Arsip untuk economy

Menyoal Ekonomi Kapitalis

Oleh Agus Al Muhajir

Pagi ini tatkala saya membuka internet, saya mendapatkan sebuah berita yang sebenarnya lebih bernuansa analisa terhadap ekonomi AS khususnya dan ekonomi kapitalis secara keseluruhan.

Bagi anda yang memang konsen terhadap perekonomian global setidaknya anda pernah mendengar tentang enonomic buble. Sebuah teori yang mengatakan bahwa pada satu saat perekonomian dunia yang berlandaskan pada kapitalisme akan hancur dan bangkrut, Untuk lebih jelas lagi tentang hal ini, silahkan baca tulisan di bawah ini yang saya ambil dari www.eramuslim.com

Analisa: Bangkrutnya Lehman Brothers dan Nasib Perekonomian AS

Selasa, 16 Sep 08 22:58 WIB

Bangkrutnya Lehman Brothers, perusahaan sekuritas berusia 158 tahun milik Yahudi ini menjadi pukulan berat bagi perekonomian AS yang sejak beberapa tahun terakhir mulai goyah. Para analis menilai, bencana pasar keuangan akibat rontoknya perusahaan keuangan dan bank-bank besar di Negeri Paman Sam satu per satu, tinggal menunggu waktu saja. Inikah tanda-tanda kehancuran sebuah imperium, negara adi daya bernama Amerika Serikat?

Krisis Terburuk

Pernyataan bangkrutnya Lehman Brothers hari Senin kemarin, langsung mengguncang bursa saham di seluruh dunia. Dalam pembukaan perdagangan hari Selasa (16/9), bursa saham di kawasan Asia seperti di Jepang, Hongkong, China, Asutralia, Singapura, India, Taiwan dan Korea Selatan, mengalami penurunan antara 2 sampai 7 persen. Termasuk bursa saham di kawasan Timur Tengah, Rusia, Eropa, Amerika Selatan dan Amerika Utara. Tak terkecuali di AS sendiri, para investor di Bursa Wall Street mengalami kerugian besar, bahkan surat kabar New York Times menyebutnya sebagai kerugian paling buruk sejak peristiwa serangan 11 September 2001.

Mantan Kepala Federal Reserve Alan Greenspan mengatakan, krisis keuangan yang terjadi di AS merupakan krisis keuangan terburuk yang pernah ia saksikan dan masih berlangsung dalam jangka waktu lama. Ia meyakini krisis ini akan makin mendalam yang bisa mengakibatkan resesi ekonomi di AS. “Kemungkinan AS bisa lolos dari resesi ekonomi sangat kecil, di bawah 50 persen, ” kata Greenspan dalam wawancara dengan ABC News hari Minggu kemarin.

Pernyataan Greenspan bertolak belakang dengan pernyataan-pernyataan Presiden AS George W. Bush dan jajaran pejabat perekonomiannya. Bush mengatakan, apa yang terjadi saat ini cuma penyesuaian kecil dan ia akan bekerja keras untuk meminimalkan dampaknya guna mencegah terjadinya kekacauan ekonomi.

“Saya percaya perekonomian negeri ini akan bergairah kembali. Dalam jangka pendek, penyesuaian di pasar finansial akan terasa sangat menyakitkan. Tapi dalam jangka panjang, saya percaya pasar modal kita sangat fleksibel dan mampu menyesuaikan diri dengan penyesuaian ini, ” kata Bush yakin.

Sementara Menteri Keuangan AS Henry Paulson mengatakan, dirinya akan bekerjasama dengan dewan legislatif AS dan otoritas keuangan di berbagai negara untuk memulihkan “stabilitas dan ketertiban” di pasar modal AS setelah krisis yang menimpa.

Namun para analis bersikap skeptis dengan optimisme Bush dan para pejabat perekonomiannya. “Orang-orang di pemerintahan tidak paham apa yang dialami rata-rata rakyat Amerika. “Mereka saat ini dalam kondisi sangat tertekan. Rumah-rumah mereka sudah tidak ada harganya lagi, mereka terlilih hutang kartu kredit, ” kata Israel Adelman, seorang trader dari perusahaan Fordham Financials di Wall Street.

Kepala ekonom di The Saudi British Bank (SBB), John Sfakianakis mengatakan, krisis perbankan yang terjadi di AS menunjukkan bahwa tak ada satu pun institusi finansial yang sempurna dan AS perlu segera memperbaiki regulasinya.

Ia juga mengatakan bahwa sentimen negatif akibat krisis itu akan berlanjut dan tantangan bagi insitusi keuangan adalah bagaimana mereka menjaga kesehatan finansial perusahaannya.”Waktu akan menunjukkan apakah sebuah institusi keuangan bisa keluar dari krisis ini, ” kata Sfakianakis.

“Mereka yang pesimis meyakini situasi pasar modal akan lesu sampai tahun 2009 nanti dan baru akan bangkit kembali pada tahun 2010. Harus diakui, menyeimbangkan antara kepanikan dengan kepercayaan pasar bukan hal yang mudah. Sikap pemerintah AS yang menolak memberikan kucuran dana buat Lehman menunjukkan bahwa otoritas AS tidak mau menolong perusahaan-perusahaan yang bermasalah, ” sambungnya.

Krisis keuangan yang terjadi saat ini juga memicu tanda tanya soal moralitas para bankir dan pemegang saham. Ketika kondisi sedang bagus, mereka jor-joran memberikan modal pada masyarakat kelas atas, menerima gaji, bonus dan keuntungan yang sangat besar. Tapi ketika kondisi keuangan sedang dilanda krisis, para bankir dan pemegang saham seolah lepas tangan dan membebankan tanggung jawabnya pada pembayar pajak.

Dampak paling nyata dari bangkrutnya Lehman Brothers adalah meningkatnya jumlah pengangguran di AS, bahkan di berbagai belahan dunia. Di seluruh dunia, jumlah pegawai jaringan perusahaan Lehman Brothers mencapai 25.000 orang. Pada bulan Agustus 2008, Lehman sudah mengumumkan akan memecat 5 persen dari jumlah pegawainya atau sekitar 1.500 orang.

Sebelum Lehman, sejumah perusahaan di AS sudah melakukan pemangkasan karyawan. Misalnya perusahaan penerbitan koran Gannett Co. Inc. menyatakan akan merumahkan 600 karyawannya dan Ford Motor Co. akan megurangi 300 orang karyawannya. Para analis mempekirakan tingkat pengangguran AS sampai pertengahan tahun 2009 akan meningkat dari 5, 7 persen menjadi 6, 5 persen. Bertambahnya pengangguran berarti bertambahnya beban perekonomian pemerintah.

AS Diambang Kehancuran?

Setelah Lehman Brothers, kebangkrutan masih menghantui perusahaan-perusahaan di Wall Street. Apalagi sejumlah perusahaan finansial yang selama ini dipercaya kuat juga mengalami kesulitan keuangan. Perusahaan pesaing Lehman, Merrill Lynch misalnya, sudah diambil oleh pemerintah AS. Perusahaan raksasa lainnya, American International Group (AIG)-salah satu perusahaan asuransi terbesar di dunia-saat ini juga sedang mencari pinjaman sebesar 40 milyar dollar.

Sejumlah analis berpendapat, inilah detik-detik kehancuran ekonomi negara adidaya AS. Negara yang menganut sistem ekonomi neo-liberal dan menancapkan ekonomi imperialisnya ke berbagai belahan negara, akhirnya ambruk juga.

”Esensinya, riwayat Amerika Serikat sebagai kekuatan ekonomi global sudah tamat, ” kata Max Keiser, seorang analis pasar di Paris.

”Sejarah dollar AS sebagai mata uang cadangan dunia sudah selesai dan kita akan melihat negara lain yang akan muncul sebagai kekuatan baru, yang paling memiliki peluang besar adalah negara China, ” papar Keiser.

Menurutnya, krisis keuangan yang menghantam AS sebenarnya sudah diprediksi. AS yang menganut sistem keuangan neo-liberal secara bebas memberikan kredit. Tiba-tiba, ketika kredit tak tersedia sejak musim panas kemarin, bank-bank mulai kelimpungan.

Tapi, kata Keiser, skenario ”kiamat” ini tidak akan terjadi di negara-negara berkembang yang memiliki sumber minyak seperti di Timur Tengah atau negara-negara yang masyarakatnya memiliki dana simpanan yang besar, seperti di China.

”Skenario kiamat ini hanya akan terjadi di AS dan Inggris, di mana masyarakatnya hidup dari uang pinjaman dari generasi ke generasi, ” tukas Keiser.

Hal serupa diungkapkan Andrew Critchlow, redaktur pelaksana Dow Jones Timur Tengah yang berbasis di Dubai. ”Saya pikir ini adalah saat-saat yang menentukan bagi perekonomian dunia, bagi AS, bagi kita semua, yang akan selalu diingat sepanjang hidup kita, ” kata Andrew.

Ia menyamakan krisis keuangan di AS saat ini dengan kondisi era tahun 1920-an, ketika masyarakat dunia mengalami apa yang disebut Great Depression. Secara teknis, bisnis perbankan dan keuangan sudah tidak berjalan.

”Yang paling mengkhawatirkan jika kondisi ini benar-benar menghantam perekonomian riil, menghantam orang-orang di jalan. Mereka tidak punya uang lagi, tidak punya pekerjaan dan berpotensi akan kehilangan rumah-rumah mereka juga, ” sambung Andrew.

Allister Heath, editor surat kabar finansial London’s City A.M menambahkan, ketika bank-bank besar seperti Lehman mengalami kebangkrutan, yang terkena dampaknya juga masyarakat kecil, termasuk para pensiunan yang mempercayakan uang pensiunnya diinvestasikan di bursa-bursa saham yang kebanyakan ditanamkan di sektor perbankan. Selain itu, kata Heath, ribuan orang juga akan menjadi pengangguran.

Pada akhirnya, situasi ini akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada lembaga keuangan termasuk pada pemerintah dengan sistem perekonomian neo-liberalnya yang ternyata rapuh. Sebuah gambaran yang tragis bagi sebuah imperium bernama AS, yang selalu sesumbar dengan sistem perekonomian kapitalis yang disebarkannya ke seluruh dunia, ternyata tak mampu menolong perekonomian di negerinya sendiri ketika terancam kebangkrutan. Bagaimana, masih silau dengan gemerlapnya Amerika Serikat?(ln/berbagai sumber)

Tinggalkan sebuah Komentar

Pemikiran Ibnu Khaldun dan Signifikasinya dalam Konteks Kekinian

Oleh : Agustianto

Pendahuluan
Kemunculan ilmu ekonomi Islam pada tiga dasawarsa belakangan ini, telah mengarahkan perhatian para ilmuan modern kepada pemikiran ekonomi Islam klasik. Selama ini, buku-buku tentang sejarah ekonomi yang ditulis para sejarawan ekonomi atau ahli ekonomi, sama sekali tidak memberikan perhatian kepada pemikiran ekonomi Islam.
Apresiasi para sejarawan dan ahli ekonomi terhadap kemajuan kajian ekonomi Islam sangat kurang dan bahkan terkesan mengabaikan dan menutupi jasa-jasa intelektual para ilmuwan muslim. Buku Perkembangan Pemikiran Ekonomi tulisan Deliarnov misalnya, sama sekali tidak memasukkan pemikiran para ekonom muslim di abad pertengahan, padahal sangat banyak ilmuwan muslim klasik yang memiliki pemikiran ekonomi yang amat maju melampaui ilmuwan-ilmuwan Barat dan jauh mendahului pemikiran ekonomi Barat tersebut. Demikian pula buku sejarah Ekonomi tulisan Schumpeter History of Economics Analysis . Satu-satunya ilmuwan muslim yang disebutnya secara sepintas hanyalah Ibn Khaldun di dalam konpendium dari Schumpeter.
Buku Sejarah Pemikiran Ekonomi tulisan penulis Belanda Zimmerman, (terjemahan), juga tidak memasukkan pemikiran ekonomi para pemikir ekonomi Islam. Dengan demikian sangat tepat jika dikatakan bahwa buku-buku sejarah pemikiran ekonomi (konvensional) yang banyak ditulis itu sesungguhnya adalah sejarah ekonomi Eropa, karena hanya menjelaskan tentang pemikiran ekonomi para ilmuwan Eropa.
Padahal sejarah membuktikan bahwa Ilmuwan muslim adalah ilmuwan yang sangat banyak menulis masalah ekonomi. Mereka tidak saja menulis dan mengkaji ekonomi secara normatif dalam kitab fikih, tetapi juga secara empiris dan ilmiah dengan metodologi yang sistimatis menganalisa masalah-masalah ekonomi. Salah satu intelektual muslim yang paling terkemuka dan paling banyak pemikirannya tentang ekonomi adalah Ibnu Khaldun. (1332-1406). Ibnu Khaldun adalah ilmuwan muslim yang memiliki banyak pemikiran dalam berbagai bidang, seperti ekonomi, politik dan kebudayaan. Salah satu pemikiran Ibnu Khaldun yang sangat menonjol dan amat penting untuk dibahas adalah pemikirannya tentang ekonomi. Makalah ini akan membahas pemikiran ekonomi Ibnu Khaldun dengan metode analitis, deskriptif dan komparaif. Pentingnya pembahasan pemikiran Ibnu Khaldun tentang ekonomi karena pemikirannya memiliki signifikansi yang besar bagi pengembangan ekonomi Islam ke depan. Selain itu, tulisan ini juga ingin menunjukkan bahwa Ibnu Khaldun adalah Bapak dan ahli ekonomi yang mendahului Adam Smith, Ricardo dan para ekonom Eropa lainnya.

Ibnu Khaldun : Bapak Ilmu Ekonomi
Ibnu Khaldun adalah raksasa intelektual paling terkemuka di dunia. Ia bukan saja Bapak sosiologi tetapi juga Bapak ilmu Ekonomi, karena banyak teori ekonominya yang jauh mendahului Adam Smith dan Ricardo. Artinya, ia lebih dari tiga abad mendahului para pemikir Barat modern tersebut. Muhammad Hilmi Murad telah menulis sebuah karya ilmiah berjudul Abul Iqtishad : Ibnu Khaldun. Artinya Bapak Ekonomi : Ibnu Khaldun. Dalam tulisan tersebut Ibnu Khaldun dibuktikannya secara ilmiah sebagai penggagas pertama ilmu ekonomi secara empiris. Tulisan ini menurut Zainab Al-Khudairi, disampaikannya pada Simposium tentang Ibnu Khaldun di Mesir 1978.
Sebelum Ibnu Khaldun, kajian-kajian ekonomi di dunia Barat masih bersifat normatif, adakalanya dikaji dari perspektif hukum, moral dan adapula dari perspektif filsafat. Karya-karya tentang ekonomi oleh para imuwan Barat, seperti ilmuwan Yunani dan zaman Scholastic bercorak tidak ilmiah, karena pemikir zaman pertengahan tersebut memasukkan kajian ekonomi dalam kajian moral dan hukum.
Sedangkan Ibnu Khaldun mengkaji problem ekonomi masyarakat dan negara secara empiris. Ia menjelaskan fenomena ekonomi secara aktual. Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy, menuliskan poin-poin penting dari materi kajian Ibnu Khaldun tentang ekonomi.
Ibnu Khaldun has a wide range of discussions on economics including the subject value, division of labour, the price system, the law of supply and demand, consumption and production, money, capital formation, population growth, macroeconomics of taxation and public expenditure, trade cycles, agricultural, industry and trade, property and prosperity, etc. He discussses the various stages through which societies pass in economics progress. We also get the basic idea embodied in the backward-sloping supply curve of labour .
(Ibn Khaldun membahas aneka ragam masalah ekonomi yang luas, termasuk ajaran tentang tata nilai, pembagian kerja, sistem harga, hukum penawaran dan permintaan, konsumsi dan produksi, uang, pembentukan modal, pertumbuhan penduduk, makro ekonomi dari pajak dan pengeluaran publik, daur perdagangan, pertanian, indusrtri dan perdagangan, hak milik dan kemakmuran, dan sebagainya. Ia juga membahas berbagai tahapan yang dilewati masyarakat dalam perkembangan ekonominya. Kita juga menemukan paham dasar yang menjelma dalam kurva penawaran tenaga kerja yang kemiringannya berjenjang mundur).
Sejalan dengan Shiddiqy Boulokia dalam tulisannya Ibn Khaldun: A Fourteenth Century Economist”, menuturkan :
Ibnu Khaldun discovered a great number of fundamental economic notions a few centuries before their official births. He discovered the virtue and the necessity of a division of labour before Smith and the principle of labour value before Ricardo. He elaborated a theory of population before Malthus and insisted on the role of the state in the economy before Keyneys. But much more than that, Ibnu Khaldun used these concepts to build a coherent dinamics system in which the economic mechanism inexorably led economic activity to long term fluctuation…..
(Ibn Khaldun telah menemukan sejumlah besar ide dan pemikiran ekonomi fundamental, beberapa abad sebelum kelahiran ”resminya” (di Eropa). Ia menemukan keutamaan dan kebutuhan suatu pembagian kerja sebelum ditemukan Smith dan prinsip tentang nilai kerja sebelum Ricardo. Ia telah mengolah suatu teori tentang kependudukan sebelum Malthus dan mendesak akan peranan negara di dalam perekonomian sebelum Keynes. Bahkan lebih dari itu, Ibn Khaldun telah menggunakan konsepsi-konsepsi ini untuk membangun suatu sistem dinamis yang mudah dipahami di mana mekanisme ekonomi telah mengarahkan kegiatan ekonomi kepada fluktuasi jangka panjang…)”
Oleh karena besarnya sumbangan Ibnu Khaldun dalam pemikiran ekonomi, maka Boulakia mengatakan, “Sangat bisa dipertanggung jawabkan jika kita menyebut Ibnu Khaldun sebagai salah seorang Bapak ilmu ekonomi.” Shiddiqi juga menyimpulkan bahwa Ibn Khaldun secara tepat dapat disebut sebagai ahli ekonomi Islam terbesar (Ibnu Khaldun has rightly been hailed as the greatest economist of Islam)
Sehubungan dengan itu, maka tidak mengherankan jika banyak ilmuwan terkemuka kontemporer yang meneliti dan membahas pemikiran Ibnu Khaldun, khususnya dalam bidang ekonomi. Doktor Ezzat menulis disertasi tentang Ibnu Khaldun berjudul Production, Distribution and Exchange in Khaldun’s Writing dan Nasha’t menulis “al-Fikr al-iqtisadi fi muqaddimat Ibn Khaldun (Economic Though in the Prolegomena of Ibn Khaldun). . Selain itu kita memiliki sumbangan-sumbangan kajian yang berlimpah tentang Ibnu Khaldun. Ini menunjukkan kebesaran dan kepeloporan Ibnu Khaldun sebagai intelektual terkemuka yang telah merumuskan pemikiran-pemikiran briliyan tentang ekonomi. Rosenthal misalnya telah menulis karya Ibn Khaldun the Muqaddimah : An Introduction to History,, Spengler menulis buku Economic Thought of Islam: Ibn Khaldun , Boulakia menulis Ibn Khaldun: A Fourteenth Century Economist, Ahmad Ali menulis Economics of Ibn Khaldun-A Selection, Ibn al Sabil menulis Islami ishtirakiyat fi’l Islam, Abdul Qadir Ibn Khaldun ke ma’ashi khayalat”, (Economic Views of Ibn Khaldun) Rifa’at menulis Ma’ashiyat par Ibn Khaldun ke Khalayat” (Ibn Khaldun’s Views on Economics) Somogyi menulis buku Economic Theory in the Classical Arabic Literature Tahawi al-iqtisad al-islami madhhaban wa nizaman wa dirasah muqaranh.(Islamic Economics- a School of Thought and a System, a Comparative Study), T.B. Irving menulis Ibn Khaldun on Agriculture”, Abdul Sattar menulis buku Ibn Khaldun’s Contribution to Economic Thought” in: Contemporary Aspects of Economic and Social Thingking in Islam.
Spengler membandingkan dan mempertentangan teori Ibnu Khaldun tentang daur peradaban dengan teori Hick mengenai daur perdagangan. Abdul Sattar mengatakan bahwa teori perkembangan ekonomi lewat tahapan-tahapan berasal dari Ibn Khaldun. Kita mendapatkan perdagangan ekonomi makro “bahwa pada tiap kota terdapat keseimbangan antara pendapatan (income) dan pengeluaran (expenditure) ….. dan bila keduanya (pendapatan dan pengeluaran) bertambah besar, berarti kota itu berkembang”. Shiddiqy mencatat, Ibnu Khaldun juga membahas pentingnya sisi permintaan (demand), terutama pengeluaran negara dalam mengatasi kelesuan bisnis dan mempertahankan perkembangan ekonomi. T.B. Irving juga mencatat, bahwa menurut Ibn Khaldun, “pajak” mempunyai segi pengembali mengecil, dan menyuntikkan keuangan adalah perlu untuk menjaga agar dunia usaha berjalan lancar”.
Abdul Qadir mencatat bahwa tenaga kerja menempati posisi sentral dalam teori Ibn Khaldun, Abdul Sattar mengatakan teori kerja tentang nilai berasal dari Ibn Khaldun, Somagyi secara tepat mengemukakan bahwa Ibn Khaldun mendahului Adam Smith dalam beberapa hal. Abdul Qadir menganggapnya sebagai pelopor kaum merkantalis, karena pandangannya mengenai pentingnya posisi emas dan perak dalam perdagangan. Ia menyoroti titik berat yang diletakkan Ibn Khaldun atas faktor-faktor ekonomi dalam penafsiran sejarah dan usahanya untuk menghubungkan kemajuan ekonomi dengan stabilitas politik Ibn al Sabil menganggap Ibn Khaldun sebagai perintis (pelopor) yang jauh mendahului Karl Marx, Proudhon, dan Engels. tentang pandangan Ibnu Khaldun mengenai kemiskinan dan sebab-sebabnya.
Rifa’at juga menunjukkan fakta historis bahwa Ibn Khaldun telah mendahului analisa-analisa dari ilmuwan Barat yang datang belakangan, seperti teorinya tentang utility (manfaat). Selanjutnya Ibnu Khaldun membahas tentang fungsi uang. Menurutnya uang memiliki dua fungsi, yaitu sebagai ukuran (alat) pertukaran (standart of excange) dan sebagai penyimpan nilai (store of value) . Rifa’t memperbandingkan teori Ibn Khaldun dan teori Malthus mengenai kependudukan. Di sini Rifat menemukan sejumlah kesamaan antara keduanya, walaupun Ibn Khaldun tidak menyebutkan tentang pengawasan preventif.
Dalam pembahasannya yang mendasar mengenai Ibn Khaldun, Tahawi menjelaskan bagaimana kependudukan dan kemajuan ekonomi berhubungan erat satu dengan yang lainnya di dalam modelnya. Ibn Khaldun juga memperingatkan campur tangan negara dalam perekonomian dan beranggapan bahwa pasar bebas lebih menjamin terciptanya distribusi yang adil/wajar. Tahawi selanjutnya meringkaskan pandangan Ibnn Khaldun mengenai penentuan harga oleh hukum permintaan (demand) dan penawaran (supply), mengenai uang, nilai dan gunanya serta prinsip-prinsip mengenai perpajakan dan pengeluaran pemerintah.
Boulakia mencatat penekanan Ibn Khaldun atas pentingnya organisasi kemasyarakatan dalam produksi, yang faktor utamanya adalah kerja manusia. Kemudian menyusul peranan division of labour (pembagian tenaga kerja) secara internasional yang lebih didasarkan pada keterampilan penduduk di berbagai daerah daripada sumber-sumber kekayaan alamnya. Teori Ibn Khaldun mengandung embrio dari teori perdagangan internasional, disertai suatu analisa tentang syarat pertukaran antara negara kaya dengan negara-negara miskin, tentang kecendrungan alamiyah untuk impor dan ekspor, tentang pengaruh instruktur ekonomi atas pembagunan dan tentang pentingnya modal intelektual (intelektual capital) di dalam proses pertumbuhan”.
Berdasarkan paparan di atas yang didasarkan pada analisa ilmiah para ilmuwan terkemuka, maka dapat disimpulkan dan dipastikan bahwa Ibnu Khaldun adalah Bapak ekonomi dunia, sedikitpun hal itu tidak diragukan. Pemikiran-pemikiran Ibnu Khaldun dalam bidang ekonomi sebagaimana disebut di atas secara ringkas, akan dieleborasi pada pembahasan berikut ini.

Urgensi Ekonomi Menurut Ibnu Khaldun
Ibn Khaldun berpendapat bahwa antara satu fenomena sosial dengan fenomena lainnya saling berkaitan. Fenomena-fenomena ekonomis, memainkan peran penting dalam perkembangan kebudayaan, dan mempunyai dampak yang besar atas eksistensi negara (daulah) dan perkembangannya. Pendapat-pendapat Ibn Khaldun yang begitu unik tentang hal ini akan dibahas dalam sub tulisan ini.
Gaston Bouthoul dalam karyanya mengatakan bahwa untuk memahami filsafat sejarah Ibn Khaldun, tidak boleh tidak harus menaruh perhatian terhadap dua macam realitas yang dikajinya. Pertama, realitas ekonomis (dan geografis). Kedua, realitas psikis (mental-spiritual). Pendapat Gaston tersebut dapat dibenarkan, karena Ibn Khaldun, seperti akan diuraikan nanti, menginterpretasikan sejarah secara ekonomis, yakni ia memandang faktor ekonomi sebagai faktor terpenting yang menggerakkan sejarah.
Ibn Khaldun telah mengkhususkan bab kelima kitab al-muqaddimah untuk mengkaji “penghidupan dengan berbagai segi pendapatan dan kegiatan ekonomis”. Selain itu, ia juga mengkhususkan kajian-kajian ekonomi pada beberapa pasal, pada bab-bab ketiga dan keempat.
Muhammad Hilmi Murat, dalam makalahnya “Abu al-Iqtishad: Ibn Khaldun” yang disampaikan dalam simposium tentang Ibn Khaldun, mengatakan bahwa Ibn Khaldun adalah pengasas (peletak dasar) ilmu ekonomi. Adapun karya-karya tentang masalah ekonomi sebelumnya bernada kurang ilmiah, karena para pemikir Yunani, Romawi dan para pemikir zaman pertengahan memasukkan masalah-masalah ekonomi dalam kajian-kajian moral atau hukum, dan tidak ada seorang pemikir pun sebelum Ibn Khaldun, baik Muslim maupun bukan, yang menaruh perhatian terhadap ekonomi politik sebagai ilmu yang mandiri. Sebelum Ibn Khaldun, fenomena-fenomena ekonomis dikaji dalam kaitannya dengan ekonomi rumah tangga dan dikaji dari tinjauan hukum atau filsafat. Atau dengan kata lain masalah-masalah ekonomis selalu dikaji secara normative. Sementara Ibn Khaldun mengkaji masalah-masalah tersebut dengan jalan mengkaji sebab-sebabnya secara empiris, memperbandingkannya, untuk kemudian mengikhtisarkan hukum-hukum yang menjelaskan fenomena-fenomena tersebut.
Pendapat Muhammad Hilmi Murat di atas senada dengan pendapat Muhammad ‘Ali Nasy’at dalam karyanya al-Fikr al-Iqtishadi fi Muqaddimah Ibn Khaldun. Menurut Muhammad ‘Ali Nasy’at, Ibn Khaldun dalam kajiannya terhadap fenomena-fenomena ekonomis mempergukana metode induksi dan analogi, juga tidak mengabaikan desuksi. Dengan demikan ia dapat dipandang sebagai orang yang pertama-tama mengasas aliran ekonomi secara ilmiah. Dengan kenyataan ini ia lebih dahulu ketimbang Adam Smith, (seorang ahli ekonomi Inggris yang, oleh orang yang tidak mengetahui kontribusi Ibn Khaldun di bidang ini, dipandang sebagai tokoh yang pertama-tama meninjau ekonomi secara ilmiah melalui karyanya The Wealth of Nations). Lebih jauh lagi Muhammad a’Ali Nasy’at manambahkan bahwa tulisan Ibn Khaldun dalam masalah ekonomi bukanlah merupakan sejumlah pengetahuan atau pikiran yang terpencar-pencar dalam berbagai pasal di dalam al-muqaddimah, tetapi merupakan sejumlah pengetahuan atau pikiran yang teratur dan rancak dalam pasal-pasal yang sebagian besar terdapat dalam bab-bab ketiga, keempat dan kelima al-muqaddimah. Oleh karena itu, apa yang dikemukakan Ibnu Khaldun dalam Al-Muqaddimah, dapat disebut dengan ilmu dengan pengertian yang luas.
Sebagaimana disebut dia atas, bahwa tak diragukan lagi, Ibn Khaldun adalah seorang perintis dan pengasas di dalam bidang ekonomi, pendapat-pendapatnya dalam bidang ekonomi sosial ternyata juga menarik sekali. Tokoh ini telah menyadari adanya dampak besar faktor-faktor ekonomi terhadap kehidupan sosial dan politik. Menurut Ibn Khaldun, perbedaan sosial di antaranya yang timbul karena perbedaan aspek-aspek kegaitan produksi mereka.
Ibnu Khaldun’s Circle of Equity
Di antara pemikiran Ibnu Kaldun yang sangat penting dan unik adalah pemikirannya tentang circle of equity. Dalam lingkran keadilan ini Ibnu Khaldun menguhubungkan antara beberapa variabel yang saling terkait dan saling mempengaruhi dalam memajukan atau memundurkan peradaban. Pemikiran Ibnu Khaldun dalam hal ini dapat dilihat dalam gambar di bawah ini :

Di mana :
• G = Government (pemerintah) = الملك
• S = Syari’ah = الشريعة
• W = Wealth (kekayaan/ekonomi) =الأموال
• N = Nation (masyarakat/rakyat)= الرجال
• D = development (pembangunan) = عمارة
• J = Justice (Keadilan) = العدل

Gambar tersebut dibaca sebagai berikut :
1. Pemerintah (G) tidak dapat diwujudkan kecuali dengan
implementasi Syari’ah (S)
2. Syari’ah (S) tidak dapat diwujudkan kecuali oleh pemerintah/penguasa (G)
3. Pemerintah (G) tidak dapat memperoleh kekuasaan kecuali oleh masyarakat (N)
4. Pemerintah G) yang kokoh tidak terwujud tanpa ekonomi (W) yang tangguh
5. Masyarakat (N) tidak dapat terwujud kecuali dengan ekonomi/kekayaan (W)
6. Kekayaan (W) tidak dapat diperoleh kecuali dengan pembangunan (D)
7 . Pembangunan (D) tidak dapat dicapai kecuali dengan keadilan (J)
8. Penguasa/pemerintah (G) bertanggung jawab mewujudkan keadilan (J)
9. Keadilan (J) merupakan mizan yang akan dievaluasi oleh Allah

Formulasi Ibnu Khaldun menunjukkan gabungan dan hubungan variabel-variabel yang menjadi prasyarat mewujudkan sebuah negara (G). Variabel tersebut adalah syari’ah (S), masyarakat (N), kekayaan (W), pembangunan (D) dan keadilan (J)
Semua variabel tersebut bekerja dalam sebuah lingkaran yang dinamis saling tergantung dan saling mempengaruhi. Masing-masing variabel tersebut menjadi faktor yang menentukan kemajuan suatu peradaban atau kemunduran dan keruntuhannya. Keunikan konsep Ibnu Khaldun ini adalah tidak ada asumsi yang dianggap tetap (cateris paribus) sebagaimana yang diajarkan dalam ekonomi konvensional saat ini. Karena memang tidak ada variabel yang tetap (konstan) . Satu variabel bisa menjadi pemicu, sedangkan variabel yang lain dapat bereaksi ataupun tidak dalam arah yang sama. Karena kegagalan di suatu variabel tidak secara otomotis menyebar dan menimbulkan dampak mundur, tetapi bisa diperbaiki. Bila variabel yang rusak ini bisa diperbaiki, maka arah bisa berubah menuju kemajuan kembali. Sebaliknya, jika tidak bisa diperbaiki, maka arah perputaran lingkaran menjadi melawan jarum jam, yaitu menuju kemunduran..Namun bila variabel lain memberikan reaksi yang sama atas reaksi pemicu, maka kegagalan itu akan membutuhkan waktu lama untuk diidentifikasi penyebab dan akibatnya.
Hubungan variabel-variabel di atas dapat digambarkan sbb :

Bila masing-masing variabel itu digabung, relasi fungsional terwujud dalam formula

G = f (S, N, W, D,J) (1.1).

G adalah fungsi dari variabel (S, N, W, D, J). G ditempatkan sebagai variabel dependent, karena G dalam hal ini adalah kelangsungan peradaban, kejayaan atau kemunduran/keruntuhan, dipengaruhi oleh lima variabel tersebut. Secara sederhana bisa dibaca bahwa penguasa (G) bertugas dan bertangung jawab menerapkan syari’ah (S) , sebab tanpa syari’ah, masyarakat (N) akan kacau, negara akan runtuh. Negara juga harus menjamin hak-hak masyarakat dan bertanggung jawab mewujudkan kesejahteraan masyarakat (N) agar masyarakat sejahtera/makmur (W), melalui pembangunan (D) yang adil ( J). Bila variabel-variavel itu tidak dipenuhi, maka kekuasaan tinggal menunggu waktu runtuhnya.
Apabila relasi fungsional tersebut dimasukkan ke dalam model ekonometrika (analisis statistik), maka hubungan varibel-variabel itu dapat dirumuskan dalam persamaan regresi ganda sebagai berikut :

G = a’ + b’S + c’N + d’W +e’D + f’J (1.2)

Dalam persamaan ini, G merupakan variabel dependen yang dipengaruhi oleh S, N, W, D dan J. Besarnya pengaruh tersebut dapat diukur secara matamatis sesuai dengan rumus analisis statitistik. Dengan demikian besarnya pengaruh masing-masing varibel dapat diukur dengan angka-angka (numerik), sehingga indikatornya tidak lagi bersifat kualitatif. Untuk menghitung besarnya pengaruh tersebut secara numerik digunakan analisis regresi ganda, karena variabel bebasnya banyak. Oleh karenaya banyaknya variabel bebas, maka analisisnya banyak didasarkan pada asumsi.

Sebagaimana disebut di awal, bahwa variabel-variabel tersebut saling berhubungan dan saling mempengaruhi, maka setiap variabel bisa menjadi variabel dependent dan yang lainnya varibale independent. Berikut ini relaso fungsional di mana Syari’ah merupakan variabel dependen sedang yang lainnya variabel independen yang dirumuskan sbb :

S = a’ + b’G + c’N + d’W + e’D + fJ (1.3)
Di mana Syari’ah (S) sebagai variabel dependen dipengaruhi oleh peranan negara (G) , ghirah dan peranan ummat (N), aspek kekayaan (W) sebagai penunjang dan pembangunan (D) yang adil (J), termasuk pembangunan institusi pendidikan untuk menanamkan syari’ah.

Apabila W menjadi variabel dependen, maka rumusannya sbb :

W = a’ + b’D + c’J + d’G + e’N + f’S (1.4)
Kesejahtraan/ kekayaan (W) dipengaruhi oleh adanya pembangunan (D) yang adil (J). W juga dipengaruhi oleh peranan negara (G), peranan ummat (N) dan tingkat pemahaman syari’ah (S).

Apabila N sebagai variabel dependen, maka rumusannya sbb :

N = a’ + b’G +c’ S +d’W + e’D +f’J (1.5)

Agar rakyat (N) eksis, maka peranan negara (G) sangat menentukan. Dengan demikian, variabel N sangat dipengaruhi oleh negara (G). Juga tentunya dipengaruhi oleh topangan kekayaan (W). Sebab tanpa kekayaan atau harta (mal), maka N tidak bisa diwujudkan. Dalam Islam sebagaimana dirumuskan Asy-Syatibi dan AlGhazali, harta adalah salah satu di antara lima kebutuhan dhururiyat (kebutuhan paling dasar). N juga dipengaruhi oleh adanya pembangunan (D) yang adil (J). Tanpa pembangunan yang adil nasib rakyat akan terabaikan.

Apabila D menjadi variabel dependen, maka rumusannya sbb :
D = a’ + b’G + c’J + d’S + e’N +f’W (1.6)

Pembangunan (D) dipengaruhi oleh peranan negara (G) dan keberhasilan pembangunan itu ditentukan (dipengaruhi oleh) keadilan (J) . Artinya jika pembangunan itu tidak adil, maka pembangunan itu pada hakikatnya gagal dan ini menjurus pada kemunduran peradaban. Pembangunan yang dijalankan harus sesuai dengan syari’ah (S), artinya ia tergantung pada nilai-nilai syari’ah (S). Pembangunan yang tidak berdasarkan syari’ah, adalah pembangunan yang matarelialistis-kapitalistik. Pembangunan juga harus ditopang oleh kemauan ummat (N) yang dilengkapi dengan triple capital utama, yaitu, human capital, inteligent capital dan organization capital.

Apabila J menjadi variabel dependen, maka rumusannya sbb :
J = a’ + b’ G + c’S +d’N + e’D + f’ S (1.7)

Keadilan (J) dipengaruhi oleh peranan negara (G) atau penguasa yang adil pula. Untuk mewujudkan keadilan itu diperlukan pemahaman syariah (S) dan komitmen kuat pemerintah (G) untuk mewujudkannya dalam pembangunan (D) Penegakan keadilan (J) juga dipengaruhi oleh keinginan rakyat (N) untuk menegakkannya, jika masyarakatnya tidak memiliki komitmen untuk menegakkan kedilan, maka penegakan kedilan akan mendapat ganjalan. J juga dipengaruhi oleh S dan D. Meskipun pengaruh D terhadap J tidak kuat, Variabel pembangunan (D) dan keadilan (J) perlu mendapat perhatian, sebagaimana variabel-variabel lain. Pembangunan merupakan unsur panting dalam masyarakat, tanpa pembangunan masyarakat tidak akan maju dan berkembang. Namun, pembangunan (D) tidak akan berarti tanpa keadilan. (J)
Semua jenis korelasi variabel di atas, mulai dari persamaan regresi pada rumus 1,1 sampai dengan rumus 1.7 dapat dihitung dan diukur dengan menggunakan pendekatan alanisis statitistik yang kuantitatif . Sehingga hasilnya lebih memuaskan daripada pada sekedar analisis kualitatif yang tak terukur.
M.Umer Chapra merumuskan pemikiran Ibnu Khaldun dengan gambar lingkaran, sebut saja lingkaran keadilan.

Negara hanya satu komponen dari beberapa komponen yang ada
maka upaya penegakan Islam dapat dimulai dari komponen yang paling mungkin di zaman dan wilayah tertentu. Ekonomi yang dilambangkan dengan W juga merupakan salah satu komponen dalam entitas lingkaran di atas.

• Kita bisa memulainya dari gerakan pemahaman ekonomi syari’ah (S), pengembangan kajian, sosialisasi dan mempraktekkanya dalam kehidupan ekonomi masyarakat (N). Upaya ini pada gilirannya akan meningkatkan kemakmuran/kesejahteraan (W) masyarakat. Masyarakat yang makmur jelas akan membayar zakat, infaq, sedeqah dan waqaf sebagai upaya mewujudkan keadilan ekonomi (justice).
• Ketika masyarakat Islam telah makmur, kaya (sejahtera),maka mereka bisa membangun (development) infra struktur seperti lembaga pendidikan dan pusat-pusat pelatihan, sarana ibadah, hotel syari’ah, gedung trade centre, sarana industri, jalan dan jembatan ke sektor produksi, dsb. Semua pembangunan ini hendaklah ditujukan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan (justice) kesejahteraan masyakat.
• Ketika ekonomi kuat, maka negara /politik (G) pun bisa dikuasai.

Gambar di atas juga menunjukkan siklus kemunduran negara atau al-muluk (G). Jika proses kemunduran negara menuju keruntuhan terjadi, maka arahnya adalah : melawan arah jarum jam :

• Pembangunan (J & D) yang tidak adil mengakibatkan kesejahteraan rakyat yang sejati tidak terwujud, selanjutnya masyarakat menjadi lemah (tidak eksis), masyarakat akan kacau, yang mempengaruhi dan mengganggu pemahaman dan implementasi syari’ah. Ketika syari’ah telah roboh, maka G (daulah/al-mulk) pun runtuh.

Adapun siklus kemajuan peradaban Islam prosesnya adalah berputar seperti arah jarum jam :
• Tanamkan kesadaran syari’ah (S), kemudian
• Kembangkan masyarakat (N) sehingga tercipta masyarakat yang faham syari’ah
• Tingkatkan kekayaan (W) mereka
• Laksanakan pembangunan yang adil
• Barulah Tegakkan pemerintahan (G)

Maka jangan menegakkan negara di mana pemahaman syari’ah belum mantap dan ekonomi ummat belum kuat. Upaya Hizbut Tahrir untuk menegakkan khilafah akan mengalami kegagalan, jika pemahaman syari’ah tidak berhasil ditanamakna kepada ummat dan gerakan ekonomi syari’ah tidak jalan. Jadi, dari pemikiran Ibnu Khaldun ini dapat dipahami bahwa upaya penegakan negara tidak bisa secara mendadak dan instant, tetapi membutuhkan proses yang panjang dan tahapan gerakan yang komprehensif.
Gerakan ekonomi syari’ah yang sedang berlangsung sekarang ini, sangat kondusif dan signifikan untuk membangun (G). Pemahaman syari’ah (S) dan implementasi pembangunan ekonomi ummat akan mewujudkan masyarakat sejahtrera yang makmur (W) berdasarkan syari’ah. Apabila umat telah makmur, mereka dapat melaksanakan pembangunan secara lebih adil. Bila gerakan ekonomi syari’ah ini, baik secara akademis maupun praktek berjalan sukses (progress), maka akan bermuara pada penguasaan negara.
Umar Chapra menyatakan bahwa ummat Islam sebenarnya mampu menyajikan semua variabel dalam lingkaran keadilan menjadi kekuatan besar. Tetapi sayangnya variabel-variabel itu tidak digerakkan oleh pemerintah (daulah). Pemerintah (G) mulai melupakan kewajiban-kewajiban dan tanggungjawabnya. Pemerintah gagal mengimplementsikan syari’ah (S) sebagai pedoman dan rujukan ketaatan. Mereka juga lalai dalam menjamin keadilan dan menyediakan fasilitas yang diperlukan rakyat (N),. Dampaknya pembangunan dan kemakmuran mengalami kemunduran. Inilah yang menjadi pangkal terjadi kemunduran peradaban Islam.
Pembagian Kerja (Division of Labour).
Dalam kedudukannya sebagai individu, manusia diciptakan dalam keadaan lemah dan membutuhkan bantuan orang lain (ta’awun). Manusia bisa menjadi kuat apabila melebur diri dalam masyarakat. Kesadaran tentang kelemahan tersebut mendorong manusia untuk bekerjasama dengan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. “Kesanggupan seseorang untuk mendapatkan makanannya sendiri, tidak cukup baginya untuk mempertahankan hidupnya, karena kebutuhannya bukan sekedar makanan. Bahkan untuk mendapatkan sedikit makanan pun, misalnya kebutuhan gandum untuk makan satu hari saja, manusia membutuhkan orang lain. Pembuatan gandum, jelas membutuhkan berbagai pekerjaan (menggiling, mengaduk dan memasak). Tiap-tiap pekerjaan tersebut membutuhkan alat-alat yang mengharuskan adanya tukang kayu, tukang besi, tukang membuat periuk dan tukang-tukang lainnya. Andaikan pun misalnya, ia bisa makan gandum dengan tidak usah digiling lebih dahulu, ia tetap membutuhkan pekerjaan orang lain, sebab ia baru bisa mendapatkan gandum yang belum digiling itu setelah dilakukan berbagai pekerjaan, seperti menanam, menuai dan memisahkan gandum itu dari tangkainya. Bukankah semua proses ini membutuhkan banyak alat dan pekerjaan.
Jadi, mustahil bagi seseorang untuk melakukan semua atau sebagian pekerjaan-pekerjaan tersebut. Karena itu merupakan keharusan baginya untuk mensinergikan (ta’awun) pekerjaannya dengan pekerjaan orang lain. Manusia membutuhkan kerjasama ekonomi. Dengan kerja sama dan tolong-menolong dapat dihasilkan bahan makanan yang cukup untuk waktu yang lebih panjang dan jumlah yang lebih banyak. ” . Untuk itu diperlukan adanya pembagaian kerja (division of labour) antara individu dalam masyarakat, karena manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, pasti tergantung pada orang lain.
Menurut Ibn Khaldun, sebagaimana yang ia kemukakan pada bab kelima al-muqaddimah, ada tiga kategori utama dalam kerja: pertanian, perdagangan dan berbagai kegiatan lainnya.
Sarana produksi yang paling sederhana adalah pertanian. Pekerjaan ini, menurut Ibn Khaldun, tidak memerlukan ilmu dan ia merupakan “penghidupan orang-orang yang tidak punya dan orang-oarng desa”. Oleh karena itu pekerjaan ini jarang dilakukan oleh orang-orang kota dan orang-orang kaya. Di sini kelihatan Ibn Khaldun meletakkan pertanian pada peringkat pekerjaan yang sedikit lebih rendah daripada pekerjaan profesi orang-orang kota. Penilaian Ibnu Khaldun ini setidaknya disebabkan tiga alasan. Pertama, tidak memerlukan ilmu yang luas dan dalam, sebab siapa saja bisa menjadi petani tanpa harus sekolah pertanian. Analisa ini dikemukakan nya karena pada saat itu kondisi masyarakat masih sederhana dan belum ada fakultas pertanian seperti sekarang. Kedua, bila ditinjau dari segi besarnya penghasilan, para petani umumnya berpenghasilan rendah dibanding orang-orang kota. Ketiga, para petani diwajibkan membayar pajak. Menurut Ibn Khaldun orang-orang yang membayar pajak adalah orang-orang yang lemah, sebab orang-orang yang kuat tidak mau membayar pajak. Alasan ketiga ini juga sifatnya kondisional yang berbeda dengan kondisi modern sekarang ini.
Perdagangan
Selanjutnya Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa para petani menghasilkan hasil pertanian lebih banyak dari yang mereka butuhkan. Karena itu mereka menukarkan kelebihan produksi mereka dengan produk-produk lain yang mereka perlukan. Dari sinilah timbul perdagangan (tijarah). Jadi, pekerjaan perdagangan ini secara kronologis timbul setelah adanya produksi pertanian Seperti telah dikemukan, perdagangan adalah upaya memproduktifkan modal yaitu dengan membeli barang-barang dan berusaha menjualnya dengan harga yang lebih tinggi. Ini dijalankan, baik dengan menunggu meningkatnya harga pasar atau dengan membawa (menjual) barang-barang itu ke tempat yang lebih membutuhkan, sehingga akan didapat harga yang lebih tinggi, atau kemungkinan lain dengan menjual barang-barang itu atas dasar kredit jangka panjang.
Selanjutnya Ibnu Khaldun, mengatakan bahwa laba perdangangan yang diperoleh pedagang akan kecil bila modalnya kecil. Tetapi bilamana kapital besar maka laba tipis pun akan merupakan keuntungan yang besar”. Perdagangan menurutnya adalah “pembelian dengan harga murah dan penjualan dengan harga mahal”. Pekerjaan pedagang ini, menurut Ibn Khaldun, memerlukan prilaku tertentu bagi pelakunya, seperti keramahan dan pembujukan. Namun para pedagang sering kali melakukan kebiasaan mengelak dari jawaban yang sebenarnya (dusta), dan pertengkaran”, karena itu para pedagang selalu mengadukan persoalan sengketa perdagangan kepada hakim
Ibnu Khaldun juga mengkritik para pejabat dan penguasa yang melakukan perdagangan. Hal ini agaknya dimaksudkan Ibnu Khaldun agar para penguasa bisa berlaku fair terhadap para pedagang. Point ini menjadi penting diterapkan pada masa kini, agar tidak terjadi monopoli proyek oleh penguasa yang pengusaha.
Perindustrian
Perindustrian, menduduki peringkat budaya yang tinggi dan lebih kompleks ketimbang pertanian dan perdagangan. Perindustrian umumnya terdapat pada kawasan-kawasan perkotaan di mana penduduknya lebih mencapai peringkat kebudaan yang lebih maju. “Di kota-kota kecil jarang terdapat industri-industri kecuali industri yang sederhana. Apabila peradaban (civilization) semakin meningkat dan kemewahan semakin meluas, maka industri benar-benar akan tumbuh dan berkembang dengan nyata”. Jadi, setiap kali peradaban semakin meningkat maka semakin berkembanglah industri, karena antara keduanya terjalin hubungan yang erat. Industri-industri yang kompleks dan beraneka ragam itu membutuhkan banyak pengetahuan, skills, latihan dan pengalaman. Oleh karena itu individu-individu yang bergerak di bidang ini harus memiliki spesialisasi. Menurut Ibn Khaldun kegiatan perindustrian ini membutuhkan bakat praktis dan ilmu pengetahuan”.
Ibn Khaldun mengklasifikasikan industri menjadi dua, pertama, industri yang memenuhi kebutuhan manusia, baik yang primer maupun yang skunder, dan kedua industri yang khusus bergerak di bidang ide/pemikiran, seperti “penulisan naskah buku-buku, penjilidan buku, profesi sebagai penyanyi, penyusunan puisi, pengajaran ilmu, dan lain-lain sebagainya”. Ibn Khaldun juga memasukkan profesi tentara dalam klasifikasi yang terakhir ini.
Spesialisasi di bidang industri tidak hanya bergerak secara individual, tapi juga bercorak regional atau dengan kata lain ada kawasan tertentu yang memiliki keahlian dalam suatu bidang industri sementara kawasana lainnya memiliki keahlian dalam industri lainnya sesuai dengan kesiapan masing-masing kawasan.
Pembagian kerja di atas berdasarkan pembagian masyarakat menjadi dua, yakni masyarakat desa dan masyarakat kota. Masyarakat desa bergerak di bidang pertanian dan pemeliharaan hewan. Sedangkan masyarakat kota bergerak di bidang perdagangan dan perindustrian. Sebagian para penulis secara keliru, memandang pengkatagorian masyarakat desa hanya didasarkan pada penggembalaan hewan saja. Ini terjadi karena kekeliruan memahami kata “ra’yu”, yang menurut mereka berarti pemgembalaan hewan. Di antara yang berpendapat yang demikian itu ialah Gaston Bouthoul dalam karya Ibn Kaldoun, sa philosophie sociale, dan Hanna al-Fakhuri dan Khalil al-Jarr dalam karyanya Tarikh al-Falsafah al-‘Arabiyyah. Hanna al-Fakhuri dan Khalil al-Jarr berpendapat bahwa Ibn Khaldun mengklasifikasikan bangsa-bangsa berdasarkan pola produksinya menjadi tiga kategori: para pengembala yang tersebar di tanah-tanah dataran rendah dan pegunungan, kaum baduwi dan nomaden, dan penduduk kota.
Kekeliruan dalam memahami makna kata “ru’ya”, tersebut timbul karena kata itu dipahami dalam maknanya pada masa kita ini. Padahal kata itu bagi Ibn Khaldun memiliki makna yang lain, yakni orang-orang yang tinggal di luar kota, terlepas mereka itu pengembala yang nomaden atau petani yang menetap. Kata Ibn Khaldun: “Pendapat kita bahwa kehidupan desa mendahului dan menjadi asal kehidupan kota, dikuatkan dengan kenyataan bahwa penyelidikan tentang nenek moyang penduduk kota mana saja akan memberikan bukti bahwa sebahagian besar mereka berasal dari desa yang bedekatan dengan kota tempat nenek moyang mereka itu. Mereka datang sewaktu mereka sudah dapat memperbaiki kehidupannya dan beralih kepada kehidupan yang penuh kesengajaan dan kemewahan yang ada di kota. Ini menunjukkan bahwa masyarakat desa lebih dulu terwujud ketimbang masyarakat kota”. Sementara pada tempat lain ia mengatakan: “Dan untuk mencukupi kebutuhannya para petani dan peternak hewan, terpaksa pergi ke teempat-tempat lain yang masih terbuka luas, yang tidak terdapat di kota-kota, untuk persawahan, pengembalaan, dan sebagainya…
Yang dimaksud dengan orang kota ialah orang-orang yang tinggal di kota-kota. Di antara mereka ada yang memperoleh penghidupannya dari industri dan perdagangan. Pengahasilan mereka lebih besar daripada penghasil kelompok yang bekerja dalam bidang pertanian dan peternakan hewan yang tinggal di desa”.
Pendapat Ibn Khaldun tersebut di atas hampir sejalan dengan pendapat Marx yang dikemukakannya dalam karyanya The German Ideology. Kata Marx: “Pembagaian kerja dalam suatu bangsa pertama-tama akan membuat terpisahnya kerja industrial dan perdagangan dari kerja pertanian, dan juga membuat terpisahnya desa dari kota”. Kesamaan itu juga terdapat dalam teks lain dalam karya Marx itu.
Memang kadang-kadang ada persamaan antara Ibn Khladun dan Marx, khususnya dalam hal yang berkenaan dengan fase pengorganisasian negara. Para penguasa terpaksa pindah ke kota dan harus mengolah administrasinya, antara lain dengan membentuk badan kepolisan dan memberlakukan pajak. Kesamaan pendapat itu juga terdapat dalam hal yang berkenaan dengan kehidupan di kota, yang penuh kemewahan dan orang-orang yang tenggelam dalam kelezatan hidup.
Ibn Khaldun, dalam mengkaji perkembangan berbagai masyarakat, menekankan pentingnya pembagian kerja dalam masyarakat tersebut. Ia mengurutkan bangsa-bangsa dan sistem-sistem yang ia kaji sesuai dengan pola produksi ekonomisnya. Roger Garaudy, dalam salah satu makalahnya tentang Ibn Khaldun, mengatakan bahwa Ibn Khaldun selalu mempergunakan kategori-kategori agama, ras, periode dan geografi dalam membandingkan antara masyarakat desa dan masyarakat kota, seakan-akan Ibn Khaldun mendapatkan adanya pertentangan antar kelas di antara kedua masyarakat itu.
Menurut Ibn Khaldun, fase ekonomi yang pertama dalam kehidupan suatu bangsa ialah fase kehidupan masyarakat desa, yakni fase yang merupakan cikal bakal kebudayaan. “Masyarakat desa lebih dahulu daripada masyarakat kota, dan pedesaan adalah asal kebudayaan dan kota adalah perluasannya”.
Masyarakat desa hidup dalam keadaan sederhana, bersahaja, dan sistem ekonominya juga sangat sederhana, karena penduduknya bekerja hanya untuk memenuhi kebutuhan primer saja. Akibatnya pembagaian kerja di kalangan mereka sedikit sekali. Tetapi Keinginan-keinginan mereka akan meningkat, bila mana mereka menjadi penduduk kota, di mana kemewahan telah mempengaruhi pola kehidupan dan kebiasaan mereka. Kebutuhan mereka menjadi bertambah dan pembagaian kerja di antara mereka menjadi lebih tegas.
Para ilmuwan ada yang mengatakan bahwa pemikiran Ibnu Khaldun tentang pembagian kerja merupakan pemikiran yang biasa. Muhammad Shalih, misalnya mengatakan bahwa pada dasarnya pembagian kerja merupakan suatu fenomena ekonomi umum yang ada pada setiap ruang dan waktu. Pembagian kerja adalah suatu fenomena historis dalam masyarakat, karena setiap individu dalam memenuhi kebutuhannya pasti membutuhkan hasil kerja orang lain.
Dalam kenyataannya Ibn Khaldun hanya memperbincangkan pembagian kerja dalam masyarakat desa dan masyarakat kota. Kedua masyarakat ini memang memiliki suatu peringkat tertentu dalam kebudayaan, semua orang tahu akan hal itu. Juga merupakan pemikiran yang biasa, pendapat Ibn Khaldun yang menyatakan bahwa industri menimbulkan dampak adanya fenomena pembagian kerja. Dengan demikian Ibn Khaldun tidak melupakan hubungan yang ada antara peringkat kebudayaan dan pembagian kerja. Adanya kaitan antara industri dan pembagian kerja sendiri juga diakui Marx, antara lain seperti yang dikemukakan dalam karyanya Misere de la Philosophie. Tidak ada yang luar biasa dalam pemikiran Ibnu Khaldun, karena pemikirannya banyak memiliki kesamaan dengan pemikiran-pemikiran ilmuwan sesudahnya
Di sini Muhammad Mushlih keliru. Justru, di situlah terletak kehebatan Ibnu Khaldun, karena ia telah merumuskan pemikiran division of labour beberapa abad sebelum pemikir Barat, seperti Karl Marx merumuskannya.
Lebih jauh lagi Muhammad Shalih mengkritik sikap Ibn Khaldun yang tidak menaruh perhatian terhadap dampak-dampak yang timbul akibat adanya pembagian kerja, seperti timbulnya kelas-kelas sosial. Ibnu Khaldun juga, katanya tidak menaruh perhatian terhadap sumber-sumber pembagian kerja. Dalam menjawab kritik ini Muhammad ‘Ali Nasy’at, dalam karyanya al-Fikr al-Iqtishadi fi Muqaddimah Ibn Khaldun, menyatakan bahwa pembagian kerja yang diperbincangkan Ibn Khaldun adalah pembagian kerja sebelum revolusi industri. Pada masa itu pembagian kerja belum lagi mempunyai dampak luas seperti halnya yang terjadi pada produksi yang besar. Dari sini perlu ditambahkan bahwa dalam menilai seorang ilmuwan, seperti Ibn Khaldun, tidak bisa dilakukan dengan ukurun-ukuran modern, zaman industri dan kemajuannya yang luar biasa. Demikian juga, hendaknya kita tidak menuntutnya memliki pendapat-pendapat yang belum berkembang pada masanya. Dalam menilai pemikiran seorang tokoh, pendapat Arnold Toynbee perlu diperhatikan. Dalam karyanya A Study of History, ia menyatakan bahwa pengkajian terhadap seorang pemikir, tidak bisa dilepaskan dari konteks zamannya. Seorang tokoh adalah anak dari zamannya.
Teori harga dan Hukum Supply and Demand
Ibnu Khaldun ternyata telah merumuskan teori harga jauh sebelum ekonom Barat modern merumsukannya. Sebagaimana disebut di awal Ibnu Khaldun telah mendahului Adam Smith, Keyneys, Ricardo dan Malthus. Inilah fakta sejarah yang tak terbantahkan.Ibnu Khaldun, dalam bukunya Al-Muqaddimah menulis secara khusus satu bab bab yang berjudul “Harga-harga di Kota”. Menurutnya bila suatu kota berkembang dan populasinya bertambah banyak, rakyatnya semakin makmur, maka permintaan (supply) terhadap barang-barang semakin meningkat, akibatnya harga menjadi naik. Dalam hal ini Ibnu Khaldun menulis:

اان المصر اذا كان مستبحرا موفور العمران كثير حاجة الترف توافرت حينئذ الدواعى على طلب تلك المرافق والاستكثار منها . كل بحسب حاله فيقصر الموجود منها على الحاجة قصورا بالغا ويكثرالمستمان لها وهى قليلة في نفسها فتزدحم أهل الأغراض ويبذل أهل الرفه والترف أثمانها باسراف في الغلاء لحاجاتهم اليها أكثر من غيرهم فيقع فيها الغلاء كما تراه .

Artinya : Sesungguhnya apabila sebuah kota telah makmur dan berkembang serta penuh dengan kemewahan, maka di situ akan timbul permintaan (demand) yang besar terhadap barang-barang. Tiap orang membeli barang-barang mewah itu menurut kesanggupannya. Maka barang-barang menjadi kurang. Jumlah pembeli meningkat, sementara persediaan menjadi sedikit. Sedangkan orang kaya berani membayar dengan harga tinggi untuk barang itu, sebab kebutuhan mereka makin besar. Hal ini akan menyebabkan meningkatnya harga sebagaimana anda lihat.
Franz Rosenthal yang menerjemahkan buku Muqadddimah Ibnu Khaldun menjadi The Muqaddimah: An Introduction to History, menerjemahkan kalimat di atas sebagai berikut :
When a city has a highly developed, abundant civilization and is full of luxuries, there is a very large demand for those conviniences and for having as many of them as a person can expect in view of his situation . This results in a very great shortage of such things. Many will bit for them , but they will be in short supply. They will be needed for many purposes and prosperous people used to luxuries will pay exorbitant prices for them, because they needed them more than others. Thus, as one can see, prices some to be high .
Di sini Ibnu Khaldun telah menganalisa secara empiris tentang teori supply and demand dalam masyarakat. Dalam kalimat di atas Ibnu Khaldun secara ekspilisit memformulasikan tentang hukum supply dan kaitannya dengan harga. Menurutnya apabila sebuah kota berkembang pesat, mengalami kemajuan dan penduduknya padat, maka persediaan bahan makanan pokok melimpah. Hal ini dapat diartikan penawaran meningkat yang berakibat pada murahnya harga barang pokok tersebut. Inilah makna tulisan Ibnu Khaldun.
فاذا استبحر المصر وكثر ساكنه رخصت أسعار الضروري من القوت
Artinya : Apabila sebuah kota berkembang pesat, penduduknya padat, maka harga-harga kebutuhan pokok (berupa makanan) menjadi murah.
Analisa supply and demand Ibnu Khaldun tersebut dalam ilmu ekonomi modern, diteorikan sebagai terjadinya peningkatan disposable income dari penduduk kota. Naiknya disposible income (kelebihan pendapatan) dapat menaikkan marginal propersity to consume (kecendrungan marginal untuk mengkonsumsi) terhadap barang-barang mewah dari setiap penduduk kota tersebut. Hal ini menciptakan demand baru atau peningkatan permintaan terhadap barang-barang mewah. Akibatnya harga barang-barang mewah akan meningkat pula. Adanya kecendrungan tersebut karena terjadi disposable income penduduk seiring dengan berkembangnya kota. Hal itu dapat digambarkan pada kurva di bawah ini .

Inilah teori supply and demand Ibnu Khaldun. Menurutnya, supply bahan pokok di kota besar jauh lebih besar dari pada supply bahan pokok penduduk desa (kota kecil). Penduduk kota besar memiliki supply bahan pokok yang berlimpah yang melebihi kebutuhannya sehingga harga bahan pokok di kota besar relatif lebih murah. Sementara itu, supply bahan pokok di desa relatif sedikit, karena itu orang-orang khawatir kehabisan makanan, sehingga harganya relatif lebih mahal. Dalam hal ini Ibnu Khaldun menulis dalam Al-Muqaddimah :

اعلم أن الأسواق كلها تشتمل على حاجة الناس فمنها الضروري وهي الأقوات من الحنطة وما في معناها كاالباقلاء والبصل والثوم وأشباهه ومنها الحاجي والكمالي مثل الأدم والفواكه والملابس والمراكب وسائر الصنائع والمباني فاذا استبحر المصر وكثر ساكنه رخصت أسعار الضروري من القوت وما في معناهه وغلت أسعار الكمالي من الأدم والفواكه وما يتبعها واذا قل ساكن المصر وضعف عمرانه كان الأمر با العكس

Artinya : Ketahuilah bahwa sesungguhnya semua pasar menyediakan kebutuhan manusia, di antaranya kebutuhan dharuriy (primier), yaitu makanan pokok seperti gandum dan segala jenis makanan pokok lainnya seperti sayur buncis, bawang merah, bawang putih dan sejenisnya. Ada pula kebutuhan yang bersifat hajiy (sekunder) dan kamaly (tertier) yang merupakan kebutuhan pelengkap seperti bumbu makanan, buah-buahan, pakaian, perabot rumah tangga, kenderaan, dan seluruh produk hasil industri. Apabila sebuah kota berkembang maju dan penduduknya padat (banyak), maka murahlah harga barang kebutuhan dharuriy seperti makanan pokok dan menjadi mahal harga-harga barang kebutuhan pelengkap, Apabila penduduk suatu daerah sedikit (seperti desa) dan lemah peradabannya, maka terhadi sebaliknya.(terjadi harga mahal)

Analisa Ibnu Khaldun tentang harga dengan menggunakan hukum kekuatan supply and demand adalah suatu rumusan yang sangat luar biasa, karena jauh sebelum kelahiran ekonom modern, ia secara cerdas telah merumuskannya. Dari kalimat pertama Ibnu Khaldun di atas, jelas, bahwa pasar menurutnya merupakan tempat yang menyediakan kebutuhan manusia, baik kebutuhan primer maupun sekunder dan tertier. Pada kalimat selanjutnya ia mengkategorikan segala macam biji-bijian merupakan bagian dari bahan makanan pokok. Supply makanan pokok di kota besar berlebih dari kebutuhan penduduk kota, sehingga harganya menjadi murah.
Yang menarik dan penting untuk digaris bawahi adalah pernyataan Ibnu Khaldun yang digaris bawahi di atas. Secara jelas ia menyatakan, bahwa apabila sebuah kota berkembang maju dan penduduknya padat (banyak), maka murahlah harga barang kebutuhan dharuriy seperti makanan pokok. Apabila penduduk suatu daerah sedikit (seperti desa) maka harga menjadi mahal. Dasar pemikirannya ialah bahwa di desa (kota kecil) yang sedikit penduduknya, supply bahan makanan sedikit, karena mereka memiliki supply kerja yang sedikit dan kecil, sehingga mereka khawatir akan kehabisan persediaan makanan pokok. Merekapun menyimpan makanan yang mereka miliki. Persediaan itu sangat berharga bagi mereka dan orang-orang yang membelinya haruslah membayar dengan harga yang tinggi.

Selanjutnya Ibnu Khaldun mengatakan :

وأما الأمصار الصغيرة والقليلة الساكن فأقواتهم قليلة لقلة العمل فيها وما يتوقعونه لصغر مصرهم من عدم القوت فيتمسكون بما يحصل منه في أيديهم و يحتكرونه فيعز وجوده لديهم ويغلو ثمنه على مستامه وأما مرافقهم فلا تدعو اليها أيضا حاجة بقلة الساكن وضعف الأحوال قلا تنفق لديهم سوقه فيختص با الرخص في سعره

Artinya : Kota-kota kecil (desa) yang sedikit penduduknya, membutuhkan makanan yang sedikit, karena sedikitnya pekerjaan di dalamnya. Hal ini disebaban karena kota itu kecil, di mana persediaan makanan pokok, kurang. Oleh karena itu mereka memadakan (makanan) apa adanya dan menyimpannya. Maka makanan menjadi berharga bagi mereka, sehingga harganya naik (mahal) bagi mereka yang ingin membelinya. Mereka juga tidak ada permintaan (demand) terhadap barang-barang hajiyat (sekunder), karena sedikitnya penduduk yang mampu dan lemahnya keadaan (ekonomi) mereka. Sedikit bisnis yang bisa mereka lakukan, sehingga konsekuensinya harga barang sekunder/tertier menjadi murah.
Foodstuffs in small cities that have few inhabitants are few, because they have a small (supply) of labour and because , in view of the small size of the city , the people fear food shortages. Therefore they hold on to (the food) that comes in to their hands and store it. It thus becomes something precious to them and those who want to buy it have to pay higher prices. They also have no demand for conveniences, because the inhabitants are few and their condition is weak. Little business is done by them , and the price there , consequently become particularly low.
Hukum supply and demand Ibnu Khaldun di atas dapat diillustrasikan sebagai berikut :

Keterangan Gambar : Supply bahan pokok penduduk kota besar (QS2), jauh lebih besar daripada supply bahan pokok penduduk kota kecil Qs1. Menutut Ibnu Khaldun, penduduk kota besar memiliki supply bahan pokok yang melebihi kebutuhannya sehingga harga bahan pokok di kota besar realtif lebih murah (P2). Sementara itu supply bahan pokok di kota kecil, realtif kecil, karena itu orang-orang khawatir kehabisan makanan sehingga harganya lebih mahal (P1)
Ibnu Khaldun juga menjelaskan pengaruh meningkatnya biaya produksi karena pajak dan pungutan-pungutan lain di kota tersebut pada sisi penawaran. Dalam konteks ini Ibnu Khaldun mengatakan bahwa bea cukai yang dipungut atas bahan-makanan di pintu-pintu kota dan pasar-pasar untuk raja juga para petugas pajak menarik keuntungan dari transaskis bisnis untuk kepentingan mereka sendiri. Oleh sebab itulah, maka harga di kota-kota lebih tinggi dari di desa . Di sini Ibnu Khaldun ingin menjelaskan bahwa pajak berpengaruh terhadap harga-harga.
Selanjutnya Ibnu Khaldun juga membahas masalah profit (ribh),. Menurutnya keuntungan yang wajar akan mendorong tumbuhnya perdagangan. Keuntungan yang rendah akan membuat lesu perdagangan karena para pedagang kehilangan motivasi. Sebaliknya, jika pedagang mengambil keuntungan yang sangat tinggi, juga akan menimbulkan kelesuan perdagangan karena permintaan konsumen melemah. Hal yang patut juga dicatat dari pemikiran Ibnu Khaldun ialah penjelasannya yang detail dan eksplisit tentang elemen-elemen persaingan. Selanjutnya Ibnu Khaldun mengamati fenomena tinggi rendahnya harga diberbagai negara, tanpa mengajukan konsep apapun tentang kebijakan kontrol harga. Inilah perbedaan Ibnu Khaldun dengan Ibnu Taymiyah. Ibnu Khaldun lebih fokus pada penjelasan fenomena aktual yang terjadi, sedangkan Ibnu Taymiyah lebih fokus pada solusi kebijakan untuk menyikapi fenomena yang terjadi.
Dalam mengkaji masalah demand, Ibnu Khaldun membahas faktor-faktor penentu yang menaikkan dan menurunkan permintaan. Menurutnya, setidaknya ada lima faktor, 1. Harga, 2. Pendapatan, 3. Jumlah penduduk, 4. kebiasaan masyarakat dan 5. Pembangunan kesejahteraan umum.
Sedangkan dalam konteks supply, faktor-faktor penentunya ada enam, 1. Harga, 2. permintaan, 2. Laju keuntungan, 4. Buruh, 5. Keamanan, 6 Tingkat kesejahteraan masyarakat.
Ibnu Khaldun merumuskan bahwa peningkatan supply akan menurunkan harga. Sebaliknya, jika terjadi penurunan penawaran akan menaikkan harga. Ibnu Khaldun sebagaimana dijelaskan Umer Chapra menyatakan bahwa harga-harga yang terlalu rendah akan merugikan pengrajin dan pedagang, sehingga akan mendorong mereka keluar dari pasar, sebaliknya, harga-harga yang tinggi akan merugikan konsumen. Oleh karena itu, harga-harga yang moderat antara kedua ekstrim tersebut merupakan titik harga keseimbangan yang diinginkan, karena hal itu tidak saja memberikan tingkat keuntungan yang secara sosial dapat diterima oleh pedagang, melainkan juga akan membersihkan pasar dengan mendorong penjualan dan pada gilirannya akan menimbulkan keuntungan dan kemakmuran besar
Di sisi lain, harga-harga yang rendah jelas tetap diinginkan terhadap barang-barang kebutuhan pokok, karena hal ini akan meringankan beban orang miskin yang merupakan mayoritas penduduk. Dari pemikiran Ibnu Khaldun, terlihat bahwa ia sangat menginginkan terciptanya harga yang stabil dengan ongkos (biaya) hidup yang relatif rendah.
Meningkatnya permintaan sangat mempengaruhi penawaran. Kondisi ini akan menaikkan harga-harga barang. Realita ini secara panjang lebar telah dipaparkan Ibnu Khaldun sebagaimana telah dikemukakan di atas secara ringkas.
Upah Buruh
Ibnu Khaldun juga telah membahas masalah upah buruh dalam perekonomian. Ia menybut istilah buruh dengan terminologi shina’ah (pekerjaan di pabrik) sebagaimana dituliskannya dalam Muqaddimah :
ان الصناعة هي ملكة في امر عملي فكري و بكونه عمليا هو جسماني محسوس والا حوال الجسمانية المحسوسة فنقلها بالمباشرة
Pekerjaan (di pabrik/perusahaan) adalah kemampuan praktis yang berhubungan dengan keahlian (skills). Dikatakan keahlian praktis karena berkaitan dengan kerja fisik material, di mana seorang buruh secara langsung bekerja secara indrawi. Dalam terminologi ekonomi modern, shina’ah tersebut dikenal dengan istilah employment (ketenaga kerjaan). Orang yang melaukannya disebut employee atau labour (tenaga kerja atau buruh ).
Ibnu Khaldun adalah ilmuwan pertama dalam sejarah yang memberikan penjelasan detail tentang teori nilai buruh. Menurutnya, buruh adalah sumber nilai. Penting dicatat bahwa Ibnu Khaldun tak pernah menyebut nilai buruh dengan istilah “teori”. Meskipun demikian, penjelesan tentang buruh secara detail dipaparkan Ibnu Ibnu Khaldun pada Bab IV buku Al-Muqaddimah.
Pemikiran Ibnu Khaldun tentang buruh ini selanjutnya dikembangkan oleh David Hume dalam bukunya Political Discouse yang direbitkan tahun 1752 dengan mengatakan, “Setiap yang ada di bumi ini dihasilkan oleh buruh”. Pernyataan ini selanjutnya dikutip Adam Smith dalam footnote, “Segala sesuatu yang dibeli dengan uang atau barang dihasilkan oleh buruh.”. Uang atau barang menyelamatkan kita. Nilai kuantitas buruh kita tukar sesuai dengan waktu yang diperlukan untuk menghasilkan sebuah kuantitas. Dengan demikian, nilai dari sebuah komoditas sebenarnya tidak untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri, melainkan untuk ditukar dengan komoditas lain yang sebanding dengan kuantitas buruh. Buruh dengan demikian merupakan alat ukur dari pertukaran nilai seluruh komoditas. Jika paragraf ini yang dipublikasikan pada tahun 1776 dianggap sebagai pemikiran Adam Smith, ternyata pemikiran seperti ini telah dikemukakan Ibnu Khaldun lebih tiga abad sebelum Adam Smith. Buruh sangat dibutuhkan dalam seluruh pendapatan dan keuntungan. Tanpa buruh pendapatan dan keuntungan tidak dapat diperoleh.

وأما الصنائع والاعمال ايضا في الأمصار الموفورة العمران فسبب الغلاء فيها أمور ثلاثة الأول كثرة الحجة لمكان الترف في المصر بكثرة عمراته الثانى اعتزاز أهل الأعمال لخدمتهم وامتها ن أنفسهم لسهولة المعاش في المدينة بكثرة أقواتها . والثا لث كثرة المترفين وكثرة حاجاتهم الى امتهان غيرهم والى استعمال الصناع في مهنهم فيبذلون فى ذالك لأهل الأعمال أكثر من قيمة اعمالهم مزاحمة ومناسفة في الاستئثار فيعتز العمال والصناع وأهل الحرف وتغلو أعمالهم وتكثر نفقات أهل المصر في ذالك.

Artinya : Barang-barang hasil industri dan tenaga kerja juga menjadi mahal di kota-kota yang telah makmur. Kemahalan itu dikarenakan tiga hal.
Pertama, karena besarnya kebutuhan yang ditimbulkan oleh meratanya hidup mewah di suatu kota dan karena banyaknya nya penduduk.
Kedua, tenaga kerja (employee) tidak mau menerima upah yang rendah bagi pekerjaan dan jasanya,karena gampangnya orang mencari penghidupan/pekerjaan dan banyaknya bahan makanan di kota-kota.
Ketiga, karena besarnya jumlah orang-orang kaya dan besarnya kebutuhan mereka kepada tenaga kerja untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan mereka, maka muncullah persaingan dalam mendapatkan pelayanan dan tenaga kerja dan mereka berani membayar tenaga kerja lebih dari nilai pekerjaannya. Maka posisi buruh (tenaga kerja) dan orang-orang yang memiliki keahlian menjadi kuat, sehingga upah mereka menjadi naik (mahal),
Dalam bahasa Inggrisnya Rosental menerjemahkannnya sebagai berikut :
Crafts and labour also are expensive incities with an abundant civilization. Thera are three reason for this :
First, they are much needed, because of the place luxury occopies in the city on account of its large population.
Second, industrial workers place a high value on their services and employment ( for they do not to work) since live is easy in a town because of the abundance of food there.
Third, the number of people with money to waste is great, and these people have money needs for which they have to employ the services of others and have to use many workers and their skills. Therefore they pay more for (the services of) workers than their labaour is (ordinarly considered) worth, because there is competition for (the services) and the wish to have axclusive use of them. Thus, workers craftsmen and professional people become arrogant, their labaour becomes expensive, and the expenditure of the inhabitants of the city for this things, increase.
Faktor yang paling menentukan, urgen dan bernilai (qimah) dalam ekonomi menurut Ibnu Khaldun adalah kerja buruh yang memilki skills yang diistilahkannya dengan shina’ah. Mengenai hal ini kata Ibn Khaldun dalam sebuah pasal al-Muqaddimah dengan judul “Realitas Rezki, Pendapatan dan Uraian Tentang Keduanya Serta Bahwa Pendapatan Adalah Nilai Kerja Manusia”:
“Oleh karena itu keuntungan hanya dapat diperoleh dengan usaha dan kerja … Ini jelas sekali dalam industri-industri di mana faktor kerja jelas kelihatan. Demikian halnya penghasilan yang diperoleh dari pertambangan, pertanian, atau peternakan, karena kalau tidak ada kerja dan usaha (buruh) maka tidak akan ada hasil keuntungan
Oleh karena itu maka penghasilan yang diperoleh orang dari industri merupakan nilai dari kerjanya para buruh. Dalam industri-industri tertentu harga bahan mentah harus diperhitungkan, misalnya saja kayu dan benang dalam industri kayu dan pertenunan. Nilai kerja buruh adalah lebih besar daripada harga bahan mentahnya, karena kerja dalam kedua industri ini mengambil bagian yang terbanyak.
Dalam perkerjaan-pekerjaan lain dari industri pun nilai kerja harus ditambahkan pada (harga) produksi. Sebab dengan tidak adanya kerja maka tidak akan ada produksi.
Dalam seluruh kegiatan produksi pekerjaan buruh (shina’ah) penting sekali. dan karenanya nilai kerja buruh itu baik besar atau kecil, harus dipentingkan Dalam persoalan-persoalan lain, misalnya, persoalan harga bahan makanan, bagian kerja itu seringkali tidak nampak. Padahal kerja buruh itulah yang menyebebkan adanya out put (produksi). Sekali pun biaya kerja buruh (wage) itu mempengaruhi harga bahan makanan, tetapi hal itu tak menjadi persoalan, sebab sudah menjadi kelazliman bahwa setiap produksi membutuhkan biaya, dalam hal ini biaya buruh. Maka jelaslah bahwa semua atau sebagian besar dari penghasilan dan laba (profit) menggambarkan nilai kerja manusia …”.
Teks di atas secara jelas mengemukakan bahwa nilai sesuatu terletak pada kerja manusia. Dengan kata lain substansi nilai adalah kerja para buruh (shina’ah) . Namun harus dicatat, kata Ibnu Khaldun, bahwa pencurahan tenaga kerja dalam suatu produksi seharausnya mengeluarkan out put yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian antara shina’ah (kerja buruh) dan hasil produksi terdapat hubungan timbal balik, yang berarti bahwa bilaman kuantitas kerja menurun maka nilai produksi akan menurun pula, dan sebaliknya bilaman kuantitas kerja meningkat maka nilai hasil produksi juga meningkat. Menarik sekali bahwa hal yang sama dikemukakan Marx.sekitar 4 abad sesudah Ibnu Khaldun. Kata Marx: “Kuantitas kerja untuk menghasilkan sesuatu saja lah yang menentukan kuantitas nilai produksi (out put) ”.
Untuk menguatkan pendapatnya selanjutnya Ibn Khaldun mengatakan, “Pendapatan yang dinikmati seseorang sesungguhnya merupakan nilai dari kerjanya. Andaikan saja seseorang sepenuhnya tidak memiliki pekerjaan (shina’ah) niscaya ia akan kehilangan pendapatan sepenuhnya.”
Jadi, menurut Ibn Khaldun faktor yang menentukan nilai barang-barang produksi adalah kuantitas kerja yang dicurahkan kepadanya. Hal yang serupa juga dikemukakan Lenin.
Marx bukanlah orang yang pertama-tama mengemukakan tentang nilai pada zaman modern. Hal ini sebelumnya telah dikemukakan seorang ahli ekonomi poltik, William yang berpendapat bahwa materi kekayaan adalah kerja. Setelah itu muncul Ricardo yang dalam bab pertama karyanya Principles of Political Economi and Taxation menyatakan sebagai berikut: “Nilai barang terletak pada kuantitas relatif dari kerja, kuantitas yang diperlukan untuk memproduksinya, dan bukan terletak pada upah yang diberika dalam kerja ini”. Sementara Adam Smith, dalam karyanya Wealth of Nation, dalam menguraikan tentang bentuk paling umum dari hukum nilai antara lain berkata sebagai berikut: “Kerja adalah ukuran riil nilai secara timbal balik”.
Namun ternyata sebelum para pemikir di atas muncul, telah ada seorang pemikir muslim yang menaruh perhatian terhadap kenyataan ekonomis dan juga menaruh perhatian untuk menganalisisnya, sehingga akhirnya ia memahami adanya hukum-hukum yang mengendalikan kenyataan itu dan mengemukakan teori nilainya. Memang ia tidak menguraikan hukum-hukum itu secara rinci dalam beberapa pasal, tetapi meski demikian ia telah meletakkan prinsip-prinsip dengan secara gamblang dan ringkas. Menurut Ibn Khaldun kerja merupakan faktor penting dalam menciptakan kemajuan dan semaraknya kebudayaan. Bilamana Aristoteles memandang rendah kerja tangan, sebaliknya Ibn Khaldun memandang sebagai salah satu pertanda kemajuan kebudayaan. Bahkan kerja buruh (shina’h) merupakan faktor terpenting bagi pertumbuhan kemajuan dan peradaban. Jadi setiap kali kuantitas kerja secara umum meningkat maka akan meningkat pulalah kemakmuran suatu masyarakat, dan sebaliknya bilamana kuantitas kerja menurun maka akan menurun pulalah kondisi ekonomi suatu masyarakat yang dapat berakibat timbulnya disintegrasi politis.
Ibn Khaldun juga mengkaitkan antara jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, setiap kali jumlah penduduk meningkat maka kuantitas kerja pun akan meningkat yang berakibat meningkatnya produksi. Sebaliknya setiap kali jumlah penduduk menurun akan menurun pulalah kuantitas kerja yang berakibat menurunnya produksi. Kata Ibn Khaldun: “Tidakkah anda saksikan bahwa di tempat-tempat yang kurang penduduknya kesempatan kerja adalah sedikit atau tidak ada sama sekali, dan penghasilan rendah sebab sedikitnya kegiatan-kegiatan manusia. Sebaaliknya kota-kota yang kebudayaannya lebih maju penduduknya lebih baik keadaannya dan makmur”.
Dengan demikian Ibn Khaldun menghargai kerja dan dampak ekonomisnya. Selain itu juga menekankan fungsi sosial dan moral kerja. Sebab masyarakat desa, menurut Ibn Khaldun, yang banyak bekerja memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka mempunyai suatu keistimewaan, yaitu moral mereka yang kuat. Sementara masyarakat kota, yang hidup dalam kemewahan, kemalasan, kesantaian, dan ketenggelaman dalam berbagai kelezatan hidup, moral mereka bobrok. Dengan demikian kerja menurut Ibn Khaldun merupakan katup pengaman moral. Sebab ketenggelaman dalam kemewahan tanpa kerja akan mengantarkan pada penyelewengan.
Roger Garaudy, dalam kajiannya tentang Ibn Khaldun, menyatakan bahwa teori nilai Ibn Khaldun didasarkan pada kerja dan ia melakukan hal yang demikian ini sebelum dilakukan seorang ahli ekonomi Eropa pada abab kedelapan belas.
Memang kita tidak dapat menyatakan bahwa teori Ibn Khaldun tentang nilai talah tuntas dan sempurna. Namun kita dapat menyatakan bahwa bilamana pendapat-pendapatnya tentang nilai kita rangkum semuanya, akan dapat membentuk suatu teori ekonomi. Dalam pendapat-pendapatnya ini, seperti yang dikemukakan Muhammad ‘Ali Nasy’at, terkandung unsur-unsur penting yang baru dicapai oleh peneliti ilmiah di bidang ekonomi pada masa jauh setelahnya.
Meskipun kajian-kajian Ibnu Khaldun dalam Al-Muqaddimah tentang nilai demikian jelas, tetapi ada juga penulis yang menolak kontribusi Ibn Khaldun di bidang penelitian tentang nilai. Misalnya saja Gaston Bouthoul yang menyatakan bahwa dalam karya Ibn Khaldun tersebut tidak terdapat sama sekali pembahasan yang berkenaan dengan apa yang kini disebut dengan ekonomi politik teoretis dan ia tidak sama sekali mengkaji ide nilai. Pendapat yang serupa dikemukakan oleh Hanna al-Fakhuri dan Khalil al-Jarr. Menurut kami tampaknya pendapat kedua penulis ini dikutip dari pendapat Gaston Bouthoul. Terhadap pendapat yang demikian itu teks-teks al-Muqaddimah merupakan jawaban yang paling tepat baginya. Tepat komentar Muhammad ‘Ali Nasy’at tentang posisi Ibn Khaldun dalam masalah ini: “Ibn Khaldun patut dimasukkan dalam barisan para penulis terbaik tentang masalah-masalah ekonomi, karena pemahamannya yang mendalam atas esensi persoalan-persoalan ekonomi yang paling pelik, di antaranya teori niali”.
Faktor-Faktor Produksi.
Faktor-faktor produksi menurut Ibnu Khaldun ada tiga, yaitu alam, pekerjaan, dan modal. Namun pendapat-pendapat Ibn Khaldun mengenai ketiga faktor tersebut berserakan dalam al-Muqaddimah. Kajian ini berupaya menghimpun pendapat-pendapat itu.
Pertama-tama, alam merupakan sumberdaya yang membekali manusia berupa materi yang adakalanya dapat dipergunakan secara langsung dan adakalanya pula setelah ia olah. Kata Ibn Khaldun dalam uraiannya tentang dampak alam atas produksi: “Penghidupan ialah mencari dan mendapatkan jalan untuk keperluan hidup… Jalan ini bisa didapat, adakalanya dengan kekerasan terhadap orang lain sesuai dengan hukum kebiasaanya yang berlaku, dan cara ini terkenal dengan nama penetapan pajak atau cukai; atau bisa juga diperoleh dengan menangkap binatang-binatang buas dan membunuhnya di laut atau di darat, suatu jalan penghidupan yang terkenal dengan nama berburu; atau dengan mengambil penghasilan dari binatang jinak yang sudah umum dilakukan orang, seperti susu dari hewan ternak, sutera dari ulat sutera dan madu dari lebah; atau dengan menjaga dan memelihara tanam-tanaman dan pohon-pohonan dengan tujuan dengan mengambil buahnya. Jalan penghidupan ini disebut pertanian. Atau bisa juga diperoleh dari kegiatan manusia, baik yang dilakukan dengan mempergunakan alat-alat tertentu dan terkenal dengan nama pertukangan, seperti menulis, bertukang kayu, menjahit, menenun, naik kuda dan sebagainya; atau yang dilakukan dengan mempergunakan alat-alat yang tidak tertentu, yakni segala macam pelayanan dan perburuhan, jujur, atau tidak jujur; atau keperluan hidup itu mungkin juga diperoleh dengan menyediakan barang-barang untuk ditukar, dengan jalan membawa barang-barang itu ke tempat-tempat lain keseluruh penjuru negeri atau dengan jalan memonopoli pasar bagi barang-barang itu dan menantikan geraknya pasar, dan nilai yang terkenal dengan nama perdagangan”. Dengan demikian alam merupakan azas segala bentuk produksi.
Sedang faktor kedua, yaitu pekerjaan, hal ini telah diuraikan di muka dalam pembahasan tentang teori nilai. Namun di sini perlu ditambahkan bahwa faktor ini merupakan faktor utama yang melebihi kedua faktor lainnya. Faktor pekerjaan mempunyai kelebihan dengan coraknya yang positif. Dan ini merupakan faktor yang selalu ada dalam semua bentuk produksi, malah hasil alam tidak mungkin diperoleh kecuali dengan pekerjaan. Pada masa Ibn Khaldun sendiri pekerjaan mengungguli faktor-faktor produksi lainnya, demikian pula halnya faktor ini terpisah dari modal. Sebab ketika itu pemilik modal juga pekerja.
Ibn Khaldun tidak memisahkan modal dari kerja seperti halnya yang dilakukan para ahli ekonomi dewasa ini. Seperti diketahui pemisahan antara modal dan kerja terjadi akibat dampak revolusi industri dan munculnya kelompok kaum kapitalis. Oleh karena itu tidaklah aneh bila Ibn Khaldun merangkum kedua faktor tersebut. Menurut Sobhi Mahmassani, Ibn Khaldun tidak mengemukakan perlunya modal kecuali dalam kedudukannya sebagai salah satu alat produksi. Atau dengan kata lain dengan kedudukannya sebagai kekayaan dan bersaham dalam produksi di samping faktor pekerjaan dan alam. Ibn Khaldun tidak banyak membahas peran yang mungkin dilakukan para pemilik modal. Malah ia berpendapat bahwa akumulasi harga yang besar akan mendatangkan bahaya atas pemiliknya dari pihak penguasa dan pembesar. Kata Ibn Khaldun dalam sebuah pasal dengan judul “Pemusatan Harta Benda tak Bergerak dan Tanah-Tanah Perkebunan : Keuntungan dan Kejelekannya”: “Pemusatan harta benda tak bergerak dan tanah-tanah perkebunan di tangan perseorangan dari desa atau orang kota tidaklah terjadi dengan seketika, juga tidak dalam suatu keturunan … Tanah perkebunan semacam itu diperoleh sedikit demi sedikit: adakalanya dengan jalan warisan yang mengakibatkan berpusatnya kekayaan dari beberapa nenek-moyang dan saudara di tangan seorang pewaris.. Sebab pada saat-saat jatuhnya suatu dinasti dan bangkitnya suatu kekuasaan baru, tanah-tanah perkebunan kehilangan daya tariknya, karana kurang terjaminnya perlindungan yang dapat diberikan negara dan karena keadaan yang kacau balaun (chaos). Akan tetapi apabila kekuasan baru telah tegak, keamanan dan kemakmuran telah kembali serta negeri telah kuat lagi seperti sedia kala, maka tanah perkebunan itu sekali lagi akan menjadi lebih menarik, karena kegunaannya yang besar dan harganya sekali lagi akan naik … Namun penghasilan dari harta benda tak bergerak dan tanah-tanah perkebunan tidak mencukupi penghidupan pemiliknya karena hidupnya yang penuh kemewahan … Pada umumnya para penguasa dan pembesar merasa tertarik pada tanah-tanah itu atau ingin membelinya dari para pemiliknya pun mendapat malapetaka … “.
Penutup
Dari paparan – paparan di atas, dapat dipahami bahwa pemikiran Ibnu Khaldun tentang ekonomi sesungguhnya sangat brilian yang mencakup berbagai permasalahan ekonomi, baik mikro maupun makro, apalagi pemikiran itu dikemukakannya pada abad 14 ketika Eropa masih terkebelakang. Ibnu Khaldun telah melakukan kajian empiris tentang ekonomi Islam, karena ia menjelaskan fenomena ekonomi yang terjadi di dalam masyarakat dan negara. Dari kajian makalah ini dapat disimpulkan bahwa secara historis, pemikiran Ibnu Khaldun tentang ekonomi jauh mendahului para sarjana Barat modern. Oleh karena itu, yang pantas disebut sebagai Bapak ekonomi adalah Ibnu Khaldun, bukan Adam Smith.
Salah satu pemikiran Ibnu Khaldun yang memiliki signifikansi untuk diapresiasi adalah konsep tentang pembentukan peradaban dan negara yang meliputi bagaimana proses kemajuan dan kemundiuran suatu peradaban dan negara serta varibel dan gerakan apa yang harus dilakukan. Menurut Ibnu Khaldun ada lima variabel yang menjadi prasyarat mewujudkan sebuah negara (G). Variabel tersebut adalah syari’ah (S), masyarakat (N), kekayaan (W), pembangunan (D) dan keadilan (J). Semua variabel tersebut bekerja dalam sebuah lingkaran yang dinamis saling tergantung dan saling mempengaruhi. Masing-masing variabel tersebut menjadi faktor yang menentukan kemajuan suatu peradaban atau kemunduran dan keruntuhannya. Keunikan konsep Ibnu Khaldun ini adalah tidak ada asumsi yang dianggap tetap (cateris paribus) sebagaimana yang diajarkan dalam ekonomi konvensional saat ini. Karena memang tidak ada variabel yang tetap (konstan) . Satu variabel bisa menjadi pemicu, sedangkan variabel yang lain dapat bereaksi ataupun tidak dalam arah yang sama. Karena kegagalan di suatu variabel tidak secara otomotis menyebar dan menimbulkan dampak mundur, tetapi bisa diperbaiki. Bila variabel yang rusak ini bisa diperbaiki, maka arah bisa berubah menuju kemajuan kembali. Sebaliknya, jika tidak bisa diperbaiki, maka arah perputaran lingkaran menjadi melawan jarum jam, yaitu menuju kemunduran.Namun bila variabel lain memberikan reaksi yang sama atas reaksi pemicu, maka kegagalan itu akan membutuhkan waktu lama untuk diidentifikasi penyebab dan akibatnya. Variabel pembangunan (D) dan keadilan (J) perlu mendapat perhatian, sebagaimana variabel-variabel lain. Pembangunan merupakan unsur panting dalam masyarakat, tanpa pembangunan masyarakat tidak akan maju dan berkembang. Namun, pembangunan tidak akan berarti tanpa keadilan. Oleh karena itu, perlu konsep distributive justice untuk mewujudkan keadilan pembangunan tersebut.
Negara hanya satu komponen dari beberapa komponen yang ada
maka upaya penegakan Islam dapat dimulai dari komponen yang paling mungkin di zaman dan wilayah tertentu. Ekonomi yang dilambangkan dengan W juga merupakan salah satu komponen dalam entitas lingkaran di atas.
Kita bisa memulainya dari gerakan pemahaman ekonomi syari’ah (S), pengembangan kajian, sosialisasi dan mempraktekkanya dalam kehidupan ekonomi masyarakat (N). Upaya ini pada gilirannya akan meningkatkan kemakmuran/kesejahteraan (W) masyarakat. Masyarakat yang makmur jelas akan membayar zakat, infaq, sedeqah dan waqaf sebagai upaya mewujudkan keadilan ekonomi (justice).
Ketika masyarakat Islam telah makmur, kaya (sejahtera),maka mereka bisa membangun (development) infra struktur seperti lembaga pendidikan, dan pusat-pusat pelatihan, sarana ibadah, hotel syari’ah, gedung trade centre, sarana industri, jalan dan jembatan ke sektor produksi, dsb. Semua pembangunan ini hendaklah ditujukan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan (justice) kesejahteraan masyakat. Ketika ekonomi kuat, maka negara /politik (G) pun bisa dikuasai.
Pembangunan (J & D) yang tidak adil mengakibatkan kesejahteraan rakyat yang sejati tidak terwujud, selanjutnya masyarakat menjadi lemah (tidak eksis), masyarakat akan kacau, yang mempengaruhi dan mengganggu pemahaman dan implementasi syari’ah. Ketika syari’ah telah roboh, maka G (daulah/al-mulk) pun runtuh.

Adapun siklus kemajuan peradaban Islam prosesnya adalah berputar seperti arah jarum jam :

• 1. Tanamkan kesadaran syari’ah (S), kemudian
• 2. Kembangkan masyarakat (N) sehingga tercipta masyarakat yang faham
• syari’ah
• 3. Tingkatkan kekayaan (W) mereka
• 4. Laksanakan pembangunan yang adil
• 5. Barulah Tegakkan pemerintahan (G)
Maka jangan menegakkan negara di mana pemahaman syari’ah belum mantap dan ekonomi ummat belum kuat. Upaya Hizbut Tahrir untuk menegakkan khilafah akan mengalami kegagalan, jika pemahaman syari’ah tidak berhasil ditanamakna kepada ummat dan gerakan ekonomi syari’ah tidak jalan. Jadi, dari pemikiran Ibnu Khaldun ini dapat dipahami bahwa upaya penegakan negara tidak bisa secara mendadak dan instant, tetapi membutuhkan proses yang panjang dan tahapan gerakan yang komprehensif.
Gerakan ekonomi syari’ah yang sedang berlangsung sekarang ini, sangat kondusif dan signifikan untuk membangun (G). Pemahaman syari’ah (S) dan implementasi pembangunan ekonomi ummat akan mewujudkan masyarakat sejahtrera yang makmur (W) berdasarkan syari’ah. Apabila umat telah makmur, mereka dapat melaksanakan pembangunan secara lebih adil. Bila gerakan ekonomi syari’ah ini, baik secara akademis maupun praktek berjalan sukses (progress), maka akan bermuara pada penguasaan negara.
Ummat Islam Indoneisa saat ini sebenarnya mampu menyajikan semua variabel dalam lingkaran keadilan menjadi kekuatan besar. Tetapi sayangnya variabel-variabel itu tidak digerakkan oleh pemerintah (daulah). Pemerintah (G) mulai melupakan kewajiban-kewajiban dan tanggungjawabnya. Pemerintah gagal mengimplementsikan syari’ah (S) sebagai pedoman dan rujukan ketaatan. Mereka juga lalai dalam menjamin keadilan dan menyediakan fasilitas yang diperlukan rakyat (N),. Dampaknya pembangunan dan kemakmuran mengalami kemunduran. Inilah yang menjadi pangkal terjadi kemunduran peradaban Islam
Selain pemikirannya yang brilian tentang siklus peradaban, pemikirannya tentang ekonomi dalam berbagai bidang juga perlu dipertimbangan dalam konteks kekinian (keindonesiaan), seperti pemikirannya tentang pajak, perdagangan internasional, moneter dll.
Semua pemikiran Ibnu Khaldun tersebut sangat urgen untuk dipertimbangkan dalam konteks kekinian dalam rangka mewujudkan masyarakat dan negara yang sejahtera. Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur.
DAFTAR ISI
Pendahuluan………………………………………………………………………… 1
Ibnu Khaldun : Bapak Ilmu Ekonomi……………………………………… 2
Urgensi Ekonomi Menurut Ibnu Khaldun………………………………… 8
Keterkaitan Ekonomi dan Politik……………………………………………. 9
Pembagian Kerja (Division of Labour)……………………………………. 14
Perdagangan………………………………………………………………………… 15
Perindustrian……………………………………………………………………….. 15
Teori Harga dan Hukum Supply and Demand…………………………. 20
Upah Buruh…………………………………………………………………………. 27
Faktor-faktor Produksi……………………………………………. 32
Penutup……………………………………………………………………………….. 34
Daftar Pustaka………………………………………………………………………. 37

Bila masing-masing variabel itu digabung, relasi fungsional terwujud dalam formula G = f (S, N, W, D,J). Atau G adalah fungsi dari variabel (S, N, W, D, J). G ditempatkan sebagai variabel dependent, karena G dalam hal ini adalah kelangsungan peradaban, kejayaan atau kemunduran/keruntuhan, dipengaruhi oleh lima variabel tersebut. Secara sederhana bisa dibaca bahwa penguasa (G) bertugas dan bertangung jawab menerapkan syari’ah, sebab tanpa syari’ah, masyarakat akan kacau, negara akan runtuh. Negara juga harus menjamin hak-hak masyarakat dan bertanggung jawab mewujudkan kesejahteraan masyarakat (N) agar masyarakat sejahtera/makmur (W), melalui pembangunan yang adil. Bila variabel-variavel itu tidak dipenuhi, maka kekuasaan tingal menunggu waktu runtuhnya.

Komentar (2)

TIDAK HANYA AFTA Indonesia tidak siap

Oleh : J. Soedradjad Djiwandono
Gurubesar tetap Ilmu Ekonomi, Universitas Indonesia

Mulai berlakunya tarif bea masuk preferensial (CEPT)  dalam rangka ASEAN Free Trade Area (AFTA) awal 2003 menimbulkan kekhawatiran mengenai belum siapnya Indonesia melaksanakan kesepakatan tersebut.  Ketua HKTI Siswono Yudohusodo dan Staf Ahli Menkeu Permana Agung dalam kesempatan yang terpisah menunjukkan ketidak siapan Indonesia melaksanakan kesepakatan tersebut. Yang pertama menunjukkan tidak siapan produsen komoditi pertanian, sedangkan yang kedua mengenai produk manufatur.

Hal tersebut hampir berbarengan dengan berita mengenai komentar terhadap kesepakatan dan usulan kerjasama regional baru melalui perdagangan bebas antar anggotanya atau free trade arrangement (FTA). Ini menyangkut, pertama Asean-China FTA (ACFTA) yang dua tahun lalu diusulkan RRC dan baru-baru ini disepakati di dalam pertemuan puncak ASEAN di Phnom Penh. Kedua, Asean-US FTA yang diungkapkan di dalam  pertemuan puncak APEC di Mexico dan ditindak lanjuti oleh Robert B. Zoelick, pejabat setingkat menteri yang mewakili kepentingan AS di dalam perdagangan luar negerinya atau USTR, dalam kunjungannya ke Indonesia baru-baru ini. Dan Asean-Japan FTA yang  dikemukakan PM Koizumi dalam pertemuan Jepang dengan  ASEAN di Phnom Penh.

Terhadap kesepakatan ACFTA sebagian menyambutnya sebagai peluang baru, seperti diungkapkan Direktur Kerjasama Regional Deperindag, Ketua asosiasi produsen minyak sawit, dan ekonom CSIS Pande Silalahi. Akan tetapi sebagian lain, termasuk Dr. H.S. Dillon dan mantan Meko Ekuin Rizal Ramli mengutarakan kekhawatirannya bahwa Indonesia akan dirugikan karena kalah dalam persaingan atau belum siap. Dr. Sri Ardiningsih memberikan komentar yang senada terhadap usulan FTA Asean-AS. Sedangkan salah seorang Ketua Kadin Soy Pardede mengusulkan agar Pemerintah membuat studi lebih dahulu dengan saksama agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar dari produk AS.

Dalam kesepakatan AFTA tarip bea masuk preferensial yang berlaku antar para anggota  atau common effective preferential tariff (CEPT), mulai  permulaan tahun 2003 akan berkisar antara 0 – 5 persen untuk semua produk, kecuali yang oleh masing-masing anggota dimasukkan dalam daftar produk-produk sensitif atau exclusion list.

Sebetulnya dalam kesepakatan semula yang ditanda tangani dalam pertemuan antar para menteri perdagangan ASEAN (AEM), enam negara waktu itu, Januari 1992 di Singapore skim penurunan tarif tidak se drastis seperti yang akan mengikat awal tahun nanti. Saya baru ingat bahwa bersama rekan-rekan menteri muda dalam Kabinet Pembangunan V waktu itu, Menmud Perindustrian Tungky Ariwibowo (alm) dan Menmud Pertanian  Syarifuddin Baharsyah, sebagai Menmud Perdagangan saya  mewakili Indonensia dalam

persiapan tahap akhir dari kesepakatan penurunan tarif bea masuk untuk AFTA tersebut.

Dalam kesepakatan tahun 1992  ditentukan penurunan tarif secara bertahap untuk semua produk manufaktur, termasuk barang modal dan komoditi pertanian yang diolah sampai berkisar antara nol sampai lima per sen. Tetapi mengenai jangka waktu penurunan tarif ditentukan antara 12 – 15 tahun. Dengan lain perkataan semula ditentukan tarif akan menjadi 0 – 5 per sen baru pada tahun 2008. Demikian pula pada waktu itu komoditi pertanian (yang belum diolah) tidak dimasukkan di dalam skim CEPT.

Ketentuan tersebut menjadi bentuk seperti sekarang, yang memasukkan komoditi pertanian dan mempersingkat waktu penurunan tarif menjadi 10 tahun baru setelah  diputuskan oleh AEM di Bangkok, Desember 1995.

Pada tahun 1992 Indonesia ikut dalam kesepakatan tersebut bukan tanpa persiapan sebelumnya. Berbagai studi dilakukan, selain untuk mempersiapkan kerjasama Asean juga berkaitan dengan negosiasi perjanjian multilateral dalam Putaran Uruguay. Sebagaimana diingat, negara-negara ASEAN mendasarkan pembangunan ekonominya dengan mengandalkan pertumbuhan ekspor dan masuknya modal asing, sering disebut sebagai model pembangunan ekonomi Asia Timur. Liberalisasi  secara unilateral dilaksanakan banyak negara Asia Timur, termasuk negara-negara ASEAN.

Skim  CEPT bahkan merupakan ketentuan  yang lebih maju dari kesepakatan multilateral dalam Putaran Uruguay. Waktu itu semua bersemangat menjalankan apa yang dikenal sebagai Washington Concensus, yang dalam realitanya menyangkut kebijakan liberalisasi. Bahkan sebagai Menteri Muda saya pernah kena teguran dari atas karena menyatakan secara terbuka bahwa deregulasi itu bukan tujuan dan menunjukkan kurang bersemangat dalam proses deregulasi untuk perdagangan komoditi yang saya lihat masih banyak kena batasan dan rintangan negara-negara maju.

Dewasa ini, karena banyaknya masalah sebagai dampak krisis yang melanda perekonomian nasional sejak pertengahan 1997, hampir  semua sektor dalam perekonomian nasional menderita. Indonesia menghadapi kenyataan pahit mengenai kekurang siapan melaksanakan kesepakatan yang sudah dibuat sepuluh tahun lalu (AEM 1992) dengan persyaratan yang diperberat tujuh tahun yang lalu (AEM 1995).

MENGAPA KESEPAKATAN REGIONAL?

Dalam beberapa tahun terakhir banyak bermunculan kesepakatan perdagangan antar negara-negara, baik bilateral maupun regional. Anehnya hal ini terjadi meskipun pertemuan tingkat menteri di Doha, Qatar bulan November 2001berhasil menyepakati akan dilundurkannya putaran negosiasi perdagangan multilateral yang baru. Ini akan merupakan putaran negosiasi perdagangan baru setelah Puturan Uruguay (1986-1994), yang menghasilkan kesepakatan paling lengkap dan kompleks selain  melahirkan WTO (World Trade Organization).

Semula puturan negosiasi perdagangan multilateral yang baru diharapkan akan diluncurkan melalui konperensi tingkat menteri-menteri perdagangan WTO di Seattle, AS dua tahun lalu. Akan tetapi gagal. Konperensi Seattle lebih diingat karena maraknya demonstrasi anti globalisasi dan kerusuhan yang memrotes WTO.

Semenjak krisis Asia  tahun 1997 yang juga menjalar ke Russia, Brazil, kemudian Turkey dan yang sekarang masih berlanggsung Argentina, banyak bermunculan kerjasama regional dan bilateral dalam perdagangan dengan memasukkan berbagai sektor di luar perdagangan. Menurut Mari Pangestu dan Shan Gooptu (Renewed Regionalism: Options for China and East Asia, makalah dalam loka karya “Trade and Poverty”  di ISEAS, September 2002), dalam paruh kedua dari dasawarsa 1990an, setiap tahun terdapat 11  kerjasama perdagangan atau regional trading arrangement (RTA) baru. Catatan WTO menunjukkan bahwa sampai Juli 2000 ada 240 kerjasama perdagangan regional dan bilateral dalam bentuk RTA yang terdaftar.

Dalam pada itu kapan dimulainya putaran baru hasil kesepakatan Doha masih terus menerus terganggu oleh tarik ulur kepentingan yang bertentangan antara negara-negara maju dan berkembang. Yang paling mengganggu adalah ulah negara-negara maju yang ingin menunda liberalisasi sektor pertanian dalam hal penurunan tarif maupun penghapusan subsidi.

Dalam kaitan ini Bank Dunia baru saja melancarkan kritik terhadap sikap hipokrit AS  dan Masyarakat Eropa (EU).  Pemerintah AS  baru keluar dengan undang –undang pertanian (Farm Bill) yang menyediakan subsidi kepada pertanian USD 180 milyar. Jumlah tersebut termasuk subsidi kapas sebesar USD 3,9 milyar atau lebih dari tiga kali lipat anggaran bantuan luar negerinya untuk setahun. Sebelum ini beberapa waktu lalu A.S. juga mengenakan tarif anti dumping untuk impor baja yang bikin marah negara-negara lain.

Belum sampai hal ini diendapkan negara-negara lain, pemerintahan George W. Bush membuat pernyataan akan mengusulkan kepada WTO untuk menghilangkan tarif bea masuk barang-barang manufaturing dan konsumsi dimulai tahun 2005 untuk yang sekarang tarifnya 5 persen dan menjadi nol dalam tahun 2015 untuk yang lain.

Selain itu, EU menunda perubahan kebijakan pertaniannya atau Common Agricultural Policy (CAP), yang juga menyangkut subsidi. Apa tidak aneh bahwa subsidi untuk setiap ekor sapi per hari di Eropa itu dua setengah dollar AS, atau lebih besar dari pendapatan per kapita per hari Indonesia yang dua dollar AS. Semua ini dengan dalih untuk melindungi petani mereka dalam proses secara bertahap melakukan penyesuaian. Akan tetapi kalau orang dinegara dingin seperti Findland menanam beet untuk gula, bukankah ini sudah keterlaluan?

Dengan cara tersebut negara-negara maju ingin mendesakkan keinginannya lebih meliberalkan perdagangan barang-barang industri dan konsumsi, dalam mana AS merasa kuat bersaing,  dan lebih memproteksi sektor pertaniannya, karena takut kalah saing dengan negara-negara berkembang. Keduanya merugikan kepentingan negara-negara berkembang.  Pada umumnya penghapusan tarif barang-barang manufacturing ditakutkan akan mematikan pembangunan sektor ini di negara-negara berkembang, sedangkan proteksi sektor pertanian negara-negara maju membatasi ekspor negara-negara berkembang.

Berbagai hal berikut menggaris bawahi terjadinya kecenderungan bilateralisme dan regionalisme ini berkembang.

* Pertama, kekecewaan mengenai lambatnya perundingan/putaran kesepakatan multilateral. Putaran perundingan perdagangan multilateral sejak lahirnya GATT sudah dilaksanakan delapan kali dengan agenda yang semakin banyak dan rumit dan waktu yang semakin lama. Dunia mengenal putaran-putaran  Uruguay (8 tahun),Tokyo (6 tahun), Kennedy/Geneva (5 tahun), Dillon/Geneva (2 tahun), dan masing-masing satu tahun atau kurang, Geneva, 1956; Torquay/ Inggris, 1951; Annecey/ Perancis, 1949 dan Geneva, 1947.
* Kedua, krisis keuangan Asia dan lainnya yang banyak mengkait aspek-aspek diluar keuangan mendorong keinginan untuk membentuk kerjasama antar negara dalam berbagai aspek, termasuk perdagangan dan investasi.
* Ketiga, masuknya RRC ke dalam WTO yang menumbuhkan keseimbangan dan tantangan baru hubungan keuangan-perdagangan dan ekonomi dunia.
* Terhadap semua ini harus ditambah dengan kecenderungan sikap hipokrit dalam kesepakatan multilateral atau tindakan unilateral negara-negara besar yang merugikan kepentingan negara-negara berkembang. Seperti dalam sikap politik luar negerinya AS mengacu kepada pendekatan multilateral (PBB), sepanjang kesepakatan tersebut mengikuti posisinya. Lalu apa bedanya dengan unilateralisme atau sikap mau menang sendiri?
* Kecenderungan penggunaan FTA sendiri dimulai dari Singapore yang membuat pendekatan bilateral melalui FTA dengan New Zealand, Australia, Jepang, kemudian AS dan juga EU. Hal ini sering dilihat sebagai sikap kurang sabar terhadap kemajuan yang dicapai melalui pendekatan regional (ASEAN), yang dianggap lambat.

Kerjasama regional dapat merupakan mekanisme perantara atau batu loncatan kearah integrasi dengan ekonomi dunia atau proses  globalisasi (open regionalism). Atau sebaliknya, kerjasama regional merupakan penangkal  terhadap tekanan persaingan globalisasi (resistence to global market). Selain itu kerjasama regional juga dapat merupakan cara untuk mendorong pembagunan (developmental regionalism). Dalam semua ini kerjasama dilaksanakan dengan harapan lebih besarnya dorongan  atau penarik bagi investasi, dari dalam maupun luar anggota.

Bagaimana motivasi sesungguhnya dari kerjasama bilateral dan regional yang tumbuh menjamur tersebut, nampaknya tidak mudah untuk mendeteksi. Dalam makalah Dr. Mari Pangestu yang disebut di atas ditunjukkan berbagai macam motivasi yang secara formal disebutkan dalam pembentukan FTA, yang dapat digolongkan menjadi tiga;

(1)   Motivasi perdagangan, termasuk akses pasar, penangkal terhadap kelompok lain, atau ketidak sabaran menunggu proses liberalisasi perdagangan multilateral.

(2)   Motivasi pembangunan, termasuk pembangunan kapasitas negara kecil, untuk mendoorong liberalisasi unilateral, mendorong reformasi struktural dan perluasan pasar untuk menarik investasi dari luar kelompok.

(3)   Motivasi politik dan keamanan dan pertahanan, untuk membangun kerjasama dengan negara tetangga.

BAGAIMANA MENGHADAPI ?

Indonesia menghadapi berbagai persiapan penyusunan atau usulan yang sangat menyibukkan pemerintah, dunia usaha dan DPR. Selain berlakunya AFTA tahun depan negosiasi dalam rangka putaran multilateral harus dipersiapkan. Indonesia harus menghadapi usulan kerjasama bilateral dalam FTA dengan AS, ACFTA, kemudian Asean-Jepang. Belum lagi Asean+3, APEC, dan apa lagi. Apa nggak membingungkan? Saya takut tidak semua pihak jelas peta seluruh permasalahannya.

Dalam berbagai kerjasama ini kesepakatan tidak hanya menyangkut aspek perdagangan saja, tetapi juga berbagai aspek lain. Permasalahan perdagangan juga tidak hanya masalah tarif. Bahkan meskipun sudah dirasakan berat dalam pelaksanaannya, tarif merupakan masalah yang relatif tidak berbelit. Tetapi bagaimana dengan berbagai masalah lain, seperti rules of origin, standar, anti dumping, aturan persaingan, dan masalah-masalah di luar ekonomi, seperti lingkungan, tenaga kerja, demokrasi dan akhir-akhir ini terorisme?

Mengenai ketidak siapan dalam menghadapi AFTA 2003, mungkin perlu diperhatikan bahwa kesepakatan ini telah dilakukan sepuluh tahun lalu. Untuk mengatakan kita belum siap dan perlu sepuluh tahun lagi rasanya juga janggal. Ini dapat  menimbulkan pertanyaan apakah alasan ini — bahwa industri kita masih belum dewasa (infant industry argument) – bukan merupakan salah satu penyakit dari proteksi? Dalam dunia keuangan dikenal ‘moral hazard’. Jangan-jangan proteksi ini juga menimbulkan penyakit serupa moral hazard; tujuan proteksi untuk mendewasakan industri tidak tercapai, sementara penyakit lain seperti ekonomi biaya tinggi dan rendahnya efiisiensi justru menjadi dan tuntutan proteksi terus bertahan. Masak sektor industri atau pertanian menjadi bayi dewasa atau tua? Ini sama anehnya dengan Findland memproduksikan gula beet dan yang lain.

Kita juga harus menjawab pertanyaan lain, seperti  apakah pemberian proteksi benar merupakan tindakan yang membantu produsen barang-barang manufaktur dan konsumsi serta para petani? Bukankah sering  ada pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya menikmati proteksi tersebut? Jangan-jangan selama ini proteksi hanya menguntungkan kelompok yang eksklusif, pemburu rent ekonomi, atau lebih populer, kroni.

Secara umum apa yang dikemukakan Kadin mengenai perlunya studi mengenai kondisi senyatanya dari sektor industri dan pertanian sebelum membuat kesepakatan perdagangan dengan berbagai negara, baik bilateral, regional maupun multilateral memang benar. Seyogyanya keseluruhan peta permasalahannya, dari segi potensi dan kelemahan perkonomian nasional dengan sektor-sektornya dan kelembagaan-kelembagaan pendukungnya harus diketahui jelas, sesuai keadaan akhir dan potensinya. Selain itu juga peta permasalahan dari semua kerjasama yang terbuka dengan masing-mamsing kekuatan dan kelemahannya harus diketahui secara jelas.

Sebetulnya agak aneh bahwa pada waktu negara-negara ASEAN masih sibuk melihat  RRC lebih merupakan pesaing dari pada mitra dalam merebut pasar ekspor dan menarik investasi asing, dua tahun lalu Presiden Jiang Zemin mengusulkan dibentuknya FTA dengan ASEAN. Bahkan semula salah satu alasan pendirian AFTA adalah mulai dirasakannya persaingan RRC pada awal 1990an. Dan tidak kurang anehnya tawaran ini boleh dikatakan langsung disambut baik, seolah-olah tanpa ada kecurigaan mengenai apakah ada motivasi lain dari yang secara formal disebutkan. Atau apakah kesan bahwa RRC lebih banyak merupakan pesaing yang menjadi lawan dan bukan komplementer  yang mendorong kerjasama dalam pasar ekspor dan sumber investasi sirna seketika dengan usulan ACFTA tersebut?  Dan kemudian datang lagi tawaran dari AS, dari Jepang, bahkan India.

Pantasnya ASEAN yang merupakan pihak yang mencari atau menuntut, bukan yang ditawari. Apakah ASEAN hanya merupakan  penerima yang pasif saja (passive recipient)? Sebagaimana dalam fora multilateral negara-negara berkembang sering berada dalam posisi serupa menghadapi negara-negara maju, apalagi sebelum Putaran Uruguay.

Dalam pada itu sejumlah pakar di luar Indonesia dalam berbagai tulisan mengatakan bahwa tawaran-tawaran  ini merupakan kesempatan ASEAN yang sangat baik, jangan dilewatkan. Di lain pihak banyak ditunjukkan bahwa antar negara ASEAN sendiri masih lebih banyak merupakan pesaing satu dengan yang lain, belum bisa bersatu untuk memegang posisi yang sama menghadapi negara atau kelompok lain.

Gambaran yang jelas dari potensi dan kelemahan serta peluang atau tantangan yang ada harus jelas lebih dahulu. Ini, meskipun klise, memang perlu studi yang mendalam. Semua ini harus diketahui dan dicermati, meskipun sumber pembiayaan, tenaga ahli dan waktu semuanya membatasi ruang gerak Indonesia.

Dari segi negosiasi saja jelas ini tantangan yang luar biasa bagi pemerintah. Bagaimana menggunakan tenaga yang terbatas dalam arti jumlah maupun tingkat keahliannya untuk menghadapi masalah yang sangat banyak dan kompleks dan nampaknya semua perlu dan prioritas ini? Mereka yang berkecimpung dalam bidang ini harus ahli yang mengenali  bidangnya seperti seorang peneliti menguasai masalah yang diteliti. Dan ini harus dikombinasikan dengan kemampuan berdiplomasi dalam negosiasi dan akhirnya keahlian merumuskan permasalahan ekonomi, perdagangan, investasi, dan lain-lain topik kesepakatan, di dalam bahasa kesepakatan yang pada dasarnya merupakan dokumen hukum (legal document). Kombinnasi kehlian seorang peneliti dengan deplomat dan ahli hukum. Mereka yang menangani peprmasalahan ini harus mengkombinansikan aspek-aspek ini dalam diri sendiri atau kerjasama yang rapi dan serasi dari berbagai ahli.

Dr. Hasan Kartadjoemena dulu sering mengingatkan saya bahwa bernegosiasi dalam forum bilateral dan multilateral itu menuntut persyaratan yang  berbeda. Dalam perundingan bilateral selain berbagai persyaratan yang saya sebutkan tadi, hasil akhir akan ditentukan pula oleh lawan negosiasi kita. Sehebat apapun tim di pihak kita kalau lawan negosiasi tidak tahu masalah atau brengsek, hasil negosiasi juga tidak akan efektif. Dalam perundingan multilateral, kemampuan yang harus dimiliki di atas harus dilengkapi dengan artikulasi melalui argumentasi yang efektif meyakinkan pihak-pihak lain dari permasalahan yang dikemukakan. Melalui jalan ini materi dengan perumusan yang menunjang atau mempertahankan kepentingan nasional dapat masuk menjadi kesepakatan multilateral.

Meskipun masalah yang dihadapi sangat banyak dan kompleks, tidak berarti harus diselesaikan sekaligus. Di sini pemilihan prioritas menjadi penting. Saya percaya kepada pendekatan eklektik. Setelah kita mengetahui semua peta permasalahannya dengan segala kaitan-kaitannya, mengetahui kekuatan dan keterbatasan kita, maka pendekatan yang eklektik, memilih mana yang memberikan  hasil dengan baik lebih dahulu kita jalankan. Kita dapat mulai dari yang kecil, secara bertahap tetapi pasti menuju permasalahan yang besar. Dengan cara ini keahlian dan kepercayaan diri maupun orang lain terbina sedikit demi sedikit, tetapi pasti.

@ Guru Besar Tetap Ilmu Ekonomi, UI dan Senior Visiting Fellow, IDSS, Nanyang Technical University.

Tinggalkan sebuah Komentar

Menanam Pohon Tanpa Akar

By : Syamsul Hadi

Belum lama ini beberapa pejabat dan pengamat menyampaikan kekhawatiran tentang kemungkinan terulangnya kembali krisis ekonomi di Indonesia, dengan melihat indikasi-indikasi ekonomi dan finansial yang mirip dengan yang terlihat menjelang Krisis Asia 1997-1998.

Hal ini mengingatkan saya pada sebuah diskusi akademis di Tokyo sewindu silam, ketika seorang peserta diskusi menyatakan, Krisis Asia sampai batas tertentu merupakan pembuktian dari nubuat teori dependensi (dependency theory), yang intinya menyatakan bahwa posisi negara-negara kapitalis pinggiran (peripheral countries) sangat lemah dan rentan (fragile) sehingga sewaktu-waktu dapat diruntuhkan oleh dinamika dan fluktuasi dalam sistem kapitalisme global.

Kerentanan itu terutama disebabkan oleh ketergantungan finansial ekstrem negara-negara tersebut terhadap para pemilik modal di negara-negara maju. Dalam ungkapan Robert Packingham, “The more a nation’s economy is penetrated by loans, investment, aid, and reliance on external trade, the more dependent the nation is” (Packingham, 1998:137).

Teori yang menjadi arus utama dalam ilmu sosial dekade 1970-an ini jelas bukan tanpa kelemahan. Solusi radikal yang ditawarkannya, revolusi dan pemutusan mata rantai ekonomi domestik terhadap sistem kapitalisme global, misalnya, jelas lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Negara-negara Asia Timur, seperti Korsel, China dan Taiwan mampu melakukan percepatan kemajuan ekonomi bukan dengan menutup diri, namun justru dengan strategi industrialisasi berorientasi keluar (outward oriented industry), dengan penguatan ekonomi domestik yang disertai pemanfaatan peluang-peluang yang ada di pasar global.

Dependensi dan otonomi

Sebaliknya, negara-negara komunis di Eropa Timur justru ambruk di pengujung 1980-an karena pemerintahnya yang terlalu ideologis, tertutup dan secara ekstrem mengabaikan mekanisme pasar. Persoalannya bukan terletak pada ideologi liberalisme atau sosialisme, tetapi pada ketahanan ekonomi sebuah bangsa, yang dapat memastikan bahwa fluktuasi ekonomi global tidak dengan semena-mena dapat menggoyahkannya. Ibarat pohon, pembangunan di sebuah negara harus dapat menancapkan akar yang kuat secara ekonomi dan sosial. Tanpa penguatan ke dalam, mustahil sebuah bangsa bisa eksis dalam kompetisi global.

Di Korsel, keterlambatan memulai industrialisasi tidak menghalangi pemerintahnya untuk mengembangkan daya saing industri di sektor manufaktur. Hasilnya, produk otomobil dan elektronik Korsel seperti Samsung, Hyundai, dan LG jelas bukan hanya jago kandang, tetapi pemain tangguh di Asia dan bahkan di level antarbenua.

Seperti negara-negara Asia lainnya, awalnya Korsel memiliki ketergantungan yang tinggi pada modal Jepang dan bantuan ekonomi AS. Yang patut dicermati adalah bagaimana negeri ginseng itu secara sistematis mengurangi ketergan- tungan pada modal dan teknologi asing melalui kebijakan industri (industrial policy) yang runtut dan determinatif.

Meminjam ungkapan Dudley Seers (1981), ketergantungan ekonomi tidak dengan sendirinya menutup ruang bagi suatu negara untuk meningkatkan kemajuan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Yang harus dipastikan adalah terjaganya otonomi untuk merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan guna meletakkan fondasi ekonomi nasional yang tahan uji. Dependensi atau ketergantungan pada utang dan modal asing harus diimbangi dengan kemampuan memperkokoh, memperdalam dan mengintegrasikan struktur ekonomi dan industri bangsa ini.

Dalam waktu yang sama, sebuah negara kapitalis “pinggiran”, seperti Indonesia harus dapat mengubah tantangan dalam sistem kapitalisme global menjadi peluang yang dimanfaatkan secara realistis dan kreatif sehingga negara itu tidak terus- menerus menjadi “bonsai” di kancah antarbangsa. Dalam tata pembagian kerja internasional (international division of labour) harus diupayakan suatu strategi pembangunan yang secara sistematis dapat menggeser keunggulan komparatif Indonesia dari tenaga kerja murah, bahan mentah, dan kekayaan alam kepada sebuah ekonomi yang didominasi oleh SDM yang terampil, produksi manufaktur dan pemilikan sektor ekonomi berdaya saing tinggi.

Akar yang rapuh

Negara-negara seperti Korsel, Jepang dan Malaysia melakukan liberalisasi ekonomi pada saat struktur ekonomi dan industri mereka sudah cukup tangguh. Di sisi sosial telah tercipta pula kelas menengah yang terdiri dari industriawan nasional dan golongan profesional yang mampu menjadi tulang punggung ekono- mi bangsa. Dalam situasi krisis, saat negara-negara tersebut berhadapan dengan tekanan-tekanan fluktuasi ekonomi global, kelas menengah tersebut menjadi semacam “pakubumi” (mainstay) yang secara faktual menopang daya tahan ekonomi.

Adalah naif untuk memandang investor asing sebagai sejenis “sinterklas agung” bagi ekonomi bangsa yang sedang terpuruk ini. Pada masa krisis, “kesetiaan” investor asing pantas diragukan, seperti tecermin dari hengkangnya beberapa perusahaan raksasa (MNC) asing dari bumi pertiwi semasa Krisis Asia. Wajar saja, logika modal asing memang logika pencarian profit, ia mengalir ke arah mana keuntungan lebih besar dapat diraih.

Alih-alih terus berjibaku mengambil hati para investor asing, perlu pula dipikirkan bagaimana strategi untuk mewujudkan struktur ekonomi domestik yang lebih “dalam” dan kokoh, dengan memanfaatkan sumber daya dan potensi lokal yang ada, termasuk SDM di sektor informal, UKM dan sumber daya kelautan yang tetap potensial. Harus ada masanya kelak negara-negara lain menunggu investasi kita, dan bukan kita yang terus gelisah menunggu investasi mereka.

Betapapun kita telah terikat dengan banyak perjanjian perdagangan bebas di level regional dan global, tentulah masih tersedia rooms for maneuver untuk melindungi rakyat lemah dan memperkuat basis ekonomi domestik. Adalah penting untuk memelihara ruang otonomi dalam menentukan arah kebijakan pembangunan agar nasib negeri ini tidak lagi lebih banyak ditentukan oleh sesuatu atau seseorang “di luar sana”.

Memang, tak perlu hantaman badai untuk menumbangkan pohon dengan akar yang rapuh. Cukup angin semilir. Cukup jujurkah kita untuk menyadarinya?

By : Syamsul Hadi

Tinggalkan sebuah Komentar

Serigala Dan Hutang Luar Negeri

 

Dipublikasikan: 28/07/2004

 

Seekor serigala yang sedang berlari mengikuti aroma domba jantan tiba-tiba melambatkan langkahnya dan bergerak penuh kewaspadaan. Tak jauh dari tempatnya berdiri nampak sepuluh orang sedang duduk mengelilingi api unggun. Beberapa meter dari tenda mereka ada ratusan domba dan sapi sedang tertidur.

 

Serigala itu menempelkan tubuhnya di tanah dan bersembunyi.

Ia merasa orang-orang ini tengah merencanakan sesuatu.

“Kita harus melenyapkan Yusuf,” kata seorang dari mereka.

“Kalian tau, Yusuf lebih dicintai ayah dari pada kita semua.”

Yang lain menengahi, “Begini saja. Kita tak perlu membunuhnya. Masukkan

saja dia ke dasar sumur supaya dipungut musafir.”

“Tapi apa yang harus kita katakan pada ayah?” sambung yang lain.

“Bilang saja ia dimakan serigala!”

 

Mendengar namanya disebut-sebut, serigala sadar dirinya dalam bahaya.

Segera ia berlari, namun terlambat, kaki belakangnya terperosok ke dalam

jerat yang sangat kuat. Serigala menangis.

Udara pecah oleh suara lolongan dan jeritan.

 

Segalanya terjadi begitu cepat.

Kesepuluh orang itu memukuli dan mengikat serigala, lalu memasukkannya ke

kerangkeng. Setelah melumuri darah domba pada mulut dan cakarnya, mereka membawa

serigala ini pada Ya’qub, sambil berkata, “Ayah, serigala ini sering

memakan ternak kita. Ia juga yang menerkam Yusuf!”

Dengan hati yang pilu, Ya’qub berkata, “Hai serigala, ini pakaian Yusuf.”

 

Anak-anak membawanya padaku dan berkata kamulah yang menerkamnya.”

Serigala memandangi Ya’qub memohon belas kasihan.

Ya’qub yang bijaksana berkata, “Aku mengerti apa yang kau rasakan.

Bagaimana mungkin kau menerkam Yusuf sementara pakaiannya masih utuh. Aku

tau ini semua adalah muslihat anak-anakku sendiri.”

Serigala membatin, “Aku adalah serigala asing yang datang dari Mesir untuk

mencari adikku. Sedangkan anak-anakmu malah menghilangkan saudaranya

sendiri. Jadi siapakah sebenarnya serigala itu? Aku, ataukah anak-anakmu

wahai tuanku yang mulia?”

 

Apa yang dikatakan serigala itu benar.

Seperti dikemukakan penulis Titus Maccius Plautus, “Manusia adalah

serigala bagi manusia lain” Serigala sering dilukiskan sebagai hewan licik, tamak dan rakus.

Padahal sebenarnya tidak demikian. Serigala hanya makan sekali seminggu, kemudian berpuasa 6

hari berikutnya.

Serigala hanya makan secukup perutnya, dan tak pernah menimbun harta

seperti manusia. Serigala memakan domba dan kambing, tapi tak pernah makan serigala lain.

Mereka hidup berkasih sayang dalam komunitas yang penuh keharmonisan.

 

Kelemahan serigala adalah ketidakmampuan mereka menyembunyikan taring dan

cakarnya dengan senyuman seperti yang dilakukan manusia.

Dengan berbagai teknik impression management, manusia menyembunyikan watak

serigala yang mereka miliki dibalik safari, jas, dasi, serta saung dan

kopiah yang mereka kenakan untuk bersujud di masjid.

Fenomena ini mungkin dapat menjelaskan mengapa Indonesia yang mayoritas

Muslim terbesar juga merupakan negeri paling korup sedunia.

 

Indonesia kini tengah menempatkan diri sebagai salah satu negri termiskin

di dunia. Bayangkan 1 orang Indonesia kini menanggung beban utang lebih dari Rp. 6 juta. Tapi

kita masih menerima komitmen CGI untuk utang baru senilai US$ 3,14 Miliar! Padahal pengalaman

membuktikan 30% utang kita mengalir ke kantong para “serigala” berbaju safari. Tak heran,

Menteri Kwik Kian Gie merasa tak yakin bahwa utang kali ini dapat dimanfaatkan dengan maksimal.

 

Persoalan korupsi sebenarnya berkaitan dengan 2 hal.

Pertama, dengan sistem hukum di Indonesia.

Cina yang bersama Vietnam dan Indonesia dikenal sebagai surganya koruptor,

menerapkan hukuman mati. Ini berbeda dengan kita yang menyelesaikan korupsi dengan lobby

politik. Pemerintahan kita juga menciptakan banyak dana non bujeter yang tak jelas

akuntabilitasnya seperti dana Bulog. Di Kalimantan Timur, gubernurnya memiliki dana non bujeter

1,3 M per tahun. Tapi yang lebih menggusarkan si gubernur adalah dana yang dimiliki Syaukani.

Bayangkan, Bupati Kutai ini memiliki dana taktis Rp. 100 Milyar pertahun!

 

Kedua – dan ini jauh lebih mendasar – adalah persoalan manusia.

Banyak orang yang berwatak serigala, yang memiliki mentalitas kelangkaan

(scarcity mentality). Mereka selalu merasa kekurangan.

Merekalah orang-orang kaya yang takut miskin.

Ini yang membuat rumus korupsi di Indonesia berbeda dengan negara lain.

Di Malaysia, rumus korupsi adalah : “Bagikan dulu untuk rakyat, nanti

sisanya baru kita korupsi”. Sementara rumus kita adalah, “Bagi-bagi dulu diantara pejabat,

sisanya baru buat rakyat.” Tak heran banyak pejabat yang kekayaannya melangit, sementara

kemiskinan rakyat amat menyedihkan.

 

Membenahi sistem hukum relatif lebih mudah.

Yang diperlukan cuma kemauan politik.

Membenahi SDM jauh lebih sulit, tapi akan menghasilkan perubahan yang

lebih mendasar. Akar korupsi terletak pada PARADIGMA orang tentang kekuasaan.

Selama kekuasaan masih dilihat sebagai rezeki dan bukan sebagai amanah,

selama itu pula korupsi tak mungkin dapat diberantas.

 

Pengirim Kammi-UAD jogja

(rexca)

Tinggalkan sebuah Komentar

Kwik Kian Gie – PIDATO DALAM RANGKA MEMPERINGATI 80 TAHUN NU

“Negara bangsa kita boleh miskin dan boleh sangat terpuruk. Namun kalau
rakyat seluruhnya bersatu padu, tidak ada kekuatan dengan persenjataan
yang secanggih apapun yang dapat mengalahkannya.”

(Kwik Kian Gie)

PIDATO DALAM RANGKA MEMPERINGATI 80 TAHUN NU
30 Januari 2006
Oleh Kwik Kian Gie

Selamat Malam,

Assalamu?alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh,

Yth. Bapak Ketua Umum PB NU, Bapak Hasyim Muzadi.

Yth. Pucuk Pimpinan Lajnah Talief Wan Nasyr NU.

Bapak, Ibu, Saudara-Saudara dan Para Hadirin yang saya hormati.

Izinkan saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas
kepercayaan dan kehormatan yang diberikan kepada saya untuk memberikan
paparan dalam acara sangat penting hari ini, yaitu dalam rangka Selamatan
dan Refleksi 80 Tahun Nahdatul Ulama.

Dalam penyusunan sambutan ini saya memperoleh masukan dari Ketua PB NU
Bapak Abdul Azis Ahmad beserta staf, yang intinya yalah adanya perasaan
gelisah, gamang, galau tentang kehidupan berbangsa dan bernegara kita
dewasa ini, 60 tahun setelah Indonesia merdeka dari penjajahan dan
Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan berdiri atas dasar falsafah
negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

UUD 1945 telah diamandemen menjadi bentuknya yang sudah sama-sama kita
ketahui. Kalangan sangat luas dalam tubuh bangsa kita diliputi oleh
perasaan galau dan prihatin tentang amandemen ini; tidak karena kita semua
men-sakralkan UUD 1945, tetapi caranya mengamandemen yang terburu-buru dan
tidak terlepas dari intervensi oleh dan untuk kepentingan pihak-pihak
asing.

Tentang terancamnya keutuhan NKRI, kecuali kemelut yang sudah terjadi di
mana-mana, kita semua dikejutkan dengan bunyinya pasal demi pasal MOU
antara pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka. Halaman 2 harian Kompas
pagi ini mengutip Gus Dur yang antara lain mengatakan : saya juga takut
karena yang berunding saja namanya Gerakan Aceh Merdeka?.

Para Hadirin yang saya hormati, Benarkah keprihatinan, kegamangan dan
kegaulauan kita tentang kehidupan bernegera dan berbangsa kita ? Ataukah
kita hanya mengada-ada ? Marilah kita melakukan refleksi tentang apa
jadinya dengan negara bangsa kita setalah 60 tahun merdeka ?

Izinkan saya mengajukan 8 buah pertanyaan reflektif yang fundamental
kepada diri kita sendiri sebagai berikut :
1. Kemandirian

Apakah kita dalam bidang kemandirian mengurus diri sendiri, yaitu
mandiri dan bebas merumuskan kebijakan-kebijakan terbaik buat diri
sendiri mengalami kemajuan atau kemunduran ? Apakah de facto yang
membuat kebijakan dalam segala bidang bangsa kita sendiri atau
bangsa lain beserta lembaga-lembaga internasional ?
2. Peradaban dan kebudayaan

Dalam bidang peradaban dan kebudayaan, terutama dalam bidang tata
nilai, mental dan moralitas, apakah setelah 60 tahun merdeka dari
penjajahan lebih maju atau lebih mundur ? Benarkah Bung Hatta yang
sejak puluhan tahun yang lalu sudah mengatakan bahwa korupsi mulai
menjadi kebudayaan kita. Benarkah kalau sekarang dikatakan bahwa KKN
sudah ?mendarah daging? Dan merupakan gaya hidup bagian terbanyak
elit bangsa kita ?
3. Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi

Apakah setelah 60 tahun merdeka bangsa kita unggul dalam bidang
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi ? Dibandingkan dengan
zaman penjajahan, kemampuan kita menggunakan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang diciptakan oleh bangsa-bangsa lain memang boleh
dikatakan cukup up to date. Tetapi yang dimaksud apakah ilmu
pengetahuan itu temuan kita sendiri, dan apakah teknologinya ciptaan
oleh bangsa kita sendiri ? Ataukah harus membeli dengan harga sangat
mahal dari bangsa-bangsa lain ?
4. Persatuan dan kesatuan

Apakah persatuan dan kesatuan bangsa kita lebih kokoh atau lebih
rapuh ? Referensi yang dapat kita gunakan adalah amandemen UUD 1945.
Bentuk dan praktek otonomi daerah, baik dalam bidang pengelolaan
administrasi negara maupun dalam bidang keuangannya. Gerakan Aceh
Merdeka beserta cara penanganannya. Aktifnya gerakan Papua Merdeka
di dunia internasional. Konflik antar etnis dan antar agama yang
cukup keras walaupun belum di banyak wilayah RI. Hilangnya Sipadan
dan Ligitan. Digugatnya Ambalat.
5. Pertahanan dan keamanan

Apakah dalam bidang pertahanan dan keamanan, kondisi kita semakin
kuat atau semakin lemah. Referensinya adalah persenjataan dan
alat-alat perang yang kita miliki, dikaitkan dengan kemampuan serta
prospeknya untuk membeli di kemudian hari.

Apakah reformasi tidak terlampau meminggirkan kedudukan dan peran
TNI sampai melampaui batas-batas yang membahayakan negara ?
6. Tempat dan kedudukan bangsa kita dalam pergaulan internasional

Dalam pergaulan antar bangsa dan dalam kaitan keanggotaan kita dalam
organisasi-organisasi internasional, apakah bangsa kita mempunyai
tempat dan kedudukan yang lebih terhormat ataukah lebih terpuruk?
7. Kemakmuran yang berkeadilan

Tidak dapat disangkal bahwa pendapatan nasional per kapita meningkat
sejak kemerdekaan sampai sekarang. Namun seperti diketahui,
pendapatan nasional tidak mencerminkan pemerataan maupun keadilan
dalam menikmati pendapatan nasional. Referensi ialah bandingannya
dengan negara-negara lain yang setara dalam tahapan pembangunannya.
Jumlah angka pengangguran yang masih tinggi. Kemiskinan yang sudah
menjurus pada busung lapar dan mati kelaparan. Piramida yang tajam
sebagai gambaran perusahaan berskala besar dan usaha kecil menengah
(ukm).
8. Keuangan negara

Keterbatasan dalam infra struktur, pendidikan, pelayanan kesehatan,
penyediaan public utility oleh pemerintah disebabkan karena keuangan
negara yang boleh dikatakan sudah bangkrut, ataukah atas dasar
prinsip (semacam ideologi) bahwa pemerintah haruslah sesedikit
mungkin bekerja, dan sebanyak mungkin produksi dan distribusi barang
dan jasa apa saja sebaiknya diserahkan kepada swasta; the best
government is the least government ?

Para Hadirin Yth.,

Karena malam ini sifatnya melakukan refleksi, kita tidak perlu
menelusurinya sampai memperoleh jawaban yang jelas. Namun demikian rasanya
sudah dapat dipastikan bahwa semua jawaban dari 8 pertanyaan krusial
tersebut menjurus pada arah yang negatif.

Dengan demikian, sadar atau tidak, bangsa kita sejak lama telah mengalami
keterpurukan atau malaise. Berlanjutkah malaise itu sampai saat ini, dan
kapan dimulainya ?

Dalam mencari jawabannya, izinkan saya sekarang mengutip observasi dari
seorang wartawan terkemuka berkewarganegaraan Australia yang bermukim di
Inggris, yaitu John Pilger yang membuat film dokumenter tentang Indonesia
dan juga telah dibukukan dengan judul :

The New Rulers of the World. Dua orang lainnya adalah Prof. Jeffrey
Winters, guru besar di North Western University, Chicago dan Dr. Bradley
Simpson yang meraih gelar Ph.D. dengan Prof. Jeffrey Winters sebagai
promotornya. Yang satu berkaitan dengan yang lainnya, karena beberapa
bagian penting dari buku John Pilger mengutip temuan-temuannya Jeffrey
Winters dan Brad Simpson.

Sebelum mengutip hal-hal yang berkaitan dengan Indonesia, saya kutip
pendapatnya John Pilger tentang Kartel Internasional dalam penghisapannya
terhadap negara-negara miskin. Saya kutip :

Dalam dunia ini, yang tidak dilihat oleh bagian terbesar dari kami yang
hidup di belahan utara dunia, cara perampokan yang canggih telah memaksa
lebih dari sembilan puluh negara masuk ke dalam program penyesuaian
struktural sejak tahun delapan puluhan, yang membuat kesenjangan antara
kaya dan miskin semakin menjadi lebar. Ini terkenal dengan istilah nation
building dan good governance oleh empat serangkai yang mendominasi World
Trade Organisation (Amerika Serikat, Eropa, Canada dan Jepang), dan
triumvirat Washington (Bank Dunia, IMF dan Departemen Keuangan AS) yang
mengendalikan setiap aspek detil dari kebijakan pemerintah di
negara-negara berkembang. Kekuasaan mereka diperoleh dari utang yang belum
terbayar, yang memaksa negara-negara termiskin membayar $ 100 juta per
hari kepada para kreditur barat. Akibatnya adalah sebuah dunia, di mana
elit yang lebih sedikit dari satu milyar orang menguasai 80 % dari
kekayaan seluruh umat manusia.

Saya ulangi sekali lagi paragraf yang sangat relevan dan krusial, yaitu
yang berbunyi :

Their power derives largely from an unrepayable debt that forces the
poorest countres…. atau Kekuatan negara-negara penghisap didasarkan atas
utang besar yang tidak mampu dibayar oleh negara-negara target
penghisapan.

John Pilger mengutip temuan, pernyataan dan wawancara dengan Jeffrey
Winters maupun Brad Simpson. Jeffrey Winters dalam bukunya yang berjudul :
Power in Motion dan Brad Simpson dalam disertasinya mempelajari
dokumen-dokumen tentang hubungan Indonesia dan dunia Barat yang baru saja
menjadi tidak rahasia, karena masa kerahasiaannya menjadi kadaluwarsa.

Saya kutip halaman 37 yang mengatakan : Dalam bulan November 1967,
menyusul tertangkapnya hadiah terbesar hasil tangkapannya dibagi. The
Time-Life Corporation mensponsori konperensi istimewa di Jenewa yang dalam
waktu tiga hari merancang pengambil alihan Indonesia. Para pesertanya
meliputi para kapitalis yang paling berkuasa di dunia, orang-orang seperti
David Rockefeller. Semua raksasa korporasi Barat diwakili :
perusahaan-perusahaan minyak dan bank, General Motors, Imperial Chemical
Industries, British Leyland, British American Tobacco, American Express,
Siemens, Goodyear, The International Paper Corporation, US Steel. Di
seberang meja adalah orang-orangnya Soeharto yang oleh Rockefeller disebut
ekonoom-ekonoom Indonesia yang top.

Di Jenewa, Tim Sultan terkenal dengan sebutan the Berkeley Mafia�?T,
karena beberapa di antaranya pernah menikmati beasiswa dari pemerintah
Amerika Serikat untuk belajar di Universitas California di Berkeley.
Mereka datang sebagai peminta-minta yang menyuarakan hal-hal yang
diinginkan oleh para majikan yang hadir. Menyodorkan butir-butir yang
dijual dari negara dan bangsanya, Sultan menawarkan : buruh murah yang
melimpah�? cadangan besar dari sumber daya alam, pasar yang besar.

Di halaman 39 ditulis : Pada hari kedua, ekonomi Indonesia telah dibagi,
sektor demi sektor. Ini dilakukan dengan cara yang spektakuler? kata
Jeffrey Winters, guru besar pada Northwestern University, Chicago, yang
dengan mahasiwanya yang sedang bekerja untuk gelar doktornya, Brad Simpson
telah mempelajari dokumen-dokumen konperensi. Mereka membaginya ke dalam
lima seksi : pertambangan di satu kamar, jasa-jasa di kamar lain, industri
ringan di kamar lain, perbankan dan keuangan di kamar lain lagi; yang
dilakukan oleh Chase Manhattan duduk dengan sebuah delegasi yang
mendiktekan kebijakan-kebijakan yang dapat diterima oleh mereka dan para
investor lainnya. Kita saksikan para pemimpin korporasi besar ini
berkeliling dari satu meja ke meja yang lain, mengatakan : ini yang kami
inginkan : ini, ini dan ini, dan mereka pada dasarnya merancang infra
struktur hukum untuk berinvestasi di Indonesia. Saya tidak pernah
mendengar situasi seperti itu sebelumnya, di mana modal global duduk
dengan para wakil dari Negara yang diasumsikan sebagai negara berdaulat
dan merancang persyaratan buat masuknya investasi mereka ke dalam
negaranya sendiri.

Freeport mendapatkan bukit (mountain) dengan tembaga di Papua Barat (Henry
Kissinger duduk dalam board). Sebuah konsorsium Eropa mendapat nikel Papua
Barat. Sang raksasa Alcoa mendapat bagian terbesar dari bauksit Indonesia.
Sekelompok perusahaan-perusahaan Amerika, Jepang dan Perancis mendapat
hutan-hutan tropis di Sumatra, Papua Barat dan Kalimantan. Sebuah
undang-undang tentang penanaman modal asing yang dengan buru-buru
disodorkan kepada Soeharto membuat perampokan ini bebas pajak untuk lima
tahun lamanya. Nyata dan secara rahasia, kendali dari ekonomi Indonesia
pergi ke Inter Governmental Group on Indonesia (IGGI), yang
anggota-anggota intinya adalah Amerika Serikat, Canada, Eropa, Australia
dan, yang terpenting, Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia.

Hadirin Yth.,

Kalau kita percaya John Pilger, Brad Sampson dan Jeffry Winters, sejak
tahun 1967 Indonesia sudah mulai dihabisi (plundered) dengan tuntunan oleh
para elit bangsa Indonesia sendiri yang ketika itu berkuasa. Setelah itu
sampai meledaknya krisis ekonomi di tahun 1997 yang disusul dengan depresi
yang cukup hebat, kondisi moneter dan kepercayaan Indonesia hancur. Rupiah
merosot nilainya dari Rp. 2.400 per dollar menjadi Rp. 16.000 per dollar.
Kepercayaan dunia internasional maupun para pengusaha Indonesia sendiri
merosot sampai nol. Dalam kondisi seperti itu Indonesia sebagai anggota
IMF menggunakan haknya minta bantuannya, yang diberikan dalam bentuk
Extended Fund Facility atau yang lebih terkenal dengan sebutan program
Letter of Intent.

Pada akhir pemerintahan Megawati sebuah badan evaluasi independen di dalam
tubuh IMF yang bernama Independent Evaluation Office mengakui bahwa IMF
telah melakukan banyak kesalahan.

Di Indonesia, kesalahan yang paling mencolok yalah dengan ditutupnya 16
bank tanpa persiapan yang matang dengan akibat BLBI sebesar Rp. 144
trlyun, Obligasi Rekapitalisasi Perbankan sebesar Rp. 430 trilyun beserta
kewajiban pembayaran bunganya dengan jumlah Rp. 600 trilyun, atau seluruh
beban menjadi Rp. 144 trilyun BLBI, Rp. 430 trilyun Obligasi Rekap. Dan
minimal Rp. 600 trilyun beban bunganya, atau keseluruhannya Rp. 1.174
trilyun. Kalau kurs dollar AS kita ambil Rp. 10.000 per dollar, jumlah ini
ekuivalen dengan 117,4 milyar dollar AS.

Dari Obligasi Rekap yang Rp. 430 trilyun dan melekat pada bank-bank yang
semula 100 % dimiliki oleh pemerintah dijual kepada pemodal swasta,
terutama asing dengan harga murah, tetapi di dalamnya masih mengandung
tagihan kepada pemerintah dengan jumlah uang yang luar biasa besarnya itu
tadi.

Hadirin Yth.,

Buat saya, masih merupakan pertanyaan besar, apakah semua utang dalam
negeri yang diciptakan oleh IMF beserta kroni-kroninya itu sebuah
kesengajaan ataukah sebuah kebodohan ? Besarnya utang dalam negeri yang
diciptakan dalam hitungan minggu jumlahnya lebih besar dari utang luar
negeri yang diakumulasi selama 32 tahun.

Adapun utang luar negeri pemerintah, saldonya pada saat ini sekitar 80
milyar dollar AS, tetapi selama 32 tahun jumlah yang telah dibayarkan
berjumlah sekitar 128 milyar dollar AS.

Apa lanjutan dari Konperensi Jenewa di tahun 1967 ? Di tahun itu juga
dibentuk IGGI, sebuah perkumpulan antar negara kaya yang kegiatannya
memberi utang kepada pemerintah Indonesia. Utang ini banyak
persyaratannya. Kebanyakan hasil utang harus dipakai untuk membeli barang
dan jasa dari perusahaan-perusahaan Negara pemberi utang. Harganya di mark
up. Indonesia mendapatkan barang dan jasa dengan harga yang kemahalan.
Sekitar 80 % uang tunainya hasil utang mengalir kembali ke negara-negara
pemberi utang menurut perhitungan oleh Bappenas. Utang bertambah terus,
demikian juga bunganya. Seperti telah saya katakan tadi, jumlah utang dan
bunga yang sudah dibayar sekitar 182 milyar dollar AS, dan saldonya
sekarang masih sekitar 80 milyar dollar AS.

Liberalisasi perbankan dan dampaknya

Sekitar 200 bank bermunculan dalam waktu singkat atas dasar Paket
Kebijakan Oktober (PAKTO) tahun 1988 yang membolehkan siapa saja
mendirikan bank dengan modal disetor sebesar Rp. 10 milyar. Bank-bank ini
didirikan, dimiliki dan dikelola oleh para pedagang besar yang sama sekali
tidak mempunyai latar belakang perbankan. Dana masyarakat yang
dipercayakan disalah gunakan dengan cara memakainya untuk membiayai
pendirian perusahaan-perusahaannya sendiri dengan mark up. Maka bank sudah
kalah clearing. Tetapi Bank Indonesia ketika itu bukannya menghukum,
malahan memberikan fasilitas yang dinamakan Fasilitas Diskonto I. Setelah
itu masih kalah clearing lagi. Oleh BI juga masih dilindungi dengan
memberikan Fasilitas Diskonto II. Akhirnya toh tidak tertolong sehingga
bank-bank tersebut di-rush. Untuk menghentikannya, pemerintah menyuntik
dana yang dinamakan Bantuan Likwiditas Bank Indonesia (BLBI) sampai jumlah
sekitar Rp. 144 trilyun. Setelah mengauditnya, BPK menyatakan sekitar 90 %
tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Setelah gejolak perbankan reda, ternyata sangat banyak bank rusak berat.
Pemerintah menginjeksi dengan surat utang negara yang dinamakan Obligasi
Rekapitalisasi perbankan (Obligasi Rekap.) sampai jumlah Rp. 430 trilyun
dengan beban bunga sebesar Rp. 600 trilyun. Bank-bank ini menjadi milik
pemerintah. Terus dijual dengan harga murah, padahal di dalamnya masih ada
tagihan kepada pemerintah yang besar. Sebagai contoh, BCA dijual dengan
nilai sekitar Rp. 10 trilyun, tetapi di dalamnya ada tagihan kepada
pemerintah (Obligasi Rekap) sebesar Rp. 60 trilyun. Jadi pembeli membayar
Rp. 10 trilyun, dan langsung mempunyai surat utang negara sebesar Rp. 60
trilyun. Beban bunga per tahun dari Rp. 60 trilyun ini selama belum
dilunasi besarnya melebihi hasil penjualan yang Rp. 10 trilyun.

Dampaknya pada besarnya beban utang pemerintah, baik utang luar negeri
maupun dalam negeri untuk tahun anggaran 2006 sebesar Rp. 140,22 trilyun,
yaitu beban bunga sebesar Rp. 76,63 trilyun dan cicilan utang pokoknya
sebesar Rp. 63,59 trilyun. Jumlah ini pengeluaran terbesar setelah
keseluruhan pengeluaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik rutin
maupun pembangunan.

Menuju ke arah liberalisasi mutlak

Sejak Republik Indonesia berdiri sampai tahun 1967 tidak pernah ada
rincian konkret dari ketentuan pasal 33 UUD 1945 yang bunyinya : Barang
yang penting bagi negara dan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Penjabaran yang konkret sampai bisa menjadi peraturan tidak pernah ada
sampai tahun 1967, yaitu yang tertuang dalam UU no. 1 tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing.

Saya kutip pasal 6 ayat 1 yang berbunyi :

Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara
pengusahaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan
menguasai hadjat hidup rakyat banyak sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan;
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum;
c. telekomunikasi;
d. pelajaran;
e. penerbangan;
f. air minum;
g. kereta api umum;
h. pembangkitan tenaga atom;
i. mass media.

UU tersebut sekaligus menentukan bahwa kepemilikan asing dalam
cabang-cabang produksi tersebut tidak boleh lebih dari 5 %. Setahun
kemudian, UU no. 68 mengulangi lagi kata-kata krusial dari pasal 33 UUD
tersebut, lengkap beserta rincian konkretnya dari cabang-cabang produksi
dari a sampai dengan i yang persis sama dengan UU no. 1 tahun 1967, tetapi
asing sudah boleh memiliki 49 %.

Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 1994 mengulangi lagi kalimat krusial
dari UUD 1945, yang juga dilengkapi dengan rincian konkret dari
cabang-cabang produksi a sampai dengan i. Tetapi dalam PP tersebut
ditentukan bahwa asing boleh memiliki, menguasai, mengelola sampai 95 %.

Belum lama yang lalu, Menko Perekonomian Aburizal Bakrie menyelenggarakan
apa yang dinamakan Infra Struktur Summit. Dalam kesempatan itu beliau
mengumumkan bahwa Kabinet Indonesia Bersatu membolehkan asing memiliki 100
% dari cabang produksi apa saja.

Tidak lama setelah itu Meneg BUMN juga menyelenggarakan apa yang dinamakan
BUMN Summit, yang mengumumkan bahwa pada dasarnya pemerintah tidak
dibenarkan memiliki unit usaha. Maka privatisasi akan dijalankan terus.
Bukan semata-mata karena pemerintah perlu uang, tetapi atas dasar prinsip
dan school of thought.

Pengadaan infra struktur tidak lagi oleh pemerintah dengan pendanaan dari
pajak, tetapi diserahkan kepada pemodal swasta yang akan mengambil
keputusan membangun infra strutkur atau tidak atas dasar perhitungan
rugi/laba. Maka pengguna infra struktur akan dikenakan bayaran yang
dinamakan tol, dan harganya harus dapat memberi keuntungan yang memadai
kepada investornya. Sedikit banyaknya, kenyataan ini akan memberi andil
dalam membuat ekonomi Indonesia menjadi high cost economy.

Rakyat Indonesia harus membayar BBM dengan harga yang ditentukan oleh New
York Mercantile Exchange (NYMEX). Maka harga BBM dinaikkan secara drastis.
Dasarnya UU Migas yang menentukan bahwa harga BBM ditentukan oleh
mekanisme pasar. Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa ketentuan tersebut
bertentangan dengan pasal 33 UUD kita. Tetapi diabaikan oleh pemerintah
tanpa ada yang berdaya.

Hadirin Yth.,

Last but not least, benarkah sinyalemen John Pilger, Joseph Stiglits dan
masih banyak ekonom AS kenamaan lainnya bahwa utanglah yang dijadikan
instrumen untuk mencengkeram Indonesia ?

Dalam rangka ini, izinkankanlah saya mengutip buku yang menggemparkan.
Buku ini ditulis oleh John Perkins dengan judul : The Confessions of an
Economic Hitman atau Pengakuan oleh seorang Perusak Ekonomi. Buku ini
tercantum dalam New York Times bestseller list selama 7 minggu.

Saya kutip sambil menterjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia sebagai
berikut.

Halaman 12 : Saya hanya mengetahui bahwa penugasan pertama saya di
Indonesia, dan saya salah seorang dari sebuah tim yang terdiri dari 11
orang yang dikirim untuk menciptakan cetak biru rencana pembangunan
pembangkit listrik buat pulau Jawa.

Halaman 13 : Saya tau bahwa saya harus menghasilkan model ekonomterik
untuk Indonesia dan Jawa. Saya mengetahui bahwa statistik dapat
dimanipulasi untuk menghasilkan banyak kesimpulan, termasuk apa yang
dikehendaki oleh analis atas dasar statistik yang dibuatnya.

Halaman 15 : Pertama-tama saya harus memberikan pembenaran (justification)
untuk memberikan utang yang sangat besar jumlahnya yang akan disalurkan
kembali ke MAIN (perusahaan konsutan di mana John Perkins bekerja) dan
perusahan-perusahaan Amerika lainnya (seperti Bechtel, Halliburton, Stone
& Webster, dan Brown & Root) melalui penjualan proyek-proyek raksasa dalam
bidang rekayasa dan konstruksi. Kedua, saya harus membangkrutkan negara
yang menerima pinjaman tersebut (tentunya setelah MAIN dan kontraktor
Amerika lainnya telah dibayar), agar negara target itu untuk selamanya
tercengkeram oleh kreditornya, sehingga negara pengutang (baca :
Indonesia) menjadi target yang empuk kalau kami membutuhkan favours,
termasuk basis-basis militer, suara di PBB, atau akses pada minyak dan
sumber daya alam lainnya.

Halaman 15-16 : Aspek yang harus disembunyikan dari semua proyek tersebut
yalah membuat laba sangat besar buat para kontraktor, dan membuat bahagia
beberapa gelintir keluarga dari negara-negara penerima utang yang sudah
kaya dan berpengaruh di negaranya masing-masing. Dengan demikian
ketergantungan keuangan negara penerima utang menjadi permanen sebagai
instrumen untuk memperoleh kesetiaan dari pemerintah-pemerintah penerima
utang. Maka semakin besar jumlah utang semakin baik. Kenyataan bahwa beban
utang yang sangat besar menyengsarakan bagian termiskin dari bangsanya
dalam bidang kesehatan, pendidikan dan jasa-jasa sosial lainnya selama
berpuluh-puluh tahun tidak perlu masuk dalam pertimbangan.

Halaman 15 : Faktor yang paling menentukan adalah Pendapatan Domestik
Bruto (PDB). Proyek yang memberi kontribusi terbesar terhadap pertumbuhan
PDB harus dimenangkan. Walaupun hanya satu proyek yang harus dimenangkan,
saya harus menunjukkan bahwa membangun proyek yang bersangkutan akan
membawa manfaat yang unggul pada pertumbuhan PDB

Halaman 16 : Claudia dan saya mendiskusikan karakteristik dari PDB yang
menyesatkan. Misalnya pertumbuhan PDB bisa terjadi walaupun hanya
menguntungkan satu orang saja, yaitu yang memiliki perusahaan jasa publik,
dengan membebani utang yang sangat berat buat rakyatnya. Yang kaya menjadi
semakin kaya dan yang miskin menjadi semakin miskin. Statistik akan
mencatatnya sebagai kemajuan ekonomi

Halaman 19 : Sangat menguntungkan buat para penyusun strategi karena di
tahun-tahun enam puluhan terjadi revolusi lainnya, yaitu pemberdayaan
perusahaan-perusahaan internasional dan organisasi-organisasi
multinasional seperti Bank Dunia dan IMF.

Bab tiga khusus tentang Indonesia dengan judul : Indonesia, pelajaran buat
Penghancur Ekonomi.

Halaman 21 : Prioritas dari kebijakan luar negeri Amerika Serikat yalah
supaya Suharto melayani Washington seperti yang dilakukan oleh Shah Iran.
AS juga mengharapkan bahwa Indonesia akan menjadi model buat negara-negara
di sekitarnya. Washington mendasarkan sebagian dari strateginya pada
asumsi bahwa manfaat yang diperoleh dari Indonesia akan mempunyai dampak
positif pada seluruh dunia Islam, terutama di Timur Tengah yang eksplosif.
Dan kalau itu tidak cukup, Indonesia mempunyai minyak. Tidak seorangpun
yang mengetahui dengan pasti tentang besarnya dan kwalitas dari cadangan
minyaknya, tetapi para akhli seismologi sangat antusias tentang
kemungkinan-kemungkinannya.

Halaman 28 : Akhirnya kepada kami diberikan keanggotaan dari Bandung Golf
& Racket Club yang ekslusif, dan kami bekerja dalam kantor cabang Bandung
dari Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN), perusahaan listrik yang
dimiliki oleh pemerintah.

Dari sanalah John Perkins dengan Tim-nya beroperasi, yang didukung
sepenuhnya oleh para anak bangsa yang menjadi pengkhianat terhadap rakyat
dan bangsanya sendiri.

Hadirin Yth.,

Kelompok ekonom yang terkenal dengan nama teknokrat dengan sebutan The
Berkeley Mafia tidak pernah absent mengendalikan ekonomi Indonesia sejak
tahun 1967 menjalankan tugas apa saja yang diperintahkan oleh Kartel IMF,
sambil terus menerus menakut-naukti Presidennya sendiri.

Hanya dalam periode ketika Gus Dur menjabat sebagai Presiden RI mereka
sama sekali tidak mempunyai perwakilan di dalam pemerintahan. Maka dengan
berbagai cara dan tekanan akhirnya berhasil membentuk Dewan Ekonomi
Nasional dan Tim Asistensi pada Menko EKUIN. Untung dampaknya tidak besar
atau boleh dikatakan nihil sama sekali.

Namun sayang bahwa sejak Ibu Megawati menjabat sebagai Presiden, kendali
ekonomi jatuh ke tangan Berkeley Mafia lagi, yang sekarang kendali serta
kekuasaannya bertambah mutlak.

Kondisi Politik, Pertahanan, Keamanan dan kesatuan NKRI

Saya tidak mempunyai pengetahuan dan kompetensi berbicara dalam bidang
ini. Namun saya kebetulan mengetahui bahwa Gus Dur mempunyai hubungan yang
sangat baik dan komunikasi yang intensif dengan Jenderal Ryamizard Ryacudu
beserta para Jenderal lainnya, sehingga buat NU bukan hal yang sulit
memperoleh gambaran yang lengkap tentang kondisi HANKAMNAS.

IPOLEKSOSBUD

Tentang kondisi dalam bidang IPOLEKSOSBUD dan pertanyaan apakah dalam
bidang inipun kita sedang terpuruk, saya kira NU sendiri adalah akhlinya.

PENUTUP

Sebagai penutup, apa yang harus kita lakukan dan peran apa yang dapat
dimainkan oleh NU ? Jelas bahwa cengkeraman dan kerusakan sudah mencapai
taraf yang tidak dapat dibelokkan ke arah perbaikan tanpa gerakan yang
massif, yang menyadarkan seluruh rakyat Indonesia dengan maksud
menyatukannya.

Negara bangsa kita boleh miskin dan boleh sangat terpuruk. Namun kalau
rakyat seluruhnya bersatu padu, tidak ada kekuatan dengan persenjataan
yang secanggih apapun yang dapat mengalahkannya. Contohnya adalah Vietnam,
Korea dan mungkin Irak. Contoh yang sekarang gilang gemilang kedudukannya
dan hanya bermodalkan kesatuan dan persatuan yang kokoh adalah China, yang
mungkin disusul oleh India.

Nahdatul Ulama adalah organisasi yang lebih tua dari Republik Indonesia
dengan akar yang dalam dan cakupan yang meliputi seluruh Nusantara. Jumlah
anggotanya juga tidak tanggung-tanggung.

Rakyat melihat, meminta dan mengharapkan agar dalam kondisi yang separah
dan seterpuruk ini, bersama-sama dengan seluruh komponen anak bangsa NU
memainkan peran yang penting.

Para Hadirin Yang saya cintai dan saya hormati, Saya akhiri paparan saya
dengan sekali lagi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas
kepercayaan dan kehormatan yang telah diberikan kepada saya.

Selamat Malam,

Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

BARANG Indonesia… YES!!!!

BARANG Import… NOPE!!!!

Tinggalkan sebuah Komentar