Arsip untuk Lingkungan hidup

ECOCIDA: Buah Kesalahan Konsep dan Praktik Pembangunan Nasional

Oleh M Ridha Saleh

Pada 1971, ketika meresmikan Pasar Klewer di Solo, Presiden Soeharto menyatakan pembangunan akan terus dilakukan dengan menggunakan dana pinjaman asing. Dan, kekayaan hutan di berbagai pulau akan dijual demi pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk merealisasi ide itu dibuatlah Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UUPMA), Undang-Undang Pokok Pertambangan (UUPP), Undang-Undang Pokok Kehutanan (UUPK) sebagai landasan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Lalu, berpijak pada tiga undang-undang yang angat bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) holiganisme Orde Baru (Orba) melepaskan 64 juta hektare (ha) hutan Indonesia melalui izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) kepada 500-an pengusaha swasta asing dan nasional. Tidak hanya itu, 30 juta ha kawasan hutan diobral untuk dikonversi menjadi perkebunan, pertambangan, dan lahan-lahan baru untuk pertanian monokultur yang diperuntukkan kepada ratusan perusahaan swasta nasional yang bisnisnya melibatkan para jenderal, keluarga, dan kroni-kroninya.

Melalui konsep dan praktek pembangunan seperti itu pemerintah Orba mampu meningkatkan pendapatan perkapita dari 80 dolar AS (1967) menjadi 900 dolar AS (1997), ekspor dari 665 juta dolar (1967) menjadi 52 miliar dolar AS (1997), atau rata-rata tumbuh 9 persen per tahun. Angka pertumbuhan itu terus berjalan konstan sehingga pada 1990-an pemerintah Orba mendapat pujian dari sejumlah negara kreditor dan lembaga keuangan internasional.

Tapi, sejatinya di sisi lain, selain ekonomi tumbuh 9 persen, hutang luar negeri Indonesia juga meningkat rata-rata 14 persen per tahun. Yang lebih parah, gara-gara konsep dan praktek pembangunan Orba itu, 2,5 juta ha hutan mengalami kerusakan per tahunnya. Akibatnya, kondisi lingkungan terus memburuk dan kesenjangan sosial ekonomi kian meningkat. Realitas seperti itu konsep pembangunan ekonomi politik lingkungan di zaman Orba telah mengabaikan dua prinsip penting: hak rakyat atas lingkungan (the rights to enviromental) dan keadilan sosial (social justice).

Setelah rezim Orba tumbang, pemerintahan era reformasi mencoba membenahi konsep pembangunan ekonomi politik lingkungan itu dengan menawarkan gagasan otonomi daerah. Otonomi daerah yang diharapkan mampu meminimalisir kesenjangan antara pusat dan daerah ternyata pada prakteknya malah direduksi menjadi pembagian kekuasaan antara penguasa di pusat dengan di daerah. Artinya, praktek pembangunan ekonomi politik lingkungan pada era reformasi ―pemerintahan Habibie, Gus Dur, Megawati― malah kian memperparah kondisi lingkungan hidup. Buktinya, pada era reformasi 3,8 juta hektare hutan di Indonesia mengalami kerusakan per tahun. Kondisi itu makin diperparah oleh kebijakan dari Menteri Kehutanan yang bertekad melelang bekas HPH seluas 957.000 ha. Dan, rencana untuk mengonversi hutan lindung seluas 11 juta ha menjadi wilayah pertambangan. Celakanya, wilayah pertambangan itu nantinya hanya akan dikuasai 11 perusahaan pertambangan raksasa yang selama ini telah banyak menguras hasil tambang bumi kita.

Perusakan lingkungan hidup itu tak hanya menimbulkan kerusakan ekologi secara fisik, tapi juga menimbulkan kerusakan di wilayah sosial pada tataran lokal, nasional, dan internasional. Wujud konkretnya adalah munculnya ketimpangan pola produksi dan kesenjangan pendapatan yang amat besar antara orang atau bangsa kaya dan miskin, pengangguran makin merajalela karena ketidakmampuan rakyat untuk terlibat dalam lingkaran kepemilikan dan proses produksi, dan kebutuhan dasar rakyat tidak terjamin secara baik.

Paradigma, konsep, dan pelaksanaan pembangunan yang salah itu terjadi karena adanya konspirasi sistematis yang dilakukan melalui kekuatan modal, politik, dan kekuasaan untuk mengambil keuntungan sebanyak mungkin kekayaan alam tanpa menghiraukan kelestarian lingkungan hidup. Untuk mencegah agar tidak terjadi ecocida (perusakan lingkungan secara terus-menerus) konsepsi dan praktek pembangunan ekonomi politik lingkungan hidup yang ada perlu ditinjau dan dikaji ulang.

Tinggalkan sebuah Komentar

Dampak Pemanasan Global Mengerikan

           

 

 

VALENCIA, SENIN – Pemanasan global merupakan sesuatu yang tak terbantahkan lagi dan dapat menimbulkan dampak sangat mengerikan. Demikian salah satu pernyataan dalam laporan terakhir Panel PBB untuk Perubahan Iklim atau United Nations Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) yang diumumkan  di Valencia, Sabtu (19/11).

 

Sekretaris Jendral PBB Ban Ki Moon menantang pemerintah negara-negara di seluruh dunia untuk melakukan aksi nyata mengatasi ancaman tersebut. Ia mengajak para pengambil kebijakan untuk merespon temuan ini dalam konferensi perubahan iklim di Bali yang akan digelar awal Desember 2007.”Sangat mendesak, usaha global harus dilakukan,” ujar Ban Ki-Moon, Sekretaris Jendral PBB. Ia berharap para pengambil kebijakan dari seluruh dunia dapat merespon temuan ini dalam konferensi perubahan iklim yang akan digelar di Bali mulai 3 Desember 2007.

 

Mengerikan

Laporan tersebut menyebut manusia sebagai biang utama pemanasan global. Emisi gas rumah kaca mengalami kenaikan 70 persen antara 1970 hingga 2004. Konsentrasi gas karbondioksida di atmosfer jauh lebih tinggi dari kandungan alaminya dalam 650 ribu tahun terakhir.

 

Rata-rata temperatur global telah naik 1,3 derajat Fahrenheit (setara 0,72 derat Celcius) dalam 100 tahun terakhir. Muka air laut mengalami kenaikan rata-rata 0,175 centimeter setiap tahun sejak 1961.

 

Sekitar 20 hingga 30 persen spesies tumbuh-tumbuhan dan hewan berisiko punah jika temperatur naik 2,7 derajat Fahrenheit (setara 1,5 derajat Celcius). Jika kenaikan temperatur mencapai 3 derajat Celcius, 40 hingga 70 persen spesies mungkin musnah. 

Meski negara-negara miskin yang akan merasakan dampak sangat buruk, perubahan iklim juga melanda negara maju. Pada 2020, 75 juta hingga 250 juta penduduk Afrika akan kekurangan sumber air, penduduk kota-kota besar di Asia akan berisiko terlanda banjir dan rob. Di Eropa, kepuanahan spesies akan ekstensif. sementara di Amerika Utara, gelombang panas makin lama dan menyengat sehingga perebutan sumber air akan semakin tinggi.

 

Kondisi cuaca ektrim akan menjadi peristiwa rutin. Badai tropis akan lebih sering terjadi dan semakin besar intensitasnya. Gelombang panas dan hujan lebat akan melanda area yang lebih luas. Risiko terjadinya kebakaran hutan dan penyebaran penyakit meningkat.

Sementara itu, kekeringan akan menurunkan produktivitas lahan dan kualitas air. Kenaikan muka air laut akan memicu banjir lebih luas, mengasinkan air tawar, dan menggerus kawasan pesisir.

 

 

Sumber: AP

Penulis: Wah

 

Komentar (1)