlanggsung Argentina, banyak bermunculan kerjasama regional dan bilateral dalam perdagangan dengan memasukkan berbagai sektor di luar perdagangan. Menurut Mari Pangestu dan Shan Gooptu (Renewed Regionalism: Options for China and East Asia, makalah dalam loka karya “Trade and Poverty”  di ISEAS, September 2002), dalam paruh kedua dari dasawarsa 1990an, setiap tahun terdapat 11  kerjasama perdagangan atau regional trading arrangement (RTA) baru. Catatan WTO menunjukkan bahwa sampai Juli 2000 ada 240 kerjasama perdagangan regional dan bilateral dalam bentuk RTA yang terdaftar.

Dalam pada itu kapan dimulainya putaran baru hasil kesepakatan Doha masih terus menerus terganggu oleh tarik ulur kepentingan yang bertentangan antara negara-negara maju dan berkembang. Yang paling mengganggu adalah ulah negara-negara maju yang ingin menunda liberalisasi sektor pertanian dalam hal penurunan tarif maupun penghapusan subsidi.

Dalam kaitan ini Bank Dunia baru saja melancarkan kritik terhadap sikap hipokrit AS  dan Masyarakat Eropa (EU).  Pemerintah AS  baru keluar dengan undang –undang pertanian (Farm Bill) yang menyediakan subsidi kepada pertanian USD 180 milyar. Jumlah tersebut termasuk subsidi kapas sebesar USD 3,9 milyar atau lebih dari tiga kali lipat anggaran bantuan luar negerinya untuk setahun. Sebelum ini beberapa waktu lalu A.S. juga mengenakan tarif anti dumping untuk impor baja yang bikin marah negara-negara lain.

Belum sampai hal ini diendapkan negara-negara lain, pemerintahan George W. Bush membuat pernyataan akan mengusulkan kepada WTO untuk menghilangkan tarif bea masuk barang-barang manufaturing dan konsumsi dimulai tahun 2005 untuk yang sekarang tarifnya 5 persen dan menjadi nol dalam tahun 2015 untuk yang lain.

Selain itu, EU menunda perubahan kebijakan pertaniannya atau Common Agricultural Policy (CAP), yang juga menyangkut subsidi. Apa tidak aneh bahwa subsidi untuk setiap ekor sapi per hari di Eropa itu dua setengah dollar AS, atau lebih besar dari pendapatan per kapita per hari Indonesia yang dua dollar AS. Semua ini dengan dalih untuk melindungi petani mereka dalam proses secara bertahap melakukan penyesuaian. Akan tetapi kalau orang dinegara dingin seperti Findland menanam beet untuk gula, bukankah ini sudah keterlaluan?

Dengan cara tersebut negara-negara maju ingin mendesakkan keinginannya lebih meliberalkan perdagangan barang-barang industri dan konsumsi, dalam mana AS merasa kuat bersaing,  dan lebih memproteksi sektor pertaniannya, karena takut kalah saing dengan negara-negara berkembang. Keduanya merugikan kepentingan negara-negara berkembang.  Pada umumnya penghapusan tarif barang-barang manufacturing ditakutkan akan mematikan pembangunan sektor ini di negara-negara berkembang, sedangkan proteksi sektor pertanian negara-negara maju membatasi ekspor negara-negara berkembang.

Berbagai hal berikut menggaris bawahi terjadinya kecenderungan bilateralisme dan regionalisme ini berkembang.

* Pertama, kekecewaan mengenai lambatnya perundingan/putaran kesepakatan multilateral. Putaran perundingan perdagangan multilateral sejak lahirnya GATT sudah dilaksanakan delapan kali dengan agenda yang semakin banyak dan rumit dan waktu yang semakin lama. Dunia mengenal putaran-putaran  Uruguay (8 tahun),Tokyo (6 tahun), Kennedy/Geneva (5 tahun), Dillon/Geneva (2 tahun), dan masing-masing satu tahun atau kurang, Geneva, 1956; Torquay/ Inggris, 1951; Annecey/ Perancis, 1949 dan Geneva, 1947.
* Kedua, krisis keuangan Asia dan lainnya yang banyak mengkait aspek-aspek diluar keuangan mendorong keinginan untuk membentuk kerjasama antar negara dalam berbagai aspek, termasuk perdagangan dan investasi.
* Ketiga, masuknya RRC ke dalam WTO yang menumbuhkan keseimbangan dan tantangan baru hubungan keuangan-perdagangan dan ekonomi dunia.
* Terhadap semua ini harus ditambah dengan kecenderungan sikap hipokrit dalam kesepakatan multilateral atau tindakan unilateral negara-negara besar yang merugikan kepentingan negara-negara berkembang. Seperti dalam sikap politik luar negerinya AS mengacu kepada pendekatan multilateral (PBB), sepanjang kesepakatan tersebut mengikuti posisinya. Lalu apa bedanya dengan unilateralisme atau sikap mau menang sendiri?
* Kecenderungan penggunaan FTA sendiri dimulai dari Singapore yang membuat pendekatan bilateral melalui FTA dengan New Zealand, Australia, Jepang, kemudian AS dan juga EU. Hal ini sering dilihat sebagai sikap kurang sabar terhadap kemajuan yang dicapai melalui pendekatan regional (ASEAN), yang dianggap lambat.

Kerjasama regional dapat merupakan mekanisme perantara atau batu loncatan kearah integrasi dengan ekonomi dunia atau proses  globalisasi (open regionalism). Atau sebaliknya, kerjasama regional merupakan penangkal  terhadap tekanan persaingan globalisasi (resistence to global market). Selain itu kerjasama regional juga dapat merupakan cara untuk mendorong pembagunan (developmental regionalism). Dalam semua ini kerjasama dilaksanakan dengan harapan lebih besarnya dorongan  atau penarik bagi investasi, dari dalam maupun luar anggota.

Bagaimana motivasi sesungguhnya dari kerjasama bilateral dan regional yang tumbuh menjamur tersebut, nampaknya tidak mudah untuk mendeteksi. Dalam makalah Dr. Mari Pangestu yang disebut di atas ditunjukkan berbagai macam motivasi yang secara formal disebutkan dalam pembentukan FTA, yang dapat digolongkan menjadi tiga;

(1)   Motivasi perdagangan, termasuk akses pasar, penangkal terhadap kelompok lain, atau ketidak sabaran menunggu proses liberalisasi perdagangan multilateral.

(2)   Motivasi pembangunan, termasuk pembangunan kapasitas negara kecil, untuk mendoorong liberalisasi unilateral, mendorong reformasi struktural dan perluasan pasar untuk menarik investasi dari luar kelompok.

(3)   Motivasi politik dan keamanan dan pertahanan, untuk membangun kerjasama dengan negara tetangga.

BAGAIMANA MENGHADAPI ?

Indonesia menghadapi berbagai persiapan penyusunan atau usulan yang sangat menyibukkan pemerintah, dunia usaha dan DPR. Selain berlakunya AFTA tahun depan negosiasi dalam rangka putaran multilateral harus dipersiapkan. Indonesia harus menghadapi usulan kerjasama bilateral dalam FTA dengan AS, ACFTA, kemudian Asean-Jepang. Belum lagi Asean+3, APEC, dan apa lagi. Apa nggak membingungkan? Saya takut tidak semua pihak jelas peta seluruh permasalahannya.

Dalam berbagai kerjasama ini kesepakatan tidak hanya menyangkut aspek perdagangan saja, tetapi juga berbagai aspek lain. Permasalahan perdagangan juga tidak hanya masalah tarif. Bahkan meskipun sudah dirasakan berat dalam pelaksanaannya, tarif merupakan masalah yang relatif tidak berbelit. Tetapi bagaimana dengan berbagai masalah lain, seperti rules of origin, standar, anti dumping, aturan persaingan, dan masalah-masalah di luar ekonomi, seperti lingkungan, tenaga kerja, demokrasi dan akhir-akhir ini terorisme?

Mengenai ketidak siapan dalam menghadapi AFTA 2003, mungkin perlu diperhatikan bahwa kesepakatan ini telah dilakukan sepuluh tahun lalu. Untuk mengatakan kita belum siap dan perlu sepuluh tahun lagi rasanya juga janggal. Ini dapat  menimbulkan pertanyaan apakah alasan ini — bahwa industri kita masih belum dewasa (infant industry argument) – bukan merupakan salah satu penyakit dari proteksi? Dalam dunia keuangan dikenal ‘moral hazard’. Jangan-jangan proteksi ini juga menimbulkan penyakit serupa moral hazard; tujuan proteksi untuk mendewasakan industri tidak tercapai, sementara penyakit lain seperti ekonomi biaya tinggi dan rendahnya efiisiensi justru menjadi dan tuntutan proteksi terus bertahan. Masak sektor industri atau pertanian menjadi bayi dewasa atau tua? Ini sama anehnya dengan Findland memproduksikan gula beet dan yang lain.

Kita juga harus menjawab pertanyaan lain, seperti  apakah pemberian proteksi benar merupakan tindakan yang membantu produsen barang-barang manufaktur dan konsumsi serta para petani? Bukankah sering  ada pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya menikmati proteksi tersebut? Jangan-jangan selama ini proteksi hanya menguntungkan kelompok yang eksklusif, pemburu rent ekonomi, atau lebih populer, kroni.

Secara umum apa yang dikemukakan Kadin mengenai perlunya studi mengenai kondisi senyatanya dari sektor industri dan pertanian sebelum membuat kesepakatan perdagangan dengan berbagai negara, baik bilateral, regional maupun multilateral memang benar. Seyogyanya keseluruhan peta permasalahannya, dari segi potensi dan kelemahan perkonomian nasional dengan sektor-sektornya dan kelembagaan-kelembagaan pendukungnya harus diketahui jelas, sesuai keadaan akhir dan potensinya. Selain itu juga peta permasalahan dari semua kerjasama yang terbuka dengan masing-mamsing kekuatan dan kelemahannya harus diketahui secara jelas.

Sebetulnya agak aneh bahwa pada waktu negara-negara ASEAN masih sibuk melihat  RRC lebih merupakan pesaing dari pada mitra dalam merebut pasar ekspor dan menarik investasi asing, dua tahun lalu Presiden Jiang Zemin mengusulkan dibentuknya FTA dengan ASEAN. Bahkan semula salah satu alasan pendirian AFTA adalah mulai dirasakannya persaingan RRC pada awal 1990an. Dan tidak kurang anehnya tawaran ini boleh dikatakan langsung disambut baik, seolah-olah tanpa ada kecurigaan mengenai apakah ada motivasi lain dari yang secara formal disebutkan. Atau apakah kesan bahwa RRC lebih banyak merupakan pesaing yang menjadi lawan dan bukan komplementer  yang mendorong kerjasama dalam pasar ekspor dan sumber investasi sirna seketika dengan usulan ACFTA tersebut?  Dan kemudian datang lagi tawaran dari AS, dari Jepang, bahkan India.

Pantasnya ASEAN yang merupakan pihak yang mencari atau menuntut, bukan yang ditawari. Apakah ASEAN hanya merupakan  penerima yang pasif saja (passive recipient)? Sebagaimana dalam fora multilateral negara-negara berkembang sering berada dalam posisi serupa menghadapi negara-negara maju, apalagi sebelum Putaran Uruguay.

Dalam pada itu sejumlah pakar di luar Indonesia dalam berbagai tulisan mengatakan bahwa tawaran-tawaran  ini merupakan kesempatan ASEAN yang sangat baik, jangan dilewatkan. Di lain pihak banyak ditunjukkan bahwa antar negara ASEAN sendiri masih lebih banyak merupakan pesaing satu dengan yang lain, belum bisa bersatu untuk memegang posisi yang sama menghadapi negara atau kelompok lain.

Gambaran yang jelas dari potensi dan kelemahan serta peluang atau tantangan yang ada harus jelas lebih dahulu. Ini, meskipun klise, memang perlu studi yang mendalam. Semua ini harus diketahui dan dicermati, meskipun sumber pembiayaan, tenaga ahli dan waktu semuanya membatasi ruang gerak Indonesia.

Dari segi negosiasi saja jelas ini tantangan yang luar biasa bagi pemerintah. Bagaimana menggunakan tenaga yang terbatas dalam arti jumlah maupun tingkat keahliannya untuk menghadapi masalah yang sangat banyak dan kompleks dan nampaknya semua perlu dan prioritas ini? Mereka yang berkecimpung dalam bidang ini harus ahli yang mengenali  bidangnya seperti seorang peneliti menguasai masalah yang diteliti. Dan ini harus dikombinasikan dengan kemampuan berdiplomasi dalam negosiasi dan akhirnya keahlian merumuskan permasalahan ekonomi, perdagangan, investasi, dan lain-lain topik kesepakatan, di dalam bahasa kesepakatan yang pada dasarnya merupakan dokumen hukum (legal document). Kombinnasi kehlian seorang peneliti dengan deplomat dan ahli hukum. Mereka yang menangani peprmasalahan ini harus mengkombinansikan aspek-aspek ini dalam diri sendiri atau kerjasama yang rapi dan serasi dari berbagai ahli.

Dr. Hasan Kartadjoemena dulu sering mengingatkan saya bahwa bernegosiasi dalam forum bilateral dan multilateral itu menuntut persyaratan yang  berbeda. Dalam perundingan bilateral selain berbagai persyaratan yang saya sebutkan tadi, hasil akhir akan ditentukan pula oleh lawan negosiasi kita. Sehebat apapun tim di pihak kita kalau lawan negosiasi tidak tahu masalah atau brengsek, hasil negosiasi juga tidak akan efektif. Dalam perundingan multilateral, kemampuan yang harus dimiliki di atas harus dilengkapi dengan artikulasi melalui argumentasi yang efektif meyakinkan pihak-pihak lain dari permasalahan yang dikemukakan. Melalui jalan ini materi dengan perumusan yang menunjang atau mempertahankan kepentingan nasional dapat masuk menjadi kesepakatan multilateral.

Meskipun masalah yang dihadapi sangat banyak dan kompleks, tidak berarti harus diselesaikan sekaligus. Di sini pemilihan prioritas menjadi penting. Saya percaya kepada pendekatan eklektik. Setelah kita mengetahui semua peta permasalahannya dengan segala kaitan-kaitannya, mengetahui kekuatan dan keterbatasan kita, maka pendekatan yang eklektik, memilih mana yang memberikan  hasil dengan baik lebih dahulu kita jalankan. Kita dapat mulai dari yang kecil, secara bertahap tetapi pasti menuju permasalahan yang besar. Dengan cara ini keahlian dan kepercayaan diri maupun orang lain terbina sedikit demi sedikit, tetapi pasti.

@ Guru Besar Tetap Ilmu Ekonomi, UI dan Senior Visiting Fellow, IDSS, Nanyang Technical University.

Tinggalkan sebuah Komentar